Syarat Pengajuan NUPTK, Apa Saja?

syarat pengajuan nuptk

Tahukah Anda apa saja syarat pengajuan NUPTK? Bagi seorang dosen, Anda wajib untuk mengetahui syarat pengajuan NUPTK tersebut.

Hal ini disebabkan karena NUPTK sudah menjadi nomor identitas yang dimiliki oleh seorang dosen berdasarkan aturan terbaru dari Kemendikbudristek. Oleh sebab itu, penting bagi seorang dosen untuk mengetahui syarat pengajuan NUPTK ini agar bisa memiliki nomor identitasnya masing-masing.

Dalam artikel ini Parafrase Indonesia akan membahas seputar syarat pengajuan NUPTK tersebut. Namun sebelum mengetahui informasi ini lebih lanjut, simak terlebih dahulu penjelasan terkait NUPTK pada bagian berikut.

Apa Itu NUPTK?

NUPTK atau Nomor Unik pendidik dan Tenaga Pendidik merupakan sederet angka yang menjadi identitas dari para tenaga pendidik yang ada di Indonesia.

NUPTK ini menjadi identitas yang mesti dimiliki oleh para pengajar agar data yang mereka miliki bisa terdaftar dan tercantum dalam sistem yang dikelola oleh negara.

Dulunya nomor identitas yang satu ini diperuntukkan untuk para guru dan tenaga pengajar di tingkat sekolah yang ada di Indonesia.

Akan tetapi berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, NUPTK pada saat ini tidak hanya diperuntukkan bagi kalangan guru saja.

Setiap dosen dan tenaga pendidik di tingkat universitas juga akan mulai menggunakan NUPTK sebagai nomor identitas masing-masing. NUPTK ini akan menggantikan nomor identitas yang sudah dimiliki oleh setiap dosen di Indonesia sebelumnya.

Terdapat beberapa nomor identitas yang sudah dimiliki oleh setiap dosen sebelum berlakunya peraturan terbaru ini. Beberapa nomor identitas tersebut di antaranya NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), NUP (Nomor Urut Pendidik), dan NITK (Nomor Induk Tenaga Kependidikan). 

Nantinya semua nomor identitas tersebut akan digantikan secara keseluruhan oleh NUPTK. Aturan terkait penggantian nomor identitas ini bisa Anda lihat pada SE Sesjen No. 25 Tahun 2023 dan SE Sesjen No. 2 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap dosen wajib memiliki NUPTK untuk menggantikan fungsi NIDN di masa transisi pada saat ini.

Pada dasarnya, format NUPTK tidak jauh berbeda dengan nomor identitas lain yang sudah ada sebelumnya. NUPTK ini nantinya akan terdiri dari sederet angka unik yang dimiliki oleh setiap dosen dan tenaga pengajar.

Terdapat 16 nomor angka NUPTK yang menunjukkan identitas masing-masing dosen dan berbeda satu sama lain. Oleh sebab itu, penting bagi setiap dosen dan tenaga pengajar untuk mengetahui nomor identitas yang tertera di NUPTK nya masing-masing.

Tujuan Adanya NUPTK

Secara umum, tujuan dari adanya NUPTK adalah sebagai identitas yang dimiliki oleh setiap dosen dan tenaga pengajar yang ada di Indonesia. Nomor identitas ini berfungsi agar setiap dosen bisa terdata dengan baik dalam sistem.

Namun muncul pertanyaan, mengapa nomor identitas dosen mesti berganti menjadi NUPTK padahal sudah ada NIDN dan sejenisnya sebelumnya? Sebenarnya terdapat beberapa alasan mengapa NIDN diubah menjadi NUPTK untuk menjadi nomor identitas yang dimiliki oleh setiap dosen dan tenaga pengajar.

Adapun beberapa alasan mengapa NUPTK menjadi nomor identitas dosen pada saat ini adalah:

1. Efisiensi dan Efektivitas Administrasi

Alasan pertama penggantian NIDN menjadi NUPTK adalah adanya efisiensi dan efektivitas administrasi. Penggunaan satu nomor identitas yang sama akan membuat proses administrasi menjadi lebih cepat dan praktis.

2. Mempermudah Registrasi dan Pendataan

Masih berkaitan dengan poin sebelumnya, penggunaan NUPTK untuk mengganti NIDN adalah mempermudah proses registrasi dan pendataan. Hal ini tentu akan memberikan kemudahan dalam berbagai macam pendatan, seperti data ulang, pencocokan, dan lainnya.

3. Integrasi Sistem Terpusat

Alasan berikutnya mengapa NIDN digantikan oleh NUPTK adalah untuk mendukung dibuatnya integrasi sistem terpusat. Dengan memiliki nomor identitas yang sama, integrasi sistem terpusat ini akan lebih mudah untuk dilakukan.

4. Memperlancar Institusi dalam Melakukan Integrasi Data

Alasan terakhir mengapa NIDN digantikan oleh NUPTK adalah untuk memperlancar institusi dalam melakukan integrasi data. Integrasi data ini akan mempermudah institusi untuk merekap informasi terkait pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di bawah naungannya.

Syarat Pengajuan NUPTK

1 Step 1
Apa yang Membuat Anda Tertarik Melakukan Parafrase?
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right
FormCraft - WordPress form builder

Terdapat beberapa persyaratan yang mesti Anda penuhi ketika mengurus pengajuan NUPTK. Pengajuan NUPTK ini berlaku ketika Anda belum memiliki nomor identitas lain sebelumnya.

Peraturan terkait syarat pengajuan NUPTK ini bisa Anda lihat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Adapun persyaratan yang mesti dipenuhi ketika melakukan pengajuan NUPTK berdasarkan aturan tersebut adalah:

  1. Kartu tanda penduduk atau KTP.
  2. Ijazah dari pendidikan dasar hingga terakhir.
  3. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma IV atau Strata 1 bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal.
  4. Melampirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS dan Surat Keputusan (SK) penugasan dari dinas pendidikan. Persyaratan ini berlaku bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai negeri sipil (PNS).
  5. Bagi pemohon yang berstatus bukan PNS, maka mencantumkan Surat Keputusan Pengangkatan dari kepala dinas pendidikan yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  6. Sudah bertugas minimal dua tahun secara terus menerus bagi pemohon yang bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan. Hal ini dibuktikan dengan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

Baca Juga:

Cara Mendapatkan NUPTK Jika Sudah Memiliki NIDN

Bagi dosen yang memiliki NIDN sebelumnya, maka proses mendapatkan NUPTK bisa jauh lebih mudah. NUPTK ini bisa didapatkan secara otomatis ketika sudah menunaikan kewajiban untuk melakukan pemadanan dan pemutakhiran data di laman SISTER.

SISTER merupakan aplikasi atau laman terbaru yang digunakan oleh setiap dosen untuk keperluan layanan seputar karir. Laman SISTER ini menggantikan situs PAK yang dulunya digunakan untuk keperluan yang sama.

Aturan tentang pergantian laman ini sendiri tercantum dalam surat edaran nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 yang rilis pada 22 Mei 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap dosen dan tenaga pendidik di Indonesia mesti melakukan pemadanan dan pemutakhiran data pada laman terbaru tersebut.

Terdapat empat jenis data yang mesti dipadankan oleh dosen dan tenaga pendidik lewat laman SISTER ini. Empat data tersebut di antaranya Nomor Induk Kependudukan atau NIK, status kepegawaian, jabatan fungsional, dan rumpun ilmu.

Ketika sudah melakukan proses pemadanan ini, maka setiap dosen dan tenaga pendidik akan secara otomatis mendapatkan NUPTK sebagai nomor identitas masing-masing.

Cara Cetak NUPTK

Informasi terakhir yang bisa Anda dapatkan dalam artikel ini adalah cara mencetak NUPTK yang dimiliki. Terdapat dua cara yang bisa Anda lakukan untuk mencetak NUPTK, yakni:

1. Cara Cetak Kartu NUPTK secara Manual

Tahapan yang bisa Anda lakukan untuk mencetak kartu NUPTK secara manual adalah:

  1. Mengunduh template kartu NUPTK.
  2. Buka aplikasi Microsoft Word yang ada di perangkat masing-masing.
  3. Masukkan foto template kartu NUPTK yang sudah diunduh sebelumnya. Anda bisa menyesuaikan ukuran foto tersebut sesuai dengan keperluan.
  4. Edit data diri sesuai dengan yang Anda miliki masing-masing.
  5. Cetak kartu yang sudah diatur. Kemudian laminating agar tidak mudah rusak.

2. Cara Cetak Kartu NUPTK secara Online

Adapun tahapan yang bisa Anda lakukan untuk mencetak kartu NUPTK secara online adalah:

  1. Kunjungi situs https://www.opsbukal.com/2020/03/cetak-kartu-nuptk-versi-2.html.
  2. Masukkan data diri Anda pada formulir yang tersedia di laman tersebut.
  3. Unggah foto Anda yang berukuran 4×6.
  4. Klik ‘Proses.’
  5. Hasil kartu NUPTK Anda akan ditampilkan. Klik ‘Cetak Kartu’ untuk mencetak kartu NUPTK yang sudah ditampilkan tersebut.
  6. Laminating hasil cetak agar kartu NUPTK Anda lebih awet dan tahan lama.

Itulah informasi seputar NUPTK yang bisa Anda ketahui, mulai dari penjelasan, syarat pengajuan, hingga cara cetaknya.

Setelah memahami kelengkapan data maupun identitas seorang dosen, Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara meraih jabatan fungsional yang lebih tinggi.

Salah satu caranya yakni dengan melakukan publikasi artikel ilmiah pada jurnal nasional maupun internasional.

Namun, selain menerbitkan artikel ilmiah pada jurnal, Anda juga bisa mengubah naskah tersebut menjadi buku, loh!

Hanya dengan Layanan Parafrase Konversi, Anda cukup menyiapkan karya ilmiah (skripsi, tesis, disertasi, atau hasil penelitian lainnya), lalu tim bersertifikasi BNSP dari Parafrase Indonesia akan mengubah karya ilmiah Anda menjadi buku berkualitas ber-ISBN dan sesuai standar Dikti.

Setelah itu, Anda bisa mengajukan buku tersebut saat pelaporan BKD guna menunjang percepatan karier Anda sebagai dosen.

Tunggu apa lagi? Yuk, konversikan karya ilmiah Anda dan raih jabatan fungsional yang lebih baik!

Bagikan artikel ini melalui

Picture of Irfan Jumadil Aslam
Irfan Jumadil Aslam
Irfan Jumadil Aslam mulai menulis, khususnya sebagai SEO Content Writer sejak September 2022. Memiliki minat khusus pada tema bahasan sejarah, budaya, dan olahraga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *