Apa yang Terjadi Jika BKD Dosen Tidak Memenuhi?

bkd tidak memenuhi

BKD adalah hal yang wajib dipenuhi oleh seorang dosen. Lalu, apa yang akan terjadi jika BKD Anda berstatus ‘Tidak Memenuhi’ (TM)?

Dalam artikel kali ini Parafrase Indonesia akan membahas mengenai dampak jika status BKD Anda belum terpenuhi.

Namun sebelum mengetahui informasi ini lebih lanjut, simak terlebih dahulu penjelasan terkait BKD dosen pada bagian berikut.

Sekilas tentang BKD Dosen

Beban Kerja Dosen atau BKD merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh setiap dosen dalam menjalankan tugas maupun kewajibannya sebagai pendidik dan akademisi dalam kurun waktu tertentu.

Pembahasan terkait BKD diatur secara lengkap dalam Pasal 72 Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jika diibaratkan, BKD merupakan SKS tugas yang wajib dijalankan oleh setiap dosen dalam satu semesternya.

Biasanya beban kerja yang wajib dipenuhi oleh seorang dosen dalam kurun waktu tersebut adalah 12 hingga 16 SKS. Perhitungan jumlah beban kerja yang diterima disesuaikan dengan kualifikasi oleh dosen dalam dunia akademik.

Beban kerja yang wajib dijalankan oleh dosen juga berkaitan dengan pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Beberapa contoh tugas dan kewajiban seorang dosen yang berkaitan dengan Tri Dharma dan bertujuan untuk memenuhi BKD adalah merencanakan, melaksanakan, dan evaluasi pembelajaran, melakukan penelitian, serta menjalankan pengabdian kepada masyarakat.

Nantinya pelaksanaan tugas tersebu wajib dilaporkan oleh dosen setiap semester dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Setiap dosen yang memenuhi status aktif, izin belajar, dan tugas belajar wajib melaporkan BKD yang sudah dipenuhi dalam setiap semesternya melalui platform SISTER.

Apa yang Terjadi Jika BKD Tidak Memenuhi?

Seperti yang sudah diulas pada bagian berikutnya, BKD merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap dosen dalam menjalankan tugasnya. Secara tidak langsung, BKD ini menggambarkan apa saja aktivitas yang dijalankan oleh seorang dosen dalam satu semester tersebut.

Namun dalam beberapa kasus ada kalanya dosen tidak memenuhi BKD yang sudah dibebankan kepada dirinya.

Lantas apa yang terjadi jika seorang dosen tidak bisa memenuhi BKD?

Dilansir dari laman Kemdikbud.go.id, terdapat empat hal yang akan Anda alami jika tidak mampu memenuhi BKD, yakni:

1. Mendapatkan Teguran Lisan

Hal pertama yang akan didapat oleh seorang dosen yang tidak memenuhi beban kerjanya adalah menerima teguran lisan. Biasanya seorang dosen akan ditegur secara langsung oleh pimpinan perguruan tinggi atau kepala departemen tempat dirinya bertugas.

2. Mendapatkan Teguran Tertulis

Situasi berikutnya yang akan dialami oleh seorang dosen ketika tidak bisa memenuhi BKD adalah mendapat teguran tertulis. Hal ini akan diterima dosen ketika tidak ada perubahan dari teguran lisan yang sudah dilakukan pada tahapan sebelumnya.

Teguran tertulis ini akan diterima seorang dosen berupa surat resmi yang ditandatangani langsung oleh petinggi perguruan tinggi.

3. Penundaan Pemberian Tunjangan Sertifikasi Dosen

Selain gaji pokok, seorang dosen juga akan mendapat tunjangan sebagai tambahan pemasukan finansial ketika menjalani profesi tersebut. Salah satu jenis tunjangan yang diterima oleh dosen di dunia akademik adalah tunjangan sertifikasi dosen.

Ketika seorang dosen tidak memenuhi BKD yang dibebankan pada semester tertentu, maka akan terjadi penundaan pemberian tunjangan sertifikasi dosen. Penundaan ini akan terus berlangsung hingga dosen bisa memenuhi BKD yang sudah dibebankan kepada dirinya.

4. Penundaan Pemberian Tunjangan Kehormatan bagi Profesor

Tunjangan kehormatan juga menjadi salah satu sumber tambahan finansial lain yang bisa didapatkan oleh seorang dosen. Akan tetapi, tunjangan ini hanya khusus diterima oleh dosen yang sudah memiliki jabatan fungsional Guru Besar atau Profesor.

Sama seperti poin sebelumnya, dosen yang tidak bisa memenuhi BKD akan mengalami penundaan pemberian tunjangan kehormatan hingga dirinya mampu memenuhi beban kerja tersebut.

Bahaya Jika BKD Dosen Tidak Memenuhi

Bisa Anda lihat bahwa pada dasarnya dosen akan menerima berbagai macam kerugian ketika tidak bisa menjalankan BKD secara keseluruhan. Bahkan, dosen juga mesti mewaspadai bahaya yang akan didapatkan ketika tidak mampu memenuhi beban kerja tersebut.

1 Step 1
Apa yang Membuat Anda Tertarik Melakukan Parafrase?
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right
FormCraft - WordPress form builder

Bahaya yang akan didapatkan oleh seorang dosen yang tidak mampu menunaikan beban kerja dalam kurun waktu tertentu adalah:

1. Bahaya pada Karier Dosen

Bahaya pertama jika seorang dosen tidak bisa menunaikan BKD adalah berkaitan dengan keberlangsungan karier di dunia akademik. Adapun bahaya hal tersebut bagi karier seorang dosen adalah:

a. Terhambatnya Kenaikan Pangkat dan Jabatan Akademik

Seorang dosen yang tidak bisa memenuhi BKD bisa mengalami kesulitan dalam mengajukan kenaikan pangkat dan jabatan akademik. Sebab BKD ini berkaitan dengan kewajiban yang harus ditunaikan dosen dan dikonversikan dalam bentuk angka kredit atau nilai KUM.

Ketika ingin mengajukan kenaikan jabatan, dosen mesti memenuhi angka kredit dalam jumlah tertentu. Oleh sebab itu, penting bagi seorang dosen untuk selalu menunaikan kewajiban agar karier di dunia akademik tidak terhambat.

Baca Juga:

b. Sulit Mendapatkan Sertifikasi Dosen

Sama seperti poin sebelumnya, seorang dosen yang tidak bisa menunaikan BKD akan kesulitan untuk mendapatkan sertifikasi dosen. Hal ini tentu akan menghambat keberlangsungan karier seorang dosen sekaligus potensi mendapatkan tunjangan untuk menambah pemasukan yang dimiliki.

c. Kurangnya Peluang untuk Mengikuti Program Pengembangan Diri

Seorang dosen yang tidak bisa memenuhi BKD akan kesulitan untuk mengikuti program pengembangan diri. Hal ini tentu akan berpengaruh ketika seorang dosen ingin meningkatkan jabatan kariernya di dunia akademik.

d. Terkena Demosi

Aturan terbaru dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 menyebutkan bahwa dosen yang gagal memenuhi BKD akan terancam terkena demosi.

Demosi merupakan penurunan jabatan fungsional menjadi satu tingkat lebih rendah dari jabatan sekarang. Contoh, seorang Lektor Kepala jika terkena demosi maka akan turun jabatan satu tingkat menjadi Lektor.

2. Bahaya pada Finansial Dosen

Anda juga akan mendapat kerugian dalam hal finansial ketika tidak bisa memenuhi BKD. Adapun bahaya yang akan didapatkan ketika tidak mampu menunaikan kewajiban ini adalah:

a. Tidak Memperoleh Tunjangan Profesi Dosen

Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, seorang dosen yang tidak bisa menjalankan BKD akan mengalami penundaan atau bahkan tidak memperoleh tunjangan profesi, seperti tunjangan sertifikasi dan tunjangan kehormatan. Hal ini tentu akan mengurangi pemasukan yang Anda miliki sebagai seorang dosen.

b. Potensi Penurunan Gaji atau Sanksi Administratif Lainnya

Tidak hanya penundaan tunjangan, seorang dosen yang tidak bisa menjalankan BKD juga berpotensi mengalami penurunan gaji atau sanksi administratif lainnya. Hal ini tentu akan mengganggu aktivitas dan keberlangsungan karier serta pemasukan finansial yang Anda miliki.

3. Bahaya Terhadap Motivasi Dosen

Bahaya terakhir ketika dosen tidak memenuhi beban kerja adalah bisa berpengaruh pada motivasi dalam menjalankan tugasnya, seperti:

a. Menurunnya Semangat dan Produktivitas dalam Bekerja

Ketika tidak bisa memenuhi BKD, secara tidak langsung seorang dosen akan memiliki tekanan terhadap hal tersebut. Hal ini bisa saja berdampak pada menurunnya semangat dan produktivitas dosen dalam bekerja dan menjalankan kewajibannya.

b. Rasa Tidak Puas dan Frustrasi Terhadap Pekerjaan

Masih berkaitan dengan poin sebelumnya, situasi yang tengah dialami seorang dosen yang tidak memenuhi beban kerja bisa saja membuat munculnya rasa tidak puas dan frustrasi terhadap pekerjaan. Hal ini tentu akan berdampak pada performa seorang dosen dalam menunaikan tugasnya di dunia akademik.

Apa yang Harus Anda Lakukan Jika BKD Tidak Memenuhi?

Lalu, apa solusi yang mesti Anda lakukan ketika BKD tidak memenuhi? Hal yang harus dilakukan tentu berupaya menunaikan semua kewajiban yang sudah dibebankan dalam satu semester.

Namun, terdapat jalan pintas yang bisa membantu Anda memenuhi laporan BKD, yakni menerbitkan buku hasil penelitian.

Sayangnya, banyak dosen yang tidak menempuh cara ini karena tak punya waktu untuk menulis buku. Apakah itu juga terjadi pada Anda?

Tak perlu khawatir! Hanya dengan Layanan Parafrase Konversi, Anda cukup menyiapkan naskah hasil penelitian (tesis, disertasi, artikel ilmiah, dan lain-lain), lalu tim bersertifikasi BNSP dari Parafrase Indonesia akan mengonversi hasil penelitian Anda menjadi buku ber-ISBN dan sesuai standar Dikti.

Nantinya, buku tersebut mampu menambah skor KUM dan bisa Anda gunakan saat pelaporan BKD.

Jadi, tunggu apa lagi? Konversikan naskah Anda hari ini dan raih jabatan fungsional yang lebih tinggi!

Dapatkan informasi selengkapnya dengan membaca artikel di Parafrase Indonesia dan follow Instagram @parafraseindonesia untuk berbagai tips menarik lainnya!

Bagikan artikel ini melalui

Picture of Dhea Salsabila
Dhea Salsabila
SEO Specialist dan Content Editor di Parafrase Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *