Kabar baik bagi dosen di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Sebab terdapat perubahan kebijakan honor peneliti dalam program hibah penelitian yang diselenggarakan di tahun anggaran 2026 mendatang.Â
Kebijakan baru ini, menyebutkan honor peneliti masuk dalam pendanaan program hibah. Hal ini tentu menjadi perubahan besar setelah sekian tahun honor peneliti atau honor pengusul hibah tidak tercakup dalam pendanaan. Lalu, seperti apa ketentuan lain terkait perubahan kebijakan ini?
Baca Juga: 7 Cara Mendapatkan Dana Hibah untuk Menerbitkan Buku Referensi
Daftar Isi
ToggleKebijakan Honor Peneliti dalam Program Hibah Kemdiktisaintek
Melalui akun Instagram resmi milik Kemdiktisaintek di @kemdiktisaintek.ri, diumumkan terkait kebijakan honor peneliti. Dalam pengumuman ini disampaikan honor peneliti tercakup dalam program hibah penelitian. Yakni sampai di maksimal 25% dihitung dari total dana hibah yang diterima oleh peneliti atau pengusul.
Kebijakan baru terkait honor peneliti dalam program hibah Kemdiktisaintek ini nantinya akan mulai diterapkan di tahun anggaran 2026. Perubahan kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi para dosen Indonesia di bawah koordinasi Kemdiktisaintek.
Seperti yang diketahui, dalam sejumlah program hibah yang diselenggarakan Kemdiktisaintek. Honor peneliti atau pengusul tidak tercakup dalam program hibah tersebut. Mengutip dari Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026, dana hibah yang diterima pengusul tidak bisa digunakan untuk komponen biaya berikut:
- honorarium tim peneliti;Â
- pembelian tanah/lahan;Â
- pembelian kendaraan operasional;Â
- pembangunan lab baru/gedung/kantor;Â
- pembelian alat seperti mesin, peralatan laboratorium, atau peralatan lain yang berpotensi menjadi aset;Â
- pembelian/pengadaan alat komunikasi termasuk pulsa/paket internet;Â
- jaminan dan pinjaman kepada pihak lain; hibah atau bantuan berbentuk uang tunai kepada pihak lain atau masyarakat;Â
- penggunaan lainnya yang tidak relevan dengan pencapaian target luaran penelitian.Â
Namun, dengan adanya pengumuman kebijakan baru terkait honor peneliti. Maka honor peneliti juga tercakup dalam program hibah. Para pengusul hibah Kemdiktisaintek di tahun anggaran 2026 bisa mencantumkan honor peneliti di RAB dalam proposal usulan.
Perubahan kebijakan honor peneliti yang bisa tercakup dalam hibah penelitian Kemdiktisaintek diharapkan bisa meningkatkan produktivitas peneliti yang menerima hibah. Sekaligus meningkatkan kontribusi para peneliti dalam mencari dan memberikan solusi nyata untuk permasalahan di masyarakat, industri, dan daerah.
Pihak Kemdiktisaintek juga menjelaskan, perubahan kebijakan honor peneliti yang tercakup dalam hibah penelitian adalah hasil kerjasama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sehingga mendukung terwujudnya kebijakan ini dan bisa mulai dijalankan di tahun 2026.
Kebijakan baru ini sekaligus menjadi bukti adanya kesungguhan dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen. Sejalan juga dengan keputusan mengalokasikan anggaran sebesar Rp178,7 triliun untuk menguatkan kompetensi dan kesejahteraan para dosen maupun guru di Indonesia dari APBN.
Baca Juga: Syarat Hibah Penelitian, Wajib Dipenuhi!
Ketentuan dalam Kebijakan Honor Peneliti dalam Hibah 2026
Kebijakan honor peneliti yang tercakup dalam hibah penelitian di tahun 2026 juga diikuti dengan penetapan sejumlah ketentuan. Artinya, pengajuan honor peneliti di dalam RAB harus memenuhi ketentuan tersebut. Diantaranya adalah:
- Batas alokasi honor peneliti setinggi-tingginya 25% dari besaran dana penelitian yang diberikan.
- Komponen honorarium berlaku bagi dana penelitian yang dananya bersumber dari APBN DIPA Kemdiktisaintek, dengan jenis dan besaran indeks penelitian mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur oleh Kemdiktisaintek dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kewajaran dan juga kepatutan serta ketersediaan alokasi anggaran.
- Kebijakan honor peneliti 25% dari dana hibah berlaku mulai tahun anggaran 2026 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran yang telah tersedia.
sumber:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. [@kemdiktisaintek.ri]. (2025, Dec 16). Kerja riset adalah pengorbanan waktu, pikiran, dan dedikasi untuk masyarakat.. [Foto]. Instagram. https://www.instagram.com/p/DSWXL20E62u/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ%3D%3DÂ
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2026. https://bima.kemdiktisaintek.go.id/panduan