Sebagai seorang penulis, para dosen maupun penulis pada umumnya tentu perlu memahami tata cara cek HKI. Sebab, buku yang disusun dan diterbitkan ke publik luas tentu perlu mendapat perlindungan hukum lewat Hak Cipta.
Alasan dan tujuannya sangat banyak, salah satunya untuk meminimalkan resiko buku dijiplak sampai dibajak pihak yang tidak memegang lisensi Hak Cipta. Menariknya, terdapat beberapa cara untuk mengecek HKI tersebut. Sehingga bisa disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan para penulis buku. Berikut informasinya.
Baca Juga: Jasa Pendaftaran HKI untuk Buku Hasil Penelitian
Daftar Isi
ToggleApa Itu HKI?
Sebelum membahas mengenai cara cek HKI buku, tentu perlu memahami dulu apa itu Hak Cipta. Sekaligus memahami Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sebab HKI ini mencakup Hak Cipta tersebut.
HKI atau yang sering disebut juga dengan istilah KI (Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif yang lahir dari kemampuan manusia dalam mencipta, berinovasi, dan berkreasi. HKI menjadi bentuk penghargaan dan perlindungan yang sah pada hasil ciptaan, inovasi, dan kreativitas masyarakat di Indonesia.
Setiap ciptaan, inovasi, dan hasil kreativitas masyarakat bisa mendapat perlindungan hukum. Selama didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
HKI sendiri secara garis besar terbagi menjadi 2 jenis. Pertama adalah Hak Cipta dan Hak Terkait. Kemudian Hak Kekayaan Industri. Hak Cipta menjadi perlindungan hukum untuk karya, baik itu karya tulis, karya berbentuk video, karya dalam bentuk lagu, aransemen musik, dan sebagainya.
Sedangkan Hak Kekayaan Industri menjadi perlindungan hukum untuk setiap hasil inovasi dan kreativitas masyarakat di Indonesia. Hak Kekayaan Industri kemudian terbagi menjadi beberapa subjenis. Seperti Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman, dan DTSL (Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).
Masyarakat yang memiliki ciptaan, inovasi, dan hasil kreativitas diharapkan bisa segera mendaftarkan HKI sesuai ketentuan. Sebab HKI tidak bisa diterima pemilik karya dan inovasi secara otomatis, melainkan harus didaftarkan ke pemerintah melalui kementerian terkait.
Sehingga karya maupun temuan yang dihasilkan atau diciptakan terdaftar resmi dan mendapat perlindungan hukum. Tujuannya untuk menghindari penjiplakan, pemanfaatan tanpa izin pembuat atau pemilik, dan membantu pemilik HKI mendapat manfaat ekonomi serta manfaat pada aspek lainnya atas ciptaan maupun inovasi yang dihasilkan.
Baca Juga: Jasa Konversi Karya Ilmiah Menjadi Buku Ber-ISBN dan HKI
Hak Cipta sebagai Perlindungan Hukum pada Buku
Dalam dunia kepenulisan dan penerbitan, karya tulis dalam bentuk buku termasuk dalam jenis karya. Karya ini tentu saja berhak mendapat perlindungan hukum lewat HKI dan masuk dalam kategori Hak Cipta.
Hak Cipta sendiri adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Secara sederhana, Hak Cipta dipahami sebagai sebuah perlindungan hukum yang sah terhadap suatu karya. Termasuk karya berbentuk buku.
Hak Cipta diatur di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Kemudian didaftarkan melalui DJKI, sebab tidak didapatkan penulis buku secara otomatis. Pada karya berbentuk buku, umumnya pendaftaran Hak Cipta dibantu oleh pihak penerbit. Kecuali jika memilih skema penerbitan self publishing secara mandiri.
Mengapa Hak Cipta Penting untuk Buku?
Hak Cipta pada karya tulis berbentuk buku, tentu bukan sekedar formalitas. Pasalnya, mendaftarkan Hak Cipta atas buku yang ditulis sangat penting. Penulis perlu memahami bagaimana Hak Cipta didapatkan dan bagaimana mengecek HKI tersebut. Berikut adalah beberapa alasan yang membuat Hak Cipta pada buku sangat penting:
1. Memberi Perlindungan Hukum pada Buku
Alasan yang pertama kenapa buku yang ditulis dan diterbitkan dosen maupun penulis profesional harus punya Hak Cipta, adalah untuk mendapat perlindungan hukum. Sebab Hak Cipta menunjukan siapa pemilik lisensi atas buku tersebut.
Tanpa Hak Cipta, suatu buku yang ada di pasaran tidak memiliki perlindungan hukum. Dampaknya, siapa saja bisa menggandakan (memperbanyak dengan cetak ulang, fotokopi, dll) untuk keuntungan pribadi.
Termasuk juga menjiplak isi buku tersebut, baik sebagian maupun seluruh isi naskah buku. Sehingga terjadi praktek plagiarisme. Akan tetapi, tanpa Hak Cipta penulis buku tersebut tidak bisa berbuat apa-apa pada pelaku.
Lain halnya jika buku terbit dengan Hak Cipta, maka ada perlindungan hukum. Jika ada yang menggandakan, mendistribusikan, menjiplak isi, dan sebagainya tanpa izin pemegang Hak Cipta. Maka bisa dilaporkan ke pihak berwajib. Pelaku bisa dijerat dengan sanksi di dalam UU Hak Cipta maupun UU lain dalam KUHP.
2. Penulis Mendapat Hak Moral atas Buku yang Ditulis
Alasan kedua kenapa perlu menulis dan menerbitkan buku dengan Hak Cipta adalah agar penulis mendapat hak moral atas buku tersebut. Hak moral sendiri adalah hak yang melekat secara pribadi pada diri penulis atau pengarang buku.
Dalam UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 5, hak moral pemegang Hak Cipta buku mencakup:
- Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
- Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
- Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
- Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Jadi, dengan mengurus atau mendaftarkan Hak Cipta pada buku yang ditulis dan diterbitkan. Seorang penulis mendapat hak untuk dicantumkan sebagai nama penulis buku tersebut, sehingga nama penulis tercetak pada sampul sampai halaman Hak Cipta.
Contoh lain, hak moral dalam Hak Cipta pada buku membantu penulis memiliki hak untuk mengubah isi buku. Baik mengubah judulnya, isi pada bab pertama, maupun bagian lainnya pada buku tersebut.
3. Penulis Mendapatkan Hak Ekonomi atas Buku yang Ditulis
Alasan ketiga kenapa Hak Cipta penting untuk diurus saat menerbitkan buku adalah agar penulis mendapat hak ekonomi. Hak ekonomi disini mencakup hak menerima manfaat ekonomi dan hak ekonomi untuk tata kelola buku yang disusun di masa mendatang.
Pertama, manfaat ekonomi didapatkan penulis buku melalui royalti. Setiap buku yang laku atau terjual akan memberi pemasukan pasif kepada penulis dalam bentuk royalti. Royalti buku di Indonesia berkisar dari 5% sampai yang tertinggi di 35%. Jika penulis menerbitkan buku secara mandiri (self publishing), maka bisa mendapat royalti 100%.
Kemudian, hak ekonomi untuk tata kelola buku tersebut di masa depan. Artinya, penulis memiliki hak untuk mengelola dan memperlakukan buku karyanya untuk tujuan ekonomi. Seperti:
- Memberi izin penerbit untuk cetak ulang dan menerbitkan sekian eksemplar, sehingga penulis berpotensi menerima royalti lebih tinggi dan dalam jangka waktu lebih panjang.
- Memberi izin penulis lain maupun penerbit dari negara lain untuk menerjemahkan buku yang ditulis. Sehingga mendapat royalti maupun pemasukan dalam bentuk lain (misalnya dijual putus) sesuai kebijakan dan kesepakatan bersama penerbit tersebut.
- Memberi hak kepada perpustakaan untuk menyewakan buku yang ditulis maupun jasa sewa buku. Dalam hal ini, penulis bisa saja mendapat manfaat ekonomi dengan imbalan jasa sejumlah uang. Bisa juga sukarela.
- Dan lain sebagainya.
Keseluruhan hak ekonomi dalam Hak Cipta karya berbentuk buku bisa dibaca di UU No. 28 Tahun 2014 pada Pasal 9. Sehingga buku yang sudah diterbitkan bisa dikelola kembali oleh penulis untuk mendapatkan manfaat ekonomi maupun manfaat nonekonomi (misalnya buku dibaca lebih banyak orang, isi buku bermanfaat bagi lebih banyak pembaca, tujuan personal branding, beramal, dll).
Baca Juga: Cara Mendapatkan Hak Cipta Buku Referensi
Cara Cek HKI Online Lewat Dirjen Kekayaan Intelektual
Setelah memahami apa itu Hak Cipta pada karya berbentuk buku dan kenapa penting untuk diurus melalui DJKI. Maka tentu perlu memahami tata cara cek HKI tersebut. Cek HKI online bisa dilakukan lewat website resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang dikelola DJKI. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser pada perangkat elektronik yang digunakan. Masuk ke website resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, yakni melalui tautan berikut https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
- Pada halaman utama akan muncul kolom pencarian. Silahkan klik dulu tombol drop down di sisi paling kiri pada kolom pencarian tersebut. Kemudian pilih kategori “Hak Cipta”.

- Tahap berikutnya, silahkan ketik judul buku pada kolom pencarian. Kemudian klik tombol “Pencarian Data” atau tekan tombol Enter pada keyboard perangkat elektronik yang Anda gunakan.
- Tunggu beberapa saat, sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan judul buku yang dimasukan ke kolom pencarian sebelumnya.

- Pada daftar buku yang ditampilkan oleh sistem, silahkan memilih judul buku mana yang sesuai dengan pencarian yang dilakukan. Silahkan klik pada judul buku tersebut.
- Tunggu beberapa saat, maka sistem akan menampilkan detail informasi terkait Hak Cipta. Mulai dari informasi tanggal pengajuan ke DJKI, pemilik lisensi Hak Cipta buku tersebut, dan lain sebagainya. Berikut contoh tampilannya:

- Selesai.
Baca Juga: Mengenal Hak Cipta Buku, dari Pengertian hingga Biaya
Cara Alternatif Cek HKI Buku
Selain menerapkan cara cek HKI online di atas, mengecek Hak Cipta juga bisa dilakukan dengan cara lain. Sifatnya offline dan harus memiliki buku tersebut. Baik dalam versi buku cetak maupun buku elektronik (ebook).
Pada buku cetak maupun elektronik, akan ada halaman Hak Cipta. Biasanya setelah halaman judul pada buku. Pada halaman ini akan mencantumkan informasi mengenai buku tersebut dilindungi Hak Cipta.
Sekaligus memuat informasi siapa yang memegang Hak Cipta tersebut. Cara ini bisa dijadikan alternatif jika kesulitan mengakses website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang dijelaskan sebelumnya. Baik karena keterbatasan perangkat elektronik, jaringan sedang bermasalah, dan sebab lainnya.
Kenapa Penulis Harus Cek Hak Cipta Buku?
Memahami cara cek HKI buku tentu penting. Sebab dalam proses penerbitan buku, penulis bisa saja tidak mendapat informasi mengenai pengajuan Hak Cipta. Sebab diurus oleh penerbit dan bisa jadi tidak ada komunikasi lebih lanjut.
Berikut adalah beberapa alasan yang membuat penulis perlu mempelajari cara mengecek Hak Cipta:
1. Memastikan Buku yang Ditulis Dilindungi Hak Cipta
Pengecekan Hak Cipta penting untuk dilakukan para penulis, salah satu alasannya untuk memastikan buku sudah mendapat Hak Cipta. Sesuai penjelasan sebelumnya, meskipun Hak Cipta menjadi hak yang otomatis didapatkan.
Namun, wajib dilakukan pencatatan melalui DJKI. Sehingga saat buku hendak diterbitkan, perlu mengurus pengajuan Hak Cipta di DJKI agar tercatat. Hal ini memastikan dari awal, buku tersebut mendapat perlindungan hukum.
Jangan sampai mengajukan Hak Cipta belakangan, saat buku sudah terbit dan bahkan sudah cetak ulang beberapa kali. Sebab saat ada pelanggaran di tengah-tengah proses tersebut, maka buku tidak memiliki perlindungan hukum.
2. Mengecek Siapa Pihak Pemegang Hak Cipta Buku
Alasan kedua, kenapa perlu cek HKI pada buku adalah untuk mengecek dan mengetahui siapa pemilik lisensi atau pemegang Hak Cipta tersebut. Hak Cipta pada dasarnya dimiliki oleh penulis buku. Hanya saja bisa dilimpahkan ke penerbit.
Sayangnya, beberapa penerbit tidak mengkomunikasikan hal tersebut. Sehingga dalam MoU, penulis kurang teliti dan tidak paham kalau Hak Cipta sudah diambil alih penerbit tersebut.
Jadi, mengecek Hak Cipta di website DJKI maupun di halaman Hak Cipta pada buku tersebut penting. Penulis bisa memastikan siapa yang menjadi pemegang Hak Cipta. Jika sudah beralih, maka seluruh hak ekonomi ada di pihak tersebut. Kecuali royalti. Sementara penulis, hanya bisa mendapat hak moral.
3. Menjadi Bukti saat Terjadi Pelanggaran Hak Cipta
Alasan ketiga cek HKI online maupun offline sangat penting adalah untuk dijadikan bukti. Jika ada pelanggaran Hak Cipta misalnya buku tersebut dibajak, dijiplak dosen, dan sebagainya.
Maka bisa mengecek Hak Cipta lebih dulu dan memahami siapa yang menjadi pemegang lisensi. Jika lisensi dipegang penulis atau penerbit, maka sudah menjadi bukti buku yang ditulis dilindungi hukum. Hal ini akan membantu memenangkan perkara saat masuk ke persidangan.
4. Dasar Pertimbangan Mengajukan Tuntutan Pelanggaran Hak Cipta
Mengecek Hak Cipta buku juga penting untuk dijadikan dasar pertimbangan sebelum mengajukan tuntutan hukum. Pada saat terjadi pelanggaran Hak Cipta, misalnya buku dijiplak. Penulis perlu memastikan Hak Cipta dimiliki siapa.
Jika memang atas nama penulis, maka dipandang sah secara hukum mengajukan tuntutan. Kemudian memiliki posisi yang kuat untuk menang dalam tuntutan tersebut. Jika tidak di cek sebelumnya, ada kekhawatiran Hak Cipta dimiliki pihak lain.
5. Memastikan Masih Memiliki Hak Cipta
Alasan berikutnya kenapa penting untuk memahami cara cek Hak Cipta buku adalah memastikan penulis masih menjadi pemegang lisensi. Sebab bisa jadi lisensi dipegang penerbit.
Jika penulis ingin memberi izin agar buku diperbanyak, didistribusikan ke wilayah tertentu di Indonesia, diterjemahkan penulis lain di negara lain, dan sebagainya. Maka perlu meminta izin ke pemegang Hak Cipta. Sebaliknya, jika penulis menjadi pemegang lisensi maka seluruh hak ekonomi di masih dimiliki.
Bagaimana Jika Buku Anda Belum Memiliki Hak Cipta?
Bagaimana jika buku yang ditulis dan diterbitkan belum memiliki Hak Cipta? Maka jawabannya adalah segera mengurus pendaftaran Hak Cipta ke DJKI. Meskipun tanpa sertifikat Hak Cipta, penulis masih menjadi pemilik sah naskah buku dan melekat hak moral sampai hak ekonomi.
Namun, pada saat terjadi kasus hukum seperti pelanggaran Hak Cipta. Tanpa sertifikat Hak Cipta, penulis akan kesulitan memberi bukti sebagai pemilik sah naskah dan pemegang Hak Cipta secara sah.
Jadi, jika buku yang ditulis belum memiliki Hak Cipta. Bisa mengajukan Hak Cipta ke DJKI. Pengajuan bisa dilakukan secara online melalui website resmi DJKI. Opsional lain yang lebih praktis, adalah meminta bantuan penerbit untuk mengajukan Hak Cipta tersebut.
Bagi para dosen yang hendak menerbitkan buku dan khawatir terbit tanpa Hak Cipta. Maka bisa menggunakan Layanan Konversi KTI dari Parafrase Indonesia. Naskah nonbuku bisa dibantu diubah menjadi buku siap terbit dan dijamin ber-ISBN sekaligus punya Hak Cipta.
sumber:
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2024). Satu Dekade Kekayaan Intelektual dalam Angka. Kementerian Hukum Indonesia. https://www.dgip.go.id/unduhan/download/satu-dekade-kekayaan-intelektual-dalam-angka-2015-2024-60-2025
- Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. https://peraturan.bpk.go.id/Download/28018/UU%20Nomor%2028%20Tahun%202014.pdf
- Rifda. (2025). Hak Cipta Buku: Pentingnya Melindungi Karya Tulis Anda. Diakses pada 23 Januari 2026 dari https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2025/01/23/hak-cipta-buku/