Hak cipta buku merupakan hal yang wajib Anda miliki ketika menyusun dan menerbitkan buku referensi.
Keberadaan hak cipta berfungsi untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas atas karya yang Anda buat.
Lalu, apakah Anda sudah memahami bagaimana cara mendapatkannya?
Yuk, simak penjelasan berikut ini!
Daftar Isi
TogglePentingnya Hak Cipta Buku
Hak cipta buku merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh seorang penulis atas karyanya.
Hal ini menjadi bukti kepemilikan penuh yang melekat secara otomatis ketika seseorang menciptakan suatu hal berdasarkan hasil ciptaannya sendiri.
Adanya hak cipta ini bisa memberikan perlindungan hukum atas buku yang Anda miliki.
Dengan demikian, karya yang Anda terbitkan bisa terhindar dari pemanfaatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lalu, seberapa penting peranan hak cipta bagi sebuah karya yang dihasilkan oleh penulis?
1. Melindungi Keaslian Karya
Dengan memiliki hak cipta, karya yang Anda hasilkan akan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
Perlindungan keaslian ini memungkinkan karya Anda terhindar dari adanya kemungkinan tindakan plagiarisme, duplikasi, hingga penggandaan tanpa izin oleh pihak yang bertanggung jawab.
2. Mengamankan Hak Ekonomi
Hak cipta sebuah karya juga bisa mengamankan keuntungan yang diperoleh pemiliknya.
Pemilik hak cipta ini berhak mendapatkan royalti atau kompensasi dari penggunaan karya yang mereka hasilkan.
Misalnya buku referensi yang Anda buat ingin digunakan untuk keperluan oleh pihak lain. Jika mereka ingin melakukan hal ini, maka perlu membayar sejumlah royalti terlebih dahulu kepada Anda sebagai kompensasi penggunaan karya.
3. Menegaskan Hak Moral
Keberadaan hak cipta menjadi wujud hak moral dari seorang penulis. Buku referensi yang memiliki hak cipta menjadi bukti bahwa karya ilmiah tersebut merupakan hasil ciptaan Anda sendiri.
Hal ini akan berpengaruh kepada integritas Anda sebagai penulis.
4. Memperkuat Posisi Hukum
Alasan terakhir pentingnya hak cipta bagi sebuah karya adalah memperkuat posisi hukum dari pihak penciptanya.
Jika karya dengan hak cipta dilanggar oleh pihak lain, maka Anda akan mendapat posisi yang kuat dan jelas untuk mengambil langkah-langkah hukum.
Dengan demikian, Anda akan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas atas hasil karya tulis yang sudah dibuat.
Apalagi proses pengerjaan buku referensi yang tidak mudah, tentu membuat penulis membutuhkan perlindungan hukum yang kuat atas karyanya sendiri.
Syarat Hak Cipta Buku Referensi
Sebelum mengurus pengajuan hak cipta, Anda mesti memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu.
Adapun syarat yang harus Anda penuhi adalah:
1. Orisinalitas Karya
Syarat pertama yang harus Anda penuhi adalah orisinalitas karya yang diajukan. Artinya Anda harus memastikan bahwa buku referensi yang diajukan memang hasil pengerjaan sendiri.
Orisinalitas karya ini dibutuhkan agar karya tulis ilmiah yang sudah Anda buat tidak melanggar hak cipta orang lain.
Salah satu cara membuktikan orisinalitas karya ini adalah dengan mengecek skor pemeriksaan plagiarisme dari buku referensi tersebut.
Jika persentase plagiarisme yang dihasilkan rendah, maka bisa dipastikan bahwa karya tulis ilmiah tersebut memang hasil ciptaan sendiri.
2. Bukti Kepenulisan
Syarat berikutnya yang mesti dipenuhi oleh seorang penulis ketika mengajukan hak cipta adalah menyediakan dokumen bukti kepenulisan.
Hal ini bisa menjadi dasar kepemilikan Anda terhadap karya ilmiah yang sudah dibuat.
Bukti kepenulisan biasanya mencakup beberapa dokumen, seperti manuskrip buku, catatan penulisan, hingga kontak penerbit.
Pastikan untuk melengkapi dokumen ini untuk menunjukkan bukti kepemilikan sah terhadap karya Anda.
3. Identitas Penulis
Anda juga perlu mencantumkan identitas diri sebagai salah satu persyaratan mengajukan hak cipta.
Sebab seorang penulis mesti mengajukan hak cipta atas namanya sendiri.
Oleh sebab itu, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen terkait identitas diri guna memenuhi persyaratan pengajuan hak cipta.
Lebih Banyak tentang Buku Referensi:
- Cara Membuat Buku Referensi dari Hasil Penelitian
- Cara Menerbitkan Buku Referensi Ber-ISBN
- Strategi Pemasaran Buku Referensi untuk Menambah Penghasilan Dosen
- Tips Meningkatkan Angka Kredit dari Buku Referensi
- 7 Cara Mendapatkan Dana Hibah untuk Menerbitkan Buku Referensi
4. Kelengkapan Formulir dan Persyaratan Administratif
Selain mempersiapkan dokumen persyaratan, Anda juga harus mengisi formulir pengajuan hak cipta yang bisa didapatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Nantinya Anda juga akan mendapat informasi tambahan terkait detail teknis dalam proses pengajuan hak cipta.
5. Buku Harus dalam Format Tertulis
Syarat terakhir yang mesti Anda penuhi ketika mengajukan hak cipta adalah memastikan buku dalam format tertulis yang jelas.
Pastikan format buku yang sudah Anda terbitkan, baik itu dalam bentuk fisik maupun digital.
Proses Pengajuan Hak Cipta
Setelah memenuhi persyaratan di atas, maka langkah berikutnya yang bisa Anda lakukan adalah menjalani proses pengajuan hak cipta.
Terdapat beberapa tahapan yang mesti Anda lalui, yakni:
1. Pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Tahapan pertama yang harus Anda lakukan adalah melakukan pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Proses pendaftaran ini bisa dilakukan secara daring dengan mengakses e-Hak Cipta di laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/login.
Pastikan untuk memiliki akun terlebih dahulu agar Anda bisa melanjutkan tahapan pengajuan berikutnya.
2. Isi Formulir Pengajuan
Setelah mengakses e-Hak Cipta, Anda bisa mengisi formulir pengajuan hak cipta yang ada di laman tersebut.
Terdapat beberapa informasi yang mesti dicantumkan dalam formulir ini, seperti judul, deskripsi singkat, dan informasi pribadi penulis.
3. Unggah Dokumen Pendukung
Tahapan berikutnya yang bisa Anda lakukan adalah mengunggah semua dokumen pendukung yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Pastikan juga Anda mengunggah naskah buku referensi yang akan diajukan hak ciptanya.
4. Pembayaran Biaya Pendaftaran
Perlu Anda ketahui bahwa pengajuan hak cipta biasanya membutuhkan biaya pendaftaran dengan besaran tertentu.
Di Indonesia, pembayaran biaya pendaftaran ini biasanya berkisar di angka ratusan ribu rupiah.
5. Tunggu Proses Verifikasi dan Persetujuan
Setelah proses pengajuan dan pembayaran dilakukan, maka DJKI akan memeriksa dan memverifikasi pendaftaran tersebut.
Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari DJKI ini.
6. Sertifikat Hak Cipta Diterbitkan
Jika proses verifikasi terpenuhi, maka DJKI akan menerbitkan sertifikat hak cipta atas kepemilikan buku referensi.
Sertifikat ini nantinya akan menjadi bukti perlindungan hukum atas kepemilikan eksklusif dari buku yang sudah Anda buat.
Itulah beberapa informasi penting terkait cara mendapatkan hak cipta untuk buku referensi.
Penerbitan buku referensi memang menjadi hal yang kerap dilakukan oleh para dosen. Selain dapat diintegrasikan dengan bahan ajar di kelas, buku referensi juga sangat menunjang kenaikan karier akademik.
Meski begitu, para penulis sering terkendala oleh beberapa hal, seperti padatnya aktivitas dan keterbatasan waktu.
Menanggapi hal itu, Parafrase Indonesia kini menghadirkan Layanan Parafrase Konversi guna memudahkan dosen dalam meningkatkan karier akademik.
Dengan layanan ini, Anda bisa menghemat waktu dan biaya karena Anda cukup mengirimkan karya ilmiah (tesis, disertasi, artikel jurnal, dan hasil penelitian lainnya), lalu tim Kami yang akan mengonversikan menjadi buku referensi.
Naskah Anda akan ditangani oleh tim profesional bersertifikasi BNSP sehingga terjamin kualitasnya.
Tak hanya itu, Kami juga memberikan garansi hingga naskah Anda bisa lolos ISBN.
Jadi, tunggu apa lagi? Konversikan karya ilmiah menjadi buku agar jabatan fungsional segera meningkat!