Sudahkah Anda memahami bagaimana laporan BKD yang sesuai unsur pokok Tri Dharma? Yuk, simak contoh laporan Beban Kerja Dosen (BKD) berikut ini!
Pada setiap semester, seorang dosen wajib menyusun laporan BKD. Hal ini sangat berguna untuk mendukung kesejahteraan dosen, seperti memperoleh tambahan penghasilan lewat tunjangan profesi dan lain sebagainya.
Bagi Anda yang masih kesulitan dalam menyusun laporan BKD, tidak perlu khawatir! Dalam artikel kali ini Parafrase Indonesia akan membagikan beberapa contoh laporan BKD yang bisa Anda jadikan pedoman.
Jadi, pastikan untuk membaca penjelasan berikut secara keseluruhan agar Anda mendapatkan informasi secara lengkap.
Daftar Isi
ToggleApa Itu BKD Dosen?
Sebelum mengetahui apa saja contoh laporan BKD, informasi pertama yang penting untuk Anda simak adalah definisi dari hal yang satu ini. BKD atau Beban Kerja Dosen merupakan sekumpulan tugas dan tanggung jawab yang mesti dijalankan oleh seorang dosen ketika melakukan tugasnya.
Daftar tugas seorang dosen ini biasanya wajib dilaksanakan dalam kurun waktu satu semester penuh. Tugas dan kewajiban ini juga mencakup segala hal yang berkaitan dengan pengaplikasian Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Selain itu, tugas dan kewajiban yang ada di dalam beban kerja dosen ini juga memiliki aturannya tersendiri. Peraturan terbaru terkait BKD ini bisa Anda lihat dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen.
Nantinya seorang dosen wajib menyusun laporan terkait BKD yang sudah dilakukan masing-masing. Biasanya laporan BKD ini akan diserahkan pada setiap akhir semester periode akademik, baik itu ganjil maupun genap.
Setelah dikirimkan, laporan BKD dosen ini kemudian akan diperiksa oleh pihak asesor. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menentukan apakah seorang dosen sudah memenuhi BKD dalam satu semester penuh tersebut atau tidak.
Kenali Aturan Terbaru dan Cara Mengisi BKD:
Unsur-Unsur dalam BKD
Ketika mengerjakan laporan BKD, Anda mesti memperhatikan beberapa unsur dalam proses pengerjaannya. Hal ini disebabkan karena terdapat unsur-unsur yang terdapat dalam sebuah laporan BKD.
Secara umum, unsur-unsur yang ada di dalam laporan BKD ini berkaitan dengan tugas dan kewajiban yang sudah dilakukan oleh seorang dosen pada periode tersebut.
Selain itu, unsur-unsur ini juga memiliki kaitan dengan poin-poin yang terdapat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Adapun unsur-unsur yang terdapat di dalam BKD dosen adalah.
1. Tugas Pendidikan dan Pengajaran
Unsur pertama yang terdapat dalam BKD adalah tugas pendidikan dan pengajaran. Tugas pendidikan ini berkaitan dengan kewajiban seorang dosen untuk selalu meningkatkan pengetahuan yang dimilikinya.
Meskipun bertugas untuk memberikan pengajaran kepada mahasiswa, seorang dosen juga mesti menambah khazanah ilmu yang dimiliki tergantung bidang keilmuan masing-masing. Oleh sebab itu, seorang dosen juga mesti mengikuti kegiatan pendidikan dengan maksimal, baik itu yang bersifat formal maupun diklat dan pelatihan lainnya.
Di sisi lain, tugas pengajaran berkaitan dengan kewajiban seorang dosen dalam mentransfer ilmu kepada setiap peserta didik. Kegiatan pengajaran ini bisa mencakup banyak hal, mulai dari aktivitas belajar mengajar di kelas, laboratorium, maupun tempat-tempat lainnya.
2. Tugas Penelitian
Tugas penelitian merupakan unsur berikutnya yang mesti terdapat dalam laporan BKD. Penelitian ini juga menjadi salah satu poin penting yang tercantum dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Seorang dosen memiliki kewajiban untuk melakukan penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing. Selain itu, hasil penelitian tersebut diaplikasikan dalam karya tulis ilmiah yang nantinya mesti dipublikasikan secara luas.
Penelitian ini penting dilakukan oleh seorang dosen dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya penelitian ilmiah ini, seorang dosen bisa mendukung perkembangan bidang ilmu yang mereka geluti.
Selain itu, hasil penelitian ini juga bisa menjadi bukti kepakaran dari seorang dosen dalam bidang keilmuan yang ditekuni, sehingga bisa berpengaruh dalam tingkat kredibilitas yang dimilikinya dalam memberikan pengajaran di perguruan tinggi.
3. Tugas Pengabdian Masyarakat
Unsur berikutnya yang terdapat dalam laporan BKD adalah tugas pengabdian masyarakat. Unsur ini merupakan bentuk aplikasi dari ilmu dan teori yang dimiliki oleh seorang dosen.
Dengan berbekal wawasan yang dimiliki, seorang dosen bisa menerapkan pengetahuannya tersebut secara langsung ketika menjalankan tugas pengabdian masyarakat. Hal ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat atas ilmu yang dimiliki oleh seorang dosen tersebut.
Bentuk tugas pengabdian masyarakat yang wajib dilakukan oleh seorang dosen juga beragam. Beberapa contoh tugas pengabdian masyarakat ini di antaranya memberikan penyuluhan, pelatihan, hingga membuat karya tulis ilmiah berdasarkan kegiatan yang sudah dilakukan tersebut.
4. Tugas Penunjang
Unsur berikutnya dalam laporan BKD adalah tugas penunjang. Tugas penunjang ini berkaitan dengan kewajiban yang berada di luar poin-poin yang tercantum dalam Tri Dharma.
Meskipun demikian, tugas penunjang ini bisa membantu proses pelaksanaan Tri Dharma tersebut. Oleh sebab itu, tugas-tugas penunjang yang dilakukan seorang dosen juga mesti dicantumkan secara berkala dalam laporan BKD tersebut.
5. Kewajiban Khusus untuk Lektor Kepala dan Guru Besar
Unsur terakhir yang terdapat dalam laporan BKD adalah kewajiban khusus untuk lektor kepala dan guru besar. Seperti namanya, unsur ini khusus ditujukan bagi para dosen yang sudah menduduki jabatan fungsional tersebut.
Kewajiban khusus yang mesti dipenuhi dosen dengan jabatan lektor kepala dan guru besar ini berkaitan dengan publikasi ilmiah yang dihasilkan. Selain itu, kewajiban itu juga berhubungan dengan pengurusan HAKI dari karya yang sudah dibuat.
Bagi dosen yang menjabat posisi lektor kepala, kewajiban khusus yang mesti dipenuhi adalah menghasilkan minimal tiga karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi atau minimal satu karya di jurnal internasional dalam kurun waktu tiga tahun. Selain itu, dosen lektor kepala juga wajib mengurus paten dari karya yang diciptakan dalam kurun waktu tiga tahun.
Di sisi lain, kewajiban khusus dari seorang guru besar adalah menerbitkan minimal tiga karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal internasional atau minimal satu karya di jurnal internasional bereputasi dalam jangka waktu tiga tahun. Selain itu, dosen guru besar juga mesti mengurus paten yang dimilikinya dalam kurun waktu tiga tahun.
Sanksi Jika Tidak Memenuhi BKD
Pada dasarnya, BKD ini wajib dijalankan oleh seorang dosen setiap semesternya. Setiap dosen mesti memenuhi BKD setiap semesternya dengan jumlah minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS.
Jika tidak memenuhi persyaratan BKD ini, seorang dosen akan menerima sanksi sesuai dengan kebijakan perguruan tinggi masing-masing. Biasanya seorang dosen akan kesulitan dalam mengurus hal administrasi ketika tidak berhasil memenuhi persyaratan BKD.
Selain itu, seorang dosen juga tidak bisa mendapatkan manfaat dari BKD ketika tidak memenuhi persyaratan tersebut, seperti tunjangan kinerja, tunjangan kehormatan, dan lainnya.
Adapun dalam kebijakan terbaru Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, dosen dengan BKD Tidak Memenuhi (TM) akan dikenakan sanksi demosi atau penurunan jabatan fungsional menjadi satu tingkat lebih rendah.
Contoh Laporan BKD Dosen
Informasi terakhir yang bisa Anda dapatkan dalam artikel ini adalah contoh laporan BKD dosen. Contoh laporan ini bisa Anda sesuaikan dengan format yang ada di platform SISTER yang menjadi media tempat mengirimkan pelaporan BKD tersebut.
Berikut ini beberapa contoh laporan BKD dosen berdasarkan unsur yang terdapat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, seperti yang tercantum dalam laman Universitas Hang Tuah.
1. Tugas Pendidikan dan Pengajaran
2. Tugas Penelitian
Terbitkan Buku dari Hasil Penelitian:
- Cara Membuat Buku Referensi dari Hasil Penelitian
- Cara Membuat Buku Monograf, Lengkap dengan Pembahasannya
- Perbedaan Buku Monograf dan Buku Referensi Hasil Penelitian
3. Tugas Pengabdian kepada Masyarakat
4. Tugas Penunjang
Itulah beberapa contoh laporan Beban Kerja Dosen (BKD) yang bisa Anda jadikan pedoman.
Dapatkan informasi lebih banyak hanya di parafraseindonesia.com serta follow Instagram @parafraseindonesia untuk tips dan trik menarik lainnya!