Pahami prosesnya, siapkan syaratnya! Serdos menjadi salah satu tahapan penting dalam karier akademik dosen di Indonesia.
Nah, buat Anda yang sedang menantikan jadwal Serdos 2025, sekarang saatnya mencatat dan bersiap. Jangan sampai ketinggalan informasi penting yang bisa menentukan kelulusan Anda.
Daftar Isi
ToggleApa Itu Serdos?
Sertifikasi Dosen (Serdos) adalah proses penilaian kelayakan profesional seorang dosen berdasarkan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Serdos menjadi mekanisme negara untuk memberikan pengakuan atas kualitas dan integritas dosen sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, Serdos adalah proses yang wajib diikuti oleh seluruh dosen tetap agar diakui sebagai pendidik profesional. Sertifikat yang diperoleh bukan sekadar administratif, melainkan simbol kompetensi dan hak atas tunjangan profesi.
Serdos 2025 menghadirkan perubahan besar dengan menghapus TKDA dan TKBI, serta berfokus pada portofolio. Dengan begitu, kinerja nyata dosen dalam menjalankan Tridharma lebih dihargai dan divalidasi secara lebih kontekstual.
Tujuan Serdos
Program Serdos dirancang tidak hanya sebagai validasi administratif, tetapi juga memiliki misi besar untuk memperkuat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Berikut tujuan utama pelaksanaannya:
1. Meningkatkan Profesionalisme
Serdos mendorong dosen untuk terus berkembang secara akademik dan pedagogis. Proses sertifikasi menuntut refleksi terhadap empat kompetensi utama, yakni pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
Selain itu, melalui portofolio dan penilaian persepsi, dosen diingatkan untuk selalu menjaga kualitas mengajar, kontribusi ilmiah, dan hubungan sosial yang baik dalam lingkungan akademik.
2. Melindungi Profesi Dosen
Sertifikat pendidik berfungsi sebagai lisensi resmi yang menunjukkan bahwa seorang dosen layak menjalankan tugas profesionalnya. Hal ini menjadi perlindungan hukum dan moral bagi dosen dalam menjalankan Tridarma.
Lebih dari itu, Serdos memastikan bahwa profesi dosen tetap terjaga dari praktik tidak etis dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.
3. Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Melalui proses validasi terhadap kompetensi dan kinerja, Serdos memastikan bahwa dosen yang lolos benar-benar layak berada di ruang kelas. Hasilnya, kualitas proses belajar mengajar pun semakin meningkat.
4. Mempercepat Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional tidak akan berhasil tanpa peran aktif dosen yang kompeten. Serdos memastikan dosen memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dosen yang tersertifikasi mampu menjadi ujung tombak dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan karakter bangsa Indonesia.
5. Menjunjung Tinggi Integritas Akademik
Proses sertifikasi mendorong dosen untuk menjaga kejujuran dan etika akademik. Penilaian berbasis portofolio dan narasi pribadi mengharuskan dosen menulis secara otentik, jujur, dan bebas plagiarisme.
Syarat dan Ketentuan Serdos
Untuk bisa mengikuti Serdos 2025, dosen harus memenuhi beberapa syarat administratif dan akademik.
1. Memiliki NUPTK
Pertama, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) menjadi identitas nasional pendidik yang wajib dimiliki semua dosen peserta Serdos. Data ini harus sudah tercatat dengan valid di SISTER.
2. Memiliki Jabatan Paling Rendah Sebagai Asisten Ahli
Hanya dosen dengan jabatan minimal Asisten Ahli yang berhak mengikuti Serdos. SK jabatan tersebut harus resmi dan terverifikasi di SISTER.
3. Masa Kerja Dosen Minimal 2 Tahun
Syarat lainnya yaitu dosen harus memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun. Masa kerja dihitung sejak TMT jabatan akademik Asisten Ahli. Data ini diverifikasi otomatis oleh sistem.
4. Laporan LKD/BKD Berstatus “Memenuhi”
Laporan BKD dua tahun terakhir harus sah dan berstatus “Memenuhi”. Penilaian dilakukan oleh asesor dan pimpinan PT.
5. Memiliki Sertifikat PEKERTI atau AA yang Diakui
Sertifikat dari pelatihan PEKERTI/AA harus valid dan sudah tervalidasi di SISTER. Ini menunjukkan penguasaan keterampilan instruksional dasar dosen.
6. Memiliki Minimal 1 Karya Ilmiah/Karya Seni
Selanjutnya, dosen harus memiliki minimal satu publikasi ilmiah terakreditasi atau karya seni yang diakui institusi. Karya ilmiah harus diunggah di SISTER dengan tautan ke jurnal atau database resmi (SINTA/Scopus). Sementara karya seni dan budaya adalah yang sudah diakui secara resmi oleh perguruan tinggi Anda.
7. Syarat dan Ketentuan Khusus Bagi Dosen Tugas Belajar dan Disabilitas
Dosen yang sedang tugas belajar harus menyampaikan progress report dan memenuhi status “Memenuhi” dalam BKD. Sedangkan dosen disabilitas diberikan afirmasi prioritas jika sudah menyerahkan dokumen resmi disabilitas ke SISTER.
Alur Serdos Terbaru
Serdos 2025 dijalankan melalui sistem digital terpadu berbasis SISTER. Berikut tahapannya:
1. Penarikan Data Eligible
SISTER akan menarik data dosen yang memenuhi syarat. Selanjutnya divalidasi oleh Panitia Serdos di kampus masing-masing.
2. Pengisian Portofolio Dosen
Selanjutnya, dosen menyusun PDD-UKTPT, mengunggah dokumen pendukung, dan menyiapkan narasi Tridarma sesuai bobot masing-masing.
3. Pelaksanaan Penilaian Persepsi
Proses ini dilakukan oleh atasan, sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri melalui SISTER. Penilaian ini menjadi salah satu kunci kelulusan Anda.
4. Validasi dan Pengusulan
Setelah dokumen lengkap, PT mengusulkan peserta resmi ke sistem nasional.
5. Penilaian Portofolio oleh Asesor PTPS
Dua asesor eksternal akan menilai PDD-UKTPT dan memberikan skor berdasarkan rubrik resmi.
6. Yudisium dan Penetapan Kelulusan
Kemudian, PTPS mengadakan yudisium internal. Lalu Ditjen Dikti melaksanakan yudisium nasional untuk mengumumkan kelulusan.
7. Penerbitan Sertifikat
Dosen yang lulus akan menerima sertifikat elektronik yang otomatis tersinkronisasi dengan akun SISTER masing-masing.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Serdos
Agar tidak terhambat di tengah jalan, berikut daftar dokumen yang wajib Anda siapkan:
- CV/Daftar Riwayat Hidup, diambil otomatis dari data di SISTER,
- Ijazah, scan ijazah asli S1, S2, S3 jika ada,
- SK Jabatan Fungsional, berlaku semua SK yang ada (Asisten Ahli, Lektor, dan seterusnya),
- LKD/BKD, masa berlaku 2 tahun terakhir dan berstatus “Memenuhi”,
- Sertifikat PEKERTI/AA, yang sudah tervalidasi,
- Dokumen PDD-UKTPT, bersamaan dengan pengisian portofolio,
- Data Penilaian Persepsi, diisi langsung oleh penilai melalui SISTER.
Jadwal Serdos 2025
Pelaksanaan Serdos 2025 berlangsung dalam beberapa tahapan penting. Pastikan Anda mencatat setiap tanggalnya dengan cermat.
Tanggal Pelaksanaan | Aktivitas |
10 – 24 Juni 2025 | Persiapan Data Eligible |
25 Juni 2025 | Penarikan Data Eligible oleh Sistem |
26 Juni – 10 Juli 2025 | Penyusunan PDD-UKTPT & Penilaian Persepsi |
11 – 25 Juli 2025 | Pengajuan Peserta oleh Panitia Serdos PTU |
1 – 2 Agustus 2025 | Penilaian Portofolio oleh Asesor PTPS |
20 – 22 Agustus 2025 | Yudisium Internal oleh PTPS |
26 Agustus 2025 | Yudisium Nasional oleh Ditjen Dikti |
Itulah ulasan lengkap seputar jadwal serdos 2025 dan seluruh persyaratannya. Pastikan Anda tidak melewatkan satu pun syarat atau tahapan agar bisa lulus dengan hasil maksimal.
Semoga sukses mengikuti jadwal Serdos 2025 dan meraih pengakuan sebagai dosen profesional!
Dapatkan lebih banyak informasi dan tips seputar karier dosen dengan membaca artikel-artikel kategori Karier Dosen hanya dari Parafrase Indonesia!