Sudahkah Anda memahami tentang NUPTK dan bagaimana cara mendapatkannya? Penting bagi Anda selaku dosen untuk mengetahui informasi terkait hal ini!
Sebab NUPTK akan menjadi nomor identitas yang dimiliki dosen nantinya berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek. Bagi Anda yang masih asing dengan nomor identitas yang satu ini tidak perlu khawatir.
Kali ini Parafrase Indonesia akan mengulas beberapa informasi terkait NUPTK. Oleh karena itu, pastikan untuk membaca artikel berikut hingga tuntas agar bisa mendapatkan setiap informasi yang Anda butuhkan dengan maksimal.
Daftar Isi
ToggleApa Itu NUPTK Dosen?
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik merupakan identitas yang dimiliki oleh seorang dosen yang ada di Indonesia. Nomor ini tidak terbatas dimiliki oleh dosen saja, tetapi juga bagi para pendidik maupun tenaga pendidik lain yang ada di Indonesia.
Pada awalnya, NUPTK ini hanya merujuk kepada nomor identitas yang dimiliki oleh guru maupun tenaga pengajar lain di tingkat sekolah yang ada di Indonesia. Namun berdasarkan aturan terbaru yang dirilis oleh Kemendikbudristek, nomor ini juga digunakan oleh dosen maupun tenaga pendidik lain di tingkat perguruan tinggi.
Secara format, NUPTK ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Para dosen akan mendapatkan 16 digit angka unik yang menunjukkan identitas diri masing-masing.
Setiap dosen akan memiliki nomor NUPTK yang berbeda satu sama lain untuk menunjukkan identitas diri masing-masing individu.
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam SE Sesjen No. 25 Tahun 2023 dan SE Sesjen no 2 tahun 2024, NUPTK digunakan untuk berbagai keperluan dosen di masa transisi. Setiap dosen wajib memiliki NUPTK untuk menggantikan NIDN atau Nomor Induk Dosen Nasional yang sudah dimiliki sebelumnya.
Nantinya nomor unik ini juga akan menggantikan identitas lain yang sudah pernah dimiliki oleh para dosen sebelumnya. Beberapa jenis identitas lain yang dulunya sudah dirilis bagi setiap dosen di Indonesia adalah NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), NUP (Nomor Urut Pendidik), dan NITK (Nomor Induk Tenaga Kependidikan).
Nomor identitas lainnya ini nantinya akan digantikan secara keseluruhan oleh NUPTK. Oleh sebab itu, bagi dosen yang sudah memiliki salah satu identitas lainnya tersebut sebelumnya wajib untuk melakukan pengajuan NUPTK sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perbedaan NUPTK dan NIDN
Meskipun sama-sama berstatus sebagai nomor identitas, sebenarnya terdapat beberapa perbedaan yang bisa Anda ketahui terkait NUPTK dan NIDN. Adapun beberapa perbedaan dari keduanya adalah:
1. Tujuan dan Fungsi
Perbedaan pertama antara kedua nomor identitas ini terletak pada tujuan dan fungsinya masing-masing. Seperti yang sudah disinggung pada bagian sebelumnya, setiap nomor identitas ini pada awalnya ditujukan untuk dua subjek yang berbeda.
Nomor ini dulunya hanya ditujukan khusus untuk para guru dan tenaga pengajar di tingkat sekolah yang ada di Indonesia. Di sisi lain, NIDN menjadi nomor identitas resmi yang dimiliki oleh setiap dosen yang ada di Indonesia.
Pemisahan nomor identitas ini bertujuan agar tidak ada penggabungan kerja antara kedua jenis profesi tersebut. Artinya seorang dosen tidak bisa mengajar di tingkat sekolah, begitupun sebaliknya.
Akan tetapi berdasarkan aturan terbaru, NUPTK sudah menjadi identitas dari setiap tenaga pengajar yang ada di Indonesia, baik untuk guru maupun dosen. Hal ini membuat NIDN nantinya tidak digunakan lagi sebagai nomor identitas dari seorang dosen.
Meskipun demikian, penggabungan nomor identitas ini tidak berarti bahwa masing-masing tenaga pengajar bisa mengajar di dua tempat sekaligus. Kesamaan nomor identitas ini tidak serta merta mempermudah agar tenaga pendidik bisa menjalani dua profesi yang berbeda.
2. Lembaga yang Mengedarkan
Perbedaan berikutnya dari kedua nomor ini adalah lembaga yang merilis atau mengedarkannya. Dulunya kedua nomor identitas ini diterbitkan oleh dua kementerian yang berbeda.
NUPTK dulunya diterbitkan oleh Kemendikbud. Sementara itu, NIDN dirilis oleh Kemenristek.
Namun pada saat ini kedua kementerian tersebut sudah dilebur menjadi satu lembaga yang sama. Oleh sebab itu, nomor identitas yang dimiliki oleh tenaga pendidik yang ada di Indonesia dikeluarkan oleh satu lembaga yang sama, yakni Kemendikbudristek.
Baca Juga:
- 4 Jenjang Karir Dosen di Dunia Akademik, Apa Saja?
- Panduan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
- BKD Dosen: Pengertian, Aturan, Cakupan, hingga Pedoman Terbaru
- Tata Cara Pemadanan Data Dosen di Aplikasi SISTER
- Tips Mempercepat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen, Apa Saja?
3. Jumlah Angka
Perbedaan berikutnya dari kedua nomor identitas ini adalah jumlah angka yang ada di dalamnya. Jumlah angka yang ada di nomor NUPTK lebih banyak jika dibandingkan dengan NIDN.
NUPTK berisi 16 angka unik yang menjadi identitas dari setiap pemiliknya. Sementara itu, NIDN hanya memiliki jumlah angka sebanyak 10 digit saja dalam setiap identitasnya.
4. Penggunaan
Perbedaan terakhir yakni terletak pada penggunaannya. Sama seperti penjelasan yang sudah ada sebelumnya, NUPTK dulunya hanya digunakan oleh para guru dan tenaga pengajar di tingkat sekolah.
Di sisi lain, NIDN digunakan khusus untuk para dosen dan tenaga pendidik lainnya. Dua nomor identitas ini dulunya tidak bisa digunakan secara bersamaan.
Namun berdasarkan aturan terbaru, nomor identitas akan diseragamkan menjadi NUPTK saja. Artinya setiap guru hingga dosen nantinya akan memiliki nomor NUPTK nya masing-masing dan menjadi identitas dari setiap pribadi.
Mengapa NIDN Diubah Menjadi NUPTK?
Lantas mengapa nomor identitas dosen mesti diubah dari NIDN menjadi NUPTK? Pada dasarnya, perubahan aturan yang berlaku di Indonesia menjadi penyebab utama diubahnya nomor identitas dosen dan tenaga pendidik ini.
Selain itu, terdapat beberapa alasan lain yang mempengaruhi perubahan identitas ini, yakni.
1. Efisiensi dan Efektivitas Administrasi
Alasan pertama adalah untuk efisiensi dan efektivitas administrasi. Penggunaan satu nomor identitas yang sama akan mempermudah proses administrasi dalam mendata setiap tenaga pengajar maupun pendidik yang ada di Indonesia.
Hal ini akan mendukung proses administrasi yang jauh lebih mudah jika dibandingkan dengan sebelumnya. Selain itu, proses administrasi bisa berjalan lebih cepat dan praktis ketika nomor identitas ini digabung menjadi NUPTK saja.
2. Mempermudah Proses Registrasi dan Pendataan
Penggunaan NUPTK untuk menggantikan NIDN juga bisa mempermudah proses registrasi maupun pendataan.
Kemudahan proses registrasi ini didapatkan ketika semua data dari identitas tenaga pendidik hanya berdasarkan satu NUPTK saja. Selain itu, penggunaan nomor unik ini nantinya juga akan mempermudah proses pendataan, seperti pemeriksaan ulang maupun pencocokan informasi lainnya.
3. Mendukung Integrasi Sistem Terpusat
Pengubahan nomor identitas dari NIDN menjadi NUPTK juga bertujuan untuk mendukung adanya integrasi sistem terpusat. Dengan menyatukan nomor identitas menjadi satu kesatuan yang sama, maka proses integrasi sistem terpusat tentu akan lebih mudah dilakukan.
Ketika integrasi sistem ini berhasil dilakukan, maka proses pencarian data akan lebih mudah dilakukan nantinya. Dengan demikian, proses administrasi maupun keperluan lainnya akan menjadi lebih mudah jika dibandingkan dengan sebelumnya.
4. Memudahkan Proses Integrasi Data
Alasan terakhir pengubahan nomor identitas ini adalah untuk memudahkan proses integrasi data. Sama seperti penjelasan sebelumnya, penggunaan satu nomor identitas, yakni NUPTK akan memudah sebuah institusi untuk melakukan proses integrasi data.
Cara Mendapatkan NUPTK Dosen
Informasi terakhir yang bisa Anda ketahui dalam artikel ini adalah cara mendapatkan NUPTK dosen. Berdasarkan aturan yang terdapat dalam surat edaran nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024, pada dasarnya setiap dosen akan mendapatkan NUPTK ketika mereka sudah menunaikan kewajiban untuk melakukan pemadanan dan pemutakhiran data di laman SISTER.
Terdapat beberapa data yang mesti dipadankan oleh seorang dosen dalam platform ini, mulai dari NIK, status kepegawaian, jabatan fungsional, hingga rumpun ilmu.
Akan tetapi, cara mendapatkan NUPTK yang satu ini hanya berlaku bagi dosen yang sudah memiliki NIDN sebelumnya.
Jika Anda belum memiliki NIDN atau masih dalam proses pengurusan, maka perlu untuk mengajukan kembali dan menjalani proses dari awal agar bisa mendapatkan NUPTK.
Anda bisa melihat tata cara pengurusan ini di bagian kepegawaian yang ada di masing-masing kampus tempat bertugas.
Masalah yang Sering Dihadapi dalam Pengajuan NUPTK
Kesalahan Pengisian Data
Data seperti nama atau NIDN yang tidak sesuai dapat menyebabkan penolakan pengajuan. Solusinya adalah memastikan semua data akurat dan sesuai dengan dokumen resmi.
Dokumen Pendukung Tidak Lengkap
Pengajuan sering gagal karena dokumen seperti ijazah atau SK pengangkatan belum lengkap. Pastikan dokumen diunggah dalam format dan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Keterlambatan Validasi
Proses verifikasi data oleh Kemdikbud atau universitas sering memakan waktu lama. Pantau status pengajuan secara berkala dan hubungi operator jika terjadi keterlambatan.
Ketidaksesuaian Data di PDDikti/Dapodik
Data yang tidak diperbarui di sistem nasional dapat menghambat proses pengajuan. Pastikan data di PDDikti atau Dapodik selalu terkini.
Kendala Teknis Sistem
Kesulitan teknis saat mengajukan di platform online bisa terjadi. Cobalah mengakses dari perangkat lain atau hubungi tim teknis jika masalah berlanjut.
Itulah informasi lengkap terkait NUPTK dosen yang bisa Anda ketahui, mulai dari definisi hingga cara mendapatkannya.
Setelah memahami identitas seorang dosen, Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara meraih jabatan fungsional yang lebih tinggi.
Salah satu caranya yakni dengan melakukan publikasi artikel ilmiah pada jurnal nasional maupun internasional.
Namun, selain menerbitkan artikel ilmiah pada jurnal, Anda juga bisa mengubah naskah tersebut menjadi buku, loh!
Hanya dengan Layanan Parafrase Konversi, Anda cukup menyiapkan karya ilmiah (skripsi, tesis, disertasi, atau hasil penelitian lainnya), lalu tim bersertifikasi BNSP dari Parafrase Indonesia akan mengubah karya ilmiah Anda menjadi buku berkualitas ber-ISBN dan sesuai standar Dikti.
Setelah itu, Anda bisa mengajukan buku tersebut saat pelaporan BKD guna menunjang percepatan karier Anda sebagai dosen.
Tunggu apa lagi? Yuk, konversikan karya ilmiah Anda dan raih jabatan fungsional yang lebih baik!