Pemerintah baru-baru ini menerbitkan aturan baru dalam Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Terdapat beberapa perubahan untuk mengatasi permasalahan dosen, seperti terkait profesi dan sertifikasi.
Selain itu, masih ada beberapa perubahan lain yang diaplikasikan dalam aturan terbaru.
Lantas, apa saja poin-poin penting yang mesti Anda pahami terkait aturan tersebut? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Daftar Isi
TogglePermasalahan Terkait Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Lahirnya peraturan terbaru ini tak lepas dari berbagai masalah yang dialami oleh dosen, khususnya terkait profesi, karier, dan penghasilan.
1. Permasalahan Terkait Profesi Dosen
Perlu Anda ketahui bahwa saat ini di Indonesia terdapat 59 ribu dosen tetap yang sudah bekerja penuh waktu, tetapi belum menduduki satu pun jabatan fungsional. Peraturan yang rumit dan tidak fleksibel menjadi salah satu penyebab mengapa situasi ini bisa terjadi.
Tak hanya itu, perbedaan hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh dosen NIDN, NIDK, dan NUP juga belum jelas. Hal ini juga menimbulkan permasalahan terkait profesi seorang dosen di dunia akademik.
2. Permasalahan Terkait Jenjang Karier Dosen
Permasalahan kedua yang dialami oleh dosen dalam dunia akademik adalah terkait jenjang karier. Kenaikan jabatan fungsional dosen masih memerlukan proses yang cukup panjang.
Misalnya, proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional ke jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar mesti dilakukan oleh pihak kementerian. Hal ini menyebabkan proses pengajuan kenaikan karier menjadi panjang dan lama.
3. Permasalahan Terkait Penghasilan Dosen
Masalah terakhir yang masih dialami dosen Indonesia pada saat ini berkaitan dengan penghasilan yang mereka dapatka. Penghasilan dosen masih belum sebanding dengan kontribusi dan beban kerja yang diembannya.
Tidak hanya itu, masih banyak ditemukan dosen yang dibayar lebih rendah dari upah minimum dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pembayaran tunjangan yang didapatkan oleh seorang dosen juga membutuhkan proses tambahan dalam pengurusannya.
Pokok-Pokok Kebijakan dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024
Berdasarkan permasalahan di atas inilah, Kemendikbudristek Indonesia merilis Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. Hadirnya aturan terbaru ini berguna untuk mengatasi serta menyederhanakan permasalahan yang dialami para dosen hingga saat ini.
Terdapat empat pokok kebijakan yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 guna mengatasi permasalahan yang masih dialami hingga saat ini, yakni:
- Memperjelas pengaturan terkait profesi dosen.
- Menyederhanakan peraturan terkait pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen.
- Meningkatkan otonomi perguruan tinggi terkait karier seorang dosen.
- Melindungi hak ketenagakerjaan dosen.
Perubahan Terkait Profesi Dosen
Lantas apa perubahan penting yang terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 terkait profesi dosen?
Terdapat empat poin penting perubahan pada profesi dosen yang tercantum dalam aturan terbaru ini, yakni:
1. Memperjelas Status Dosen
Sebelum | Sesudah |
Perbedaan kriteria dosen dengan NIDN, NIDK, dan NUP kurang jelas. | Kriteria yang jelas untuk status dosen, yakni dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap merupakan dosen yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi dan memenuhi BKD. Sementara itu, dosen tidak tetap merupakan dosen yang tidak bekerja penuh waktu di perguruan tinggi dan memenuhi BKD. |
2. Memperjelas Aturan Jabatan Fungsional Dosen
Terdapat tiga poin utama terkait perubahan aturan mengenai jabatan fungsional dosen, yakni:
A. Dosen Tetap Memiliki Jabatan Fungsional Akademik
Sebelum | Sesudah |
Dosen tetap harus mengikuti prosedur kenaikan jabatan. | Semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. |
Terdapat persyaratan khusus yang mesti dipenuhi ketika mengajukan kenaikan jabatan. | Tidak ada persyaratan khusus untuk jabatan fungsional akademik Asisten Ahli. |
Masih ada 59.411 dosen tetap yang belum memiliki jabatan fungsional akademik. | 59.411 dosen tetap yang belum memiliki jabatan fungsional akademik akan diberikan jabatan sebagai Asisten Ahli atau Lektor sesuai kualifikasi masing-masing. |
Baca Juga:
- Perubahan Aturan Jabatan Fungsional pada PO PAK 2024, Apa Saja?
- Tips Mempercepat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen, Apa Saja?
- Panduan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
- Berapa Gaji Asisten Ahli? Simak Ulasannya Berikut Ini
- Tahapan dan Syarat Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala di Aplikasi SISTER
B. Dosen Tidak Tetap Tidak Memiliki Jabatan Akademik
Bagi dosen tidak tetap hanya bisa memiliki jabatan fungsional akademik jika sebelumnya pernah memiliki jabatan tersebut sebagai seorang dosen tetap.
C. Jabatan Akademik Diatur dan Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi
Bagi dosen yang pindah lintas perguruan tinggi, jabatan fungsional akademik yang akan dimiliki akan diatur dan ditetapkan oleh perguruan tinggi tujuan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan prestasi yang dimiliki.
3. Mengatur Kode Etik Nasional Dosen
Peraturan terbaru ini juga mengatur kode etik terkait integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi. Setidaknya, kode etik dosen di semua perguruan tinggi minimal mesti mencakup kode etik nasional dosen.
4. Memperketat Aturan tentang Profesor Kehormatan
Sebelum | Sesudah |
Jumlah profesor kehormatan tidak dibatasi. | Jumlah profesor kehormatan paling banyak satu untuk setiap rumpun ilmu di perguruan tinggi. |
Prosedur pengangkatan profesor kehormatan dilakukan berdasarkan penilaian pemenuhan kriteria oleh tim ahli, pertimbangan senat, dan penetapan oleh pemimpin perguruan tinggi. | Profesor kehormatan hanya bisa diangkat oleh perguruan tinggi yang sudah memiliki profesor. Tim penilai untuk mengangkat profesor kehormatan mesti mencakup minimal 5 profesor dengan 3 di antaranya berasal dari perguruan tinggi lain. |
Perubahan Terkait Pengangkatan, Pemindahan, dan Sertifikasi Dosen
Selain profesi dosen, Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 juga memberikan perubahan terkait pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen. Adapun penjelasan lebih lanjut terkait poin-poin perubahan ini adalah:
1. Menyederhanakan Peraturan Pengangkatan Dosen
Sebelum | Sesudah |
Peraturan Menteri mengatur persyaratan umum dan khusus terkait pengangkatan dosen, termasuk pembatasan usia maksimal dosen diangkat, yakni 50 tahun. | Tidak ada lagi persyaratan khusus dalam pengangkatan dosen termasuk penghapusan batasan usia. Pembatasan usia bagi dosen ASN mengikuti peraturan ASN dan sesuai dengan batas usia pensiun yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
Pengangkatan dosen tetap harus disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. | Pengangkatan dosen ASN mengikuti aturan ASN. Sementara itu, pengangkatan dosen selain ASN mengikuti aturan peraturan ketenagakerjaan. Tidak ada prosedur tambahan dalam proses pengangkatan dosen ini. |
2. Menyederhanakan Peraturan Pemindahan Dosen
Sebelum | Sesudah |
Pemindahan dosen ASN dan dosen selain ASN memerlukan surat keputusan lolos butuh. | Pemindahan dosen ASN mengikuti peraturan ASN. Sementara itu, pemindahan dosen selain ASN mengikuti prosedur dalam peraturan ketenagakerjaan. Tidak ada prosedur tambahan lainnya dalam proses pemindahan dosen tersebut. |
Penyetaraan jabatan akademik dosen WNI dari perguruan tinggi luar negeri ke perguruan tinggi dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri. | Jabatan akademik diatur dan ditetapkan oleh perguruan tinggi tujuan. |
3. Menyederhanakan Peraturan Sertifikasi Dosen
Sebelum | Sesudah |
Kriteria perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen:a. Memiliki program pascasarjana.b. Memiliki program studi yang relevan.c. Terakreditasi A/unggul. | Kriteria perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen:a. Memiliki program studi relevan.b. Terakreditasi. |
Persyaratan dosen untuk mengikuti sertifikasi:a. Memiliki NIDN atau NIDK.b. Memiliki jabatan fungsional akademik minimal Asisten Ahli.c. Memiliki pangkat atau golongan ruang bagi dosen non ASN.d. Sudah menjalani masa kerja minimal dua tahun.e. Memenuhi beban kerja dosen selama dua tahun berturut-turut. | Persyaratan dosen untuk mengikuti sertifikasi:a. Memiliki jabatan fungsional akademik minimal Asisten Ahli.b. Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik minimal dua tahun dan memenuhi beban kerja dosen minimal 12 SKS. |
Proses sertifikasi dosen meliputi:a. TKDA (Tes Kemampuan Dasar Akademik).b. TKBI (Tes Kemampuan Berbahasa Inggris).c. PEKERTI (Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional) dan AA (Applied Approach). | Sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian dari portofolio yang dimiliki. Penilaian portofolio ini dilakukan oleh perguruan tinggi. Sebagai catatan, perguruan tinggi masih bisa mewajibkan tes atau uji kompetensi lainnya, tetapi tidak diwajibkan dalam Peraturan Menteri. |
Itulah pembahasan lengkap terkait informasi terbaru yang ada di dalam Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Dapatkan informasi lebih lengkap tentang karier dosen di parafraseindonesia.com dan follow Instagram @parafraseindonesia!