Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, Apa Saja yang Baru?

permendikbudristek nomor 44 tahun 2024

Pemerintah baru-baru ini menerbitkan aturan baru dalam Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Terdapat beberapa perubahan untuk mengatasi permasalahan dosen, seperti terkait profesi dan sertifikasi.

Selain itu, masih ada beberapa perubahan lain yang diaplikasikan dalam aturan terbaru.

Lantas, apa saja poin-poin penting yang mesti Anda pahami terkait aturan tersebut? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Permasalahan Terkait Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

Lahirnya peraturan terbaru ini tak lepas dari berbagai masalah yang dialami oleh dosen, khususnya terkait profesi, karier, dan penghasilan.

1. Permasalahan Terkait Profesi Dosen

Perlu Anda ketahui bahwa saat ini di Indonesia terdapat 59 ribu dosen tetap yang sudah bekerja penuh waktu, tetapi belum menduduki satu pun jabatan fungsional. Peraturan yang rumit dan tidak fleksibel menjadi salah satu penyebab mengapa situasi ini bisa terjadi.

Tak hanya itu, perbedaan hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh dosen NIDN, NIDK, dan NUP juga belum jelas. Hal ini juga menimbulkan permasalahan terkait profesi seorang dosen di dunia akademik.

2. Permasalahan Terkait Jenjang Karier Dosen

Permasalahan kedua yang dialami oleh dosen dalam dunia akademik adalah terkait jenjang karier. Kenaikan jabatan fungsional dosen masih memerlukan proses yang cukup panjang.

Misalnya, proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional ke jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar mesti dilakukan oleh pihak kementerian. Hal ini menyebabkan proses pengajuan kenaikan karier menjadi panjang dan lama.

3. Permasalahan Terkait Penghasilan Dosen

Masalah terakhir yang masih dialami dosen Indonesia pada saat ini berkaitan dengan penghasilan yang mereka dapatka. Penghasilan dosen masih belum sebanding dengan kontribusi dan beban kerja yang diembannya.

Tidak hanya itu, masih banyak ditemukan dosen yang dibayar lebih rendah dari upah minimum dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pembayaran tunjangan yang didapatkan oleh seorang dosen juga membutuhkan proses tambahan dalam pengurusannya.

Pokok-Pokok Kebijakan dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024

Berdasarkan permasalahan di atas inilah, Kemendikbudristek Indonesia merilis Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. Hadirnya aturan terbaru ini berguna untuk mengatasi serta menyederhanakan permasalahan yang dialami para dosen hingga saat ini.

Terdapat empat pokok kebijakan yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 guna mengatasi permasalahan yang masih dialami hingga saat ini, yakni:

  1. Memperjelas pengaturan terkait profesi dosen.
  2. Menyederhanakan peraturan terkait pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen.
  3. Meningkatkan otonomi perguruan tinggi terkait karier seorang dosen.
  4. Melindungi hak ketenagakerjaan dosen.

Perubahan Terkait Profesi Dosen

Lantas apa perubahan penting yang terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 terkait profesi dosen?

Terdapat empat poin penting perubahan pada profesi dosen yang tercantum dalam aturan terbaru ini, yakni:

1. Memperjelas Status Dosen

SebelumSesudah
Perbedaan kriteria dosen dengan NIDN, NIDK, dan NUP kurang jelas.Kriteria yang jelas untuk status dosen, yakni dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap merupakan dosen yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi dan memenuhi BKD. Sementara itu, dosen tidak tetap merupakan dosen yang tidak bekerja penuh waktu di perguruan tinggi dan memenuhi BKD.

2. Memperjelas Aturan Jabatan Fungsional Dosen

Terdapat tiga poin utama terkait perubahan aturan mengenai jabatan fungsional dosen, yakni:

A. Dosen Tetap Memiliki Jabatan Fungsional Akademik

SebelumSesudah
Dosen tetap harus mengikuti prosedur kenaikan jabatan.Semua dosen tetap memiliki jabatan akademik.
Terdapat persyaratan khusus yang mesti dipenuhi ketika mengajukan kenaikan jabatan.Tidak ada persyaratan khusus untuk jabatan fungsional akademik Asisten Ahli.
Masih ada 59.411 dosen tetap yang belum memiliki jabatan fungsional akademik.59.411 dosen tetap yang belum memiliki jabatan fungsional akademik akan diberikan jabatan sebagai Asisten Ahli atau Lektor sesuai kualifikasi masing-masing.

Baca Juga:

B. Dosen Tidak Tetap Tidak Memiliki Jabatan Akademik

Bagi dosen tidak tetap hanya bisa memiliki jabatan fungsional akademik jika sebelumnya pernah memiliki jabatan tersebut sebagai seorang dosen tetap.

C. Jabatan Akademik Diatur dan Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi

Bagi dosen yang pindah lintas perguruan tinggi, jabatan fungsional akademik yang akan dimiliki akan diatur dan ditetapkan oleh perguruan tinggi tujuan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan prestasi yang dimiliki.

3. Mengatur Kode Etik Nasional Dosen

Peraturan terbaru ini juga mengatur kode etik terkait integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi. Setidaknya, kode etik dosen di semua perguruan tinggi minimal mesti mencakup kode etik nasional dosen.

4. Memperketat Aturan tentang Profesor Kehormatan

SebelumSesudah
Jumlah profesor kehormatan tidak dibatasi.Jumlah profesor kehormatan paling banyak satu untuk setiap rumpun ilmu di perguruan tinggi.
Prosedur pengangkatan profesor kehormatan dilakukan berdasarkan penilaian pemenuhan kriteria oleh tim ahli, pertimbangan senat, dan penetapan oleh pemimpin perguruan tinggi.Profesor kehormatan hanya bisa diangkat oleh perguruan tinggi yang sudah memiliki profesor. Tim penilai untuk mengangkat profesor kehormatan mesti mencakup minimal 5 profesor dengan 3 di antaranya berasal dari perguruan tinggi lain.

Perubahan Terkait Pengangkatan, Pemindahan, dan Sertifikasi Dosen

1 Step 1
Apa yang Membuat Anda Tertarik Melakukan Parafrase?
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right
FormCraft - WordPress form builder

Selain profesi dosen, Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 juga memberikan perubahan terkait pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen. Adapun penjelasan lebih lanjut terkait poin-poin perubahan ini adalah:

1. Menyederhanakan Peraturan Pengangkatan Dosen

SebelumSesudah
Peraturan Menteri mengatur persyaratan umum dan khusus terkait pengangkatan dosen, termasuk pembatasan usia maksimal dosen diangkat, yakni 50 tahun.Tidak ada lagi persyaratan khusus dalam pengangkatan dosen termasuk penghapusan batasan usia. Pembatasan usia bagi dosen ASN mengikuti peraturan ASN dan sesuai dengan batas usia pensiun yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pengangkatan dosen tetap harus disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.Pengangkatan dosen ASN mengikuti aturan ASN. Sementara itu, pengangkatan dosen selain ASN mengikuti aturan peraturan ketenagakerjaan. Tidak ada prosedur tambahan dalam proses pengangkatan dosen ini.

2. Menyederhanakan Peraturan Pemindahan Dosen

SebelumSesudah
Pemindahan dosen ASN dan dosen selain ASN memerlukan surat keputusan lolos butuh.Pemindahan dosen ASN mengikuti peraturan ASN. Sementara itu, pemindahan dosen selain ASN mengikuti prosedur dalam peraturan ketenagakerjaan. Tidak ada prosedur tambahan lainnya dalam proses pemindahan dosen tersebut.
Penyetaraan jabatan akademik dosen WNI dari perguruan tinggi luar negeri ke perguruan tinggi dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri.Jabatan akademik diatur dan ditetapkan oleh perguruan tinggi tujuan.

3. Menyederhanakan Peraturan Sertifikasi Dosen

SebelumSesudah
Kriteria perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen:a. Memiliki program pascasarjana.b. Memiliki program studi yang relevan.c. Terakreditasi A/unggul.Kriteria perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen:a. Memiliki program studi relevan.b. Terakreditasi.
Persyaratan dosen untuk mengikuti sertifikasi:a. Memiliki NIDN atau NIDK.b. Memiliki jabatan fungsional akademik minimal Asisten Ahli.c. Memiliki pangkat atau golongan ruang bagi dosen non ASN.d. Sudah menjalani masa kerja minimal dua tahun.e. Memenuhi beban kerja dosen selama dua tahun berturut-turut.Persyaratan dosen untuk mengikuti sertifikasi:a. Memiliki jabatan fungsional akademik minimal Asisten Ahli.b. Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik minimal dua tahun dan memenuhi beban kerja dosen minimal 12 SKS.
Proses sertifikasi dosen meliputi:a. TKDA (Tes Kemampuan Dasar Akademik).b. TKBI (Tes Kemampuan Berbahasa Inggris).c. PEKERTI (Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional) dan AA (Applied Approach).Sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian dari portofolio yang dimiliki. Penilaian portofolio ini dilakukan oleh perguruan tinggi. Sebagai catatan, perguruan tinggi masih bisa mewajibkan tes atau uji kompetensi lainnya, tetapi tidak diwajibkan dalam Peraturan Menteri.

Itulah pembahasan lengkap terkait informasi terbaru yang ada di dalam Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Dapatkan informasi lebih lengkap tentang karier dosen di parafraseindonesia.com dan follow Instagram @parafraseindonesia!

Bagikan artikel ini melalui

Picture of Dhea Salsabila
Dhea Salsabila
SEO Specialist dan Content Editor di Parafrase Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *