Perubahan Peraturan Sertifikasi Dosen (Serdos) 2025

serdos

Serdos kini hadir dengan aturan baru yang lebih inklusif dan relevan. Perubahan ini akan berdampak besar bagi para dosen yang ingin mengikuti proses sertifikasi. Yuk, pahami perubahan kebijakan sertifikasi dosen 2025 berikut ini!

Apa Itu Sertifikasi Dosen (Serdos)?

Sertifikasi Dosen (Serdos) adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen yang telah memenuhi syarat kompetensi dan kinerja. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa dosen memiliki kualifikasi dan profesionalisme dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi.

Serdos dilandasi oleh berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta PP Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen. Tujuan utamanya adalah menilai kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas, meningkatkan mutu pendidikan tinggi, serta menjaga etika akademik.

Tak hanya sebagai pengakuan formal, sertifikat pendidik melalui sertifikasi dosen juga menjadi salah satu tolok ukur kompetensi dosen secara nasional. Proses ini memperhatikan portofolio, persepsi atasan, sejawat, mahasiswa, hingga pernyataan diri dosen terkait kontribusinya di dunia akademik.

Perubahan Peraturan Serdos 2025

Terdapat perubahan signifikan dalam petunjuk teknis Serdos dari Kepdirjen Diktiristek No. 101/E/KPT/2022 ke Kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025. Tiga aspek utama yang mengalami perubahan mencakup eligibilitas, pemeringkatan, dan batas usia.

1. Eligibilitas

Perubahan terbesar terjadi pada penyederhanaan syarat eligibilitas. Jika sebelumnya terdapat filter teknis seperti kepangkatan, nilai ambang batas TKDA (Tes Kemampuan Dasar Akademik), dan TKBI (Tes Kemampuan Bahasa Inggris), kini semuanya dihapus.

Hal ini dilakukan karena syarat teknis tersebut dianggap kurang relevan dalam menentukan kelayakan dosen. Fokus sertifikasi dosen 2025 kini lebih pada kontribusi dosen dalam Tridharma dan pemenuhan administratif yang lebih fleksibel dan inklusif.

2. Pemeringkatan

Sistem pemeringkatan juga mengalami pembaruan. Di aturan sebelumnya, pemeringkatan didasarkan pada gabungan jabatan akademik, pangkat/golongan, masa kerja, dan nilai TKDA-TKBI. Namun kini, aspek pemeringkatan didasarkan pada:

  • Jabatan akademik,
  • Pendidikan terakhir,
  • Masa kerja sebagai dosen sejak pengangkatan pertama,
  • Masa kerja keseluruhan,
  • Dosen disabilitas juga dipertimbangkan secara adil.

Perubahan ini menunjukkan bahwa Serdos lebih mengedepankan pengalaman dan kontribusi akademik ketimbang indikator yang bersifat administratif semata.

3. Batas Usia

Serdos 2025 juga menetapkan batas usia maksimal peserta menjadi kurang dari 65 tahun. Sebelumnya, usia maksimal peserta Serdos adalah kurang dari 70 tahun. Penyesuaian ini dilakukan agar tetap sejalan dengan ketentuan perundangan mengenai masa aktif pengabdian dosen.

Syarat Peserta Serdos

Persyaratan peserta sertifikasi dosen terbagi dalam dua kategori utama, yaitu Nominasi dan Eligible. Keduanya memiliki kriteria khusus yang wajib dipenuhi.

1. Nominasi

Kategori ini diperuntukkan bagi dosen yang dicalonkan oleh perguruan tinggi. Syarat utamanya meliputi:

  • Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) baik untuk dosen tetap maupun tidak tetap
  • Jabatan akademik minimal Asisten Ahli (AA)
  • Masa kerja minimal 2 (dua) tahun berturut-turut sejak pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen.

Sebagai informasi tambahan, Dosen dengan status Tugas Belajar Dibebastugaskan juga dapat diikutsertakan dalam Serdos, asalkan telah melaporkan kemajuan tugas belajar di SISTER BKD dan memperoleh status LKD/BKD “Memenuhi” (setara dengan 12 SKS).

2. Eligible

Kategori ini berlaku untuk dosen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan kinerja. Syaratnya meliputi:

  • Memenuhi LKD/BKD selama 2 (dua) tahun berturut-turut
  • Memiliki sertifikat PEKERTI atau AA dari perguruan tinggi yang diakui Kemdiktiristek
  • Memiliki minimal satu karya ilmiah pada Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional bereputasi, atau karya seni yang diakui bagi dosen seni budaya.

Alur Serdos

Berikut adalah alur pelaksanaan serdos 2025 yang mengacu pada timeline dan pedoman resmi:

1. Penarikan Data Eligible dan Pembukaan Periode Serdos

Pada tahap awal, perguruan tinggi pengusul akan menarik data dosen yang memenuhi syarat (eligible) melalui SISTER. Data ini akan dikonfirmasi sebelum pembukaan periode serdos dimulai oleh Kemdikbudristek.

2. Penyusunan PDD-UKPTP dan Penilaian Persepsional

Dosen yang terdaftar akan menyusun dokumen PDD-UKPTP, yakni pernyataan diri dalam bentuk audio visual dan teks yang menjelaskan kontribusi Tridharma.

Sementara itu, penilaian persepsional dilakukan oleh atasan, sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri sebagai evaluasi kompetensi dosen dalam berbagai aspek.

3. Perhitungan Penilaian Persepsional

Perhitungan nilai persepsional dilakukan oleh panitia serdos di Perguruan Tinggi Pengusul. Penilaian ini menjadi salah satu dasar kelulusan dosen dalam proses sertifikasi.

4. Pengajuan Peserta Serdos

Panitia serdos di Perguruan Tinggi kemudian mengajukan peserta yang layak ke Kementerian. Proses ini memastikan bahwa hanya dosen yang benar-benar siap yang masuk ke tahap berikutnya.

5. Penilaian Portofolio

1 Step 1
Apa yang Membuat Anda Tertarik Melakukan Parafrase?
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right
FormCraft - WordPress form builder

Asesor dari PTPS (Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos) akan menilai portofolio dosen. Penilaian dilakukan berdasarkan dokumen dan bukti audio visual Tridharma yang diunggah.

Kriteria penilaian meliputi relevansi kontribusi, pencapaian, dan keterkaitan dengan bidang keilmuan yang ditekuni.

6. Yudisium Nasional

Hasil penilaian kemudian dirapatkan dalam yudisium nasional oleh Kementerian bersama PTPS. Pada tahap ini, peserta dinyatakan lulus atau tidak berdasarkan nilai akhir dari seluruh proses.

7. Pemberian E-Sertifikat

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, sertifikat pendidik diberikan secara digital (e-sertifikat). Bagi yang belum lulus, masih ada kesempatan untuk mengulang di gelombang berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Itulah gambaran lengkap tentang perubahan peraturan serdos tahun 2025 dan seluruh proses pelaksanaannya. Pastikan Anda, sebagai dosen, memahami setiap tahapan dan persyaratan serdos agar bisa mempersiapkan diri dengan matang.

Dapatkan lebih banyak tips dan informasi seputar karier dosen dengan membaca artikel-artikel kategori Karier Dosen hanya di Parafrase Indonesia!

Bagikan artikel ini melalui

Picture of Dhea Salsabila
Dhea Salsabila
SEO Specialist dan Content Editor di Parafrase Indonesia

Leave a Reply

Cari Artikel Lainnya

Jangan Lewatkan!

Ebook Terbaru🔥