Poin KUM jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) menjadi salah satu aspek penting yang menentukan angka kredit seorang dosen. Memahami faktor-faktor yang memengaruhi serta strategi untuk meningkatkan poin akan membantu Anda sebagai dosen dalam mengoptimalkan karya ilmiah Anda.
Daftar Isi
ToggleFaktor-faktor yang Mempengaruhi Poin KUM Jurnal PkM
Dalam menilai poin KUM jurnal, ada sejumlah faktor yang sangat memengaruhi besaran angka kredit yang diperoleh dosen. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Jenis Jurnal
Jenis jurnal yang menjadi wadah publikasi karya ilmiah dosen sangat memengaruhi poin KUM jurnal. Publikasi pada jurnal nasional tidak terakreditasi biasanya hanya mendapatkan poin rendah karena belum memenuhi standar mutu yang ketat.
Sebaliknya, jurnal nasional terakreditasi yang masuk dalam SINTA (1β6) memberikan poin lebih tinggi. Bahkan, semakin tinggi akreditasi, misalnya SINTA 1 atau SINTA 2, maka semakin besar pula nilai KUM yang diperoleh penulis.
Adapun jurnal internasional bereputasi umumnya mendapatkan poin tertinggi. Hal ini karena publikasi di jurnal tersebut menunjukkan karya ilmiah diakui di tingkat global dan melewati proses review yang lebih ketat.
2. Kredibilitas Penerbit
Penerbit jurnal juga berpengaruh besar pada penilaian poin KUM jurnal. Jurnal yang diterbitkan oleh lembaga resmi, seperti universitas, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), atau lembaga penelitian nasional, biasanya lebih dipercaya dan dihargai.
Selain itu, rekam jejak penerbit dalam mengelola jurnal juga menjadi indikator penting. Penerbit yang konsisten menerbitkan jurnal berkala dengan standar kualitas tinggi tentu lebih diakui dibandingkan penerbit yang tidak jelas kredibilitasnya.
3. Status dan Kategori Penulis
Status penulis dalam artikel juga memengaruhi besaran poin KUM jurnal. Penulis utama, baik sebagai first author maupun corresponding author, biasanya memperoleh porsi poin yang lebih besar karena dianggap memiliki kontribusi paling dominan dalam penelitian maupun penulisan artikel.
Sementara itu, penulis pendamping atau co-author hanya mendapatkan sebagian kecil dari total poin. Pembagian ini bertujuan untuk memberikan apresiasi yang lebih adil terhadap kontribusi masing-masing penulis.
4. Jumlah Penulis
Jumlah penulis dalam sebuah artikel juga memengaruhi poin KUM jurnal. Semakin banyak penulis yang terlibat, maka pembagian poin akan semakin kecil bagi masing-masing individu. Oleh karena itu, posisi penulis dan jumlah kolaborator perlu dipertimbangkan sejak awal.
5. Ruang Lingkup Pengabdian
Selanjutnya, ruang lingkup kegiatan pengabdian yang dilaporkan juga menjadi faktor penentu poin KUM jurnal. Artikel yang membahas pengabdian inovatif, aplikatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat biasanya lebih dihargai.
Selain itu, kegiatan pengabdian yang berkelanjutan dan dilaporkan secara sistematis akan meningkatkan kualitas jurnal PkM. Aspek kebermanfaatan inilah yang membuat artikel lebih bernilai di mata asesor.
6. Struktur dan Kualitas Artikel
Kualitas penyusunan artikel juga berpengaruh besar terhadap poin KUM jurnal. Artikel yang disusun dengan struktur ilmiah yang baik, mulai dari abstrak, latar belakang, metode, hasil, hingga simpulan, menunjukkan profesionalitas penulis.
Referensi yang relevan, aktual, serta ditulis sesuai kaidah penulisan ilmiah juga menjadi nilai tambah. Artikel yang rapi, jelas, dan berkualitas akan lebih dihargai oleh tim penilai.
Besaran Poin KUM Jurnal PkM
Mengacu pada Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017 tentang angka kredit dosen, berikut estimasi besaran poin KUM untuk publikasi jurnal Pengabdian kepada Masyarakat:
Jenis Publikasi Jurnal PkM | Poin KUM (Penulis Utama) | Poin KUM (Penulis Pendamping) |
Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi | 4 β 6 poin | Proporsional (tergantung jumlah) |
Jurnal Nasional Terakreditasi SINTA 6 | 10 poin | Proporsional |
Jurnal Nasional Terakreditasi SINTA 3β5 | 15 β 20 poin | Proporsional |
Jurnal Nasional Terakreditasi SINTA 1β2 | 25 β 40 poin | Proporsional |
Jurnal Internasional | 40 β 50 poin | Proporsional |
Jurnal Internasional Bereputasi (Scopus, WoS) | 50 β 60 poin | Proporsional |
Sebagai catatan, perlu Anda ketahui bahwa besaran poin bisa berbeda tergantung instansi (LLDIKTI, PTN/PTS) dan kebijakan asesor. Pembagian poin juga mempertimbangkan peran penulis serta relevansi isi jurnal dengan bidang ilmu dosen.
Strategi Meningkatkan Poin KUM Jurnal PKM
Bagi dosen, poin KUM dari jurnal PkM biasanya relatif kecil, berkisar sekitar 5 poin saja. Namun, ada strategi cerdas yang bisa dilakukan untuk meningkatkan angka kredit, salah satunya dengan mengonversi karya ilmiah menjadi buku referensi atau monograf. Hasil konversi tersebut bisa bernilai 20β40 poin, jauh lebih besar daripada sekadar publikasi jurnal.
Meski demikian, tidak sedikit dosen yang menghadapi kendala dalam melakukan konversi. Kesibukan akademik, beban administrasi, hingga keterbatasan waktu sering kali membuat proses ini tertunda. Belum lagi masalah teknis seperti pemahaman terhadap format penulisan, gaya bahasa, atau standar buku ilmiah yang sesuai dengan aturan Dikti.
Untungnya, kini ada solusi praktis melalui Layanan Konversi KTI dari Parafrase Indonesia (PI). Layanan ini membantu Anda mengubah artikel jurnal PkM menjadi buku referensi atau monograf dengan tetap menjaga kualitas ilmiah. Prosesnya dilakukan secara profesional sehingga dosen tidak perlu pusing memikirkan detail teknis.
Parafrase Indonesia juga menyediakan fasilitas pendampingan, mulai dari penyusunan kerangka, penyesuaian gaya bahasa, hingga editing akhir. Hal ini membuat proses konversi lebih efisien dan sesuai standar akademik.
Itulah pembahasan mengenai poin KUM jurnal Pengabdian kepada Masyarakat beserta strategi untuk meningkatkannya. Jangan biarkan kesibukan akademik menjadi hambatan. Dengan memanfaatkan layanan yang tepat, peningkatan angka kredit bukan lagi hal yang sulit.
Dapatkan tips dan informasi lebih lengkap seputar dosen dengan membaca artikel-artikel terbaru dari Parafrase Indonesia kategori Karier Dosen!
Sumber: “Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.” Universitas Gadjah Mada, https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permenristekdikti20-2017Juknis.pdf.