6 Prinsip dan Prosedur Penilaian BKD untuk Dosen

prosedur penilaian bkd

Prosedur penilaian BKD (Beban Kinerja Dosen) adalah panduan resmi yang memastikan kegiatan dosen selama satu semester dapat diukur secara objektif dan transparan. Dengan prosedur yang jelas, dosen tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjaga kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

Kriteria Penilaian BKD

Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan salah satu aspek penting dalam penilaian BKD. Tri Dharma meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Dosen yang mampu memenuhi beban kerja 12-16 SKS dalam pelaksanaan Tri Dharma akan dinilai “Memenuhi” dalam kriteria ini.

Selain itu, tugas penunjang merupakan kegiatan tambahan yang dilakukan oleh dosen di luar pelaksanaan Tri Dharma. Tugas penunjang ini dapat berupa kegiatan administrasi, pengembangan kurikulum, atau kegiatan lain yang mendukung proses pendidikan. 

Bagi dosen dengan jabatan fungsional wajib memiliki karya intelektual yang dapat dipertanggung jawabkan dan berkualitas. Dosen dengan jabatan fungsional memiliki kewajiban untuk menghasilkan karya intelektual dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Karya intelektual ini dapat berupa publikasi artikel ilmiah, buku, atau hasil penelitian lainnya. 

Sebagai tambahan, dalam proses penilaian, asesor akan menilai kemampuan dosen dalam memenuhi kriteria penilaian BKD. Dosen yang mampu “Memenuhi” kriteria ini akan mendapatkan reward yang sesuai. Reward dapat berupa tunjangan untuk dosen PNS atau tunjangan profesi (sertifikasi) bagi dosen yang sudah bersertifikasi.

Prinsip dalam Penilaian BKD

Dalam melakukan penilaian BKD, asesor memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa proses penilaian dilakukan dengan mengikuti prinsip yang ada. Berikut adalah prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh asesor dalam melakukan penilaian BKD:

1. Profesionalitas

Pertama, profesionalitas merupakan prinsip penting dalam prosedur penilaian BKD. Penilaian harus dilakukan oleh dosen yang kompeten sesuai bidang keahliannya. Profesionalitas juga berarti bahwa asesor harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melakukan penilaian BKD. 

2. Objektivitas

Penilaian harus dilakukan terhadap bukti-bukti yang dilaporkan dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Objektivitas juga berarti bahwa asesor harus terbebas dari konflik kepentingan dan tidak memiliki prasangka terhadap dosen yang dinilai. 

3. Berkeadilan

Setiap laporan harus diperlakukan sama dan dinilai dengan kriteria penilaian yang sama juga. Pada prinsip berkeadilan, asesor harus tidak memiliki diskriminasi terhadap dosen yang dinilai. Asesor harus menilai berdasarkan kinerja dan prestasi dosen, bukan berdasarkan faktor lain yang tidak relevan.

4. Akuntabilitas

Akuntabilitas juga merupakan prinsip penting dalam prosedur penilaian BKD. Pertimbangan dan hasil penilaian harus dapat dijelaskan dan dipertanggung jawabkan. Asesor harus transparan dalam melakukan penilaian, serta memberikan laporan kepada pihak berwenang tentang hasil penilaian secara jelas.

5. Transparan dan Bersifat Mendidik

Prinsip lainnya yaitu transparan dan bersifat mendidik Proses penilaian harus dapat dimonitor dan dikomunikasikan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam proses lebih efektif dan efisien dengan hasil yang lebih benar dan lebih baik.

Transparan dan bersifat mendidik juga berarti bahwa asesor harus memberikan umpan balik yang konstruktif kepada dosen yang dinilai. Asesor harus membantu dosen untuk meningkatkan kinerja dan prestasi mereka.

6. Otonomi dan Jaminan Mutu

Prinsip otonomi dan jaminan mutu berarti bahwa asesor harus memahami kebutuhan dan tujuan perguruan tinggi. Asesor harus menilai berdasarkan kriteria penilaian yang relevan dengan kebutuhan dan tujuan perguruan tinggi.

Prosedur Penilaian BKD

Agar penilaian kinerja dosen berjalan lancar dan adil, diperlukan prosedur penilaian BKD yang sistematis. Proses ini mencakup beberapa tahapan yang saling berkaitan, mulai dari perencanaan hingga validasi akhir. Berikut langkah-langkahnya.

1. Perencanaan BKD

Perencanaan BKD dimulai sejak awal semester, ketika dosen menyusun rencana kerja sesuai bidang keilmuan dan jabatan fungsionalnya. Pada tahap ini, dosen menentukan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan penunjang yang akan dijalankan. 

2. Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan BKD dilakukan sepanjang semester sesuai rencana yang telah dibuat. Dosen melaksanakan tugas mengajar, membimbing, meneliti, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai proporsi yang ditetapkan.

3. Pelaporan dan Pengumpulan Bukti

Di akhir semester, dosen menyusun Laporan Kinerja Dosen (LKD) melalui aplikasi SISTER. Format laporan ini sudah ditentukan dan dapat diunduh langsung oleh dosen. Setelah diisi, LKD dicetak dan diserahkan ke jurusan untuk diteruskan ke fakultas atau unit evaluasi.

Bukti fisik atau dokumen pendukung, seperti daftar hadir, laporan penelitian, atau sertifikat kegiatan, dilampirkan untuk memperkuat laporan. Pelaporan yang lengkap akan meminimalkan risiko penilaian “Tidak Memenuhi” (TM).

4. Proses Penilaian

Selanjutnya, proses penilaian. Penilaian dilakukan oleh dua asesor yang ditugaskan oleh dekan atau pimpinan unit evaluasi BKD. Setiap LKD dinilai secara independen untuk menjaga objektivitas. Hasil akhir penilaian diberikan dalam bentuk status “Memenuhi” (M) atau “Tidak Memenuhi” (TM). 

5. Revisi

Jika hasil penilaian menunjukkan status “TM”, dosen diberi kesempatan untuk melakukan revisi. Revisi ini meliputi perbaikan laporan maupun penambahan bukti kegiatan yang sebelumnya kurang lengkap.

6. Rekomendasi dan Validasi Akhir

1 Step 1
Apa yang Membuat Anda Tertarik Melakukan Parafrase?
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right
FormCraft - WordPress form builder

Setelah semua revisi diterima, dekan atau pimpinan unit evaluasi mengesahkan hasil penilaian BKD. Rekapitulasi hasil kemudian diserahkan ke rektor atau pimpinan perguruan tinggi.

Rektor menetapkan hasil penilaian melalui Surat Keputusan (SK), termasuk penetapan tunjangan sertifikasi dan tunjangan kehormatan profesor. Dokumen pertanggungjawaban mutlak hasil evaluasi juga dikirimkan ke Direktorat Sumber Daya, Ditjen Dikti Kemendikbud.

Itulah beberapa kriteria, prinsip, dan prosedur penilaian BKD yang harus diikuti oleh setiap dosen di perguruan tinggi. Dengan mengikuti setiap tahap secara disiplin, peluang untuk mendapatkan penilaian “Memenuhi” akan semakin besar.

Dapatkan lebih banyak informasi dan tips seputar karier dosen dengan membaca artikel-artikel terbaru dari Parafrase Indonesia kategori Karier Dosen!

Sumber: “Inilah Prinsip dan Prosedur Penilaian BKD SISTER Sesuai PO BKD untuk Dosen.” SEVIMA, 6 Jul. 2022, https://sevima.com/inilah-prinsip-dan-prosedur-penilaian-bkd-sister-sesuai-po-bkd-untuk-dosen/.

Bagikan artikel ini melalui

Picture of Dhea Salsabila
Dhea Salsabila
SEO Specialist dan Content Editor di Parafrase Indonesia

Leave a Reply

Cari Artikel Lainnya

Jangan Lewatkan!

Ebook Terbaru🔥