Sebagai dosen, tentu Anda ingin hasil karya ilmiah Anda diakui dalam pelaporan BKD. Namun, apakah Anda masih bingung tentang syarat buku untuk BKD agar bisa mendapat nilai maksimal dalam KUM?
Artikel ini akan membantu Anda memahami jenis buku yang bisa diajukan, syarat penerbitannya, hingga strategi efektif meraih skor KUM 40 tanpa harus menulis dari nol.
Daftar Isi
ToggleJenis Buku yang Dapat Diajukan untuk BKD
Sebelum menulis atau menerbitkan buku, Anda perlu memahami jenis karya yang diakui dalam penilaian BKD. Secara umum, ada 3 jenis buku yang bisa diajukan untuk memperoleh nilai KUM sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Dikti, di antaranya:
1. Buku Ajar
Buku ajar merupakan buku yang digunakan sebagai pegangan utama mahasiswa dalam proses perkuliahan. Biasanya, buku ini berisi materi yang sesuai dengan RPS (Rencana Pembelajaran Semester) dan ditulis berdasarkan pengalaman pengajaran dosen di kelas. Buku ajar menekankan pada penjelasan konsep, contoh penerapan, serta latihan yang relevan dengan bidang ilmu pengajar.
2. Buku Referensi
Berbeda dari buku ajar, buku referensi memiliki cakupan pembahasan yang lebih mendalam dan bersifat teoritis. Buku jenis ini biasanya menjadi acuan dalam penelitian, skripsi, atau karya ilmiah lainnya. Buku referensi menunjukkan kedalaman keilmuan penulis, karena sering kali diambil dari hasil penelitian bertahun-tahun atau analisis pustaka yang komprehensif.
3. Buku Monograf
Buku monograf membahas satu topik tertentu secara mendetail berdasarkan hasil penelitian penulis. Buku ini tidak harus digunakan dalam perkuliahan, namun dapat memberikan kontribusi ilmiah dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Buku monograf memiliki nilai akademik tinggi dan sering digunakan dosen untuk meningkatkan angka kredit jabatan fungsional.
Syarat Buku untuk Pelaporan BKD
Setelah memahami jenis buku yang dapat diajukan, langkah berikutnya adalah memastikan buku tersebut memenuhi syarat buku untuk BKD. Setiap poin penilaian KUM hanya bisa diperoleh jika buku memenuhi ketentuan administratif dan substansial berikut:
1. Memiliki ISBN Resmi
Nomor ISBN (International Standard Book Number) menjadi syarat wajib dalam setiap pelaporan BKD. ISBN berfungsi sebagai identitas unik yang menandakan bahwa buku telah terdaftar secara resmi di Perpustakaan Nasional. Tanpa ISBN, buku tidak diakui sebagai karya ilmiah yang sah untuk pengajuan BKD.
2. Diterbitkan oleh Penerbit Kredibel
Syarat kedua buku untuk BKD adalah harus diterbitkan oleh penerbit kredibel. Artinya, penerbit tersebut terdaftar di sistem ISBN dan memiliki rekam jejak yang baik dalam menerbitkan buku akademik. Buku yang diterbitkan secara self publishing tanpa ISBN atau tanpa proses editorial yang jelas biasanya tidak diakui dalam penilaian BKD.
Penerbit kredibel juga berperan penting dalam menjaga kualitas isi dan tata bahasa buku. Proses penyuntingan, layout, dan desain sampul menjadi aspek penilaian tersendiri dalam proses verifikasi.
3. Minimal 40 Halaman
Buku yang diajukan untuk BKD wajib memiliki ketebalan minimal 40 halaman isi, tidak termasuk daftar pustaka atau lampiran. Hal ini menunjukkan bahwa buku tersebut memiliki substansi yang cukup untuk dinilai sebagai karya ilmiah. Buku dengan jumlah halaman di bawah standar umumnya tidak akan mendapatkan poin KUM maksimal.
4. Memuat Materi Orisinil
Kandungan materi harus bersifat orisinil, bukan hasil copy paste dari karya lain. Artinya, Anda perlu memastikan isi buku merupakan hasil pemikiran, penelitian, atau pengalaman pribadi. Buku dengan tingkat similarity tinggi bisa dianggap sebagai pelanggaran etika akademik dan berisiko tidak lolos verifikasi BKD.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk melakukan proses parafrase dan sitasi dengan benar. Salah satu cara menghindari plagiarisme adalah dengan melakukan pemeriksaan similarity check sebelum menerbitkan buku.
5. Dapat Dibuktikan Secara Fisik Saat Verifikasi
Buku yang diajukan harus bisa dibuktikan secara fisik, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy. Tim penilai BKD biasanya akan memeriksa keaslian dan kelengkapan buku melalui sampul, daftar isi, hingga identitas ISBN.
6. Diterbitkan dalam Periode Penilaian BKD
Buku yang diajukan harus diterbitkan pada periode penilaian BKD yang sedang berlangsung. Jika buku diterbitkan di luar periode tersebut, maka tidak bisa dimasukkan dalam pelaporan.
Tips Raih Skor KUM 40
Mendapatkan skor KUM 40 dari penerbitan buku bukan hal yang mustahil. Dengan strategi yang tepat dan perencanaan matang, Anda bisa meraih nilai maksimal tanpa harus mengorbankan waktu pengajaran atau penelitian utama.
Berikut beberapa tips untuk membantu Anda meraih skor KUM 40:
- Pilih jenis buku yang sesuai dengan bidang keahlian
- Rancang naskah berdasarkan hasil penelitian atau pengalaman mengajar
- Gunakan bahasa akademik yang jelas dan mudah dipahami
- Pastikan buku ber-ISBN dan diterbitkan oleh penerbit kredibel
- Hindari plagiarisme dengan memeriksa tingkat similarity
- Lengkapi buku dengan daftar pustaka dan lampiran pendukung
- Rilis buku dalam periode pelaporan BKD agar langsung bisa diklaim untuk KUM.
Ingin raih 40 poin KUM saat pelaporan BKD, tapi belum punya naskah atau tidak punya waktu untuk menulis buku? Parafrase Indonesia hadir dengan solusi praktis melalui layanan Konversi KTI. Anda tidak perlu menulis buku dari nol. Cukup kirimkan karya ilmiah seperti skripsi, tesis, disertasi, artikel jurnal, atau laporan penelitian. Tim profesional bersertifikat BNSP kami akan mengonversinya menjadi buku akademik siap terbit.
Buku hasil konversi dari Parafrase Indonesia bergaransi lolos ISBN, sehingga dapat digunakan untuk pelaporan BKD dan klaim angka kredit jabatan fungsional. Dengan layanan ini, Anda bisa fokus pada kegiatan mengajar dan meneliti, sementara tim kami membantu mewujudkan karya ilmiah Anda menjadi buku yang diakui resmi.
Sumber:
“Strategi Efektif Meningkatkan Nilai KUM untuk Kenaikan Jabatan Fungsional.” Arbain Publishing, 9 Mei. 2025, https://blog.arbain.co.id/strategi-efektif-meningkatkan-nilai-kum-untuk-kenaikan-jabatan-fungsional/.