Perubahan Syarat Sertifikasi Dosen Tahun 2026 dari 2025

syarat sertifikasi dosen 2026

Dosen di Indonesia tak hanya wajib menjalankan tri dharma, akan tetapi juga wajib memenuhi syarat sertifikasi dosen (serdos). Sebab, sesuai ketentuan dari pemerintah semua dosen di Indonesia wajib memiliki sertifikat profesi. 

Sertifikat profesi baru bisa dimiliki seorang dosen jika sudah dinyatakan lulus serdos. Serta memenuhi ketentuan lain yang berlaku. Bagi dosen yang belum bersertifikat profesi maka perlu update persyaratan serdos terkini. Berikut informasinya. 

Baca Juga: 9 Kesalahan yang Membuat Gagal Lolos Serdos

Apa Itu Sertifikasi Dosen? 

Sebelum membahas apa saja syarat sertifikasi dosen dan perbandingannya dengan serdos di tahun-tahun sebelumnya. Maka tentu perlu memahami dulu apa itu serdos dan seberapa penting untuk diikuti oleh para dosen. 

Sertifikasi dosen (serdos) merupakan proses pemberian sertifikat profesi kepada dosen yang sudah lulus uji kompetensi sesuai ketentuan. Sertifikat ini sekaligus menunjukan dan membuktikan bahwa dosen memang kompeten menjadi pendidik dan ilmuwan. 

Sesuai dengan isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen, maka bisa dipahami bahwa serdos sifatnya wajib bagi dosen di Indonesia. Sebab di dalam Pasal 2, menjelaskan bahwa dosen wajib memiliki sertifikat profesi. 

“Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”

Selain sifatnya wajib untuk dosen di Indonesia. Memiliki sertifikat profesi juga melindungi dosen. Sebab sertifikat ini merupakan bukti bahwa dosen memang kompeten menjalankan tugas akademik. Sudah dilakukan penilaian dan dinyatakan lulus. Sehingga dosen bisa terus menekuni profesi dosen dan mengembangkan karir akademiknya. 

Baca Juga: 10 Cara Meningkatkan Nilai Persepsional Dosen untuk Serdos

Syarat Sertifikasi Dosen Tahun 2026 

Sertifikasi dosen (serdos) sendiri menjadi kegiatan rutin yang diselenggarakan pemerintah melalui Kemdiktisaintek. Setiap tahunnya, serdos diselenggarakan dan biasanya dalam beberapa gelombang. 

Selain itu, syarat sertifikasi dosen juga cenderung dinamis. Disebut demikian karena persyaratan ini terus mengalami perubahan. Namun, setiap ada perubahan baru terlihat persyaratan semakin sederhana. Termasuk syarat serdos tahun 2026 yang diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Yaitu: 

1. Memiliki Status Dosen Tetap 

Syarat pengajuan sertifikasi dosen yang pertama adalah memiliki status dosen tetap. Dalam kebijakan terbaru, status kepegawaian dosen terbagi hanya dalam 2 jenis. Yakni dosen tetap dan dosen tidak tetap. 

Serdos hanya bisa diikuti oleh dosen dengan status kepegawaian dosen tetap. Adapun syarat menjadi dosen tetap adalah sebagai berikut: 

  • Bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi; 
  • Memenuhi beban kerja dosen (BKD) paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester (SKS); dan 
  • Memenuhi kinerja tri dharma yang terencana dan termonitor capaian kerjanya.

Dosen yang memenuhi syarat tersebut, akan menerima SK pengangkatan sebagai dosen tetap. Sehingga sudah memenuhi syarat serdos yang pertama. Bagi dosen yang masih berstatus dosen tidak tetap, maka bisa fokus dulu memenuhi syarat dan ketentuan dari perguruan tinggi yang menaungi untuk diangkat dosen tetap. 

2. Pengalaman Mengajar Minimal 2 Tahun 

Persyaratan sertifikasi dosen berikutnya adalah memiliki pengalaman mengajar di perguruan tinggi minimal 2 tahun. Dosen yang ingin mengikuti serdos atau menjadi peserta serdos, wajib punya pengalaman mengajar terlebih dahulu. 

Secara spesifik, pengalaman mengajar disini harus di lingkungan perguruan tinggi sebagai dosen. Sehingga pengalaman mengajar di luar perguruan tinggi, misalnya di tempat kursus, bimbingan belajar (bimbel), dan sebagainya tidak termasuk. 

Jadi, bagi dosen pemula bisa fokus dulu mengajukan jenjang jabatan fungsional pertama. Setelah aktif mengajar dan menjalankan tugas pokok dan tugas tambahan sesuai ketentuan selama 2 tahun. Barulah mengajukan diri menjadi peserta serdos. 

3. Memangku Jabatan Fungsional 

Syarat sertifikasi dosen yang ketiga adalah memangku jabatan fungsional, minimal Asisten Ahli. Dosen baru bisa ikut sertifikasi jika sudah memiliki jabatan fungsional. Diikuti dengan syarat lain yang sudah dijelaskan. 

Jadi, bagi dosen pemula, sekali lagi bisa fokus dulu mengurus pengajuan jabatan fungsional pertama. Baru kemudian, fokus memenuhi syarat serdos sesuai ketentuan. Sebab jabatan fungsional disebut juga bagian dari syarat serdos. 

Setelah memenuhi syarat serdos 2026 di atas, maka dosen bisa mengajukan diri menjadi peserta serdos. Dalam proses pengajuan ini, pihak perguruan tinggi memiliki wewenang mempertimbangkan. 

Sebab setiap serdos digelar, ada batasan jumlah peserta. Masing-masing perguruan tinggi dibatasi kuota pengajuan peserta serdos. Dalam menentukan dosen mana saja yang sudah eligible untuk menjadi peserta serdos harus mengikuti standar prioritas di bawah ini: 

  • Jabatan akademik;
  • Pendidikan terakhir;
  • Pangkat dan golongan ruang; 
  • Masa kerja dosen. 

Pada kebijakan sebelumnya, skala prioritas penetapan peserta serdos oleh perguruan tinggi juga mencakup nilai atau skor TKDA dan TKBI. Hanya saja sesuai kebijakan terkait syarat serdos terbaru, sudah tidak mensyaratkan TKDA dan TKBI. Maka otomatis tidak lagi masuk dalam skala prioritas. 

Dari skala prioritas tersebut, bisa juga dipahami bahwa dosen kesempatan lebih besar segera ikut serdos jika memangku jabatan fungsional tinggi. Semakin tinggi jenjang yang dipangku, maka semakin baik. Sebab menjadi aspek pertama dalam memilih dosen mana yang maju serdos. 

Jika perguruan tinggi memiliki 2 calon peserta serdos dengan jenjang jabatan fungsional yang sama tingginya. Maka bisa memperhatikan aspek kedua, yakni pendidikan terakhir. Dosen perlu mendahulukan dosen berijazah S3 untuk maju serdos dibanding dosen dengan ijazah S2. Sebab memang demikian ketentuannya. 

Baca Juga: Portofolio Dosen dalam Serdos dan Kriteria Penilaiannya

Apa Perbedaan Syarat Serdos Dibanding Tahun Sebelumnya? 

Melalui penjelasan sebelumnya, tentu muncul pertanyaan apa yang membedakan antara syarat sertifikasi dosen 2026 dengan tahun-tahun sebelumnya? Jika dibandingkan dengan serdos di tahun 2025, berikut beberapa perbedaannya: 

1. NUPTK 

Pada syarat sertifikasi dosen yang diselenggarakan tahun 2025, peserta diwajibkan memiliki NUPTK. Sementara di syarat sertifikasi dosen 2026 hanya disyaratkan berstatus sebagai dosen tetap. Perubahan syarat ini tentu menjadi angin segar bagi dosen di Indonesia. 

Sebab, pada saat diangkat dosen tetap maka akan segera diterbitkan SK pengangkatan oleh pihak perguruan tinggi. Namun, berbeda halnya dengan NUPTK yang harus melewati proses pengajuan ke Kemdiktisaintek atau kementerian lain yang menaungi perguruan tinggi tempat dosen mengabdi. 

Proses ini pada dasarnya sederhana dan mudah selama memenuhi syarat memiliki NUPTK. Hanya saja proses pengajuan membutuhkan waktu dan bisa cukup lama, sebagaimana dengan proses pengajuan NIDN pada kebijakan sebelumnya. 

2. BKD 

Aspek kedua yang membedakan antara syarat serdos 2026 dengan tahun sebelumnya adalah terkait BKD. Pada tahun 2026, tidak ada ketentuan calon peserta serdos harus memenuhi BKD dalam kurun waktu 4 semester berturut-turut. 

Sebaliknya, syarat sertifikasi dosen di tahun 2025 terdapat persyaratan tersebut. Dosen yang hendak ikut serdos harus memastikan sudah memenuhi BKD dalam 4 semester tanpa terputus. 

Jika ada salah satu semester dalam kurun 2 tahun mendapat nilai Tidak Memenuhi dari asesor BKD. Maka tentu gagal memenuhi seluruh syarat serdos itu sendiri. Berhubung syarat ini sudah tidak diberlakukan maka menjadi kabar baik untuk dosen era sekarang. 

3. Sertifikat PEKERTI dan AA

Perbedaan berikutnya adalah berkaitan dengan sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan sertifikat Applied Approach (AA). Kedua sertifikat ini pada serdos di tahun 2025 wajib dimiliki calon peserta. 

Keduanya baru bisa didapatkan setelah mengikuti pelatihan PEKERTI dan juga AA. Kedua pelatihan ini juga hanya bisa diselenggarakan perguruan tinggi maupun penyelenggara resmi lain yang diakui Kemdiktisaintek. Sifat pelatihan berbayar. 

Namun, pada syarat sertifikasi dosen 2026 persyaratan ini tidak lagi berlaku. Sehingga calon peserta tidak perlu memiliki sertifikat PEKERTI maupun AA. Hal ini tentu patut disyukuri, karena pelatihan ini berbayar dan tidak bisa diikuti di sembarang tempat penyelenggara. 

4. Riwayat Publikasi Ilmiah atau Memiliki Karya Seni 

Perbedaan yang keempat antara syarat sertifikasi dosen tahun 2026 dengan tahun 2025 adalah syarat riwayat publikasi ilmiah. Pada serdos 2025, peserta wajib memiliki publikasi ilmiah di jurnal terakreditasi atau jurnal internasional. Baik sebagai penulis pertama maupun penulis pendamping (anggota). 

Selain itu, dosen di bidang ilmu seni maka diwajibkan memiliki karya seni sebagai pemenuhan syarat serdos. Namun, di tahun 2026 syarat ini resmi dihapus dan tidak diberlakukan kembali. 

Jadi, secara mendasarkan syarat serdos di tahun 2026 hanya ada 3 poin saja. Yakni berstatus dosen tetap, memiliki jabatan fungsional, dan memiliki masa kerja sebagai pendidik di perguruan tinggi minimal 2 tahun. 

Adanya penyederhanaan syarat serdos tentu menjadi kabar baik yang patut disyukuri oleh para dosen. Penyederhanaan ini mungkin tidak lagi mengejutkan. Sebab setiap beberapa tahun, memang ada penyederhanaan syarat serdos. 

Sebagai pembanding, pada serdos yang diselenggarakan di tahun 2024 masih ada syarat sertifikat TKDA dan TKBI. Tak hanya sampai disitu, skor TKDA dan TKBI tersebut harus memenuhi ketentuan passing grade atau melampaui. Jadi, syarat serdos di tahun-tahun sebelumnya memang lebih kompleks dan sulit. 

Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Konversi Karya Ilmiah Menjadi Buku, Apa Saja?

Kiat Memenuhi Syarat Sertifikasi Dosen 

Meskipun syarat sertifikasi dosen di tahun 2026 lebih sederhana dan cenderung lebih mudah dipenuhi dibanding tahun sebelumnya. Tentunya tetap tidak bisa disepelekan. Selain itu, ada juga tantangan dalam memenuhi syarat tersebut. 

Misalnya, tantangan dalam mengajukan jabatan fungsional pertama yang bisa jadi tidak mulus dan butuh waktu. Belum lagi dengan syarat lainnya. Jadi, untuk mengatasi dan meminimalkan resiko sulit memenuhi syarat serdos. Maka bisa menerapkan kiat-kiat di bawah ini: 

1. Memahami Detail Persyaratan Sertifikasi Dosen 

Persyaratan serdos memang dinamis. Namun, dengan mempersiapkan diri jauh-jauh hari akan lebih siap dengan segala perubahan kebijakan. Ada baiknya sudah mulai mencermati apa saja syarat serdos yang berlaku. 

Kemudian mencoba dan berusaha untuk memenuhinya dari sekarang. Sekalipun ada perubahan di masa sudah eligible. Setidaknya bisa memenuhi persyaratan dengan lebih cepat. 

Sebab perubahan pun biasanya menghapus persyaratan tertentu. Jarang sampai ada penambahan poin syarat. Jadi, daripada bingung mulai darimana dan terbentur dengan jadwal serdos yang terlalu dekat. Sebaiknya mempelajari dan memenuhi syarat serdos jauh-jauh hari. Sebab menjadi langkah paling aman. 

2. Aktif Memperbaharui Data di SISTER 

Kiat kedua dalam memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi dosen adalah aktif memperbaharui data di SISTER. Pasalnya, tahap pertama dalam proses serdos adalah penarikan data dosen mana saja yang eligible untuk ikut serdos. 

Penarikan data ini dilakukan melalui SISTER. Jadi, data dosen di SISTER harus rutin diperbaharui. Pertama, update data kualifikasi pendidikan terakhir, kemudian jabatan fungsional terakhir yang dipangku, dan data lainnya. 

Sebab, selain ada syarat serdos berkaitan dengan data-data SISTER tersebut. Juga termasuk skala prioritas sesuai penjelasan sebelumnya. Memperbaharui data dosen secara berkala membantu memperbesar pelang dosen dinyatakan eligible ikut serdos. 

Sekaligus menjadi prioritas sebagai peserta serdos. Sebab memiliki jabatan fungsional lebih tinggi, ijazah pendidikan terakhir yang jenjangnya lebih tinggi, dan lain sebagainya. Setiap kali ada perubahan data, usahakan langsung diperbaharui di akun SISTER. 

3. Menyiapkan Portofolio Dosen Sejak Dini 

Kiat selanjutnya dalam memenuhi syarat sertifikasi dosen di tahun 2026 adalah menyiapkan portofolio sedini mungkin. Proses penilaian serdos sendiri memang berbasis portofolio dosen. 

Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, portofolio dosen dalam serdos mencakup beberapa dokumen. Diantaranya adalah: 

  • Kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma; 
  • Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; dan
  • Pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma.

Dosen bisa mulai membuat dokumen tertentu yang memungkinkan untuk disiapkan lebih awal. Misalnya memperbaharui data kualifikasi akademik. Khususnya untuk dosen yang sudah studi lanjut dan dinyatakan lulus. Pastikan memperbaharui data pendidikan terakhir. 

Kemudian, untuk unjuk tri dharma, pada serdos sebelumnya masuk dalam dokumen PDD-UKTPT. Silahkan aktif dan produktif menjalankan tri dharma. Kemudian dari seluruh kegiatan tri dharma tersebut, pilih salah satu yang dirasa paling berkesan dan berdampak signifikan. Sebab akan dijelaskan di dalam PDD-UKTPT. 

4. Terus Mengembangkan Diri dan Meningkatkan Kompetensi 

Serdos sendiri bisa dipahami sebagai proses uji kompetensi dosen. Dosen yang dinilai mampu menguasai 4 kompetensi pendidik utama. Yakni kompetensi pedagogik, sosial, profesional, dan kepribadian. Maka lebih mudah eligible ikut serdos sekaligus lulus dalam serdos tersebut. 

Jadi, pastikan sejak awal meniti karir sebagai dosen sudah fokus menjalankan seluruh tugas dan kewajiban akademik. Sembari terus mengembangkan diri. Bisa dengan studi lanjut, setelah S3 pun bisa mencari beasiswa Postdoctoral, ikut pelatihan, dan sebagainya. 

Sehingga bisa memenuhi syarat pengalaman mengajar minimal 2 tahun. Sekaligus meningkatkan mutu proses dan hasil mengajar tersebut. Supaya hasil penilaian persepsi dalam serdos bisa ikut maksimal. 

5. Berkomitmen Menjaga Integritas Akademik 

Kiat kelima dalam upaya memenuhi seluruh syarat sertifikasi dosen tahun 2026 adalah menjaga integritas. Usahakan dalam menjalankan tri dharma sejak pertama kali menjadi dosen sudah menjaga etika. 

Yakni tidak melanggar kode etik profesi dosen, etika penelitian, dan etika dalam dunia akademik lainnya. Kenapa? Sebab akan sangat mempengaruhi kualitas kinerja. Sehingga ikut menentukan pertimbangan perguruan tinggi memprioritaskan Anda menjadi peserta serdos. 


Selain itu, citra Anda yang tidak berintegritas tentu negatif. Terutama dari rekan sejawat, mahasiswa, dan pimpinan. Sekalipun bisa memenuhi syarat serdos. Namun rentan gagal di penilaian persepsional. Sehingga bisa dinyatakan tidak lulus serdos. 

Menerapkan beberapa tips tersebut, akan membantu mempersiapkan diri ikut serdos. Sekaligus memberi kemudahan lebih dalam memenuhi seluruh syarat sertifikasi dosen. Parafrase Indonesia memiliki layanan konversi KTI menjadi buku berkualitas yang bisa membantu peningkatan poin KUM untuk jabatan fungsional sebagai syarat sertifikasi dosen 2026.

sumber: 

  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. https://jad.lldikti4.id/files/PERMENDIKTISAINTEK-52-2025.pdf
  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 53/B/KPT/2025 Tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. https://lldikti4.kemdiktisaintek.go.id/2025/06/petunjuk-teknis-sertifikasi-pendidik-untuk-dosen-tahun-2025/
  3. Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi. (2024). Apa itu Sertifikasi Dosen? Diakses pada 22 Januari 2026 dari https://sister.kemdiktisaintek.go.id/pusat_informasi/detail/22752426687001
  4. Universitas Bina Bangsa Getsempena. (2022). Sertifikasi Dosen, Ini Ketentuan, Tahapan dan Urutan Prioritasnya. Diakses pada 22 Januari 2026 dari https://bbg.ac.id/sertifikasi-dosen-ini-ketentuan-tahapan-dan-urutan-prioritasnya/
  5. Jujurnal Publisher. (n.d). 7 Tips Lolos Sertifikasi Dosen (Serdos) bagi Dosen Pemula. Diakses pada 22 Januari 2026 dari https://info.jujurnalpublisher.id/7-tips-lolos-sertifikasi-dosen-serdos-bagi-dosen-pemula/

Bagikan artikel ini melalui

Picture of wahyu adji
wahyu adji
Saya merupakan SEO Specialist dan Conten Writer Profesional di bidang pendidikan seputar kampus, mahasiswa dan kedosenan di Parafrase Indonesia

Tinggalkan Balasan