Pahami 5 Tugas Dosen Menurut Undang-Undang di Indonesia

Tugas dosen menurut undang-undang

Pernahkah bertanya-tanya apa saja tugas dosen selain mengajar? Seorang dosen di Indonesia, ternyata tidak hanya punya kewajiban mengajar mahasiswa. Melainkan memiliki tugas akademik lain yang sifatnya wajib atau harus dilaksanakan. 

Bagi Anda yang ingin menjadi seorang dosen karena suka atau memiliki passion mengajar. Ada baiknya mencari tahu tugas selain mengajar. Sehingga tidak kaget saat menjadi dosen dan mampu mengatur waktu dengan baik agar semua tugas akademik bisa ditunaikan. 

Pengertian Dosen

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada Pasal 1 menjelaskan bahwa pengertian dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Melalui definisi tersebut, tugas dosen menurut undang-undang selain mengajar. Yakni menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan juga pengabdian kepada masyarakat yang kemudian disebut tri dharma perguruan tinggi. Dimana ketiga tugas ini adalah tugas pokok.

Selain tugas pokok tersebut, dosen juga memiliki kewajiban melaksanakan tugas penunjang. Yakni tugas-tugas akademik yang menunjang pelaksanaan tugas pokok. 

Beberapa dosen di Indonesia, baik yang mengabdi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga memiliki amanah menjalankan tugas tambahan. Yakni melalui amanah memangku jabatan struktural. Misalnya menjadi Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan sebagainya.  

Tugas Dosen Menurut Undang-Undang

Dalam melaksanakan tugas pendidikan, seorang dosen tidak hanya mengajar mahasiswa. Namun, dijabarkan kembali secara lebih luas. Termasuk juga kewajiban dosen untuk mengenyam pendidikan formal dan mengikuti pelatihan. Lalu, sebenarnya apa saja tugas dosen selain mengajar? 

Tugas dosen secara rinci dijabarkan di dalam Kepdirjen Dikti Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen. Dalam Kepdirjen Dikti ini juga menjelaskan secara rinci tugas penunjang dan tugas tambahan. Berikut penjelasannya: 

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika BKD Dosen Tidak Memenuhi?

1. Tugas Pendidikan 

Dalam tugas pendidikan terbagi menjadi 2. Yakni tugas pendidikan dan tugas pelaksanaan pendidikan. Tugas pendidikan mencakup 2 unsur, yaitu: 

  1. Mengikuti pendidikan formal dan mendapat ijazah serta gelar akademik. 
  2. Mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan (latihan dasar) untuk dosen PNS di Golongan III. 

Sementara di dalam tugas pelaksanaan pendidikan, terbagi menjadi 14 unsur tugas yang wajib dilaksanakan semua dosen di Indonesia. Berikut beberapa diantaranya: 

  1. Melaksanakan perkuliahan (pengajaran, tutorial, tatap muka, dan/atau daring) dalam rangka melaksanakan metode pembelajaran student centered learning (seperti problem based learning atau project based learning), membimbing/menguji dalam menghasilkan disertasi/tesis/skripsi/tugas akhir, serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium/praktik keguruan/bengkel/ studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktek lapangan (tatap muka dan/atau daring); 
  2. Membimbing seminar mahasiswa;
  3. Membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, praktik kerja lapangan: termasuk didalamnya membimbing pelatihan militer mahasiswa, pertukaran pelajar, magang, kuliah berbasis penelitian, wirausaha, dan bentuk lain pengabdian mahasiswa;
  4. Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi, dan laporan akhir studi yang sesuai bidang penugasannya;
  5. Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir/profesi;
  6. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan, termasuk dalam kegiatan ini adalah membimbing mahasiswa menghasilkan produk saintifik, membimbing mahasiswa mengikuti kompetisi bidang akademik dan kemahasiswaan;
  7. Mengembangkan program kuliah (tatap muka/daring) untuk pembelajaran di kelas/laboratorium/rumah sakit/studio atau lainnya yang setara;
  8. Dan lain sebagainya. 

2. Tugas Penelitian 

Tugas pokok kedua dosen di Indonesia adalah melaksanakan kegiatan penelitian. Bukti dari pelaksanaan tugas ini adalah menghasilkan karya tulis ilmiah dan publikasi ilmiah serta lainnya sesuai ketentuan. 

Dalam Kepdirjen Dikti Nomor 12 Tahun 2021, selain melakukan tugas dosen menurut undang-undang, dosen wajib melakukan penelitian yang mencakup 9 unsur. Berikut beberapa diantaranya: 

  1. Menghasilkan karya ilmiah sesuai dengan bidang ilmunya; 
  2. Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang didesiminasikan;
  3. Hasil penelitian atau pemikiran atau kerjasama industri termasuk penelitian penugasan dari kementerian atau LPNK yang tidak dipublikasikan (tersimpan dalam perpustakaan) yang dilakukan secara melembaga;
  4. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah yang diterbitkan (ber ISBN); 
  5. Mengedit/menyunting karya ilmiah dalam bentuk buku yang diterbitkan (ber ISBN);
  6. Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan atau seni yang terdaftar di HKI secara nasional atau internasional; 
  7. Menghasilkan karya inovatif/karya teknologi/teknologi tepat guna/karya desain/karya seni tidak dipatenkan/tidak terdaftar HKI/tidak dipublikasikan, tetapi diaplikasikan pada industri atau berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan daya saing bangsa.
  8. Dan lain sebagainya. 

3. Tugas Pengabdian kepada Masyarakat 

Salah satu jawaban dari pertanyaan apa saja tugas dosen selain mengajar adalah melaksanakan pengabdian kepada masyarakat (PkM). Secara umum, PkM adalah tugas dimana dosen mengaplikasikan temuan atau hasil dari tugas penelitian. 

Dalam Kepdirjen Dikti Nomor 12 Tahun 2021, tugas PkM terdiri dari 7 unsur. Berikut rinciannya: 

  1. Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya atau bekerja pada industri/organisasi yang diakui Kemendikbud;
  2. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan, dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat/industri;
  3. Memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah/pendampingan pada masyarakat, terjadwal/terprogram;
  4. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan;
  5. Membuat atau menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan;
  6. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dipublikasikan di sebuah jurnal ilmiah/jurnal pengabdian kepada masyarakat atau teknologi tepat guna, merupakan diseminasi dari luaran program kegiatan pengabdian kepada masyarakat; dan
  7. Berperan serta aktif dalam pengelolaan jurnal ilmiah.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika BKD Dosen Tidak Memenuhi?

4. Tugas Penunjang 

Selain mengajar seperti yang tercantum dalam tugas dosen menurut undang-undang, dosen di Indonesia juga melaksanakan tugas penunjang. Tugas penunjang sendiri adalah tugas yang sifatnya menunjang pelaksanaan tugas pokok dosen (pendidikan, penelitian, dan PkM). 

Dalam Kepdirjen Dikti Nomor 12 Tahun 2021, tugas penunjang terdiri dari 10 unsur. Berikut rinciannya: 

  1. Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi; 
  2. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;
  3. Menjadi anggota organisasi profesi;
  4. Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga;
  5. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional;
  6. Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah;
  7. Mendapat tanda jasa/penghargaan;
  8. Menulis buku pelajaran yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional;
  9. Mempunyai prestasi di bidang olahraga atau di bidang humaniora; dan
  10. Keanggotaan (menjadi anggota) dalam tim layanan pendidikan tinggi seperti tim beban kerja dosen, tim penilaian angka kredit, tim sertifikasi dosen, dan lainnya yang setara/kegiatan lainnya dari kementerian.

5. Tugas Tambahan 

Tugas dosen berikutnya selain mengajar adalah menjalankan tugas tambahan. Tugas tambahan adalah jabatan manajerial yang diamanatkan untuk memimpin perguruan tinggi. 

Bisa dikatakan bahwa tugas tambahan adalah jabatan struktural di perguruan tinggi. Tidak semua dosen memiliki kewajiban menjalankan tugas tambahan. Sebab ada ketentuan tersendiri. 

Misalnya untuk menjadi Rektor (pimpinan PT – Perguruan Tinggi), maka ada proses pemilihan Rektor di PT yang bersangkutan. Dosen terpilih akan memangku jabatan struktural Rektor dengan masa jabatan sesuai kebijakan PT itu sendiri. 

Setelah memahami apa saja tugas dosen selain mengajar. Maka bisa diketahui tugas dosen sangat banyak. Jika tugas dosen di Indonesia sebanyak itu, bagaimana melaksanakannya? Terkait hal ini, diatur juga di dalam Kepdirjen Dikti Nomor 12 Tahun 2021 yang sekaligus menjadi PO BKD (Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen). 

Dalam BKD, dosen di Indonesia diwajibkan memiliki kinerja antara 12 SKS sampai maksimal 16 SKS per semester. Ketentuannya, dosen melaksanakan seluruh tugas akademik secara menyeluruh dan seimbang. Sehingga para dosen bisa memilih unsur pendidikan, penelitian, PkM, dan tugas penunjang mana yang akan dilaksanakan. 

Jadi, semua unsur tugas yang dijelaskan di atas tidak harus dilaksanakan semua. Melainkan dilaksanakan sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing dosen. Sementara untuk dosen dengan tugas tambahan, wajib memenuhi BKD minimal 3 SKS per satu semester. 

Bagaimana jika fokus menjalankan tugas mengajar saja? Unsur tugas pendidikan dan pelaksanaan pendidikan saja tidak memenuhi 12 SKS per semester. Selain itu, di dalam BKD harus berisi pelaksanaan seluruh tugas pokok dan tugas penunjang. Tidak bisa hanya melaksanakan pendidikan saja, penelitian saja, atau PkM saja. Namun menyeluruh. 

Jika tidak bisa dipenuhi, maka tentu dosen akan menerima sanksi. Dimana dosen gagal memenuhi BKD. Sanksi yang diterima dosen disesuaikan ketentuan. Yakni dari sanksi menerima teguran tertulis, teguran lisan, penundaan pemberian hak (gaji dan tunjangan dosen), sampai diberhentikan sebagai dosen jika tidak ada perbaikan kinerja. 

Kewajiban Dosen dalam Menulis dan Memiliki Publikasi Ilmiah 

Mencari informasi secara rinci mengenai apa saja tugas dosen selain mengajar tentu penting. Terutama bagi Anda yang berencana menjadi dosen di masa mendatang. Pemahaman ini bisa menjadi bagian dalam mempersiapkan diri. 

Sesuai yang sudah dijelaskan, dalam tugas pendidikan, penelitian, maupun tugas PkM. Dosen tidak bisa lepas dari kegiatan menulis dan menerbitkan atau mempublikasikan tulisan tersebut. Maka selain suka mengajar, dosen juga wajib suka meneliti dan suka menulis. 

Sebab, kewajiban menulis karya ilmiah ini wajib dilaksanakan dosen sejak pertama kali meniti karir sampai memasuki usia pensiun. Apa saja yang ditulis oleh dosen? Dalam tugas pendidikan, dosen mengembangkan bahan ajar. Salah satunya menulis buku ajar dan wajib diterbitkan dengan ISBN sebagai pegangan mahasiswa mengikuti perkuliahan. 

Sementara dalam penelitian, dosen wajib menyebarluaskan hasil penelitian tersebut dalam berbagai publikasi ilmiah. Mulai dari diterbitkan dalam bentuk artikel ilmiah di prosiding maupun jurnal ilmiah (jurnal nasional dan jurnal internasional). 

Sampai disebarluaskan dalam bentuk menerbitkan buku ilmiah ber-ISBN. Baik itu buku monograf, buku referensi, maupun bunga rampai (book chapter). Dalam kegiatan PkM juga tidak jauh berbeda. Hasil kegiatan PkM wajib dipublikasikan, baik dalam prosiding maupun jurnal ilmiah. 

Baca Juga: Strategi Publikasi Akademik Dosen yang Efektif dengan Kurikulum OBE 

Tips Meningkatkan Keterampilan Menulis untuk Kalangan Dosen 

Jadi, terkait apa saja tugas dosen selain mengajar. Tentu saja salah satu jawabanya adalah meneliti dan melaksanakan PkM. Sekaligus produktif menulis dan menerbitkan tulisan tersebut. Memiliki keterampilan menulis yang baik sama pentingnya bagi dosen untuk terampil dalam mengajar mahasiswa. 

Sebab, bukti pelaksanaan tugas pokok dosen adalah publikasi dari sejumlah karya tulis ilmiah. Lalu, apa saja yang harus dilakukan dosen agar keterampilan menulis mumpuni? Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan: 

1. Mengikuti Pelatihan dan Workshop Menulis 

Salah satu tips terbaik untuk mengasah keterampilan dosen dalam menulis, terutama menulis buku adalah mengikuti pelatihan maupun workshop menulis. Lewat kegiatan ini, para dosen mendapat tambahan ilmu baru dari mentor yang sudah berpengalaman. 

Sehingga memberikan tips dan trik untuk bisa produktif menulis buku ilmiah. Sambil tetap aktif menjalankan tugas pokok dan tugas penunjang sesuai ketentuan. Ada banyak pelatihan dan workshop menulis bisa diikuti. Baik yang diselenggarakan perguruan tinggi, pemerintah, maupun perusahaan penerbitan buku. 

2. Rajin Menulis Artikel di Media Massa 

  1.  

Tips kedua agar keterampilan menulis dosen terus berkembang adalah rajin menulis artikel di media massa. Misalnya menulis artikel opini di surat kabar. Contoh lain, menulis hasil penelitian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat di surat kabar. 

Menulis artikel di media massa juga membantu dosen menambah poin SKS untuk memenuhi BKD. Dalam PO BKD 2021, menulis artikel di media massa memiliki bobot 0,25 SKS. 

Tak hanya itu, dosen bisa menulis sebanyak-banyaknya tanpa ada batasan jumlah maksimal. Sehingga bisa membantu memenuhi BKD sembari mengasah keterampilan dalam menulis karya tulis ilmiah. 

Baca Juga: 9 Strategi Persiapan Serdos dalam Jangka Panjang

3. Aktif Mencari Program Hibah atau Pendanaan 

Tips berikutnya, adalah aktif mencari dan memperjuangkan program hibah. Hibah atau program pendanaan banyak sekali pilihannya. Selain itu, banyak diantaranya memang ditujukan untuk dosen di Indonesia. 

Terbaru, dari Kemdiktisaintek meluncurkan Program Bantuan Publikasi pada Jurnal Bereputasi. Sesuai namanya, program ini merupakan hibah atau bantuan pendanaan untuk mendukung dosen Kemdiktisaintek mengurus publikasi di jurnal internasional bereputasi. 

Hibah penelitian dan hibah PkM juga bisa diandalkan. Sebab dalam hibah ini biasanya ada kewajiban mencapai luaran wajib dalam bentuk publikasi ilmiah. Jadi, dengan meraih program hibah para dosen terdorong aktif menulis. Bahkan dibantu biaya publikasi tulisan tersebut. Sehingga tidak harus memakai dana pribadi dosen. 

4. Membiasakan Kegiatan Membaca 

Tahukah Anda, bahwa keterampilan menulis merupakan bagian dari keterampilan berbahasa? Keterampilan berbahasa sendiri mencakup menyimak, berbicara, membaca, dan menulis. 

Menulis butuh kemampuan berbahasa yang baik, yakni menguasai cukup banyak kosakata. Salah satu upaya meningkatkan penguasaan kosakata adalah dengan rajin membaca. 

Semakin sering membaca, semakin banyak kosakata dikuasai. Dosen pun bisa dengan mudah mengembangkan suatu topik menjadi tulisan pendek sampai tulisan panjang. Jadi, keterampilan menulis bisa dikembangkan dengan membangun kebiasaan membaca. 

5. Meluangkan Waktu untuk Menulis 

Dosen di Indonesia yang memiliki 3 tugas pokok, disusul tugas penunjang dan tugas tambahan. Memang akan selalu berhadapan dengan jadwal yang padat. Sehingga menyulitkan dosen untuk bisa menulis naskah karya ilmiah. 

Ada baiknya, dosen berkomitmen untuk rajin menulis. Maka perlu meluangkan waktu untuk menulis. Baik menulis artikel ilmiah, makalah, modul, buku, dan bahkan catatan pribadi.

Mengembangkan keterampilan menulis sangat penting bagi para dosen. Jadi, silahkan mulai membangun kebiasaan menulis. Termasuk menulis buku, khususnya buku ilmiah yang bisa membantu dosen memenuhi BKD dan mengembangkan jenjang jabatan fungsional. 

Membantu mengasah keterampilan menulis dan melakukan konversi dari artikel ilmiah ke buku ilmiah. Maka para dosen bisa mengunduh dan membaca E-Book Panduan Praktis Mengubah Karya Ilmiah menjadi Buku. Sehingga lebih memahami bagaimana konversi KTI agar terasa lebih mudah dan hasilnya memuaskan.

  1. Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39063/uu-no-12-tahun-2012
  2. Indonesia. (2009). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (PP No. 37 Tahun 2009). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/4956/pp-no-37-tahun-2009
  3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2021). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen. https://lldikti3.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2024/07/Kepdirjen-Dikti-No.-12-Tahun-2021-Tentang-Pedoman-Operasional-Beban-Kerja-Dosen.pdf 
  4. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan. (n.d). Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen. https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2009/37TAHUN2009PPPenjel.htm

Bagikan artikel ini melalui

Picture of wahyu adji
wahyu adji
Saya merupakan SEO Specialist dan Conten Writer Profesional di bidang pendidikan seputar kampus, mahasiswa dan kedosenan di Parafrase Indonesia

Tinggalkan Balasan