Tukin dosen menjadi salah satu bentuk penghargaan yang sangat ditunggu oleh para pendidik di perguruan tinggi. Namun, tak sedikit yang masih bingung soal bagaimana cara mendapatkan tukin dosen, kapan pencairannya, hingga komponen penilaian yang digunakan.
Artikel ini akan mengulas informasi lengkap mengenai tukin dosen 2025, simak!
Daftar Isi
ToggleApa Itu Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan Kinerja (Tukin) adalah bentuk penghargaan finansial yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dosen, atas pencapaian kinerja mereka. Tukin diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan motivasi, produktivitas, serta tanggung jawab ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang dibebankan.
Dalam konteks dosen, tukin menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong peningkatan kualitas Tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pemberian tukin dosen juga dikaitkan langsung dengan evaluasi terhadap capaian kerja yang terukur berdasarkan indikator-indikator tertentu.
Di dalam Kepsesjen No. 21 Tahun 2025 secara resmi mengatur tata cara, komponen, dan jadwal pencairan tukin dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Komponen Penghitungan Tukin Dosen
Penghitungan tukin dosen 2025 terdiri atas dua komponen utama, yaitu kinerja dasar dan kinerja prestasi. Kedua komponen ini dihitung dalam bentuk persentase dan sangat memengaruhi jumlah tunjangan yang diterima oleh dosen setiap bulannya, dan berlaku untuk dosen yang sudah berstatus PNS.
1. Kinerja Dasar
Kinerja dasar merupakan komponen utama dengan bobot terbesar dalam penghitungan tukin, yaitu sebesar 60% dari total tunjangan. Penilaian pada aspek ini mencakup pemenuhan tugas pokok dosen, seperti pelaksanaan pembelajaran, penyusunan rencana pembelajaran, evaluasi pembelajaran, serta kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Jika dosen tidak mencapai standar minimum yang ditentukan dalam kinerja dasar, maka ia tidak akan memperoleh bagian tukin dari komponen ini. Oleh karena itu, pemenuhan administratif dan teknis menjadi syarat utama agar tunjangan dapat cair sesuai ketentuan.
2. Kinerja Prestasi
Komponen kedua dalam penghitungan tukin dosen adalah kinerja prestasi, yang memiliki bobot 40% dari total tunjangan. Kinerja ini diukur berdasarkan pencapaian atau keunggulan dosen dalam menjalankan Tridharma, seperti publikasi ilmiah, kegiatan pengabdian, pengembangan institusi, maupun pencapaian akademik lainnya.
Setiap jenjang jabatan akademik memiliki indikator capaian yang berbeda untuk kinerja prestasi. Penilaian ini mendorong dosen untuk terus meningkatkan kontribusinya, tidak hanya dalam aspek formal pembelajaran, tetapi juga melalui inovasi dan kolaborasi untuk kemajuan institusi dan masyarakat.
Syarat Penerimaan Tukin
Untuk menerima tukin dosen 2025, terdapat beberapa syarat administratif dan kinerja yang wajib dipenuhi. Syarat tersebut dikelompokkan ke dalam dua bagian utama:
1. Kinerja Dasar
Berdasarkan ketentuan Kepsesjen No. 21 Tahun 2025, seorang dosen dianggap telah “Memenuhi” kinerja dasar jika:
- Memiliki rencana kerja dosen/Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) semester berjalan yang telah disetujui oleh atasan langsung.
- Mendapat status “Memenuhi” pada Kesimpulan Akhir Laporan Kinerja Dosen (LKD) dan Beban Kerja Dosen (BKD) semester sebelumnya, terutama pada bidang pengajaran. Hal ini wajib dilengkapi dengan dokumen Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rubrik penilaian, serta nilai akhir mata kuliah.
- Memenuhi kehadiran tugas sesuai dengan laporan LKD/BKD yang telah disahkan.
- Untuk dosen yang baru diaktifkan kembali dalam jabatan fungsional, penilaian dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap SKP terakhir sebelum nonaktif dan SKP semester berjalan yang telah disetujui.
Apabila semua syarat tersebut dipenuhi, maka dosen berhak menerima tunjangan dari komponen kinerja dasar.
2. Kinerja Prestasi
Pada komponen ini, dosen diklasifikasikan ke dalam empat kategori penilaian berdasarkan capaian prestasinya, dengan persentase tukin yang diterima bervariasi, seperti 100%, 75%, 50%, dan 25% dari komponen prestasi tersebut.
Selain itu, pemenuhan kinerja prestasi ditentukan oleh jabatan akademik dan aktivitas Tridharma yang dilakukan.
a. Untuk dosen dengan jabatan Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala:
- Dapat memilih satu aspek prestasi dari:
- Pendidikan/pengajaran
- Penelitian
- Pengabdian kepada masyarakat
- Pengembangan institusi
b. Untuk dosen dengan jabatan Profesor:
- Wajib memenuhi dua aspek prestasi, yaitu:
- Penelitian (wajib)
- Satu aspek lain: pendidikan/pengajaran, pengabdian, atau pengembangan institusi
c. Untuk dosen ASN tanpa jabatan akademik:
- Mendapat tukin berdasarkan skema kelas jabatan 8.
- Komponen tukin: 60% kinerja dasar + 40% kinerja prestasi
- Penilaian prestasi mengikuti ketentuan untuk Asisten Ahli.
Sebagai bagian dari ketentuan syarat penerimaan tukin dalam kinerja prestasi, masa berlaku capaian kinerja prestasi berbeda tergantung jenis output-nya:
(+) Untuk penelitian:
- Jurnal internasional Q1/Q2: 3 semester
- Jurnal internasional Q3/Q4: 2 semester
- Jurnal nasional Sinta 1/2 atau prosiding terindeks: 2 semester
- Buku monograf/bab buku/paten: 2 semester
- Karya seni internasional: 3 semester
- Karya seni nasional: 2 semester
- Capaian lain di bidang penelitian: 1 semester
(+) Untuk pengajaran, pengabdian, dan pengembangan institusi, masa berlaku capaian adalah 1 semester.
Jadwal Pencairan Tukin
Jadwal pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen pada tahun 2025 mengikuti sistem penilaian berbasis semester, dengan pembagian linimasa yang telah ditetapkan. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan hasil LKD/BKD serta capaian kinerja prestasi, dan jadwal penilaiannya berdampak langsung terhadap waktu pencairan tukin.
Berikut ini adalah jadwal penilaian dan pembayaran tukin 2025:
1. Januari – Desember 2025 (Masa Peralihan)
- Penilaian kinerja didasarkan pada hasil LKD/BKD dan capaian kinerja prestasi dari semester ganjil tahun akademik 2024/2025.
- Penilaian dilakukan pada bulan Maret 2025 dan dapat diperpanjang hingga bulan Juni 2025.
2. Januari – Juni 2025
- Penilaian kinerja mengacu pada hasil semester genap tahun sebelumnya.
- Penilaian dilakukan pada bulan September hingga Oktober tahun sebelumnya, yang berarti sudah digunakan sebagai dasar awal tahun 2025.
3. Juli – Desember 2025
- Penilaian kinerja mengacu pada hasil semester ganjil tahun berjalan (2025/2026).
- Penilaian dilakukan pada bulan Maret hingga April tahun berjalan (2025), dan menjadi dasar untuk pencairan tukin semester kedua.
Besaran Tukin
Besaran tukin dosen berbeda-beda tergantung jenjang jabatan fungsional dan nilai total kinerja. Berikut rinciannya:
No. | Jabatan Fungsional | Kelas Jabatan | Besaran Tukin |
1 | CPNS | 7 | Rp 3.915.950 |
2 | Dosen ASN yang Belum Memiliki Jabatan Akademik | 8 | Rp 4.595.150 |
3 | Asisten Ahli | 9 | Rp 5.079.200 |
4 | Lektor | 11 | Rp 8.757.600 |
5 | Lektor Kepala | 13 | Rp 10.936.000 |
6 | Profesor | 15 | Rp 19.280.000 |
Besaran tunjangan kinerja dosen pada tahun 2025 ditentukan berdasarkan kelas jabatan, hasil evaluasi kinerja, serta pemenuhan kinerja dasar dan prestasi. Setiap jenjang jabatan fungsional dosen memiliki kelas jabatan yang berbeda, yang secara langsung memengaruhi besarnya tukin yang dapat diterima.
Sebagai gambaran umum, tukin tertinggi diberikan kepada dosen dengan jabatan akademik Profesor (Guru Besar) pada kelas jabatan 15, sementara tukin untuk dosen yang belum memiliki jabatan akademik berada di kelas jabatan yang lebih rendah. Namun, yang tak kalah penting adalah pemenuhan komponen kinerja dasar (60%) dan kinerja prestasi (40%) yang harus dicapai agar tukin bisa dibayarkan penuh.
Untuk lebih memudahkan pemahaman Anda, simak gambaran perhitungan berikut:
1. Contoh Penghitungan Tukin untuk Dosen Guru Besar/Profesor dengan Kinerja Penelitian Prestasi 1 dan Kinerja Lainnya Prestasi 1
Dosen dengan Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor, memiliki Tunjangan Profesi sebesar Rp4.625.500, status LKD/BKD “Memenuhi”, telah “Memenuhi kontrak kinerja, memiliki capaian prestasi sebesar 40% (kinerja penelitian prestasi 1 dan kinerja lainnya prestasi 1), dan memiliki Predikat hasil evaluasi periodik “Sangat Baik”, maka Dosen tersebut berhak mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar:
Besaran Tukin Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
Tunjangan Profesi: Rp 4.625.500
Kinerja Dasar: 60%
Kinerja Prestasi: 40%
Pemotongan Hasil Evaluasi Periodik: Tidak ada pemotongan
Total Tunjangan Kinerja 100%: (Rp 19.280.000 x 100%) – Rp 4.625.500 – Rp0 = Rp 14.654.500 (Belum termasuk pemotongan pajak penghasilan)
2. Contoh Penghitungan Tukin untuk Dosen Guru Besar/Profesor dengan Kinerja Penelitian Prestasi 1 dan Kinerja Lainnya Prestasi 2
Dosen dengan Jabatan Akademik Guru Besar, memiliki Tunjangan Profesi sebesar Rp4.625.500 status LKD/BKD “Memenuhi”, telah “Memenuhi kontrak kinerja, memiliki capaian prestasi sebesar 38% (kinerja penelitian prestasi 1 dan kinerja lainnya prestasi 2), dan memiliki Predikat hasil evaluasi periodik “Butuh Perbaikan”, maka Dosen tersebut berhak mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar:
Besaran Tukin Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
Tunjangan Profesi: Rp 4.625.500
Kinerja Dasar: 60%
Kinerja Prestasi: 38% (kinerja penelitian prestasi 1, kinerja lainnya prestasi 2) (sesuai ketentuan yang berlaku))
Pemotongan Hasil Evaluasi Periodik: 5%
Nilai Pemotongan Hasil Evaluasi Periodik (5% x 38% x Rp 19.280.000 = Rp 366.320)
Total Tunjangan Kinerja 98%: (Rp 19.280.000 x 98%) – Rp 4.625.500 – Rp 366.320 = Rp 13.902.580 (Belum termasuk pemotongan pajak penghasilan)
3. Contoh Penghitungan Tukin untuk Dosen Lektor dengan Kinerja Prestasi 1
Dosen dengan Jabatan Akademik Lektor, memiliki Tunjangan Profesi sebesar Rp3.571.000 status LKD/BKD “Memenuhi”, telah “Memenuhi” kontrak kinerja, memiliki capaian prestasi sebesar 40% yang merupakan kinerja prestasi kategori 1, dan memiliki predikat hasil evaluasi periodik “Sangat Baik”, maka Dosen tersebut berhak mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar:
Besaran Tukin Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
Tunjangan Profesi: Rp 3.571.000
Kinerja Dasar: 60%
Kinerja Prestasi Kategori 1: 40%
Pemotongan Hasil Evaluasi Periodik: Tidak ada pemotongan
Total Tunjangan Kinerja 100%: (Rp 8.757.600 x 100%) – Rp 3.571.000 = Rp 5.186.600 (Belum termasuk pemotongan pajak penghasilan
4. Contoh Penghitungan Tukin untuk Dosen Lektor dengan Status LKD/BKD “Tidak Memenuhi”, dengan Kinerja Prestasi 1
Dosen dengan Jabatan Akademik Lektor, tidak mendapatkan Tunjangan Profesi, status LKD/BKD “Tidak Memenuhi”, memiliki capaian prestasi sebesar 40% yang merupakan kategori prestasi kinerja 1, dan memiliki predikat hasil evaluasi periodik “Baik”, maka Dosen tersebut berhak mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar:
Besaran Tukin Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
Tunjangan Profesi: –
Kinerja Dasar: –
Kinerja Prestasi Kategori 1: 40%
Pemotongan Hasil Evaluasi Periodik: Tidak ada pemotongan
Total Tunjangan Kinerja 40%: (Rp 8.757.600 x 40%) Rp 3.503.040 (Belum termasuk pemotongan pajak penghasilan)
Sebagai informasi tambahan, contoh perhitungan di atas nantinya juga akan berbeda pada dosen dengan tugas belajar dan izin belajar, CPNS, dosen ASN yang belum memiliki jabatan akademik, serta dosen yang baru diaktifkan kembali.
Demikian informasi mengenai tukin dosen 2025, mulai dari syarat, jadwal pencairan, hingga besarannya. Tunjangan kinerja dosen bukan hanya sekadar insentif, tapi juga motivasi untuk terus meningkatkan kualitas Tridharma perguruan tinggi.
Pastikan Anda memenuhi seluruh syarat dan melaporkan kinerja secara tertib agar tukin dosen dapat diterima secara maksimal setiap bulannya.
Dapatkan lebih banyak informasi dan tips seputar karier dosen dengan membaca artikel-artikel kategori Karier Dosen hanya dari Parafrase Indonesia!