Jabatan fungsional guru merupakan posisi yang hanya bisa diisi oleh guru yang memiliki status ASN atau PNS. Penetapan jabatan fungsional guru ini dikategorikan menjadi beberapa jenjang dan juga golongan.
Jabatan fungsional untuk guru ini tentunya memiliki beberapa ketentuan dalam proses kerja di dalam pemerintahan. Berikut ini adalah beberapa informasi mengenai pengertian jabatan fungsional guru, jenjang jabatan dan beberapa informasi lain.
Daftar Isi
ToggleApa Itu Jabatan Fungsional Guru?
Jabatan fungsional guru merupakan sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan yang bersifat fungsional sesuai dengan keahlian.
Guru dalam bidang ini merupakan seorang pendidik profesional yang tugas utamanya yaitu untuk melakukan proses mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai serta mengevaluasi peserta didik. Hal ini terlaksana pada pendidikan formal di jalur pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar maupun menengah.Â
Sesuai dengan jabatannya, guru memiliki kedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada bidang pembelajaran atau bimbingan dan juga tugas tertentu. Jabatan fungsional ini merupakan jabatan tingkat keahlian yang konsepnya sama dengan jabatan fungsional dosen.
Untuk mendapatkan jabatan fungsional ini para guru harus memiliki angka kredit yang sesuai dengan peraturan berlaku. Angka kredit merupakan suatu nilai dari tiap-tiap kegiatan atau akumulasi nilai kegiatan yang harus guru capai untuk pembinaan karir kepangkatan dan juga jabatan.
Baca Juga: Penilaian Persepsional Serdos: Cara Menilai dan Syarat Lulus
Syarat Jabatan Fungsional Guru
Seorang guru dapat menerima kesempatan kenaikan jabatan fungsional dengan memenuhi beberapa syarat. Syarat utama tersebut yaitu merupakan guru PNS, sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai guru PNS serta memiliki tempat bertugas. Kemudian terdapat beberapa syarat lainnya yaitu:
- Guru memiliki ijazah paling rendah yaitu Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan juga telah memiliki sertifikat pendidik.
- Pangkat paling rendah guru adalah Penata Muda dengan golongan ruang IIIa.
- Guru memiliki kinerja baik yang dinilai dalam masa program induksi.
- Setiap unsur-unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan di dalam Daftar Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah memiliki nilai baik dalam satu tahun terakhir.
Selain itu para guru juga harus melalui beberapa syarat dokumen resmi yaitu:
- SK CPNS dan PNS
- PAK
- SKP pada 1 tahun terakhir
- Ijazah terakhir guru dan transkrip nilai lengkapÂ
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama (SPMT)
- Sertifikat pendidik guru
- Surat keterangan induksi
- Kartu identitas pegawai negeri sipil (Karpeg)
- Surat pernyataan telah memiliki pengalaman mengajar minimal selama 2 tahun dari Kepala Dinas Pendidikan atau dari pejabat yang ditunjuk
Baca Juga:
- Syarat Buku untuk BKD dan Tips Raih Skor KUM 40
- Syarat Pengajuan Angka Kredit Buku Ajar, Buku Referensi, dan Monograf
- Ketahui Nilai Angka Kredit Buku dan Jurnal Ilmiah untuk PAK
Jenjang Jabatan Fungsional Guru
Urutan jabatan fungsional guru mulai dari yang memiliki masa jabatan terlama yaitu guru utama, guru madya, guru muda dan guru pertama. Berikut ini adalah beberapa informasi mengenai jenjang jabatan masing-masing dari jabfung guru.
1. Guru Pertama
Guru PNS yang baru lolos dan menerima SK penugasan akan otomatis menempati jenjang jabatan guru pertama ini. Jenjang jabatan ini ditempati oleh para guru dengan pangkat Penata Muda (golongan ruang IIIa) dan Penata Muda Tingkat I (golongan ruang IIIb).
Walaupun termasuk pada jenjang jabatan yang sama tetapi keduanya memiliki angka kredit yang berbeda. Untuk golongan IIIa akan memiliki jumlah angka kredit guru sebanyak 100 sedangkan golongan IIIb memiliki jumlah angka kredit 150.
2. Guru Muda
Jenjang jabatan guru yang kedua yaitu guru muda. Guru PNS yang memiliki jenjang ini memiliki pangkat Penata (golongan ruang IIIc) dan Penata Tingkat I (golongan ruang IIId). Pada jenjang ini angka kredit yang dibutuhkan yaitu sebanyak 200 hingga 300 poin.
3. Guru Madya
Jenjang jabatan fungsional guru yang selanjutnya yaitu guru madya. Guru madya bisa ditempati oleh para guru dengan pangkat Pembina (golongan ruang IVa), Pembina Tingkat I (golongan ruang IVb), dan Pembina Utama Muda (golongan ruang IVc). Guru yang akan naik ke jenjang ini harus mengumpulkan akumulasi nilai angka kredit sebanyak 400 hingga 700.
4. Guru Utama
Jenjang jabatan fungsional guru yang paling tinggi yaitu jenjang guru utama. Guru utama memiliki dua jenis pangkat yaitu Pembina Utama Madya (golongan ruang IVd) dan Pembina Utama (golongan ruang IVe). Untuk dapat naik ke jenjang jabatan ini, para guru membutuhkan angka kredit sebanyak 850 hingga 1050.
Baca Juga: Raih Buku Ajar Berkualitas dengan Layanan Konversi RPS dari Parafrase Indonesia
Gaji Guru Berdasarkan Golongan
Guru yang memiliki jabatan fungsional merupakan guru yang sudah berstatus PNS. Maka dari itu gajinya juga akan sama dengan gaji PNS pada umumnya. Berikut ini daftar gaji guru yang berlaku sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.
- Gaji Golongan PNS I
Gaji Golongan PNS Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Gaji Golongan PNS Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Gaji Golongan PNS Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Gaji Golongan PNS Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
- Gaji Golongan II
Gaji Golongan PNS IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Gaji Golongan PNS IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Gaji Golongan PNS IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Gaji Golongan PNS IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
- Gaji Golongan PNS III
Gaji Golongan PNS IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Gaji Golongan PNS IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Gaji Golongan PNS IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Gaji Golongan PNS IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
- Gaji Golongan PNS IV
Gaji Golongan PNS IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Gaji Golongan PNS IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Gaji Golongan PNS IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Gaji Golongan PNS IVd: Rp3.447.200 – R5.661.700
Gaji Golongan PNS IVe: Rp5.393.100 – Rp5.901.200
Unsur dan Sub Kegiatan
Terdapat beberapa unsur kegiatan yang harus bisa guru lakukan dalam jabatan fungsional guru, contohnya seperti dibawah ini:
1. Kegiatan Pendidikan
Unsur dan sub kegiatan pada jabatan fungsional guru yaitu pendidikan. Pendidikan dapat ditempuh dengan dua cara yaitu pendidikan formal dengan memperoleh gelar. Selanjutnya yaitu dengan pendidikan dan pelatihan atau Diklat prajabatan sehingga mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
2. Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas
Pada unsur sub kegiatan ini ada beberapa hal yang bisa guru lakukan yaitu:
- Melaksanakan proses pembelajaran sebagai guru kelas maupun guru mata pelajaranÂ
- Melaksanakan proses kegiatan bimbingan sebagai guru BKÂ
- Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah atau institusi terkait
3. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pada unsur satu ini, terdapat beberapa pengelompokan yaitu:
- Pengembangan diri yang yaitu fungsional kegiatan kolektif guru untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesianÂ
- Kegiatan publikasi ilmiah, yaitu dengan guru melakukan publikasi ilmiah berdasarkan hasil penelitian ataupun gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.Â
- Guru membuat karya inovatif seperti menemukan teknologi tepat guna atau menciptakan alat yang dapat berfungsi dalam pembelajaran.Â
4. Kegiatan Tugas Penunjang
Pada kegiatan penunjang tugas guru, diperbolehkan untuk melakukan tugas-tugas penunjang yang berhubungan dengan tugas guru atau tidak.  Namun tetap disarankan agar selaras dengan kependidikan, hal tersebut dilakukan agar memperkuat citra tenaga kependidikan.
Cara Menaikkan Angka Kredit Guru
Dalam jabatan fungsional guru, terdapat beberapa kegiatan yang perlu guru laksanakan untuk dapat meningkatkan angka kredit karirnya di dunia pendidikan. Berikut ini beberapa kegiatannya.
1. Kegiatan Pendidikan
- Menempuh pendidikan formal agar mendapatkan gelar pendidikanÂ
- Menghadiri pelatihan dan pendidikan diklat
2. Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas
Melaksanakan tugas guru mengajar pada mata pelajaran:
- Pembuatan perencanaan pembelajaran
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran
- Evaluasi kegiatan belajar
- Penilaian hasil belajar peserta didikÂ
- Analisis hasil pembelajaran peserta didikÂ
- Tindak lanjut kegiatan belajarÂ
Melaksanakan tugas guru BK antara lain:
- Perencanaan program bimbingan konselingÂ
- Pelaksanaan kegiatan bimbingan konselingÂ
- Evaluasi dari program bimbingan konselingÂ
- Penilaian hasil program bimbingan konselingÂ
- Analisis dan juga tindak lanjut hasil bimbingan konselingÂ
3. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
- Pengembangan diri: melaksanakan diklat fungsional, melaksanakan kegiatan kolektif guru untuk meningkatkan kompetensi.Â
- Publikasi ilmiah: membuat jurnal, membuat buku pengayaan, membuat buku pendidikan.Â
- Karya inovatif: Membuat karya seni, membuat peraga praktikum, membuat pedoman ajar fungsional.
4. Kegiatan Tugas Penunjang
- Mendapatkan gelar atau ijazah yang tidak sesuai dengan bidang diampuÂ
- Mendapatkan penghargaan atau tanda jasaÂ
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung tugas guru di sekolah.
- Mengambil sertifikasi
- Menjadi pengawas ujian,Â
- Menjadi anggota organisasi profesi dan lain sebagainya.
Itulah di informasi mengenai pengertian jabatan fungsional guru dari Parafrase Indonesia hingga beberapa informasi menarik lainnya. Semoga informasi ini bisa membantu para guru dalam memahami tugas dan juga jenjang jabatan pada posisi tersebut.

