10 Bentuk Kegiatan Tugas Penunjang BKD untuk Memenuhi Nilai

Tugas Penunjang BKD

Dosen di Indonesia tidak hanya memiliki kewajiban menjalankan 3 tugas pokok sesuai tri dharma. Akan tetapi juga menjalankan tugas penunjang BKD. Tugas penunjang BKD akan membantu dosen memenuhi nilai kumulatif BKD sesuai ketentuan. 

Jadi, meskipun namanya adalah penunjang. Bukan berarti bisa sengaja diabaikan oleh dosen untuk dilaksanakan. Sebab selain membantu memenuhi BKD, ada juga manfaat lain yang didapatkan dosen jika melaksanakannya. Lalu, apa saja kegiatan akademik yang masuk dalam tugas penunjang? Berikut informasinya. 

Baca Juga: 10 Keunggulan Jasa Parafrase Konversi dari Parafrase Indonesia

Apa Itu Tugas Penunjang BKD?

Mengutip dari Panduan SDM Seri Kenaikan Jabatan Fungsional untuk dosen di Universitas Indonesia, tugas penunjang BKD adalah kegiatan-kegiatan dosen di luar aktivitas pengajaran yang merupakan kegiatan pengembangan diri.

Tugas penunjang juga dipahami sebagai tugas akademik yang perlu dilaksanakan oleh dosen di Indonesia untuk menunjang  kegiatan tri dharma (3 tugas pokok). Sifat tugas penunjang bisa dikatakan wajib untuk dilaksanakan. 

Hal ini tertuang di dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 3 Ayat (1) menjelaskan bahwa tugas penunjang merupakan bagian dari perhitungan BKD yang wajib dipenuhi dosen. 

1. Penghitungan beban kerja Dosen didasarkan pada:

a) kegiatan pokok Dosen mencakup:

  1. perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses Pembelajaran; 
  2. pelaksanaan evaluasi hasil Pembelajaran; 
  3. pembimbingan dan pelatihan; 
  4. Penelitian; dan 
  5. Pengabdian kepada Masyarakat.

b) kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan; dan 

c) kegiatan penunjang.

Jadi, para dosen perlu melakukan manajemen waktu dan pekerjaan. Sehingga memiliki waktu yang memadai untuk melaksanakan tugas-tugas penunjang dalam BKD tersebut. Setiap tugas penunjang yang dilaksanakan, maka akan menambah SKS. Sehingga membantu dosen dalam memenuhi BKD yang minimal 12 SKS per semester. 

Baca Juga: Syarat Buku untuk BKD dan Tips Raih Skor KUM 40

Bentuk Tugas Penunjang BKD yang Bisa Dilakukan

PO BKD 2021 menjelaskan bahwa tugas penunjang dalam pemenuhan BKD mencakup 10 komponen kegiatan. Para dosen bisa memilih salah satu atau beberapa untuk dilaksanakan. Sehingga terbantu untuk mendapatkan tambahan SKS yang memenuhi BKD. Diantaranya adalah: 

1. Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi

Tugas penunjang yang pertama adalah menjadi anggota dalam suatu panitia maupun badan di internal perguruan tinggi. Setiap perguruan tinggi membutuhkan dosen untuk menjadi anggota panitia maupun badan khusus. 

Misalnya panitia penerimaan mahasiswa baru, panitia akreditasi program studi, panitia akreditasi institusi, panitia wisuda, dan lain sebagainya. Sementara untuk badan di perguruan tinggi contohnya seperti Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Unit Penelitian dan Pengabdian, dan sebagainya. 

Dosen yang mendapat kepercayaan untuk menjadi anggota di salah satunya. Maka artinya sudah menjalankan tugas penunjang. Dalam PO BKD 2021, bobot SKS tugas penunjang di komponen ini paling rendah 0,25 SKS dan tertinggi di 6 SKS. 

2. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah

Tugas penunjang BKD berikutnya adalah menjadi anggota panitia atau badan di lembaga pemerintahan. Artinya, dosen mendapat amanah untuk menjadi anggota di dalam panitia maupun badan di lembaga pemerintahan. 

Sehingga sudah di luar lingkungan perguruan tinggi tempatnya mengabdi. Badan dan panitia pemerintah tersebut bisa tingkat regional maupun nasional. Contohnya dosen menjadi anggota Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) kabupaten/kota, Panitia Seleksi (Pansel) jabatan tertentu di kementerian, dll. 

Jika tugas penunjang ini dilaksanakan oleh dosen. Maka bisa mendapat tambahan SKS yang lumayan. Sebab paling rendah adalah 0,25 SKS dan paling tinggi di 0,75 SKS. 

3. Menjadi anggota organisasi profesi 

Tugas penunjang BKD berikutnya adalah dosen menjadi anggota organisasi profesi. Artinya, dosen terdaftar secara resmi sebagai anggota suatu organisasi profesi yang relevan dengan bidang keilmuannya, dan keanggotaan tersebut diakui secara formal.

1 Step 1
Apa yang Membuat Anda Tertarik Melakukan Parafrase?
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right
FormCraft - WordPress form builder

Misalnya menjadi anggota Ikatan Statistisi Indonesia (ISI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), dan organisasi profesi lainnya. Bobot SKS di komponen ini paling rendah 0,25 SKS dan paling tinggi di 0,5 SKS. 

4. Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga

Tugas penunjang BKD berikutnya adalah mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga. Jadi, dosen menerima amanah dari perguruan tinggi untuk menjadi wakil di suatu kegiatan atau program yang diselenggarakan sejumlah pihak. 

Misalnya, dosen diminta perguruan tinggi untuk hadir di Forum Koordinasi Pemda–Perguruan Tinggi mewakili perguruan tinggi tersebut. Sehingga saat menerima undangan, tidak perlu mengirimkan seluruh dosen. Melainkan perwakilan saja. Jika dosen melaksanakan tugas ini, maka berhak menerima bobot SKS 0,25 per perwakilan. 

5. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional

Berikutnya yang termasuk komponen pelaksanaan tugas penunjang dalam BKD adalah menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional. Artinya, dosen mendapat amanah atau tugas menjadi anggota delegasi nasional. 

Kemudian diminta untuk hadir dalam sebuah pertemuan atau kegiatan bertaraf internasional. Jika dosen menerima tugas ini, maka bisa masuk pelaporan BKD. Adapun bobotnya 0,5 SKS sebagai wakil delegasi dan 0,75 SKS jika sebagai ketua delegasi. 

6. Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah

Bentuk kegiatan tugas penunjang juga berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah. Dalam dunia pendidikan tinggi, tentunya familiar dengan pertemuan ilmiah. Seperti seminar, konferensi ilmiah, dan sebagainya. 

Dosen yang aktif menghadiri pertemuan ilmiah. Baik sebagai panitia dengan amanah penugasan dari perguruan tinggi. Maupun sebagai peserta dan menerima sertifikat bukti kehadiran. Maka artinya sudah melaksanakan salah satu komponen tugas penunjang. 

Adapun untuk bobot SKS pada komponen ini adalah dari 0,25 SKS untuk bobot paling rendah. Kemudian bobot tertinggi di 0,75 SKS. Detail ketentuan bobot SKS bisa dilihat di Rubrik PO BKD 2021. 

Baca Juga: BKD Dosen: Pengertian, Aturan, Cakupan, hingga Pedoman Terbaru

7. Mendapat tanda jasa/penghargaan

Tugas penunjang BKD juga bisa dalam bentuk dosen mendapat tanda jasa atau suatu penghargaan. Misalnya mendapat Satya Lencana Karya Satya. Penghargaan lain dalam taraf nasional dan internasional juga akan diakui dalam BKD. 

Selama dosen bisa melampirkan bukti mendapatkan tanda jasa atau penghargaan tersebut. Baik berbentuk SK Penetapan maupun sertifikat yang menjadi bukti penerima tanda jasa atau penghargaan. Bobot SKS mulai dari 1 SKS dan paling tinggi di 5 SKS. 

8. Menulis buku pelajaran yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional

Tugas penunjang dalam BKD juga bisa dalam bentuk menulis dan menerbitkan buku pelajaran. Jadi, dalam pelaksanaannya dosen akan menulis buku pelajaran untuk siswa tingkat sekolah. Baik dari jenjang SD, SMP, maupun SMA. 

Buku pelajaran tersebut wajib terbit dengan ISBN dan memenuhi ketentuan lain sesuai PO BKD 2021. Jika dilaksanakan oleh dosen, maka bobotnya 5 SKS per buku. Selain itu, tidak ada batasan jumlah buku pelajaran yang dilaporkan di BKD. Misalnya dosen menulis 2 buku pelajaran, maka keduanya bisa masuk laporan BKD. 

9. Mempunyai prestasi di bidang olahraga/humaniora

Tugas penunjang BKD selanjutnya adalah dosen memiliki prestasi di bidang olahraga maupun di bidang humaniora. Misalnya dosen mendapat piagam, medali, sertifikat, dan sebagainya di bidang olahraga maupun humaniora. 

Maka pencapaian ini bisa dimasukan dosen dalam pelaporan BKD. Sebab termasuk salah satu dari 10 komponen tugas penunjang. Bobot SKS dimulai dari 1 SKS untuk prestasi tingkat daerah, kemudian 2 SKS untuk tingkat nasional, dan 3 SKS di tingkat internasional. 

10. Keanggotaan dalam tim layanan pendidikan

Komponen terakhir dalam tugas penunjang dosen adalah menjadi anggota dalam tim layanan pendidikan. Dalam dunia pendidikan tinggi, setiap perguruan tinggi membutuhkan tim yang beranggotakan para dosen. 

Tim ini dibentuk untuk membantu pelayanan ke mahasiswa, pendidik (dosen), dan kepada tenaga kependidikan. Dosen yang menjadi anggota dalam tim layanan pendidikan sama artinya menjalankan tugas penunjang. 

Contohnya dosen dipercaya menjadi anggota Tim PAK, menjadi asesor BKD, tim penilai dalam kompetisi kalangan dosen, dan sebagainya. Bobot SKS di dalam tugas penunjang ini adalah 0,5 SKS per semester. 

Selain memahami apa saja bentuk atau komponen tugas penunjang BKD. Dosen juga perlu memahami apa saja bukti yang harus dilampirkan di pelaporan BKD. Sehingga pelaksanaan tugas penunjang diakui asesor dan membantu memenuhi BKD paling tidak 12 SKS yang dijelaskan sebelumnya. Detail bukti, bisa mengecek di Rubrik PO BKD 2021. 

Baca Juga: 9 Kesalahan yang Membuat Gagal Lolos Serdos

Seberapa Penting Menjalankan Tugas Penunjang bagi Dosen? 

Tugas penunjang memang menunjang pelaksanaan tugas pokok dosen. Yakni tugas dalam tri dharma yang mencakup pendidikan, penelitian, dan juga pengabdian kepada masyarakat. Namun, meski disebut penunjang ternyata pelaksanaannya sangat penting. Berikut penjelasannya: 

1. Membantu Memenuhi Ketentuan dalam BKD 

Sesuai penjelasan sebelumnya, BKD yang berisi seluruh tugas dan kewajiban akademik dosen mencakup 4 poin. Yakni tugas pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tugas penunjang. Jadi, dengan melaksanakan tugas penunjang maka sama artinya dosen sudah memenuhi ketentuan BKD. 

2. Membantu Dosen Memenuhi BKD 

Dalam BKD, dosen memiliki target memenuhi kinerja sebesar 12 SKS dan maksimal di 16 SKS. Jika dosen memangku jabatan struktural tertentu. Maka artinya menerima tugas tambahan, maka BKD yang dibebankan menjadi 3 SKS per semester. Menjalankan tugas penunjang membantu dosen memenuhi beban kinerja tersebut. 

3. Membantu Dosen Mengembangkan Diri 

Tugas penunjang membantu dosen menjalankan tugas-tugas di luar lingkungan akademik maupun diluar tri dharma. Misalnya menjadi asesor BKD. Kemudian contoh lainnya, menulis buku pelajaran untuk pelajar. Sehingga dosen membutuhkan keterampilan tersendiri. Menjalankannya membuat dosen bisa mengembangkan diri. 

4. Membantu dalam Mendapatkan Penghasilan Tambahan 

Sejumlah tugas penunjang juga membantu dosen mendapatkan penghasilan tambahan. Contoh, jika dosen menulis buku pelajaran dan terbit ber-ISBN. Maka tentu akan ada royalti. Royalti ini menjadi sumber penghasilan pasif bagi dosen. 

Baca Juga: Daftar Aplikasi yang Wajib Dimiliki Dosen untuk Kenaikan Jabatan

5. Membantu Dosen Memperluas Jaringan 

Tugas penunjang juga penting untuk dilaksanakan karena bisa membantu dosen memperluas jaringan. Dosen yang aktif menulis buku, aktif di konferensi ilmiah, menjadi anggota panitia di kampus maupun lembaga pemerintahan, dan sebagainya. Tentu akan bertemu dan dikenal lebih banyak orang. Jaringan yang luas membantu dosen membangun kolaborasi tri dharma di masa mendatang. 

Membantu menjalankan tugas penunjang BKD dengan baik dan minim kendala. Jika menargetkan penulisan buku pelajaran, maka bisa melakukan konversi KTI. Sejumlah artikel yang diterbitkan dosen ke prosiding maupun jurnal bisa diubah menjadi naskah buku dan terbit dengan ISBN. 

Jika mengalami kesulitan, bisa menggunakan Layanan Konversi KTI dari Parafrasa Indonesia. Sehingga prosesnya lebih mudah karena dikerjakan ahlinya. Sementara Anda bisa fokus menjalankan kewajiban akademik lainnya.

Bagikan artikel ini melalui

Picture of wahyu adji
wahyu adji
Saya merupakan SEO Specialist dan Conten Writer Profesional di bidang pendidikan seputar kampus, mahasiswa dan kedosenan di Parafrase Indonesia

Tinggalkan Balasan

Cari Artikel Lainnya

Jangan Lewatkan!

Ebook Terbaru🔥