Salah satu strategi dalam mengembangkan karir akademik secara efektif adalah dengan mengetahui nilai angka kredit buku maupun tugas akademik lainnya. Setiap tugas dan kewajiban akademik yang ditunaikan dosen akan memberi tambahan poin angka kredit.
Angka kredit yang dikumpulkan (KUM), kemudian membantu dosen memenuhi salah satu syarat mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Salah satu sumber angka kredit yang tinggi adalah lewat publikasi ilmiah. Termasuk pada buku dan jurnal. Berikut informasinya.
Baca Juga: 7 Cara Menerbitkan Disertasi Menjadi Buku untuk Naik Jabatan Fungsional
Daftar Isi
ToggleApa itu Nilai Angka Kredit dan KUM dalam Proses PAK?
Dalam Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik dan Pangkat Dosen UIN Raden Fatah Palembang, angka kredit dosen adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang diberikan/ditetapkan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang dosen dan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam rangka pembinaan karier dalam jabatan fungsional dan/atau kepangkatan.
Angka kredit dalam konteks profesi dosen adalah nilai atau skor di setiap tugas dan kewajiban akademik yang dilaksanakan oleh dosen. Acuan nilai angka kredit adalah pada PO PAK (Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit). PO PAK terbaru tercantum di dalam Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025.
Sedangkan KUM, bisa dipahami sebagai jumlah angka kredit. Artinya, ketika seluruh angka kredit yang dimiliki dosen dikumpulkan dan dijumlahkan. Maka jumlah ini disebut dengan istilah KUM.
Istilah angka kredit dan KUM tentu dekat dengan pengembangan karir akademik dosen. Sebab KUM dalam jumlah tertentu membantu dosen memenuhi salah satu syarat kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Jadi, memahami nilai angka kredit buku dan tugas akademik lain sangat penting. Sehingga membantu dosen menghitung secara mandiri berapa KUM yang sudah dicapai. Jika sudah ada di jumlah tertentu, maka bisa mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional. Berikut ketentuannya sesuai PO PAK 2025:
- Asisten Ahli: 150 poin angka kredit
- Lektor: 200 poin angka kredit
- Lektor Kepala: 400 poin angka kredit
- Guru Besar: 850 poin angka kredit.
Semua tugas dan kewajiban akademik dosen menjadi sumber poin angka kredit. Mulai dari 3 tugas pokok tri dharma yang mencakup tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kemudian juga dari pelaksanaan tugas penunjang.
Baca Juga: Tahapan dan Syarat Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala di Aplikasi SISTER
Nilai Angka Kredit Buku Ilmiah
Salah satu sumber nilai angka kredit dosen adalah lewat publikasi ilmiah. Sesuai ketentuan, publikasi ilmiah dosen mencakup publikasi di prosiding, jurnal ilmiah, dan menerbitkan buku ilmiah. Buku ilmiah disini mencakup buku ajar, buku monograf, buku referensi, dan bunga rampai (book chapter).
Lalu, berapa nilai angka kredit buku yang ditulis dan diterbitkan dosen sesuai standar Ditjen Dikti? Berikut rinciannya sesuai PO PAK 2025:
1. Buku Ajar
Buku ajar adalah buku ilmiah yang menjadi sumber pembelajaran yang umum digunakan dalam dunia pendidikan.
Buku ajar sering dikenal sebagai buku teks. Buku ini disusun dosen dalam menjalankan tugas pendidikan dan pengajaran. Yakni dalam komponen mengembangkan bahan pengajaran atau bahan kuliah yang memiliki nilai kebaruan.
Buku ajar disusun dosen dengan mengacu pada RPS yang disusun sebelumnya di awal semester. Satu judul buku ajar yang berhasil diterbitkan oleh dosen memberi tambahan nilai angka kredit sebesar 20 poin.
2. Buku Monograf
Sumber angka kredit kedua dari publikasi berbentuk buku ilmiah adalah buku monograf. Buku monograf adalah salah satu jenis buku ilmiah yang memiliki fokus substansi hanya pada satu topik tertentu sesuai dengan kompetensi penulis.
Buku ini disusun doen berdasarkan hasil penelitian. Sehingga dalam BKD termasuk dalam pelaksanaan tugas penelitian. Adapun nilai angka kredit buku monograf adalah 20 poin. Sehingga sama besarnya dengan buku ajar.
Buku monograf yang fokus pada satu topik membuatnya harus terbit dalam bentuk terbitan tunggal. Sekaligus disusun oleh satu orang dosen sebagai penulis tunggal. Sehingga tidak bisa disusun dengan berkolaborasi bersama dosen lain.
3. Buku Referensi
Buku referensi adalah karya ilmiah yang memiliki fokus substansi dan pembahasan ke satu bidang tertentu. Sehingga topik yang dibahas di dalamnya memiliki cakupan lebih luas dibanding buku monograf.
Buku referensi juga disusun dosen dari hasil penelitian. Sehingga di dalam BKD masuk dalam kategori pelaksanaan tugas penelitian. Adapun untuk nilai angka kreditnya adalah 40 poin.
Buku referensi bisa terbit dalam bentuk terbitan berseri atau berjilid. Sehingga dosen yang menyusunnya bisa membaginya dalam beberapa jilid dan diterbitkan berkala. Satu judul buku referensi memberi poin angka kredit sebesar 40 poin.
Buku referensi yang membahas berbagai topik di suatu bidang keilmuan kemudian bisa ditulis beberapa orang dosen. Pembagian angka kredit disesuaikan ketentuan dalam PO PAK. Yakni 60% untuk penulis utama dan 40% untuk penulis pendamping.
4. Bunga Rampai (Book Chapter)
Buku ilmiah berikutnya yang menjadi sumber nilai angka kredit dosen adalah bunga rampai atau disebut juga sebagai book chapter. Bunga rampai adalah kumpulan dari beberapa karya tulis ilmiah (KTI) yang memiliki satu topik permasalahan dengan menggunakan pendekatan dari beberapa aspek atau sudut pandang keilmuan.
Secara mendasar, bunga rampai berisi kumpulan artikel ilmiah yang disusun dengan struktur khusus untuk terbit dalam bentuk bunga rampai. Setiap bab memiliki judul berbeda dan ditulis oleh dosen berbeda.
Bunga rampai bisa diterbitkan secara nasional, sehingga memberi poin angka kredit sebesar 10 poin. Sedangkan bunga rampai yang terbit secara internasional memberi 15 nilai angka kredit.
Setiap buku ilmiah memiliki bobot angka kredit buku tersendiri. Dalam kurun waktu satu tahun, dosen hanya boleh melaporkan 1 judul buku untuk masuk proses PAK. Jadi, jika setiap tahun rutin menerbitkan buku ilmiah. Maka dosen menerima angka kredit yang cukup tinggi. Sebab sesuai penjelasan, paling rendah di 10 poin untuk bunga rampai nasional.
Baca Juga: Syarat Naik Jabatan Fungsional Lektor Secara Reguler
Nilai Angka Kredit Jurnal Ilmiah
Selain mendapatkan tambahan poin angka kredit buku ilmiah. Dosen yang mengurus publikasi di jurnal ilmiah juga mendapat tambahan poin angka kredit. Berikut adalah jenis dan juga jumlah angka kredit untuk publikasi di jurnal ilmiah:
| Jenis Jurnal | Poin Angka Kredit |
|---|---|
| Artikel pada jurnal internasional bereputasi | 40 |
| Artikel pada jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi | 30 |
| Artikel pada jurnal internasional terindeks pada basis data internasional | 20 |
| Artikel pada jurnal nasional terakreditasi Dikti | 25 |
| Artikel pada jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 dan 2 | 25 |
| Artikel pada jurnal nasional berbahasa Inggris atau bahasa resmi PBB terindeks basis data yang diakui Kemdiktisaintek | 20 |
| Artikel pada jurnal nasional terakreditasi peringkat 3 dan 4 | 15 |
| Artikel pada jurnal nasional | 10 |
| Artikel pada jurnal nasional yang ditulis dalam bahasa PBB namun tidak memenuhi syarat sebagai jurnal internasional | 10 |
Publikasi ilmiah ke dalam jurnal ilmiah, bisa dalam jurnal nasional dan jurnal internasional. Setiap jurnal memiliki tingkat kualitas tersendiri. Kemudian mempengaruhi poin angka kredit yang bisa didapatkan dosen.
Pada jurnal nasional, nilai angka kredit tertinggi dari jurnal nasional terakreditasi dan masuk ke peringkat 1 maupun 2. Peringkat yang dimaksud disini adalah peringkat jurnal dari laman SINTA (Science and Technology Index).
Baca Juga: Tips Mempercepat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen, Apa Saja?
Sedangkan untuk jurnal internasional, poin angka kredit tertinggi pada jurnal internasional bereputasi. Yakni mencapai 40 poin angka kredit. Publikasi berbentuk jurnal ilmiah masuk dalam pelaksanaan tugas penelitian.
Selain itu, publikasi disini bisa berkolaborasi. Sehingga satu artikel ilmiah bisa disusun beberapa orang dosen. Kemudian saling berbagi tugas dan kontribusi keilmuan. Sehingga ada dosen atau penulis yang berperan sebagai penulis pertama, penulis pendamping, dan penulis korespondensi.
Bobot angka kredit sebagai penulis utama dan penulis korespondensi sama besar. Sedangkan sebaliknya pada penulis pendamping. Sesuai ketentuan Kemdiktisaintek, berikut aturan pembagian angka kredit untuk publikasi di jurnal ilmiah:
- Penulis pertama sebagai penulis korespondensi (Penulis Utama) mendapat 60% dari total angka kredit publikasi jurnal ilmiah. Penulis pendamping mendapat 40%.
- Penulis pertama maupun penulis korespondensi mendapat masing-masing 40% dari total angka kredit publikasi jurnal ilmiah. (mayoritas penulis pertama sekaligus menjadi penulis korespondensi, akan tetapi jika tidak. Maka total angka kredit dibagi rata sebesar 40%). Penulis pendamping mendapat 20%.
- Artikel ditulis penulis pertama dan penulis korespondensi tanpa penulis pendamping, masing-masing mendapat 50% dari total keseluruhan angka kredit.
Strategi Mengoptimalkan Nilai Angka Kredit Lewat Publikasi Ilmiah
Sesuai penjelasan di atas, tentunya bisa dipahami bahwa angka kredit buku dan jurnal ilmiah terbilang tinggi. Dimana paling sedikit 10 poin dan tertinggi ada di 40 poin. Semakin sering dosen menerbitkan buku dan artikel di jurnal ilmiah. Maka semakin cepat memenuhi ketentuan KUM untuk pengajuan usulan kenaikan jabatan fungsional.
Menulis untuk publikasi ilmiah, baik dalam bentuk buku maupun artikel jurnal memang tidak mudah. Lalu, apa saja strategi yang bisa diterapkan oleh dosen? Berikut beberapa diantaranya:
Baca Juga: Panduan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
1. Memiliki Motivasi untuk Disiplin Menulis
Strategi pertama, dosen perlu memiliki motivasi untuk rutin menulis. Semakin rutin menulis, semakin sering menerbitkan buku dan jurnal ilmiah. Misalnya termotivasi untuk segera naik ke jenjang Lektor, memiliki target menerbitkan 2 buku di tahun 2025, dan sebagainya.
2. Mengembangkan Keterampilan Menulis
Strategi kedua, dosen bisa mengembangkan keterampilan menulis lewat pelatihan dan workshop. Sehingga menulis menjadi mudah. Meski waktu terbatas, dosen bisa dengan mudah menyusun beberapa paragraf sampai beberapa halaman.
3. Melakukan Konversi KTI
Strategi lainnya, dosen bisa melakukan konversi KTI. Jadi, artikel ilmiah pada jurnal bisa dikonversi menjadi buku ilmiah kemudian diterbitkan. Proses ini cenderung lebih cepat dibanding menulis naskah buku dari nol.
Bagi dosen yang mengalami kendala dalam proses konversi KTI. Maka bisa berlega hati, karena bisa mengandalkan Layanan Konversi KTI dari Parafrasa Indonesia. Sehingga proses konversi tidak perlu dikerjakan sendiri oleh dosen. Melainkan tim ahli dan bersertifikasi dari Parafrasa Indonesia.