Apa Itu IKU (Indikator Kinerja Utama) Perguruan Tinggi Indonesia?

Indikator Kinerja Utama

Indikator Kerja Utama (IKU) yang dirumuskan pemerintah melalui Kemdiktisaintek (dulu Kemdikbudristek), menjadi standar baru agar perguruan tinggi di Indonesia fokus pada outcomes (hasil pembelajaran). Bukan lagi pada laporan administratif. 

IKU dirumuskan dalam 8 poin, setiap perguruan tinggi perlu berusaha memenuhi seluruh IKU tersebut. Meski tanpa memenuhi IKU tidak ada sanksi. Akan tetapi, IKU yang terpenuhi membawa banyak keuntungan bagi perguruan tinggi yang bersangkutan. Berikut informasinya.

Baca Juga: Contoh Laporan Hasil Wawancara Penelitian, Fungsi dan Cara Menyusun

Pengertian IKU (Indikator Kinerja Utama) Perguruan Tinggi 

IKU adalah instrumen strategis yang digunakan untuk mengukur tingkat pencapaian kinerja suatu perguruan tinggi terhadap sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam rencana strategis institusi.

Secara sederhana, IKU perguruan tinggi adalah instrumen yang digunakan Kemdiktisaintek untuk mengukur kinerja dan menilai kualitas serta dampak nyata dari perguruan tinggi di Indonesia. 

IKU sesuai penjelasan di awal, pertama kali dirumuskan dan diberlakukan di tahun 2020 oleh Kemdiktisaintek. Sejalan dengan penerapan kebijakan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) pada sektor pendidikan tinggi di Indonesia. IKU diatur di dalam Kepmendikbudristek No. 210/M/2023. 

IKU mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk bertransformasi meraih outcome (hasil pembelajaran). Berupa lulusan yang kompeten dan menguasai sejumlah keterampilan praktis. Sehingga relevan dengan kebutuhan dunia kerja atau industri. 

Baca Juga: Template dan Contoh RPS Berbasis OBE Sesuai Dikti yang Benar

Tujuan IKU Perguruan Tinggi

Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi di Indonesia memiliki beberapa tujuan. Diantaranya adalah: 

1. Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Perguruan Tinggi 

IKU yang ditetapkan Kemdiktisaintek bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing perguruan tinggi di Indonesia. Sebab secara umum, IKU mendorong perguruan tinggi mencetak lulusan siap kerja dan menurunkan resiko menganggur lama pasca lulus. 

Bagi masyarakat, perguruan tinggi yang tepat untuk menimba ilmu adalah yang mencetak lulusan siap kerja dan mudah menembus berbagai perusahaan. Sehingga tercapainya IKU bisa menjadi indikasi suatu perguruan tinggi punya kualitas dan daya saing tinggi. 

2. Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Lulusan Perguruan Tinggi 

Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi juga memiliki tujuan meningkatkan kualitas lulusan. IKU mendorong perguruan tinggi fokus pada outcome (hasil) bukan pada laporan administrasi pencapaian kinerja. 

Sehingga perguruan tinggi akan berusaha memastikan lulusan siap kerja dan diserap industri dengan cepat. IKU pada akhirnya akan ikut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas dan daya saing lulusan perguruan tinggi di Indonesia. 

3. Mendukung Tercapainya Tujuan Pendidikan Nasional 

Tujuan IKU perguruan tinggi berikutnya adalah mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional di Indonesia. Tujuan pendidikan nasional tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Pasal 3. 

“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. 

Tujuan pendidikan nasional ini menuntut lulusan perguruan tinggi tidak hanya memiliki ilmu secara teori. Akan tetapi juga ilmu praktis berupa kompetensi atau keterampilan. Sehingga menjadi manusia yang cakap, kreatif, dan juga mandiri. 

Baca Juga: Contoh Laporan BKD Dosen yang Sesuai Unsur Pokok Tri Dharma Perguruan Tinggi

8 IKU Perguruan Tinggi

Sesuai penjelasan sebelumnya, Indikator Kinerja Utama (IKU) dirumuskan dalam 8 poin yang kemudian dikenal dengan sebutan 8 IKU. Berikut penjelasan rincinya: 

1. IKU 1: Lulusan Mendapatkan Pekerjaan yang Layak 

IKU pertama adalah lulusan perguruan tinggi mendapat pekerjaan yang layak. Mencakup lulusan di jenjang Sarjana maupun Diploma (D1, D2, D3, dan D4 [Sarjana Terapan]). 

Terdapat sejumlah indikator yang menunjukan IKU 1 ini tercapai. Baik untuk lulusan yang mendapat pekerjaan (di perusahaan swasta, BUMN maupun BUMD, dan di pemerintahan), berwirausaha, maupun studi lanjut. Berikut beberapa contohnya: 

  1. Kriteria bekerja di perusahaan swasta: 
  • Perusahaan berada dalam negeri atau luar negeri, dan bersifat multinasional maupun non-multinasional
  • Lulusan memiliki Perjanjian Kerja PKWTT atau PKWT
  • Lulusan tidak memiliki Perjanjian Kerja Kontrak Karyawan Paruh Waktu
  • Perusahaan memiliki SIUP atau IUMK
  1. Kriteria bekerja di lembaga pemerintah: 
  • Terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil
  • Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan perjanjian masa kerja paling sedikit enam (6) bulan

2. IKU 2: Mahasiswa Mendapatkan Pengalaman di Luar Kampus 

Indikator Kinerja Utama (IKU) yang kedua adalah mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus. IKU 2 mendorong perguruan tinggi menyelenggarakan program agar mahasiswa punya kesempatan belajar di lapangan bukan hanya di kampus. 

Misalnya menyelenggarakan program magang, sehingga mahasiswa belajar keterampilan praktis secara langsung di perusahaan yang relevan dengan program studi mahasiswa tersebut. 

Contoh lain perguruan tinggi menyelenggarakan program asistensi mengajar, proyek desa binaan, pertukaran mahasiswa, riset, studi independen dan proyek kemanusiaan.

3. IKU 3: Dosen Berkegiatan di Luar Kampus 

Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ketiga adalah dosen diharapkan melaksanakan kegiatan di luar kampus dalam rangka mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan keterampilan di masyarakat dan industri secara langsung. 

IKU 3 mendorong perguruan tinggi menyelenggarakan program agar dosen bisa menjalankan tri dharma di luar lingkungan kampus (homebase). Misalnya dosen mengajar di institusi mitra, termasuk perusahaan, lembaga pelatihan, atau organisasi profesional. 

4. IKU 4: Praktisi Mengajar di Dalam Kampus 

Indikator Kinerja Utama (IKU) yang keempat adalah praktis mengajar di dalam kampus. Artinya, pengajar di perguruan tinggi tidak sebatas dosen melainkan kalangan praktisi. 

Misalnya pelaku wirausahaa atau pengusaha yang mengajar di kampus untuk mata kuliah berkaitan kewirausahaan. Pengalaman dan keahlian mereka menjalankan usaha sendiri bisa memberikan transfer ilmu praktis kepada mahasiswa. 

Praktisi yang bisa mengajar dan membantu memenuhi IKU 4 adalah orang-orang yang berkecimpung di industri, lembaga pemerintahan, LSM, atau profesional di bidangnya.

5. IKU 5: Hasil Kerja Dosen Digunakan oleh Masyarakat atau Mendapat Rekognisi Internasional 

Indikator Kinerja Utama (IKU) yang kelima adalah termasuk IKU Dosen. Artinya IKU ini ditujukan untuk dosen dan hanya bisa dipenuhi oleh dosen. Yakni hasil kerja tri dharma dosen yang digunakan masyarakat dan atau mendapat rekognisi internasional. 

Misalnya hasil penelitian dosen diterapkan di industri atau organisasi dan lembaga pemerintah. Kemudian, luaran penelitian dalam publikasi ilmiah yang terindeks database bereputasi, memiliki kutipan atau sitasi tinggi, mendapat hibah pendanaan untuk penelitian, dan lain sebagainya. 

Hasil kerja dosen terbagi menjadi cukup banyak, total ada 13 topik. Sehingga para dosen bisa berjuang mencapai topik yang mana dan fokus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Kepmendikbudristek No. 210/M/2023. 

Baca Juga: NUPTK Dosen: Pengertian, Cara Mendapatkan, dan Perbedaannya dengan NIDN

6. IKU 6: Program Studi Bekerja Sama dengan Mitra Kelas Dunia 

IKU yang keenam adalah program studi di perguruan tinggi Indonesia menjalin kerjasama dengan mitra kelas dunia. Artinya, IKU 6 mendorong perguruan tinggi di Indonesia berkolaborasi dengan mitra di tingkat nasional maupun internasional. 

Dalam mencapai IKU 6, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi mitra yang diajak berkolaborasi. Sehingga kerjasama yang terjalin bisa membantu perguruan tinggi memenuhi IKU 6 tersebut. Contohnya, jika mitra adalah Perusahaan rintisan (startup company) teknologi. Maka mitra tersebut harus memenuhi syarat berikut: 

  1. Perusahaan startup teknologi dalam negeri maupun luar negeri
  2. Perusahaan startup harus telah menerima pendanaan kumulatif sejumlah lebih dari Rp 200.000.000.000 (dua ratus milyar rupiah). 

7. IKU 7: Kelas yang Kolaboratif dan Partisipatif 

Indikator Kinerja Utama (IKU) selanjutnya adalah IKU 7. Yaitu kelas yang kolaboratif dan partisipatif. Artinya, IKU 7 mendorong perguruan tinggi menciptakan pengalaman belajar mahasiswa yang membuat mereka berkolaborasi dan berpartisipasi aktif (bukan pasif). 

Kelas kolaboratif dan partisipatif bisa dijalankan dengan menerapkan metode pembelajaran yang relevan. Misalnya metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis proyek (team-based project).

8. IKU 8: Program Studi Berstandar Internasional

8 IKU berikutnya dan yang terakhir adalah IKU 8, yakni program studi berstandar internasional. Pada IKU 8, Kemdiktisaintek mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk meraih akreditasi internasional. Sehingga meningkatkan reputasi dan daya saing di tingkat global. 

Mencapai IKU 8 ini, perguruan tinggi bisa berusaha meraih akreditasi internasional dari lembaga akreditasi yang diakui Kemdiktisaintek. Detailnya tertuang di dalam Kepmendikbud Nomor 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional. 

Opsional lain, adalah meraih akreditasi internasional dari lembaga akreditasi internasional lain selain yang sudah diakui Kemdiktisaintek. Berikut beberapa contohnya: 

  • British Accreditation Council (BAC)
  • The Southern Association of Colleges and Schools Commission on Colleges (SACSCOC)
  • The Quality Assurance Agency (QAA)
  • The Association to Advance Collegiate Schools of Business (AACSB International)
  • dan lain sebagainya. 

Meskipun perguruan tinggi di Indonesia tidak wajib memenuhi seluruh Indikator Kinerja Utama (IKU) yang dijelaskan di atas. Sebab sampai saat ini tidak ada satupun kebijakan yang menjelaskan perguruan tinggi bisa menerima sanksi jika tidak memenuhi IKU terebut. 

Namun, berhasil memenuhi beberapa maupun seluruh IKU membantu perguruan tinggi meningkatkan reputasi akademiknya. Sekaligus berpeluang mendapat pendanaan yang lebih baik dengan Kemdiktisaintek. Baik dari segi jumlah pendanaan maupun aspek lainnya. 

Tingkatkan akreditasi kampus anda melalui kegiatan dosen berdampak yang salah satunya dengan menerbitkan buku berkulialitas, Parafrase Indonesia menyediakan Jasa Konversi KTI menjadi buku berkualitas dengan harga terjangkau namun berkulitas.

sumber: 

  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 210/M/2023 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. https://drive.google.com/file/d/16VdfiB9o38evGhJwVVebOn6eSX9_oErH/view
  2. Wahyuni, M. Y. D., Adiananta, B. F., Vitranilla, Y. E., Dodi., Prawiranti, Y., & Munandar, R. K. (2025). Panduan Indikator Kinerja Utama (IKU) Universitas OSO. https://oso.ac.id/wp-content/uploads/2025/10/Buku-Panduan-IKU-UNOSO-2025-Kirim.pdf
  3. Universitas Negeri Surabaya. (2024). Mengenal Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi. Diakses pada 16 Februari 2026 dari https://s2pendidikanbahasainggris.fbs.unesa.ac.id/post/mengenal-indikator-kinerja-utama-perguruan-tinggi
  4. Universitas Paramadina. (2024). Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi. Diakses pada 16 Februari 2026 dari https://paramadina.ac.id/index.php/2024/08/09/indikator-kinerja-utama-iku-perguruan-tinggi/
  5. Universitas Narotama Surabaya. (2020). Tujuan Pendidikan Nasional Menurut Undang-Undang, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Diakses pada 16 Februari 2026 dari https://narotama.ac.id/berita/detail/27599-tujuan-pendidikan-nasional-menurut-undang-undang,-mencerdaskan-kehidupan-bangsa

Bagikan artikel ini melalui

Picture of wahyu adji
wahyu adji
Saya merupakan SEO Specialist dan Conten Writer Profesional di bidang pendidikan seputar kampus, mahasiswa dan kedosenan di Parafrase Indonesia

Tinggalkan Balasan