BKD atau Beban Kerja Dosen merupakan hal yang wajib dipenuhi dalam tiap semester. Lalu, apa saja kriteria yang harus dipenuhi seorang dosen agar BKD yang dimiliki berstatus Memenuhi (M)?
Pertanyaan ini mungkin sering terlintas di pikiran Anda ketika menjalankan tugas sebagai dosen di dunia akademik. Anda harus memikirkan bagaimana cara agar BKD bisa terpenuhi dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.
Dalam artikel ini Parafrase Indonesia akan membagikan beberapa informasi terkait kriteria BKD agar bisa berstatus ‘Memenuhi’.
Jadi, pastikan untuk membaca artikel hingga tuntas agar bisa mendapatkan semua informasi secara keseluruhan!
Daftar Isi
TogglePentingnya BKD bagi Seorang Dosen
BKD adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi seorang dosen dalam setiap semesternya. Secara umum, BKD atau Beban Kerja Dosen merupakan aktivitas atau kegiatan yang diwajibkan kepada seorang dosen dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan akademisi dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya BKD ini dilaporkan oleh dosen pada setiap semesternya, baik itu semester ganjil maupun genap. Laporan BKD ini berkaitan dengan tugas-tugas yang sudah dijalankan seorang dosen dalam jangka waktu tersebut.
Tugas dan kewajiban ini berkaitan dengan pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi di dunia akademik. Beberapa contoh tugas dan kewajiban yang harus dicantumkan dalam laporan BKD adalah rencana pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, evaluasi pembelajaran, penelitian, hingga pengabdian masyarakat.
Setiap tugas ini akan dicantumkan secara lengkap dalam BKD dosen. Laporan BKD ini wajib dilaporkan oleh dosen setiap semesternya lewat platform SISTER masing-masing.
Laporan BKD ini sangat penting untuk dipenuhi seorang dosen pada setiap semesternya. Sebab hal ini bisa menunjang kualitas pendidikan di perguruan tinggi yang ada di Indonesia.
Selain itu, BKD dosen juga bisa menjadi sarana pengembangan diri sekaligus bahan evaluasi kinerja atas tanggung jawab dan tugas yang sudah dijalankan dalam satu semester sebelumnya.
Bahkan, aturan terbaru Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 menyebutkan bahwa dosen bisa saja terkena demosi atau penurunan jabatan fungsional menjadi satu tingkat lebih rendah jika status BKD Tidak Memenuhi (TM).
Kriteria BKD agar Berstatus Memenuhi (M)
Ketika melaporkan BKD di platform SISTER, seorang dosen akan mendapatkan dua status dari hasil laporan tersebut, yakni ‘Memenuhi’ (M) dan ‘Tidak Memenuhi’ (TM). Seorang dosen harus mendapatkan status ‘Memenuhi’ agar bisa menuntaskan kewajiban beban kerja pada semester tersebut.
Lantas apa saja kriteria yang mesti diperhatikan oleh seorang dosen agar laporan BKD di platform SISTER berstatus Memenuhi?
1. Memenuhi Kriteria Capaian SKS
Hal pertama yang harus Anda perhatikan agar status BKD terpenuhi adalah menuntaskan capaian SKS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan beban kerja, dosen harus mengonversikan tanggung jawab dan tugas tersebut berdasarkan besaran SKS yang wajib dipenuhi pada semester tertentu.
Jumlah SKS yang wajib dipenuhi setiap dosen setiap semesternya adalah minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS. Jika Anda sudah menjalankan jumlah SKS sebanyak kriteria tersebut, maka status BKD Anda di SISTER akan berstatus ‘Memenuhi’ (M)
2. Memenuhi Proporsi Tri Dharma Perguruan Tinggi
Ketentuan kedua yang harus Anda perhatikan agar status BKD terpenuhi adalah menjalankan proporsi Tri Dharma Perguruan tinggi sesuai dengan Pedoman Operasional (PO) BKD. Artinya Anda mesti menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan pengamalan Tri Dharma, seperti pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara seimbang.
Apa Saja Beban Kerja Dosen yang Wajib Dipenuhi?
Lalu apa saja kegiatan dan aktivitas terkait BKD yang wajib Anda penuhi setiap semesternya? Pada dasarnya, tugas untuk memenuhi BKD tidak jauh berbeda dari kewajiban pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Adapun beberapa aktivitas yang mesti ditunaikan seorang dosen berdasarkan BKD yang dimiliki adalah:
1. Pendidikan
Tugas dan kewajiban pertama yang harus dijalankan oleh seorang dosen adalah aspek pendidikan. Bidang ini bisa mencakup banyak hal, mulai dari studi bagi diri dosen sendiri hingga mengajar di perguruan tinggi.
Seorang dosen memiliki kewajiban untuk meningkatkan latar belakang pendidikannya hingga ke jenjang yang lebih tinggi. Hal ini bertujuan agar kualitas dan kredibilitas seorang dosen bisa terus meningkat dan menjadi bukti kepakarannya pada bidang ilmu yang ditekuni.
Selain itu, seorang dosen juga wajib menunaikan tugas sebagai seorang pendidik di perguruan tinggi. Biasanya seorang dosen wajib memenuhi jam mengajar di perguruan tinggi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tempat bertugas masing-masing.
2. Penelitian dan Pengembangan
Seorang dosen juga wajib melakukan penelitian dan pengembangan dalam menjalankan beban kerjanya. Penelitian dan pengembangan ini bisa menjadi wujud kontribusi seorang dosen dalam mendukung kemajuan bidang keilmuan yang tengah ditekuninya.
Wujud dari pelaksanaan ini bisa berupa publikasi ilmiah yang dilakukan oleh seorang dosen dalam setiap semester, baik dalam bentuk buku maupun artikel jurnal.
Baca Juga:
- Cara Publikasi Jurnal Gratis Nasional dan Internasional
- 4 Cara Menemukan Novelty Penelitian, Apa Saja?
- Tips Menemukan Research Gap dengan Open Knowledge Maps
- 11 Tips Lolos Publikasi Jurnal Internasional Bereputasi
- 5 Struktur Artikel Jurnal, dari Judul hingga Daftar Pustaka
3. Pengabdian Kepada Masyarakat
Tugas lain yang harus ditunaikan oleh seorang dosen berdasarkan BKD yang dimiliki adalah pengabdian kepada masyarakat. Tugas ini merupakan bentuk aplikasi dari ilmu dan teori yang sudah dikuasai oleh seorang dosen agar bisa berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat secara luas.
4. Penunjang Tri Dharma
Beban kerja dosen terakhir yang mesti dijalankan oleh seorang dosen adalah kegiatan lain yang masih berkaitan sebagai penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi. Salah satu contoh kegiatan tambahan ini adalah menjadi penasihat akademik, hadir di berbagai macam seminar keilmuan, memberikan bimbingan, dan aktivitas bermanfaat lainnya.
Apa yang Harus Anda Lakukan agar BKD Memenuhi (M)?
Dari penjelasan di atas bisa Anda lihat bahwa penting bagi seorang dosen untuk memenuhi status BKD setiap semesternya.
Terdapat beberapa cara yang bisa Anda lakukan agar laporan BKD terpenuhi, yakni:
1. Mengajar di Jenjang Diploma, S1, S2, atau S3
Hal pertama yang bisa Anda lakukan agar BKD terpenuhi adalah mengajar di perguruan tinggi. Terdapat beberapa tingkatan yang bisa diambil oleh dosen untuk memberikan pengajaran, mulai dari Diploma, S1, S2, hingga S3.
Biasanya tingkatan kelas ini disesuaikan dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki oleh masing-masing dosen.
2. Melakukan Publikasi Jurnal
Cara berikutnya yang bisa Anda lakukan untuk memenuhi BKD adalah melakukan publikasi jurnal. Hal ini sesuai dengan tanggung jawab dan tugas seorang dosen dalam hal penelitian dan pengembangan.
Pastikan untuk melakukan publikasi ilmiah di jurnal yang terakreditasi maupun bereputasi, baik dalam skala nasional maupun internasional agar Anda bisa mendapatkan manfaat dari karya tulis tersebut.
3. Menerbitkan Buku Hasil Penelitian
Selain mengirimkan hasil penelitian Anda pada jurnal, Anda juga bisa menerbitkan buku dari penelitian yang telah Anda lakukan. Strategi ini masih berkaitan dengan tugas seorang dosen dalam hal penelitian dan pengembangan di dunia akademik.
Namun, cara ini tak banyak dipilih oleh para dosen karena alasan biaya maupun padatnya kegiatan sehingga tak punya banyak waktu untuk menulis buku.
Jika Anda mengalami kendala tersebut, tak perlu khawatir! Hanya dengan menggunakan Layanan Parafrase Konversi, Anda cukup menyiapkan naskah hasil penelitian (tesis, disertasi, artikel jurnal, dan karya ilmiah lainnya), lalu tim bersertifikasi BNSP dari Parafrase Indonesia akan mengonversi hasil penelitian Anda menjadi buku ber-ISBN dan sesuai standar Dikti.
Yuk, konversikan hasil penelitian Anda hari ini agar laporan BKD segera terpenuhi!
4. Menjadi Pembimbing Tugas Akhir
Anda juga bisa menjadi pembimbing tugas akhir dari para mahasiswa yang ada di perguruan tinggi untuk memenuhi beban kerja dosen.
Menjalankan tugas sebagai pembimbing nantinya bisa dikonversikan menjadi angka kredit atau KUM serta dapat diajukan dalam laporan BKD.
5. Menjadi Penguji Tugas Akhir
Cara terakhir yang bisa Anda lakukan untuk memenuhi beban kerja dosen adalah menjadi penguji tugas akhir mahasiswa. Sama seperti poin sebelumnya, tugas ini bisa dimasukkan dalam laporan BKD karena berkaitan dengan tugas seorang dosen untuk menunjang kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Itulah beberapa informasi terkait kriteria dan cara agar BKD Anda mendapatkan status Memenuhi di platform SISTER.
Dapatkan informasi selengkapnya dengan membaca artikel di Parafrase Indonesia dan follow Instagram @parafraseindonesia untuk berbagai tips menarik lainnya!