BKD Dosen: Pengertian, Aturan, Cakupan, hingga Pedoman Terbaru

bkd dosen

Apakah Anda kerap mendengar istilah Beban Kerja Dosen atau BKD? Bagi Anda yang berprofesi sebagai seorang dosen tentu sudah tidak asing lagi dengan hal ini.

BKD yang erat kaitannya dengan proses kerja seorang dosen di dunia akademik. Setiap dosen akan memiliki BKD mereka masing-masing dalam proses pelaksanaan tugas di sebuah perguruan tinggi.

Kali ini Parafrase Indonesia akan memberikan ulasan terkait BKD, mulai dari pengertian hingga pedomannya.

Simak informasi selengkapnya berikut ini!

Apa Itu Beban Kerja Dosen atau BKD?

Beban kerja dosen atau BKD merupakan tugas atau tanggung jawab dosen dalam bentuk satuan kredit semester atau SKS dalam melaksanakan kewajiban Tri Dharma.

Kewajiban yang dilaksanakan selama satu semester ke depan ini meliputi beberapa hal, seperti pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian masyarakat.

Nantinya BKD yang sudah dilakukan oleh dosen ini wajib dilaporkan secara periodik, baik itu di periode semester genap maupun ganjil.

Laporan BKD ini diperlukan untuk mengetahui kinerja dosen dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan selama satu semester penuh.

Biasanya seorang dosen bisa mendapatkan sks untuk BKD dalam rentang 12 hingga 16 sks setiap semesternya. Besaran jumlah sks ini tergantung kualifikasi yang dimiliki seorang dosen dan ditetapkan oleh pihak akademik.

Ketika seorang dosen memenuhi BKD sesuai dengan aturan yang berlaku, maka nantinya Anda akan mendapatkan tunjangan profesi setiap bulannya.

Tunjangan profesi ini merupakan bentuk kompensasi yang diterima oleh seorang dosen yang sudah menunaikan setiap kewajiban yang terdapat dalam BKD.

Apa Saja Beban Kerja Dosen (BKD)?

Lalu apa saja beban kerja yang mesti Anda lakukan ketika bertugas di dunia akademik? Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, BKD ini masih berkaitan erat dengan kewajiban Tri Dharma yang diterapkan dalam sebuah perguruan tinggi.

Adapun beban kerja dosen yang wajib untuk dilaksanakan kewajibannya adalah:

1. Bidang Pendidikan

Pendidikan merupakan bidang pertama yang tercantum dalam Tri Dharma. Berikut ini beberapa Beban Kerja Dosen di bidang pendidikan, yakni:

  1. Perkuliahan atau tutorial, serta mencakup aktivitas lain, seperti menguji, pembelajaran di laboratorium, praktik keguruan, dan lainnya.
  2.  Pembimbingan tugas akhir mahasiswa.
  3. Pembimbingan seminar mahasiswa.
  4. Membimbing KKN, PKN, dan praktik kerja lapangan.
  5. Pengembangan program bahan ajar.
  6. Pengembangan program perkuliahan.
  7. Menjadi penguji pada saat ujian akhir mahasiswa.
  8. Menyampaikan orasi ilmiah.
  9. Membina kegiatan mahasiswa, baik di bidang akademik maupun kemahasiswaan.
  10. Membina dosen yang memiliki jabatan lebih rendah.
  11. Melaksanakan kegiatan data sharing.

2. Bidang Penelitian dan Pengembangan Karya Ilmiah

Bidang berikutnya yang tercantum dalam beban kerja dosen adalah penelitian dan pengembangan karya ilmiah. Kewajiban yang mesti ditunaikan seorang dosen pada bidang ini adalah:

  1. Menciptakan karya penelitian ilmiah.
  2. Menyunting karya tulis ilmiah.
  3. Menerjemahkan atau menyadur sebuah buku ilmiah.
  4. Membuat rancangan karya seni.
  5. Membuat rancangan dan karya teknologi.

Pahami Panduan Menulis Karya Ilmiah:

3. Bidang Pengabdian kepada Masyarakat

Bidang terakhir yang tercantum dalam Tri Dharma dan menjadi salah satu Beban Kerja Dosen di dunia akademik adalah pengabdian kepada masyarakat. Beban kerja yang mencakup bidang ini di antaranya:

  1. Menduduki jabatan pimpinan di dalam lembaga pemerintah.
  2.  Melaksanakan pengembangan hasil penelitian untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.
  3. Memberikan pelatihan atau penyuluhan kepada masyarakat.
  4. Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  5. Membuat karya ilmiah berdasarkan hasil pengabdian di masyarakat.

4. Bidang Penunjang Tri Dharma

Selain tiga bidang yang sudah dijelaskan dalam poin-poin di atas, terdapat juga bagian penunjang Tri Dharma yang bisa dilakukan oleh seorang dosen ketika menjalankan beban kerjanya.

Adapun beberapa contoh Beban Kerja Dosen di bidang penunjang Tri Dharma ini adalah:

  1. Menjadi anggota panitia atau badan di perguruan tinggi.
  2.  Menjadi anggota panitia atau badan di lembaga pemerintah.
  3. Menjadi anggota organisasi profesi.
  4. Menjadi perwakilan perguruan tinggi atau lembaga pemerintah dalam panitia antar lembaga.
  5. Menjadi anggota delegasi nasional dalam pertemuan internasional.
  6. Aktif dalam pertemuan ilmiah.
  7. Menerima tanda jasa atau penghargaan.
  8. Menulis buku pelajaran untuk jenjang SMA ke bawah.
  9. Prestasi di bidang olahraga, kesenian, atau sosial.

Aturan BKD

Terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang BKD ini. Peraturan ini juga terus mengalami pembaruan dalam kurun waktu tertentu.

1 Step 1
Apa yang Membuat Anda Tertarik Melakukan Parafrase?
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right
FormCraft - WordPress form builder

Aturan terbaru yang mengatur BKD ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen.

Berikut ini perkembangan aturan BKD di Indonesia, yakni:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
  5. Peraturan Peraturan Pemerintah Pemerintah Republik Republik Indonesia Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.
  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi.
  10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS.
  11. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
  12. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen.

Kapan Beban Kerja Dosen Dilaporkan?

Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, Beban Kerja Dosen ini mesti dilaporkan secara periodik dan berkala. Setidaknya seorang dosen mesti melaporkan BKD tersebut setiap semesternya.

Pastikan agar Anda selalu melakukan pelaporan BKD ini. Sebab banyak manfaat yang bisa didapatkan setelah menunaikan kewajiban BKD, seperti upah tunjangan dan lainnya.

Pedoman BKD Terbaru

Informasi terakhir yang bisa Anda dapatkan dalam artikel ini berkaitan dengan pedoman BKD terbaru. Pedoman BKD ini mengatur kegiatan pokok yang mesti dijalankan oleh seorang dosen.

Kegiatan pokok dalam pedoman BKD ini mencakup perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, evaluasi pembelajaran, pelatihan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan tugas tambahan lainnya. Terdapat tujuan dan manfaat dari adanya pedoman BKD terbaru ini, yakni:

1. Tujuan Pedoman Operasional BKD Dosen

Tujuan dari pedoman operasional BKD dosen adalah:

  1. Menjamin mutu penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi.
  2. Memberikan pedoman operasional bagi seorang dosen dalam melaksanakan BKD.
  3. Meningkatkan kinerja satuan pendidikan tinggi.
  4. Membina karier dosen sebagai tenaga pendidik sekaligus ilmuwan atau akademisi.
  5. Meningkatkan akuntabilitas dosen dalam menjalankan tugas dan menyusun laporan BKD.
  6. Meningkatkan kinerja asesor dalam melakukan evaluasi BKD.
  7. Pertimbangan dalam pemberian tunjangan.

2. Manfaat Pedoman Operasional BKD Dosen

Manfaat adanya pedoman operasional BKD dosen adalah:

  1. Menjamin mutu pelaksanaan BKD dosen.
  2. Memudahkan dalam penyelenggaraan BKD dosen.
  3. Memudahkan asesor dalam melakukan evaluasi dan monitoring.
  4. Dasar pertimbangan dalam pemberian tunjangan.
  5. Membantu dosen dalam menyusun laporan BKD dengan baik.

Itulah penjelasan terkait BKD dosen yang bisa Anda ketahui, mulai dari pengertian hingga pedoman yang harus diikuti.

Dapatkan informasi lebih lengkap hanya di parafraseindonesia.com serta follow Instagram @parafraseindonesia untuk tips dan trik menarik lainnya!

Bagikan artikel ini melalui

Picture of Irfan Jumadil Aslam
Irfan Jumadil Aslam
Irfan Jumadil Aslam mulai menulis, khususnya sebagai SEO Content Writer sejak September 2022. Memiliki minat khusus pada tema bahasan sejarah, budaya, dan olahraga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *