Salah satu agenda rutin dosen adalah menyusun laporan BKD dan memahami tata cara perhitungan SKS BKD tersebut. Memahami bagaimana menghitung SKS sebelum pelaporan BKD sangat penting.
Sebab dengan pemahaman inilah, para dosen bisa mengecek dan memastikan sudah memenuhi ketentuan SKS per satu semester. Sehingga dosen bisa mengejar saat ada kekurangan dan tidak gagal memenuhi BKD. Lalu, seperti apa perhitungannya? Berikut informasinya.
Daftar Isi
ToggleApa Itu BKD?
Mengutip dari PO BKD 2021, BKD (Beban Kerja Dosen) adalah kegiatan yang dibebankan kepada dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dalam kurun waktu tertentu.
Sementara itu, memudahkan perhitungan dan penilaian dosen memenuhi ketentuan BKD per semester. Maka digunakan satuan SKS (Satuan Kredit Semester). Jadi, SKS BKD adalah satuan pengukuran beban kerja dosen dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dalam kurun waktu satu semester.
BKD terdiri dari RKD (Rencana Kerja Dosen) dan LKD (Laporan Kinerja Dosen). RKD disusun oleh dosen di laman SISTER di awal semester. Sementara LKD disusun dosen di SISTER menjelang akhir semester.
Keduanya baru isa disusun dosen ketika sudah diumumkan jadwal oleh unit BKD perguruan tinggi (PTN) atau unit BKD LLDikti Wilayah setempat (PTS). Adanya BKD sangat penting untuk menegaskan beban kerja sebagai dosen dengan jelas.
Yakni antara 12 SKS per semester dan maksimal 16 SKS per semester. Khusus untuk dosen yang memangku jabatan struktural atau menjalankan tugas tambahan. Maka ada dispensasi untuk memenuhi BKD minimal 3 SKS per semester.
BKD membantu dosen termotivasi untuk menjalankan seluruh tugas dan kewajiban akademik. Sebab ada target yang harus dicapai. Kemudian wajib dilaporkan dengan baik sesuai ketentuan. Laporan ini kemudian dinilai asesor untuk mengevaluasi kinerja dosen.
Baca Juga: Bagaimana Kriteria BKD Dosen agar Berstatus Memenuhi?
Komponen Kinerja Dosen dalam BKD
Dalam pelaporan SKS BKD, ada ketentuan untuk melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban akademik. Sebab setiap tugas dan kewajiban di dalam BKD memiliki nilai SKS yang berbeda. Ada beberapa tugas yang SKS-nya tinggi, ada yang sebaliknya.
Maka ada kewajiban untuk dijalankan menyeluruh untuk menghindari dosen hanya fokus di tugas dengan SKS tinggi. Dalam PO BKD 2021, kemudian menjelaskan unsur pelaksanaan tugas dan kewajiban akademik. Terdapat 4 komponen dalam BKD, yaitu:
1. Tugas Pendidikan
Tugas akademik pertama yang wajib dilaksanakan dosen adalah tugas pendidikan dan termasuk dari 3 tugas pokok dosen di dalam tri dharma. Tugas pendidikan terbagi menjadi dua, yakni tugas pendidikan dan tugas pelaksanaan pendidikan.
Tugas pendidikan adalah tugas dimana seorang dosen mengikuti pendidikan formal dan pelatihan prajabatan. Sedangkan tugas pelaksanaan pendidikan adalah tugas dimana dosen melaksanakan kegiatan mengajar, membimbing, dan mendampingi mahasiswa.
Dalam tugas pelaksanaan pendidikan, terdiri dari 14 komponen. Para dosen bisa menjalankan beberapa diantaranya untuk memenuhi kewajiban melaksanakan tugas pendidikan. Berikut beberapa komponen yang dimaksud:
- Melaksanakan perkuliahan (tutorial, tatap muka, dan/atau daring) dan membimbing, menguji, serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium/ praktik keguruan/ bengkel/ studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktek lapangan (tatap muka dan/atau daring).
- Membimbing seminar mahasiswa (setiap semester).
- Membimbing KKN, Praktek Kerja Nyata, Praktek Kerja Lapangan: termasuk didalamnya membimbing pelatihan militer mahasiswa, pertukaran pelajar, magang, kuliah berbasis penelitian, wirausaha, dan bentuk lain pengabdian mahasiswa.
- Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi dan laporan akhir studi yang sesuai dengan bidang tugasnya.
- Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir/profesi.
- Melakukan pembinaan kegiatan mahasiswa di bidang akademik (PA) dan kemahasiswaan (BEM, Maperwa, dan lain-lain).
- dan lain sebagainya.
2. Tugas Penelitian
Dosen selain bertugas sebagai pengajar juga sebagai ilmuwan. Sehingga salah satu tugas pokok dosen selain pendidikan adalah melaksanakan penelitian. Dalam SKS BKD, pendidikan dan penelitian paling tidak dilaksanakan dalam 9 SKS. Sisanya diisi dengan pelaksanaan tugas PkM maupun tugas penunjang.
Adapun bentuk pelaksanaan tugas penelitian sendiri tidak berbentuk laporan melaksanakan penelitian. Melainkan luaran kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen. Dalam tugas penelitian, 9 komponen. Berikut beberapa diantaranya:
- Menghasilkan karya ilmiah sesuai dengan bidang ilmunya.
- Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang didesiminasikan.
- Hasil penelitian atau pemikiran atau kerjasama industri termasuk penelitian penugasan dari kementerian atau LPNK yang tidak dipublikasikan (tersimpan dalam perpustakaan) yang dilakukan secara melembaga.
- Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah yang diterbitkan (ber ISBN).
- Mengedit/menyunting karya ilmiah dalam bentuk buku yang diterbitkan (ber ISBN).
- Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan atau seni yang terdaftar di HaKI secara nasional atau internasional.
- Menghasilkan karya inovatif/ karya teknologi/teknologi tepat guna/karya desain/karya seni tidak dipatenkan/tidak terdaftar HaKI/tidak dipublikasikan, tetapi diaplikasikan pada industri/berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan daya saing bangsa.
- Dan lain sebagainya.
3. Tugas Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)
Unsur SKS BKD berikutnya adalah tugas pengabdian kepada masyarakat (PkM). PkM dipahami sebagai tugas akademik dimana dosen mengimplementasikan temuan atau hasil penelitian yang dilakukan.
PkM juga termasuk tugas pokok dosen sesuai ketentuan di dalam tri dharma perguruan tinggi. Dalam tugas PkM sendiri, terdiri dari 7 komponen. Diantaranya adalah:
- Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya atau bekerja pada industri/organisasi yang diakui Kemendikbud (Kemdiktisaintek).
- Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau industri.
- Memberi latihan/ penyuluhan/ penataran/ ceramah/ pendampingan pada masyarakat, terjadwal/ terprogram.
- Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan.
- Membuat/ menulis karya pengabdian masyarakat yang tidak dipublikasikan.
- Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dipublikasikan di sebuah berkala/jurnal ilmiah pengabdian kepada masyarakat atau teknologi tepat guna, merupakan diseminasi dari luaran program kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
- Berperan serta aktif dalam pengelolaan jurnal ilmiah.
Baca Juga: Cara Mengisi Laporan BKD di SISTER
4. Tugas Penunjang
Tugas akademik dosen berikutnya sesuai BKD adalah tugas penunjang. Tugas penunjang merupakan tugas akademik yang dilaksanakan dosen untuk menunjang 3 tugas pokok (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat).
Dalam PO BKD 2021, unsur tugas penunjang terdiri dari 10 komponen. Berikut beberapa diantaranya:
- Menjadi anggota dalam suatu Panitia/Badan pada Perguruan Tinggi.
- Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah.
- Menjadi anggota organisasi profesi.
- Mewakili Perguruan Tinggi/Lembaga Pemerintah duduk dalam Panitia Antar Lembaga.
- Menjadi anggota delegasi Nasional ke pertemuan Internasional.
- Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah.
- Mendapat tanda jasa/penghargaan.
- Menulis buku pelajaran (untuk anak sekolah) yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
- Mempunyai prestasi di bidang olahraga/ Humaniora.
- Keanggotaan dalam tim layanan pendidikan tinggi. Seperti tim beban kerja dosen, tim penilaian angka kredit, tim penilaian sertifikasi dosen, dan lainnya yang setara atau kegiatan lain dari pihak kementerian.
Selain itu, masih ada kewajiban khusus yang didasarkan atas jenjang jabatan fungsional dosen. Kewajiban khusus ini wajib dilaporkan dosen di SISTER setiap 3 tahun sekali. Sehingga tidak sesering 4 komponen BKD yang dijelaskan di atas. Namun, tetap wajib dijalankan dan dilaporkan ke SISTER.
Cara Menghitung SKS BKD
Setiap unsur pelaksanaan tugas dan kewajiban akademik sesuai PO BKD akan dihitung dalam satuan SKS. Setiap SKS tersebut kemudian diakumulasikan atau dijumlahkah. Sehingga SKS BKD bisa dinilai asesor memenuhi ketentuan 12 SKS atau sebaliknya.
Supaya lebih mudah memahami bagaimana perhitungan SKS dalam BKD. Maka bisa memperhatikan contoh berikut:
Seorang dosen melaksanakan tugas dan kewajiban akademik berikut pada semester genap tahun ajaran 2024/2025:
- Mengajar 1 mata kuliah dalam 1 semester dengan beban 3 SKS.
- Membimbing 6 skripsi mahasiswa semester akhir.
- Menerbitkan 1 buku referensi yang ditulis bersama 1 orang dosen lain (2 penulis) dan dosen menjadi penulis utama.
Dalam kondisi di atas, maka berikut hasil perhitungan SKS dalam pelaporan BKD:
- Mengajar:
Dalam Rubrik PO BKD 2021, kegiatan akademik mengajar mahasiswa dalam satu semester memiliki bobot 1 SKS per semester. Jika dosen mengajar suatu mata kuliah dengan bobot 3 SKS. Maka 3 x 1= 3 SKS.
- Membimbing Skripsi:
Dalam Rubrik PO BKD 2021, menjadi dosen pembimbing skripsi memiliki bobot 0,5 SKS per semester. Jika dalam satu semester dosen membimbing 6 mahasiswa menyusun skripsi maka 0,5 x 6 = 3 SKS.
- Menerbitkan buku referensi:
Dalam Rubrik PO BKD 2021, buku referensi punya bobot 20 SKS. Jika ditulis 2 orang penulis, maka penulis utama mendapat 60% dari SKS dan penulis pendamping sebesar 40%. Maka dosen mendapat SKS sebesar 6 SKS.
Maka total SKS dalam BKD dosen di semester genap tahun ajaran 2024/2025 adalah 3 SKS + 3 SKS + 6 SKS = 12 SKS.
Menghindari kesalahan dalam proses perhitungan SKS BKD. Maka sangat dianjurkan untuk melihat Rubrik PO BKD terbaru. Saat ini, PO BKD masih mengacu pada PO BKD 2021. Sehingga proses perhitungan SKS bisa mengacu Rubrik PO BKD 2021.
Dimana menjelaskan seluruh bobot SKS untuk tugas dan kewajiban akademik dosen. Serta ketentuan tambahan yang menyertainya. Misalnya, bagaimana perhitungan bobot SKS untuk buku ilmiah yang ditulis beberapa dosen. Sehingga perhitungannya jelas.
Baca Juga: 6 Prinsip dan Prosedur Penilaian BKD untuk Dosen
Tips agar BKD Terpenuhi
Memenuhi SKS BKD yang paling sedikit 12 SKS per semester tidak selalu mudah. Hal ini terlihat dari masih banyaknya dosen yang kesulitan dalam memenuhi BKD tersebut. Lalu, apa saja yang harus dilakukan agar BKD bisa terpenuhi? Berikut beberapa tipsnya:
1. Melakukan Perencanaan dalam Menjalankan Tugas Akademik
Tips yang pertama untuk memudahkan dosen memenuhi SKS BKD adalah dengan melakukan perencanaan dalam menjalankan tugas akademik. Berhubung tugas dan kewajiban dosen sangat banyak, maka perlu disusun perencanaan dari awal semester.Â
Contohnya, dosen menyusun rencana kerja. Bulan pertama akan melaksanakan kegiatan apa saja, kemudian bulan kedua, bulan ketiga, dan seterusnya sampai bulan keenam. Jika sudah direncanakan maka dosen tinggal berkomitmen menjalankan rencana tersebut. Sehingga bisa lebih mudah memenuhi BKD.
Adanya susunan rencana kerja, memudahkan dosen melakukan manajemen pekerjaan. Menentukan pekerjaan mana saja yang menjadi prioritas dan seterusnya sampai masuk ke tugas yang urgensinya tidak terlalu tinggi. Jadi, dosen tidak berlama-lama menentukan kewajiban mana yang dilaksanakan.
2. Melakukan Manajemen Pekerjaan
Tips kedua untuk dosen bisa memenuhi SKS BKD adalah dengan melakukan manajemen pekerjaan. Hal ini sesuai dengan penjelasan di poin sebelumnya. Manajemen pekerjaan penting, karena dosen berhadapan dengan banyak tugas akademik.
Ada banyak metode atau teknik dalam manajemen pekerjaan. Para dosen leluasa memilih memakai metode yang mana. Jika sudah memilih suatu metode, maka tinggal diterapkan. Manajemen pekerjaan membantu dosen menyusun urutan pekerjaan berdasarkan urgensinya.
Sehingga pekerjaan penting dan mendesak bisa lebih dulu diselesaikan. Baru kemudian, dosen fokus pada pekerjaan dengan urgensi di bawahnya. Tanpa manajemen, dosen akan bingung menentukan mana yang dikerjakan dulu. Jika keliru, kewajiban akademik bisa menumpuk dan membebani dosen.
3. Rapi dalam Administrasi
Tips ketiga agar SKS BKD bisa lebih mudah dipenuhi adalah rapi secara administrasi. Penyusunan LKD yang menjadi bagian dari BKD di akhir semester menuntut dosen melampirkan bukti-bukti pelaksanaan tugas dan kewajiban akademik.
Artinya, akan ada banyak dokumen seperti SK tugas yang disahkan pimpinan, bukti luaran penelitian, bukti progres submit artikel ke sebuah jurnal, dan sebagainya yang harus disiapkan. Sehingga tugas-tugas yang telah dilaksanakan bisa dibuktikan dan hasil penilaian asesor sesuai harapan.
Baca Juga: Langkah-Langkah Konversi Karya Ilmiah Menjadi Buku di Parafrase Indonesia
4. Memahami SKS BKD dan Ketentuannya
Selanjutnya, usahakan untuk memahami apa itu BKD dan berbagai ketentuan yang menyertainya. Misalnya, ada ketentuan BKD mencakup seluruh tugas dan kewajiban akademik. Sehingga dosen harus melaksanakannya bersamaan.
Ketentuan lain, misalnya dalam pelaksanaan tugas pendidikan dan penelitian yang minimal 9 SKS. Sehingga dua tugas pokok ini porsinya lebih besar dibanding tugas PkM maupun penunjang. Jika dipahami dengan baik, maka membantu dosen memenuhi BKD sesuai ketentuan agar penilaian asesor menjadi M (Memenuhi).
5. Disiplin Mencari dan Mendapatkan Program Hibah
Tips berikutnya, adalah dengan rajin dan disiplin mencari program hibah. Sebab lewat hibah inilah dosen mendapat jaminan bisa melaksanakan berbagai tugas dan kewajiban akademik. Baik itu menerbitkan buku ajar, buku hasil penelitian (monograf dan referensi), publikasi ke jurnal, dan sebagainya.
Sebab nyaris semua tugas dan kewajiban dosen membutuhkan biaya. Maka program hibah bisa membantu tetap produktif, dan dosen bisa lebih mudah memenuhi SKS BKD.
6. Aktif Mengurus Publikasi Ilmiah
Selanjutnya, usahakan untuk aktif mengurus publikasi ilmiah. Sebab setelah aktif menjalankan tugas akademik. Adapun yang dilaporkan dalam BKD adalah hasilnya dan rata-rata dalam bentuk publikasi ilmiah.Â
Selain itu, proses publikasi ilmiah butuh waktu. Misalnya saat menerbitkan artikel di jurnal ilmiah. Proses peer review oleh pakar bisa berbulan-bulan. Contoh lain, jika menerbitkan buku maka tidak bisa naskah dikirim ke penerbit hari ini dan besok langsung terbit.
Memahami bahwa salah satu tips agar SKS BKD lebih mudah terpenuhi adalah aktif mengurus publikasi ilmiah. Baik dalam bentuk prosiding, jurnal, dan buku ilmiah. Maka perlu mempertimbangkan untuk melakukan konversi KTI.
Misalnya mengubah luaran penelitian dari artikel jurnal menjadi naskah buku monograf atau buku referensi. Konversi KTI membutuhkan waktu lebih singkat dibanding menyusun naskah buku ilmiah dari awal.
Jadi, bisa mempercepat penyelesaian naskah, kemudian bisa segera diterbitkan dan masuk perhitungan SKS BKD pada periode terbaru. Jika Anda merasa kesulitan melakukan konversi KTI karena kurang memahami tekniknya atau karena keterbatasan waktu.Â
Tak perlu cemas, bisa mencoba menggunakan Layanan Konversi KTI dari Parafrasa Indonesia. Naskah akan dikerjakan tim profesional dan bersertifikasi. Kemudian, Anda bisa fokus menjalankan kewajiban akademik lain agar sukses memenuhi BKD di semester berikutnya.