Beban Kerja Dosen (BKD): Pengertian, Tujuan,  dan Peraturanya

bkd dosen

Apakah Anda kerap mendengar istilah Beban Kerja Dosen atau BKD? Bagi Anda yang berprofesi sebagai seorang dosen tentu sudah tidak asing lagi dengan hal ini.

BKD yang erat kaitannya dengan proses kerja seorang dosen di dunia akademik. Setiap dosen akan memiliki BKD mereka masing-masing dalam proses pelaksanaan tugas di sebuah perguruan tinggi.

Kali ini Parafrase Indonesia akan memberikan ulasan terkait BKD, mulai dari pengertian hingga pedomannya.

Simak informasi selengkapnya berikut ini!

Baca Juga: Cara Mengisi Laporan BKD di SISTER

Apa Itu Beban Kerja Dosen (BKD)? 

Dalam Kepdirjendikti No. 12/E/KPT/2021, Beban Kerja Dosen (BKD) adalah kegiatan yang dibebankan kepada dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan pada kurun waktu tertentu.

Beban kerja ini juga bisa dipahami sebagai target kinerja untuk dosen di Indonesia per semester. Sesuai penjelasan di awal, dosen memiliki beban kerja paling sedikit 12 SKS per semester. Sementara untuk dosen dengan tugas tambahan, ditargetkan memenuhi 3 SKS per semester. 

Tak hanya itu, dalam beban kerja tersebut dosen juga memiliki kewajiban khusus yang wajib dilaporkan setiap 3 tahun sekali. Yakni kewajiban publikasi ilmiah, salah satunya menerbitkan buku. Kewajiban khusus dosen didasarkan pada jenjang jabatan fungsional yang dipangku dan berbeda-beda disetiap jenjang. 

Dosen yang tidak memenuhi ketentuan Beban Kerja Dosen (BKD) di 12 SKS, maka bisa menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pada PO BKD 2021, sanksi diberikan bertahap dari teguran secara tertulis, secara lisan, sampai penundaan pemberian tunjangan profesi maupun tunjangan kehormatan (bagi Guru Besar).

Baca Juga: Contoh Laporan BKD Dosen yang Sesuai Unsur Pokok Tri Dharma Perguruan Tinggi

Apa Saja Laporan Beban Kerja Dosen (BKD)?

Beban Kerja Dosen (BKD) pada dasarnya berbentuk laporan kinerja. Pelaporan dilakukan secara daring melalui laman SISTER yang dikelola Kemdiktisaintek. Laporan BKD sendiri terdiri dari 2, yakni LKD dan RKD. Berikut penjelasan detailnya: 

1. Rencana Kinerja Dosen (RKD)

Rencana Kinerja Dosen (RKD) adalah dokumen yang berisi rencana kegiatan dosen dalam menjalankan tugas pokok dan tugas tambahan dalam kurun waktu satu semester. RKD wajib disusun dosen di SISTER setiap awal semester. 

Isinya tentu saja daftar rencana kegiatan akademik yang akan dilaksanakan dosen dalam satu semester kedepan. Mencakup rencana kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tugas tambahan. 

2. Laporan Kinerja Dosen (LKD)

Laporan Kinerja Dosen (LKD) adalah dokumen yang berisi laporan pelaksanaan  tugas dan kewajiban akademik dosen dalam kurun waktu satu semester. Jika RKD berisi rencana kegiatan, maka LKD berisi laporan kegiatan akademik mana saja dalam RKD yang berhasil direalisasikan atau dilaksanakan oleh dosen. 

LKD disusun dosen melalui laman SISTER juga setiap menjelang akhir semester. Baik RKD maupun LKD, tidak bisa disusun dosen kapans aja. Melainkan menunggu penerbitan surat edaran berisi jadwal penyusunan yang ditetapkan Kemdiktisaintek dan kementerian lain yang menaungi dosen di Indonesia.

Baca Juga: 9 Kesalahan Saat Pelaporan BKD Dosen yang Kerap Terjadi, Lengkap dengan Cara Mengatasinya

Apa Saja Beban Kerja Dosen (BKD)?

Lalu apa saja beban kerja yang mesti Anda lakukan ketika bertugas di dunia akademik? Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, BKD ini masih berkaitan erat dengan kewajiban Tri Dharma yang diterapkan dalam sebuah perguruan tinggi.

Adapun beban kerja dosen yang wajib untuk dilaksanakan kewajibannya adalah:

1. Bidang Pendidikan

Tugas dan kewajiban akademik pertama yang harus masuk pelaporan adalah tugas pendidikan dan pelaksanaan pendidikan. Tugas pendidikan adalah tugas dimana dosen wajib mengembangkan diri dengan studi lanjut maupun mengikuti diklat. Dalam tugas kependidikan ini terdapat 2 komponen tugas. Yaitu: 

  1. mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar dan ijazah; dan juga 
  2. mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan (latihan dasar) golongan III.

Tugas pelaksanaan pendidikan adalah tugas yang mewajibkan dosen menyelenggarakan kegiatan pembelajaran atau perkuliahan. Dalam tugas ini sendiri tidak hanya berbentuk dosen mengajar mahasiswa secara daring maupun luring, melainkan lebih kompleks. 

Terdapat 14 komponen dalam pelaksanaan pendidikan, berikut beberapa diantaranya: 

  1. melaksanakan perkuliahan (pengajaran, tutorial, tatap muka, dan/atau daring) dalam rangka melaksanakan metode pembelajaran student centered learning (seperti problem based learning atau project based learning), membimbing/menguji dalam menghasilkan disertasi/tesis/skripsi/tugas akhir, serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium/praktik keguruan/bengkel/ studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktek lapangan (tatap muka dan/atau daring);
  2. membimbing seminar mahasiswa;
  3. membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, praktik kerja lapangan: termasuk didalamnya membimbing pelatihan militer mahasiswa, pertukaran pelajar, magang, kuliah berbasis penelitian, wirausaha, dan bentuk lain pengabdian mahasiswa;
  4. membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi, dan laporan akhir studi yang sesuai bidang penugasannya; 
  5. bertugas sebagai penguji pada ujian akhir/profesi;
  6. membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan, termasuk dalam kegiatan ini adalah membimbing mahasiswa menghasilkan produk saintifik, membimbing mahasiswa mengikuti kompetisi bidang akademik dan kemahasiswaan; 
  7. mengembangkan program kuliah (tatap muka/daring) untuk pembelajaran di kelas/laboratorium/rumah sakit/studio atau lainnya yang setara; 
  8. dan lain sebagainya, detail lebih rinci bisa dicek melalui PO BKD 2021.

2. Bidang Penelitian dan Pengembangan Karya Ilmiah

Tugas dan kewajiban akademik kedua yang harus masuk dalam pelaporan beban kerja adalah tugas pokok penelitian. Dalam tugas ini, dosen tidak melaporkan kegiatan penelitian yang akan, sedang, maupun sudah dilaksanakan. 

Akan tetapi melaporkan luaran dan hasil penelitian tersebut, yakni melaporkan karya tulis ilmiah dan publikasi ilmiah yang dihasilkan dalam tugas penelitian. Tugas penelitian sendiri terdiri dari 9 komponen, yaitu: 

  1. menghasilkan karya ilmiah sesuai dengan bidang ilmunya;
  2. hasil penelitian atau hasil pemikiran yang didesiminasikan; 
  3. hasil penelitian atau pemikiran atau kerjasama industri termasuk penelitian penugasan dari kementerian atau LPNK yang tidak dipublikasikan (tersimpan dalam perpustakaan) yang dilakukan secara melembaga; 
  4. menerjemahkan/menyadur buku ilmiah yang diterbitkan (ber ISBN); 
  5. mengedit/menyunting karya ilmiah dalam bentuk buku yang diterbitkan (ber ISBN); 
  6. membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan atau seni yang terdaftar di HaKI secara nasional atau internasional;
  7. menghasilkan karya inovatif/karya teknologi/teknologi tepat guna/karya desain/karya seni tidak dipatenkan/tidak terdaftar HaKI/tidak dipublikasikan, tetapi diaplikasikan pada industri/ berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan daya saing bangsa.
  8. dan lain sebagainya.

3. Bidang Pengabdian kepada Masyarakat

Bidang terakhir yang tercantum dalam Tri Dharma dan menjadi salah satu Beban Kerja Dosen di dunia akademik adalah pengabdian kepada masyarakat. Beban kerja yang mencakup bidang ini di antaranya:

  1. Menduduki jabatan pimpinan di dalam lembaga pemerintah.
  2.  Melaksanakan pengembangan hasil penelitian untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.
  3. Memberikan pelatihan atau penyuluhan kepada masyarakat.
  4. Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  5. Membuat karya ilmiah berdasarkan hasil pengabdian di masyarakat.

4. Bidang Penunjang Tri Dharma

Tugas dan kewajiban akademik terakhir yang masuk pelaporan kinerja dosen adalah tugas penunjang. Tugas penunjang dipahami sebagai tugas akademik yang wajib dilaksanakan dosen untuk menunjang tugas pokok (tri dharma). 

Tugas penunjang dalam beban kerja profesi dosen terdiri dari 9 komponen. Berikut beberapa diantaranya: 

  1. menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi; 
  2. menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;
  3. menjadi anggota organisasi profesi; 
  4. mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga; 
  5. menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional; 
  6. berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah; 
  7. mendapat tanda jasa/penghargaan;
  8. menulis buku pelajaran yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional;
  9. dan lain sebagainya, detailnya di dokumen PO BKD 2021. 

Sebagai catatan tambahan, komponen dalam tugas dan kewajiban akademik diatas menyesuaikan dengan PO BKD 2021. Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 terdapat perubahan unsur kegiatan akademik dosen. Sehingga diperkirakan dalam waktu dekat akan diterbitkan PO BKD terbaru. 

Bagi dosen yang akan menyusun RKD maupun LKD di semester ganjil dan genap tahun 2026, tentu mengikuti PO BKD terbaru tersebut. Sehingga rincian komponen seluruh tugas yang harus dilaporkan bisa menunggu dan menyesuaikan dengan PO BKD terbaru.

Baca Juga: Contoh Laporan BKD Dosen yang Sesuai Unsur Pokok Tri Dharma Perguruan Tinggi

Peraturan yang Mengatur BKD

Terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang BKD ini. Peraturan ini juga terus mengalami pembaruan dalam kurun waktu tertentu.

Aturan terbaru yang mengatur BKD ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen.

Berikut ini perkembangan aturan BKD di Indonesia, yakni:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
  5. Peraturan Peraturan Pemerintah Pemerintah Republik Republik Indonesia Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.
  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi.
  10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS.
  11. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
  12. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen.

Baca Juga: Cara Mengubah Tesis Menjadi Buku untuk Memenuhi Laporan BKD

Tujuan Beban Kerja Dosen 

Penetapan Beban Kerja Dosen (BKD) dengan minimal 12 SKS per semester, tentu bukan sekedar formalitas. Beban kerja untuk profesi dosen ditetapkan dan diatur sedemikian rupa karena memiliki sejumlah tujuan. Diantaranya adalah: 

1. Dokumentasi Kinerja Akademik Dosen 

Dalam dunia akademik, tugas seorang dosen tidak sebatas mengajar mahasiswa dan melakukan transfer ilmu. Namun juga menjalankan tugas pokok lain sesuai isi dari tri dharma perguruan tinggi. 

Kemudian, dosen juga diwajibkan melaksanakan tugas di luar tugas pokok tersebut. Dosen tentunya butuh wadah untuk mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tugas akademik. Sehingga BKD menjadi wadah tersebut. Dosen bisa dengan mudah mendokumentasikan dan membuktikan seluruh kinerja akademiknya. 

2. Menilai atau Mengukur Kinerja Dosen 

Dosen tentu tidak bisa hanya menjalankan seluruh tugas dan kewajiban akademik sesuai ketentuan. Sebab akan menjadi rancu dalam menentukan tugas mana saja dan seberapa banyak tugas tersebut perlu dijalankan. 

Maka ditetapkan beban kerja yang dinilai dalam satuan SKS. Tujuannya agar kinerja akademik dosen bisa terukur dan memudahkan proses penilaian. Perguruan tinggi, kementerian, dan pemerintah bisa mengetahui dosen mana saja yang kinerjanya baik, sedang-sedang saja, dan yang kinerjanya buruk. 

3. Menyeimbangkan Kinerja Akademik Dosen 

Sesuai penjelasan sebelumnya, maka bisa dipahami bahwa tugas dosen kompleks. Tugas pokok mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Disusul dengan tugas tambahan dan kewajiban khusus. Seluruh tugas tersebut penting untuk dilaksanakan para dosen. 

Maka beban kerja disusun untuk memastikan dan membantu para dosen menyeimbangkan seluruh tugas tersebut. Sehingga tidak hanya fokus di tugas pokok saja, tidak fokus di satu tugas pokok saja, dan harus seimbang serta menyeluruh. 

4. Meningkatkan Profesionalisme Dosen 

Tanpa ada ketentuan terkait Beban Kerja Dosen (BKD). Maka ada resiko para dosen terlalu santai dalam menjalankan tugas akademik. Hal ini tentu menurunkan mutu pendidikan tinggi dan kualitas dosen serta perguruan tinggi yang menaunginya. 

Sehingga beban kerja ditetapkan, agar dosen termotivasi dalam menjaga dan meningkatkan kinerja akademik. Pada akhirnya, adanya beban kerja akan membuat para dosen profesional. 

5. Mendukung Pengembangan Karir Akademik Dosen 

Beban kerja untuk profesi dosen juga bertujuan mendukung pengembangan karir akademik. Yakni melalui jenjang jabatan fungsional. Seluruh tugas dan kewajiban akademik yang dilaporkan dan diakui asesor BKD. Maka akan menambah poin angka kredit, sehingga menjadi dokumentasi untuk proses Penilaian Angka Kredit. 

Baca Juga: Tips Mempercepat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen, Apa Saja?

Manfaat Beban Kerja Dosen

Beban Kerja Dosen, tentunya bukan hanya menjadi beban bagi para dosen dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan ilmuwan. Namun, beban kerja tersebut juga memberi manfaat. Bahkan merasakan berbagai pihak, berikut penjelasannya: 

1. Manfaat bagi Dosen 

Beban kerja yang jelas bobotnya, menjadi motivasi untuk dosen menjalankan tugas dan kewajiban akademik. Sehingga lebih profesional dan tidak sekedar datang absen ke kampus. Selain itu, beban kerja mendorong dosen memiliki karir akademik yang terus berkembang karena kenaikan jabatan fungsional berbasis kinerja. 

2. Manfaat bagi Perguruan Tinggi 

Perguruan tinggi yang menaungi dosen bisa mengukur kinerja dosen di bawah naungannya secara objektif dan transparan. Selain itu, perguruan tinggi bisa memastikan mampu menyelenggarakan layanan pendidikan berkualitas berkat kinerja dosen yang optimal. 

3. Manfaat bagi Pemerintah 

Beban kerja untuk profesi dosen juga memberi manfaat bagi pemerintah. Lewat penetapan beban kerja, pemerintah bisa mengawasi mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Sehingga bisa merumuskan kebijakan untuk mempertahankan maupun meningkatkan mutu tersebut. 

Beban Kerja Dosen, sekali lagi tidak bisa dilaporkan dosen kapan saja. Melainkan sudah terjadwal dan jadwal ini diatur Kemdiktisaintek dan kementerian lain yang menaungi perguruan tinggi di Indonesia. Jadi, pastikan menyusun pelaporan tepat waktu agar nilai kinerja maksimal.

Kapan Beban Kerja Dosen Dilaporkan?

Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, Beban Kerja Dosen ini mesti dilaporkan secara periodik dan berkala. Setidaknya seorang dosen mesti melaporkan BKD tersebut setiap semesternya.

Pastikan agar Anda selalu melakukan pelaporan BKD ini. Sebab banyak manfaat yang bisa didapatkan setelah menunaikan kewajiban BKD, seperti upah tunjangan dan lainnya.

Bagi anda yang ingin memenuhi poin BKD dengan cepat, anda bisa mengirimkan naskah karya ilmiah atau peneliatian kepada tim Parafrase Indonesia. Kami memiliki layanan konversi KTI menjadi buku berkualitas mulai dari referensi, monograf, book chapter maupun buku ajar yang bisa dikonversi menjadi poin untuk pemenuhan BKD.

Dapatkan informasi lebih lengkap hanya di parafraseindonesia.com serta follow Instagram @parafraseindonesia untuk tips dan trik menarik lainnya!

Bagikan artikel ini melalui

Picture of wahyu adji
wahyu adji
Saya merupakan SEO Specialist dan Conten Writer Profesional di bidang pendidikan seputar kampus, mahasiswa dan kedosenan di Parafrase Indonesia

Tinggalkan Balasan