Kenali Jenis Jenis Dosen di Perguruan Tinggi Indonesia

Jenis jenis dosen

Bagi masyarakat Indonesia yang tertarik menjadi dosen, tentunya perlu mengenal jenis dosen di Indonesia. Sesuai ketentuan, dosen memiliki status kepegawaian yang berbeda-beda. 

Baik terikat dengan negara atau pemerintah, maupun terikat dengan perguruan tinggi tempatnya mengabdi. Status kepegawaian dosen yang berbeda, tentunya akan mempengaruhi hak dan kewajiban di lingkungan akademik. Apa saja? Berikut informasinya. 

Baca Juga: 5 Pengembangan Karir Dosen di Indonesia, Apa Saja?

Apa Itu Dosen?

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

Melalui definisi tersebut, maka bisa diketahui tugas akademik dosen bukan hanya mengajar mahasiswa. Namun, menjalankan seluruh tri dharma perguruan tinggi. Dosen wajib melaksanakan 3 tugas pokok di dalamnya. Yakni pendidikan, penelitian, dan juga pengabdian kepada masyarakat. 

Selain tri dharma, dosen di Indonesia juga berkewajiban melaksanakan tugas tambahan. Baik itu memangku jabatan fungsional maupun mengemban amanah lain yang diberikan dan ditetapkan perguruan tinggi yang menaungi. Kualifikasi akademik yang dimaksud adalah sebagai berikut: 

  1. Dosen di Program Diploma dan Sarjana: Lulusan Magister (S2) atau Magister Terapan.
  2. Dosen di Program Magister dan Doktor: Lulusan Doktor (S3) atau Doktor Terapan. 
  3. Dosen di Program Profesi: Lulusan Spesialis atau Magister (dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun)
  4. Dosen di Program Spesialis: Lulusan Subspesialis, Doktor, atau Spesialis (dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun).
  5. Dosen di Program Subspesialis: Lulusan Subspesialis atau Doktor (dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun).

Baca Juga: Cara Menghitung Beban Kerja Dosen dan Contohnya

Kewajiban Dosen

Dosen di Indonesia tak hanya memiliki status kepegawaian yang beragam, sehingga jenis dosen tidak hanya satu. Namun juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dan kewajiban akademik

Sesuai penjelasan sebelumnya, mencakup tugas pokok tri dharma dan tugas tambahan. Berikut penjelasan detailnya: 

1. Tugas Pendidikan dan Pelaksanaan Pendidikan 

Tugas atau kewajiban akademik dosen yang pertama adalah melaksanakan pendidikan dan pelaksanaan pendidikan. Tugas pendidikan adalah tugas yang mewajibkan dosen mengembangkan diri dengan studi lanjut dan mengikuti diklat. 

Sementara tugas pelaksanaan pendidikan adalah tugas yang mewajibkan dosen melaksanakan transfer ilmu kepada mahasiswa. Mencakup tugas mengajar di kelas online maupun offline, laboratorium, membimbing mahasiswa menyusun tugas akhir, menguji tugas akhir mahasiswa, dan sebagainya. 

2. Tugas Penelitian 

Tugas pokok kedua, dosen diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan penelitian pada topik sesuai bidang keilmuan yang ditekuni. Dalam BKD (Beban Kerja Dosen), tugas penelitian yang dilaporkan adalah luaran penelitian tersebut. Mencakup luaran dalam bentuk publikasi ilmiah, produk, prototipe, HKI (paten dan lainnya), dan sebagainya. 

3. Tugas Pengabdian kepada Masyarakat 

Tugas akademik berikutnya adalah pengabdian kepada masyarakat (PkM). PkM adalah tugas yang mewajibkan dosen untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan maupun hasil penelitian yang sudah dilaksanakan dosen tersebut. 

3. Tugas Tambahan 

Tugas tambahan sendiri adalah tugas yang mewajibkan dosen untuk memangku jabatan struktural atau jabatan manajerial tertentu di perguruan tinggi. Mencakup pimpinan perguruan tinggi (misalnya rektor), fungsi organisasi di perguruan tinggi, dan fungsi lain di internal perguruan tinggi tempat dosen mengabdi. 

Baca Juga: Dosen Pengampu: Tugas, Tanggung Jawab, dan Kualifikasi

Jenis Dosen Berdasarkan Status Kepegawaian di Perguruan Tinggi  

Mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, jenis dosen terbagi menjadi 2 jenis dilihat dari status kepegawaiannya di perguruan tinggi (homebase). Yakni dosen tetap dan dosen tidak tetap yang sama-sama terdata di PDDikti. Berikut penjelasannya: 

1. Dosen Tetap 

Dosen tetap adalah dosen yang bekerja secara penuh waktu di sebuah perguruan tinggi dan berkewajiban melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban akademik. Dosen tetap diwajibkan melaksanakan tri dharma dan tugas tambahan dengan ketentuan memenuhi BKD.  

Dosen tetap kemudian terbagi lagi menjadi 2 jenis dilihat dari hubungan kerja dengan negara atau pemerintah. Jenis dosen tetap disini menjadi dosen ASN dan dosen non-ASN yang akan dijelaskan lebih rinci di bawah. 

2. Dosen Tidak Tetap 

Dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja secara tidak penuh waktu di sebuah perguruan tinggi di Indonesia. Dosen tidak tetap disini juga mencakup dosen tamu dari kalangan praktisi maupun dosen dari perguruan tinggi negara lain. Termasuk juga dosen luar biasa, dosen kontrak, dosen pengganti, dan sebagainya. 

Berbeda dengan jenis dosen tetap, dosen tidak tetap memiliki hak dan kewajiban lebih terbatas. Misalnya pada kewajiban, dosen tidak tetap tidak diwajibkan menjalankan seluruh tri dharma. Bisa hanya pelaksanaan pendidikan saja atau lainnya sesuai kebijakan perguruan tinggi yang menaungi. 

Jenis Dosen Berdasarkan Hubungan Kerja dengan Negara 

Jenis dosen berikutnya di Indonesia adalah didasarkan pada hubungan kerja dengan negara atau pemerintah Indonesia. Pada kategori ini, jenis-jenis dosen terbagi menjadi 2. Yakni dosen ASN dan dosen non-ASN. Berikut penjelasannya: 

1. Dosen ASN 

Dosen ASN adalah dosen yang berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan mengajar penuh waktu di perguruan tinggi. Dalam UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dosen ASN kemudian terbagi lagi menjadi 2 jenis. Yakni dosen PNS dan dosen PPPK. Dosen PPPK mengikuti PermenPAN-RB No. 14 Tahun 2023.  Sementara untuk dosen CPNS tidak dijelaskan di dalam UU No. 20 Tahun 2023. Sebab tentunya setelah masa uji coba selama 1 tahun, dosen akan diangkat sebagai dosen PNS. 

Dosen ASN direkrut pemerintah melalui BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan mengikuti ketentuan pemerintah, salah satunya di dalam UU No. 20 Tahun 2023. Dosen yang mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, setelah lulus akan menjadi dosen ASN. 

2. Dosen Non-ASN

Dosen non-ASN adalah dosen yang tidak berstatus sebagai pegawai pemerintah atau ASN. Dosen non-ASN juga mencakup dosen tetap maupun dosen tidak tetap. Perekrutan dilakukan oleh perguruan tinggi atau yayasan yang menaungi perguruan tinggi tersebut, sehingga tidak direkrut melalui BKN. 

Pada perguruan tinggi negeri (PTN), juga diperbolehkan merekrut dosen non-ASN pada kategori  dosen tetap dan dosen tidak tetap. Namun, tidak semua PTN memiliki wewenang melakukan rekrutmen mandiri. 

Sebab bergantung pada status kelembagaan PTN tersebut. Apakah PTN Satker, PTN BLU, atau PTN BH? Pada PTN BH, wewenang merekrut dosen tanpa melalui BKN diperbolehkan. Baik dosen tetap maupun dosen tidak tetap, tentunya dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Sementara pada PTN BLU ada batasan tertentu. 

Perbedaan Jenis-Jenis Dosen di Indonesia 

Memahami ada cukup banyak jenis-jenis dosen di Indonesia. Maka tentu perlu memahami perbedaan dari setiap jenis dosen tersebut. Berikut penjelasannya: 

1. Sifat Kerja 

Dosen ASN dengan status dosen tetap bekerja secara penuh waktu (full time) di sebuah perguruan tinggi. Sementara pada dosen tidak tetap, sifatnya paruh waktu. Pada dosen non-ASN, jika masuk dosen tidak tetap maka sifatnya paruh waktu. Begitu juga sebaliknya. 

2. Homebase  

Dosen tetap, baik dosen ASN maupun non-ASN memiliki homebase. Sehingga mengabdi di satu perguruan tinggi. Seluruh kinerja akademik dosen ditujukan untuk perguruan tinggi tersebut. Sementara dosen tidak tetap tidak memiliki homebase, kemudian bisa mengajar di beberapa perguruan tinggi sekaligus. 

3. Serdos 

Serdos atau sertifikasi dosen merupakan salah satu apresiasi pemerintah atas kompetensi dosen sebagai pendidik. Layanan serdos hanya bisa diakses oleh dosen tetap (dosen ASN maupun dosen non-ASN penuh waktu) yang sudah memenuhi syarat menjadi peserta serdos. 

4. Jabatan Fungsional 

Jabatan fungsional juga hanya bisa diakses oleh dosen tetap (dosen ASN dan dosen non-ASN penuh waktu). Sebab hanya dosen tetap yang berpotensi memenuhi seluruh syarat kenaikan jabatan fungsional. Sehingga dosen tidak tetap tidak bisa memangku jabatan fungsional karena tidak memiliki homebase. 

Mengenal jenis dosen di Indonesia dan apa saja perbedaannya tentu penting. Sehingga para dosen dan calon dosen bisa memahami profesi yang ditekuni dan bagaimana status kepegawaiannya. Dimana akan mempengaruhi hak dan kewajiban dosen tersebut. 

Dosen tetap, baik dosen ASN maupun non-ASN tentu perlu aktif menjalankan tri dharma agar memenuhi BKD dan mengembagkan karir akademik. Menggunakan layanan Konversi KTI dari Parafrase Indonesia bisa dipertimbangkan untuk membantu memenuhi BKD dan mempercepat kenaikan jenjang karir akademik dosen. 

sumber: 

  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. https://peraturan.go.id/files/permendiktisaintek-no-52-tahun-2025.pdf
  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2025/12/Bahan-Sosialisasi-30-Des-2025-Permendiktisaintek-Profesi-Karier-dan-Penghasilan-Dosen-Revisi-1.pdf
  3. Republik Indonesia. (2023). Undang.Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023
  4. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2023). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional. https://peraturan.bpk.go.id/Details/266070/permen-panrb-no-14-tahun-2023

Bagikan artikel ini melalui

Picture of wahyu adji
wahyu adji
Saya merupakan SEO Specialist dan Conten Writer Profesional di bidang pendidikan seputar kampus, mahasiswa dan kedosenan di Parafrase Indonesia

Tinggalkan Balasan