Memasuki tahun 2026 resmi diterbitkan dan diberlakukan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Kebijakan baru ini lantas memberi pengaruh besar dalam karir dosen di Indonesia.Â
Terdapat sejumlah perubahan kebijakan yang mempengaruhi status kepegawaian, besaran dan ketentuan gaji, BKD, sertifikasi dosen (serdos), pengembangan karir akademik, dan kebijakan dosen lainnya. Berikut informasinya.Â
Baca Juga: Tips Mempercepat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen, Apa Saja?
Daftar Isi
TogglePermendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 Membahas Apa?
Diterbitkannya Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 dan mulai diterapkan di tahun 2026. Tentunya mengubah arah kebijakan profesi dosen di Indonesia. Permendiktisaintek ini mengatur 3 hal pokok terkait profesi dosen. Yakni Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Kebijakan baru ini memperjelas status kepegawaian dosen. Yakni disederhanakan menjadi dua saja. Dosen tetap dan dosen tidak tetap. Kemudian, dosen wajib mengikuti proses serdos yang fokus menguji 4 kompetensi peserta serdos sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Kebijakan ini juga mengatur besaran gaji dosen, sumber-sumber penghasilan dosen yang sah, dan jenis tunjangan sampai besaran tunjangan yang diberikan pemerintah secara khusus kepada kalangan dosen.
Permendiktisaintek terbaru ini juga ikut mengatur, mengubah, memperbaharui, dan menyederhanakan proses pengembangan karir akademik dosen. Melalui penetapan syarat dan detail lain untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional. Melalui kebijakan ini, profesi, karir, dan penghasilan dosen menjadi lebih jelas. Baik itu dosen ASN maupun non-ASN.
Baca Juga: 7 Cara Menerbitkan Disertasi Menjadi Buku untuk Naik Jabatan Fungsional
6 Hal Baru di Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 kemudian mengubah dan memperbaharui sejumlah kebijakan terkait profesi, karir, dan penghasilan dosen. Secara menyeluruh, terdapat 6 poin perubahan kebijakan. Berikut penjelasannya:
1. Status Dosen Tetap dan Tidak Tetap
Kebijakan baru yang pertama adalah berkaitan dengan status kepegawaian dosen. Pada Pasal 2 Ayat (1) di Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 status kepegawaian dosen hanya terbagi menjadi 2. Yakni dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Dosen tetap adalah dosen yang memenuhi syarat menjadi dosen tetap. Sebagaimana tercantum di dalam Pasal 2 Ayat (2). Dosen yang tidak memenuhi salah satu maupun semua syarat tersebut. Maka secara otomatis berstatus dosen tidak tetap.
Pada kebijakan sebelumnya, status kepegawaian dosen terbagi menjadi 3 jenis. Yakni dosen tetap, dosen tidak tetap, dan pengajar nondosen. Status kepegawaian yang disederhanakan akan memudahkan dan memperjelas penentuan hak dan kewajiban dosen.
2. Rekrutmen Dosen
Kebijakan baru berikutnya adalah berkaitan dengan rekrutmen dosen. Diatur di dalam Pasal 9 yang menetapkan syarat utama perekrutan atau pengadaan dosen adalah berdasarkan kualifikasi akademik.
Kemudian, perekrutan dosen juga mempertimbangkan kualifikasi lain yang ditetapkan perguruan tinggi yang membutuhkan tambahan dosen. Perekrutan yang diatur secara ketat memastikan fokus merekrut dosen berkualitas dan profesional. Sehingga menjadi investasi jangka panjang bagi perguruan tinggi.
Bukan sekedar solusi jangka pendek. Misalnya merekrut dosen dengan tujuan mengisi kekosongan dosen. Melainkan merekrut dosen yang mampu menunjang visi dan misi perguruan tinggi dalam jangka panjang.
3. Syarat dan Mekanisme Sertifikasi Dosen
Kebijakan dosen terbaru berdasarkan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 berikutnya adalah berkaitan dengan serdos. Pertama, adalah syarat serdos yang disederhanakan dibanding pada kebijakan sebelumnya.
Syarat serdos terbaru mencakup 4 poin saja dan menghapus syarat seperti kepemilikan sertifikat TKDA, TKBI, PEKERTI, dan AA. Syarat serdos tercantum di dalam Pasal 17.
Perubahan kebijakan serdos berikutnya berkaitan dengan mekanisme penilaian. Yakni hanya fokus pada portofolio dosen yang terdiri dari 3 dokumen berikut:
- Kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma;
- Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; dan
- Pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma.
4. Karir Akademik Dosen
Kebijakan baru ini juga mengubah aspek pengembangan karir dosen di dunia akademik. Perubahan pada jalur pengembangan karir. Yakni disediakan 3 pilihan jalur atau mekanisme pengembangan karir akademik (Jabatan fungsional).
3 Jalur yang dimaksud adalah jalur reguler, loncat jabatan, dan promosi penyesuaian. Jalur reguler, kenaikan jenjang jabatan fungsional bertahap dan berurutan dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, baru Guru Besar.
Pada jalur loncat jabatan, dosen dengan prestasi luar biasa bisa naik 2 jenjang sekaligus. Misalnya dari jenjang Asisten Ahli langsung ke Lektor Kepala. Sementara jalur promosi penyesuaian ditujukan untuk dosen CPNS (ASN).
5. Pemberian Gelar Profesor Emeritus
Kebijakan baru berikutnya berkaitan dengan pemberian gelar Profesor Emeritus. Profesor Emeritus adalah pengangkatan kembali dosen pensiun di PTS untuk aktif menjalankan tugas akademik.
Gelar ini diberikan hanya untuk dosen PTS yang sudah pensiun, memiliki suatu prestasi tertentu, dan direkrut oleh pimpinan perguruan tinggi dengan persetujuan senat.
Dosen dengan gelar ini akan diberikan tugas dan kewajiban sesuai kebijakan pimpinan perguruan tinggi. Kemudian mendapat hak berupa gaji dan pendanaan penelitian dan pengabdian bersumber dari APBN.
6. Penghasilan atau Gaji Dosen
Kebijakan baru berikutnya berkaitan dengan gaji dosen. Gaji dosen ASN disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, yakni sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan gaji dosen non-ASN sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dipahami bahwa gaji yang diterima minimal sesuai UMK maupun UMR setempat. Penghasilan dosen juga mencakup seluruh tunjangan yang khusus diterima dosen Indonesia.
Seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan. Besaran tunjangan diatur di dalam Pasal 63:
- Besaran tunjangan profesi bagi Dosen ASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Besaran tunjangan khusus bagi Dosen ASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor ASN setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Besaran tunjangan profesi bagi Dosen nonASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Besaran tunjangan khusus bagi Dosen nonASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor nonASN setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen PNS ditetapkan oleh Menteri.
Baca Juga: Sertifikasi Dosen (Serdos): Pengertian, Tujuan dan Syarat
Lingkup Perbedaan Permendiktisaintek No. 44 dan Permendiktisaintek No. 52
Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 menjadi pengganti dari Permendiktisaintek No. 44 Tahun 2024 yang dulunya akan diberlakukan pada Agustus 2025. Namun, sebelum diterapkan kemudian sudah tidak relevan di tahun 2026. Sehingga digantikan Permendiktisaintek baru.
Dalam Permendiktisiantek No. 44 Tahun 2024 tidak ada skema loncat jabatan. Kemudian perbedaan lain terletak pada syarat kenaikan jenjang jabatan fungsional. Pada kebijakan yang berlaku saat ini, persyaratan lebih sederhana sesuai penjelasan sebelumnya.
Perbedaan lain adalah pada syarat dan mekanisme pelaksanaan serdos. Syarat serdos yang berlaku saat ini lebih sederhana dibanding pada Permendiktisaintek No. 44 Tahun 2024. Mekanismenya juga dibuat lebih sederhana.
Perbedaan berikutnya terkait sanksi untuk dosen, pada Permendiktisaintek No. 44 Tahun 2024 terdapat pengaturan jelas sanksi demosi. Namun sanksi ini dihapus dan diganti menjadi pembinaan kinerja dosen.
Perbedaan selanjutnya adalah dari gelar Profesor Emeritus untuk dosen pensiun di PTS. Dosen dengan gelar ini diberi kesempatan mengabdi ulang dengan batas usia maksimal 75 tahun. Kemudian dihitung dalam penjaminan mutu (akreditasi).
Perbedaan terakhir adalah pada kebijakan tunjangan dosen. Jenis tunjangan masih sama, hanya saja pada Permendiktisaintek No. 44 Tahun 2024 dibuat flat atau merata. Sementara di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 terdapat perbedaan besaran antara dosen ASN dengan non-ASN. Sekaligus lebih progresif berdasarkan masa kerja dan kinerja.
Apa Dampak Perubahan Permendiktisaintek No. 52 bagi Dosen
Diterbitkannya Permendiktisaintek baru dan memberikan kebijakan baru juga untuk profesi dosen di Indonesia. Tentunya memiliki dampak tersendiri bagi dosen. Diantaranya adalah:
1. Kejelasan Karir Dosen
Permendiktisaintek terbaru memberi kejelasan dalam proses pengadaan, penyetaraan, pengangkatan, dan pemberhentian dosen. Sekaligus memperjelas syarat dan mekanisme dari serdos sampai pengembangan jenjang jabatan fungsional. Status kepegawaian dosen juga lebih jelas, dosen tetap dan tidak tetap.
2. Serdos dan BKD
Dampak berikutnya adalah pada proses serdos dengan persyaratan yang disederhanakan. Maka memberi kesempatan lebih luas untuk para dosen eligible sebagai peserta serdos dan menjadi dosen bersertifikasi.
Penyederhanaan juga terjadi pada BKD. BKD masih 12 SKS, hanya saja terdiri dari tugas pokok sesuai tri dharma dan tugas tambahan. Penyederhanaan ini akan membantu dosen memenuhi BKD dan tata kelola kinerja akademik.
3. Promosi Jabatan
Dampak berikutnya pada aspek promosi jabatan. Pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 kenaikan jenjang jabatan fungsional disebut dengan istilah promosi jabatan. Kemudian diadakan kembali skema loncat jabatan. Syarat kenaikan jenjang jabatan fungsional juga mengalami penyederhanaan.Â
4. Penghasilan Dosen
Dampak berikutnya adalah dari penghasilan dosen. Penghasilan dosen menjadi lebih jelas. Sebab terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan uang makan, transportasi, anak, dll), dan tunjangan khusus profesi dosen.
Selain itu, besaran gaji antara dosen ASN dengan non-ASN juga dibuat lebih jelas. Pengaturan besaran tunjangan khusus profesi dosen yang mencakup tunjangan profesi, kehormatan, khusus, dan fungsional juga dibuat lebih jelas.
5. Peran Dosen Senior Tetap Dijaga
Dampak lainnya adalah lewat pemberian gelar Profesor Emeritus untuk dosen pensiun di PTS agar kembali aktif menjalankan tri dharma. Sekaligus keberadaannya ikut dihitung dalam penilaian penjaminan mutu. Melalui gelar ini dosen senior berprestasi bisa memperpanjang masa pengabdian sampai berusia 75 tahun.
Bagaimana Parafrase Indonesia Membantu Peningkatan Jabatan
Adanya penyederhanaan syarat serdos, syarat kenaikan jabatan fungsional, dan juga diberlakukannya kembali skema loncat jabatan. Tentu menjadi sumber motivasi bagi dosen dalam meningkatkan kinerja akademik. Sehingga bisa mencapai puncak karir sebagai Guru Besar. Dosen di PTS juga bisa mengabdi lebih lama lewat gelar Profesor Emeritus.
Meningkatkan kinerja akademik, tentu butuh strategi yang tepat. Salah satunya melakukan konversi KTI untuk mendiversifikasi sumber angka kredit dan mempercepat pemenuhan batas minimal KUM. Kini Parafrase Indonesia akan membantu anda dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Anda para dosen bisa menggunakan Layanan Konversi KTI yang dikerjakan profesional dan bersertifikasi. Melalui layanan ini artikel pada prosiding, jurnal, dan tugas akhir (skripsi, tesis, dan disertasi) bisa dibantu diubah menjadi buku ilmiah siap terbit ber-ISBN.Â
sumber:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. https://jad.lldikti4.id/files/PERMENDIKTISAINTEK-52-2025.pdf
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Bahan Sosialisasi Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/bahan-sosialisasi-permendiktisaintek-nomor-52-tahun-2025-tentang-profesi-karier-dan-penghasilan-dosen/
- Pujiati. (2024). 3 Jenis Status Dosen di Indonesia dan Perbedaannya. Diakses pada 14 Januari 2026 dari https://duniadosen.com/status-dosen/
- Liza. (2026). Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 Berlaku, Ini Arah Baru Kebijakan Profesi Dosen di Perguruan Tinggi. Diakses pada 14 Januari 2026 dari https://sevima.com/permendiktisaintek-no-52-tahun-2025-berlaku-ini-arah-baru-kebijakan-profesi-dosen-di-perguruan-tinggi/