Perubahan Aturan Jabatan Fungsional pada PO PAK 2024, Apa Saja?

perubahan po pak 2024

Tahukah Anda bahwa pada tahun ini terdapat perubahan aturan jabatan fungsional pada PO PAK 2024? Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjelaskan terdapat beberapa kebaruan yang harus Anda pahami terkait penerapan aturan ini.

Salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah adanya peralihan platform yang digunakan untuk pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen dari PAK menjadi SISTER.

Hal ini disebabkan karena laman PAK yang dulunya digunakan untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional akan mengalami penutupan.

Penting bagi Anda sebagai seorang dosen untuk memahami dan memperhatikan perubahan tersebut. Sebab adanya peralihan ini nantinya akan berpengaruh ketika Anda mengajukan kenaikan jabatan fungsional dalam karier akademik sebagai dosen.

Tidak hanya itu, setiap dosen juga wajib melakukan pemadanan data pada platform SISTER yang digunakan pada saat ini. Lantas, apa saja informasi penting yang perlu Anda ketahui terkait perubahan aturan dalam PO PAK 2024 ini?

Simak penjelasan selengkapnya berikut ini!

Persyaratan Pemadanan Data Dosen

Informasi pertama yang penting untuk Anda ketahui adalah kewajiban pemadanan data dosen maupun tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Pemadanan data dosen ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 yang terbit pada 22 Mei 2024 lalu.

Pemadanan data ini wajib dilakukan oleh dosen karena adanya peralihan dari laman PAK ke platform SISTER. setiap pengajuan yang dilakukan secara daring nantinya akan dialihkan menggunakan platform SISTER tersebut.

Adapun periode pemadanan data ini akan dilakukan mulai dari Mei hingga Agustus 2024. Jika seorang dosen tidak melakukan pemadanan ini, maka dirinya akan mendapatkan sanksi.

Sanksi pertama yang akan diterima ketika dosen tidak memadankan data NIK yang belum terverifikasi adalah pihak kementerian akan menonaktifkan layanan pendidikan yang diterima oleh tenaga pendidik tersebut.

Selain itu, pihak kementerian juga akan menghentikan setiap hal yang diterima oleh dosen yang mangkir dari kewajiban ini.

Sementara itu, jika seorang dosen tidak memadankan data status kepegawaian dan ikatan kerja di platform SISTER, maka mereka akan menerima sanksi berupa penyesuaian status kepegawain dan ikatan kerja secara otomatis.

Selanjutnya, pihak kementerian akan menyesuaikan hak-hak yang akan diterima oleh tenaga pendidik tersebut sesuai dengan status kepegawaian dan ikatan kerja masing-masing.

Meskipun demikian, seorang dosen yang tidak memadankan data status kepegawaian dan ikatan kerja pada periode yang telah ditentukan di platform SISTER masih bisa mendapatkan layanan pendidikan tinggi.

Dalam hal ini, terdapat beberapa data yang perlu Anda padankan lewat platform SISTER, yaitu:

  1. Data nama pendidik dan tenaga kependidikan.
  2.  Data nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan
  3. Data nomor identitas satuan pendidikan tempat tenaga pendidik tersebut bertugas.
  4. Data tempat dan tanggal lahir tenaga pendidik.
  5. Data jenis kelamin.
  6. Data nama ibu kandung.
  7. Data kepegawaian.

Persyaratan Kenaikan Jabatan Akademik Melalui Platform SISTER

Secara umum tidak banyak perubahan pada persyaratan kenaikan jabatan fungsional atau akademik seorang dosen. Persyaratan terkait kenaikan jabatan ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.

Berdasarkan peraturan tersebut dijelaskan bahwa bagi dosen yang berstatus PNS, maka penilaian yang akan dilakukan oleh tim PAK terkait pemenuhan angka kredit berfungsi yang berfungsi untuk kenaikan jabatan ASN. Selain itu, tim PAK juga akan melakukan penilaian terhadap syarat khusus dan syarat tambahan.

Sementara itu, bagi dosen yang berstatus non-PNS, penilaian untuk pengajuan kenaikan jabatan akademik ini akan dinilai berdasarkan angka kredit, syarat khusus, dan syarat tambahan.

Perbedaan antara perubahan ini dengan peraturan sebelumnya hanya terletak pada platform yang digunakan untuk mengajukan kenaikan jabatan. Prosedur pengajuan kenaikan jabatan ini akan sepenuhnya dialihkan dengan menggunakan platform SISTER.

Terdapat beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi oleh perguruan tinggi maupun dosen ketika mengajukan kenaikan jabatan fungsional di SISTER, yakni:

1. Persyaratan untuk Perguruan Tinggi

1 Step 1
Apa yang Membuat Anda Tertarik Melakukan Parafrase?
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right
FormCraft - WordPress form builder

Perguruan tinggi mesti memenuhi tiga dokumen ketika mengajukan kenaikan jabatan fungsional di SISTER, yakni dokumen proporsi peta jabatan, dokumen pakta integritas, dan dokumen komite integritas akademik perguruan tinggi.

2. Persyaratan untuk Dosen

Persyaratan yang mesti dipenuhi oleh seorang dosen ketika mengajukan kenaikan jabatan fungsional di SISTER bisa dibagi ke dalam empat bagian berbeda, yaitu:

A. Persyaratan Umum

Persyaratan umum yang mesti dipenuhi oleh seorang dosen berkaitan dengan pemutakhiran data profil dosen, pemenuhan kinerja, dan pemenuhan dokumen pendukung.

B. Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus ini mencakup di beberapa posisi kenaikan jabatan akademik. Pertama, untuk Asisten Ahli yang ingin naik jabatan ke Lektor, maka harus menerbitkan karya ilmiah sebagai penulis pertama di jurnal nasional terakreditasi 3, 4, 5, atau 6.

Kedua, bagi dosen Lektor yang naik jabatan ke Lektor Kepala, maka wajib menerbitkan satu karya ilmiah di jurnal internasional terindeks Scopus atau Web of Science sebagai penulis utama khusus yang memiliki latar belakang pendidikan magister. 

Sementara itu, untuk dosen yang bergelar doktor, maka wajib menerbitkan satu karya di jurnal nasional terakreditasi peringkat 1, 2, atau lebih tinggi sebagai penulis pertama.

Terakhir, bagi dosen Lektor Kepala yang akan naik jabatan sebagai Guru Besar, maka wajib menerbitkan satu karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis utama. Selain itu, jurnal tersebut juga mesti terindeks Scopus dengan SJR lebih besar dari 0,10 atau Web of Science dengan Clarivate Analytics JIF lebih dari 0,05.

Lebih Lengkap tentang Jabatan Fungsional Dosen:

C. Persyaratan Khusus Tambahan

Persyaratan khusus tambahan ini dikhususkan bagi dosen lektor kepala yang akan naik jabatan fungsional menjadi guru besar. Dosen yang akan naik jabatan fungsional ini wajib memilih salah satu dari persyaratan khusus tambahan ini.

Adapun persyaratan khusus tambahan ini mencakup beberapa hal, seperti:

  1. Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif baik di tingkat daerah, nasional, hingga internasional.
  2.  Pernah memberikan bimbingan atau bantuan untuk program doktor.
  3. Pernah menguji minimal tiga mahasiswa doktor.
  4. Pernah menjadi reviewer minimal tiga jurnal internasional bereputasi yang berbeda.

D. Persyaratan Data

Persyaratan terakhir yang mesti dipenuhi oleh seorang dosen ini berkaitan dengan pangkat maupun golongan yang dimiliki.

Penggunaan NUPTK Sebagai Pengganti NIDN/NIDK/NUP

Perubahan berikutnya yang terdapat dalam aturan PO PAK 2024 adalah penggunaan NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik. NUPTK ini nantinya akan digunakan sebagai pengganti NIDN, NIDK, atau NUP.

Secara umum, NUPTK ini bisa didefinisikan sebagai nomor induk yang dimiliki oleh seorang dosen atau tenaga pendidik, baik yang berstatus PNS maupun tidak. NUPTK ini menjadi nomor identitas yang dimiliki oleh seorang tenaga kependidikan di Indonesia.

Nantinya setiap dosen akan mendapatkan 16 digit angka unik. Setiap angka ini berbeda-beda antara satu dosen dengan yang lainnya. Oleh sebab itu, penting bagi setiap dosen untuk mengingat NUPTK yang dimilikinya masing-masing.

Periode Layanan Kenaikan Jabatan Fungsional Tahun 2024

Informasi terakhir yang bisa Anda ketahui adalah periode layanan kenaikan jabatan fungsional pada 2024 lewat platform SISTER. Periode layanan ini dibagi ke dalam dua waktu berbeda, yakni:

1. Periode 1

Persiapan periode 1 diagendakan berlangsung pada Mei 2024. Sementara itu, pembukaan periode 1 diselenggarakan pada Juni hingga Agustus 2024.

2. Periode 2

Persiapan periode 2 akan dilaksanakan pada Agustus 2024 nanti. Sementara itu, pembukaan layanan kenaikan jabatan fungsional periode 2 akan dimulai pada September hingga November 2024.

Itulah informasi lengkap terkait perubahan aturan jabatan fungsional dosen yang diatur dalam PO PAK 2024. Pastikan untuk memahami informasi ini dengan maksimal agar Anda tidak mengalami kesulitan dan kesalahan ketika mengurus kenaikan jabatan fungsional akademik.

Jangan lewatkan artikel terbaru dari parafraseindonesia.com dan follow Instagram @parafraseindonesia untuk mendapatkan informasi terbaru dan tips menarik seputar dunia akademik!

Bagikan artikel ini melalui

Picture of Irfan Jumadil Aslam
Irfan Jumadil Aslam
Irfan Jumadil Aslam mulai menulis, khususnya sebagai SEO Content Writer sejak September 2022. Memiliki minat khusus pada tema bahasan sejarah, budaya, dan olahraga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *