Plagiasi merupakan kesalahan besar yang tidak boleh dilakukan dalam dunia akademik. Sebagai seorang dosen, Anda harus menghindari tindakan ini agar tidak terkena sanksi plagiarisme atau melanggar etika penelitian.
Lalu, apa saja sanksi yang diterima oleh pelaku plagiarisme dalam dunia akademik?
Simak ulasan lengkap Parafrase Indonesia berikut ini!
Daftar Isi
TogglePlagiarisme dalam Hukum Indonesia
Plagiarisme merupakan tindakan di mana seseorang mengambil karya orang lain dan mengakui sebagai miliknya sendiri.
Tindakan tersebut mencakup banyak hal, mulai dari pencurian ide, kata-kata, hingga tulisan secara keseluruhan.
Sebagai salah satu bentuk pelanggaran, tindakan plagiarisme diatur dalam Undang-Undang dan beberapa regulasi lainnya.
Adapun peraturan terkait plagiarisme dalam hukum Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Hak Cipta
Peraturan pertama yang mengatur tentang plagiarisme adalah Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Aturan ini menjelaskan tentang perlindungan terhadap karya intelektual seseorang, mulai dari karya tulis, karya ilmiah, dan lainnya.
2. Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Panduan berikutnya yang mengatur tentang tindakan plagiarisme di Indonesia tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa setiap perguruan tinggi wajib memiliki kebijakan serta mekanisme untuk mengatasi tindakan plagiarisme.
3. Regulasi Perguruan Tinggi
Berdasarkan aturan di atas, dijelaskan bahwa setiap perguruan tinggi harus memiliki kebijakan terkait tindakan plagiarisme.
Oleh sebab itu, masing-masing kampus yang ada di Indonesia juga memiliki regulasi terkait hal ini dan dituangkan ke dalam kode etik akademik atau peraturan kampus.
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI juga memiliki aturan tentang plagiarisme di Indonesia.
Aturan terkait tindakan pelanggaran ini tercantum dalam Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Peraturan Kepala LIPI) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah.
5. Pengawasan Publikasi Ilmiah
Setiap karya tulis yang akan diterbitkan wajib diperiksa terlebih dahulu tingkat plagiarismenya. Pemeriksaan ini biasanya dilakukan dengan perangkat lunak tambahan, seperti Turnitin, Ithenticate, dan lainnya.
Nantinya hasil pemeriksaan ini akan menunjukkan skor plagiarisme dari karya tulis tersebut. Jika skor plagiarisme masih berada di bawah 20%, maka hasil tersebut umumnya masih diperbolehkan untuk digunakan di beberapa institusi perguruan tinggi.
6. Sanksi Sosial dan Reputasi
Regulasi terakhir terkait plagiarisme di Indonesia adalah sanksi sosial yang diberikan kepada para pelakunya.
Sanksi yang diberikan tidak hanya dalam bentuk hukuman formal, tetapi juga sanksi sosial yang bisa memberikan dampak besar terhadap reputasi akademis seorang pelaku.
Bentuk Sanksi Plagiarisme
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat Anda ketahui bahwa cukup banyak hukum yang mengatur tentang plagiarisme.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa bentuk sanksi yang diberikan kepada pelaku plagiarisme, yaitu:
1. Sanksi Akademis
Hukuman pertama yang diterima oleh pelaku plagiarisme adalah sanksi akademis, meliputi pengurangan nilai, pengulangan mata kuliah, gagal mata kuliah, pencabutan gelar, penghentian studi, dan lainnya.
2. Sanksi Profesional
Pelaku plagiarisme juga mendapatkan sanksi profesional, seperti pemecatan dari pekerjaan, pengucilan dari komunitas ilmiah, penurunan reputasi, dan sejenisnya.
3. Sanksi Hukum
Beberapa jenis sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku pelanggaran ini adalah pelanggaran hak cipta, denda, hingga tuntutan pidana.
4. Sanksi Sosial
Pelaku plagiarisme juga bisa diberikan sanksi sosial berupa penghinaan publik hingga hilangnya kepercayaan dari kolega maupun rekan sejawat di dunia akademik.
5. Sanksi Institusi Penerbitan
Hukuman terakhir yang bisa diberikan kepada pelaku plagiarisme adalah sanksi institusi penerbitan.
Sanksi ini berkaitan dengan karya tulis yang diciptakan, seperti pencabutan publikasi hingga larangan menerbitkan tulisan lainnya di masa yang akan datang.
Dampak Plagiarisme Terhadap Karier Dosen
Plagiarisme tentu berdampak buruk bagi karier dosen di dunia akademik. Jika seorang dosen diketahui melakukan tindakan terlarang ini, bisa saja karier yang sudah dia jalani di dunia akademik menjadi terancam.
Terdapat beberapa dampak buruk yang bisa didapatkan oleh seorang dosen ketika melakukan tindakan plagiarisme, seperti:
1. Hilangnya Reputasi Akademik
Ketika seorang dosen melakukan plagiarisme, maka reputasi akademik yang dia miliki bisa hilang begitu saja.
Sebab tindakan ini merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh dilakukan dalam dunia akademik.
2. Penghentian atau Penurunan Jabatan
Tidak hanya kehilangan reputasi akademik, seorang dosen juga bisa dihentikan atau mendapat penurunan jabatan ketika diketahui melakukan tindak plagiarisme.
3. Pencabutan Gelar atau Hak Akademik
Gelar akademik yang dimiliki dosen juga bisa dicabut ketika diketahui melakukan tindakan plagiarisme. Terlebih jika tindakan ini dilakukan dalam pengerjaan tugas akhir seperti tesis atau disertasi.
Tidak hanya itu, dosen juga akan kehilangan hak akademiknya, seperti mengajar dan membimbing mahasiswa.
4. Pelarangan Publikasi di Masa Depan
Seorang dosen yang melakukan plagiarisme juga dilarang untuk melakukan publikasi ilmiah lain di masa depan.
Selain itu, karya tulis yang sudah terbit sebelumnya bisa ditarik akibat pelanggaran tersebut.
5. Kesulitan Mendapatkan Pendanaan dan Proyek Penelitian
Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, reputasi pelaku plagiarisme akan hancur begitu saja di dunia akademik.
Hal ini tentu menghalangi dosen untuk mendapatkan pendanaan dan proyek penelitian di masa depan akibat riwayat buruk yang dimiliki sebelumnya.
6. Kesulitan Mencari Pekerjaan di Masa Depan
Sama seperti poin sebelumnya, pelaku plagiarisme juga akan kesulitan dalam mencari pekerjaan.
Stigma plagiarisme yang melekat dalam diri pelaku tentu menjadi penghalang besar ketika dirinya ingin mencari pekerjaan lain, khususnya yang berkaitan dengan dunia akademik.
7 Dampak Hukum dan Finansial
Seorang dosen yang melakukan tindakan plagiarisme bisa saja terjerat hukum atas pelanggaran yang sudah dia lakukan.
Tidak hanya itu, seorang dosen yang melakukan plagiarisme juga akan kehilangan sumber penghasilan yang dia miliki.
8. Kerugian bagi Institusi
Dampak dari tindakan plagiarisme yang dilakukan dosen tidak hanya berakibat bagi dirinya sendiri.
Pelanggaran yang dilakukan ini secara tidak langsung juga bisa memberikan kerugian bagi institusi tempat dosen tersebut bekerja.
Sebab perilaku tersebut bisa menurunkan reputasi dari kampus menarik stigma negatif dari banyak pihak.
Bagaimana Jika Terkena Sanksi Plagiarisme?
Lalu apa yang terjadi jika seseorang terkena sanksi plagiarisme?
Umumnya terdapat beberapa langkah yang dilakukan atas sanksi yang diberikan kepada pelaku tindakan plagiarisme tersebut, yakni:
1. Investigasi Internal oleh Institusi Pendidikan
Ketika seorang dosen diketahui terkena sanksi plagiarisme, maka pihak institusi pendidikan biasanya melakukan investigasi internal akibat tindakan tersebut.
Investigasi ini dilakukan untuk menelusuri lebih lanjut sanksi plagiarisme yang diterima oleh seorang dosen.Â
2. Pengakuan dan Tanggapan Dosen
Dosen yang terkena sanksi plagiarisme bisa melakukan klarifikasi atas tuduhan yang diberikan kepada dirinya.
Selain itu, seorang dosen juga bisa memberi tanggapan berupa permintaan maaf secara terbuka atas pelanggaran yang sudah dilakukan tersebut.
3. Pemberian Sanksi oleh Institusi
Seorang dosen yang sudah melakukan plagiarisme akan diberikan sanksi oleh institusi tempat dirinya bekerja, mulai dari teguran tertulis, penundaan promosi, hingga pencabutan hak akademik.
4. Pencabutan atau Penarikan Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah yang dimiliki oleh seorang dosen bisa saja dicabut ketika dirinya diketahui melakukan tindakan plagiarisme.
Tidak hanya itu, dirinya juga akan dilarang untuk melakukan publikasi ilmiah di masa yang akan datang akibat pelanggaran tersebut.
5. Sanksi Hukum
Tindakan hukum juga akan diambil atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pelaku plagiarisme.
Adapun tindakan hukum yang diberikan kepada pelaku plagiarisme ini disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
6. Pemulihan Reputasi
Ketika terkena sanksi plagiarisme, seorang dosen bisa saja memulihkan reputasi akademiknya di masa yang akan datang. Meskipun demikian, riwayat pelanggaran ini tentu tidak akan bisa hilang begitu saja.
7. Melakukan Langkah Pencegahan
Penting bagi Anda untuk menentukan langkah pencegahan agar tidak terjebak dalam pelanggaran plagiarisme.
Anda bisa menerapkan berbagai langkah pencegahan, seperti mengambil pelatihan etika penulisan karya ilmiah, hingga melakukan parafrase.
Itulah penjelasan lengkap terkait sanksi plagiarisme di dunia akademik.
Melihat begitu besar dampak plagiarisme terhadap karier akademik, Anda tentu harus berupaya agar setiap karya yang Anda hasilkan memiliki skor similarity yang rendah.
Namun, hal ini kerap menjadi tantangan khususnya bagi dosen yang memiliki kesibukan sangat padat. Parafrase secara manual tentu memakan banyak waktu dan tenaga.
Untuk itu, Parafrase Indonesia hadir guna mendukung para dosen maupun akademisi dalam menghasilkan karya berkualitas.
Melalui Layanan Parafrase Similarity, Anda tak perlu menghabiskan banyak waktu maupun dana. Hanya dengan biaya mulai dari Rp10.000,- Anda cukup mengirimkan karya ilmiah Anda lalu tim Kami yang akan memparafrase naskah tersebut.
Tak perlu khawatir dengan kualitas naskah! Karya ilmiah Anda diparafrase oleh tim bersertifikasi BNSP dan bukan parafrase AI.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, kirimkan naskah Anda sekarang dan dapatkan Promo Spektakuler Akhir Tahun dengan diskon 30% untuk Layanan Parafrase Similarity dan Parafrase Konversi.