Sanksi Plagiarisme dan Dampaknya Terhadap Karier Dosen

sanksi plagiarisme

Plagiarisme merupakan salah satu kesalahan besar yang tidak boleh dilakukan dalam dunia akademik. Sebagai seorang dosen, Anda mesti menghindari tindakan plagiarisme ini agar tidak terkena sanksi hingga hukuman yang sesuai dengan aturan berlaku.

Kira-kira apa saja sanksi yang diterima oleh para pelaku plagiarisme dalam dunia akademik?

Simak ulasan lengkap Parafrase Indonesia dalam artikel berikut agar Anda bisa mendapatkan informasi lengkap terkait hal ini.

Plagiarisme dalam Hukum Indonesia

Plagiarisme merupakan tindakan di mana seseorang mengambil karya orang lain dan mengakui sebagai miliknya sendiri. Tindakan plagiarisme tersebut bisa mencakup banyak hal, mulai dari pencurian ide, kata-kata, hingga tulisan secara keseluruhan.

Sebagai salah satu bentuk pelanggaran, tindakan plagiarisme ini diatur dalam peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar para pelaku plagiarisme tidak berbuat seenaknya dalam mencatut karya orang lain.

Selain itu, tindakan plagiarisme ini juga diatur dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Peraturan ini juga turut mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan tindakan plagiarisme dalam dunia akademik.

Adapun panduan terkait plagiarisme yang diatur dalam hukum Indonesia adalah:

1. Undang-Undang Hak Cipta

Peraturan pertama yang mengatur tentang tindakan plagiarisme bisa Anda temukan dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Aturan ini menjelaskan tentang perlindungan terhadap karya intelektual seseorang, mulai dari karya tulis, karya ilmiah, dan lainnya.

2. Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Panduan berikutnya yang mengatur tentang tindakan plagiarisme di Indonesia tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa setiap perguruan tinggi wajib memiliki kebijakan serta mekanisme untuk mengatasi tindakan plagiarisme.

3. Regulasi Perguruan Tinggi

Berdasarkan aturan di atas, dijelaskan bahwa setiap perguruan tinggi mesti memiliki kebijakan terkait tindakan plagiarisme ini. Oleh sebab itu, masing-masing kampus yang ada di Indonesia juga memiliki regulasi terkait hal ini dan dituangkan ke dalam kode etik akademik atau peraturan kampus.

4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI juga memiliki aturan yang mengatur tentang tindakan plagiarisme di Indonesia. Aturan terkait tindakan pelanggaran ini tercantum dalam Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Peraturan Kepala LIPI) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah.

5. Pengawasan Publikasi Ilmiah

Setiap karya tulis yang akan diterbitkan wajib diperiksa terlebih dahulu tingkat plagiarismenya. Pemeriksaan ini biasanya dilakukan dengan perangkat lunak tambahan, seperti Turnitin, Ithenticate, dan lainnya.

Nantinya hasil pemeriksaan ini akan menunjukkan skor plagiarisme dari karya tulis tersebut. Jika skor plagiarisme masih berada di bawah 20 persen, maka hasil tersebut umumnya masih diperbolehkan untuk digunakan di beberapa institusi perguruan tinggi.

6. Sanksi Sosial dan Reputasi

Panduan terakhir terkait tindakan plagiarisme di Indonesia adalah sanksi yang diberikan kepada para pelakunya. Sanksi yang diberikan ini tidak hanya dalam bentuk hukuman formal saja, tetapi juga sanksi sosial yang bisa memberikan dampak besar terhadap reputasi akademis pelakunya.

Bentuk Sanksi Plagiarisme

Dari penjelasan di atas bisa Anda lihat bahwa salah satu hal yang diatur dalam panduan hukum plagiarisme di Indonesia terkait dengan pemberian sanksi bagi pelakunya. Hal ini tentu wajar terjadi sebab pelaku plagiarisme sudah melakukan tindakan terlarang yang tidak boleh dilakukan ketika menciptakan sebuah karya.

Selain itu, pemberian sanksi ini juga menjadi efek jera bagi setiap pelaku plagiarisme. Dengan demikian, sanksi yang diberikan kepada pelaku plagiarisme ini bisa menjadi contoh bagi akademisi lain untuk tidak melakukan tindakan yang sama di kemudian hari.

Dalam praktiknya, terdapat beberapa bentuk sanksi yang diberikan kepada pelaku plagiarisme, yaitu:

1. Sanksi Akademis

Hukuman pertama yang diterima oleh pelaku plagiarisme adalah sanksi akademis yang meliputi pengurangan nilai, pengulangan mata kuliah, gagal mata kuliah, pencabutan gelar, penghentian studi, dan lainnya.

2. Sanksi Profesional

Pelaku plagiarisme juga bisa mendapatkan sanksi profesional, seperti pemecatan dari pekerjaan, pengucilan dari komunitas ilmiah, penurunan reputasi, dan sejenisnya.

3. Sanksi Hukum

Tindakan plagiarisme juga bisa dihukum dengan sanksi hukum yang sesuai aturan berlaku. Beberapa jenis sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku pelanggaran ini adalah pelanggaran hak cipta, denda, hingga tuntutan pidana.

4. Sanksi Sosial

1 Step 1
Apa yang Membuat Anda Tertarik Melakukan Parafrase?
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right
FormCraft - WordPress form builder

Pelaku tindakan plagiarisme juga bisa diberikan sanksi sosial berupa penghinaan publik hingga hilangnya kepercayaan dari kolega dan rekan sejawat di dunia akademik.

5. Sanksi Institusi Penerbitan

Hukuman terakhir yang bisa diberikan kepada pelaku plagiarisme adalah sanksi institusi penerbitan. Sanksi ini berkaitan dengan karya tulis yang diciptakan, seperti pencabutan publikasi hingga larangan menerbitkan tulisan lainnya di masa yang akan datang.

Dampak Plagiarisme Terhadap Karier Dosen

Tindakan plagiarisme tentu berdampak buruk bagi karier seorang dosen di dunia akademik. Jika seorang dosen diketahui melakukan tindakan terlarang ini, bisa saja karier yang sudah dia jalani di dunia akademik menjadi terancam.

Terdapat beberapa dampak buruk yang bisa didapatkan oleh seorang dosen ketika melakukan tindakan plagiarisme, seperti:

1. Hilangnya Reputasi Akademik

Ketika seorang dosen melakukan tindakan plagiarisme, maka reputasi akademik yang dia miliki bisa hilang begitu saja. Sebab tindakan yang satu ini merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh dilakukan dalam dunia akademik.

2. Penghentian atau Penurunan Jabatan

Tidak hanya kehilangan reputasi akademik, seorang dosen juga bisa dihentikan atau mendapatkan penurunan jabatan fungsional ketika diketahui melakukan tindakan plagiarisme.

3. Pencabutan Gelar atau Hak Akademik

Gelar akademik yang dimiliki oleh seorang dosen juga bisa dicabut ketika diketahui melakukan tindakan plagiarisme. Terlebih jika tindakan ini dilakukan dalam pengerjaan tugas akhir untuk mendapatkan gelar akademik, seperti tesis atau disertasi.

Tidak hanya itu, seorang dosen juga akan kehilangan hak akademiknya, seperti mengajar dan membimbing mahasiswa ketika melakukan tindakan pelanggaran berat yang satu ini.

4. Pelarangan Publikasi di Masa Depan

Seorang dosen yang melakukan tindakan plagiarisme juga akan dilarang untuk melakukan publikasi ilmiah lain di masa depan. Selain itu, karya tulis ilmiah yang sudah terbit sebelumnya juga bisa ditarik akibat pelanggaran berat tersebut.

5. Kesulitan Mendapatkan Pendanaan dan Proyek Penelitian

Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, reputasi pelaku plagiarisme akan hancur begitu saja di dunia akademik. Hal ini tentu akan menghalanginya untuk mendapatkan pendanaan dan proyek penelitian di masa yang akan datang akibat riwayat buruk yang dimiliki sebelumnya.

6. Kesulitan Mencari Pekerjaan di Masa Depan

Sama seperti poin sebelumnya, pelaku plagiarisme juga akan kesulitan dalam mencari pekerjaan di masa yang akan datang. Stigma plagiarisme yang melekat di diri pelaku ini tentu menjadi penghalang besar ketika dirinya ingin mencari pekerjaan lain, khususnya yang berkaitan dengan dunia akademik.

7 Dampak Hukum dan Finansial

Seorang dosen yang melakukan tindakan plagiarisme bisa saja terjerat hukum atas pelanggaran yang sudah dia lakukan. Tidak hanya itu, seorang dosen yang melakukan plagiarisme juga akan kehilangan sumber penghasilan yang dia miliki.

8. Kerugian bagi Institusi

Dampak dari tindakan plagiarisme yang dilakukan oleh seorang dosen tidak hanya berakibat bagi dirinya sendiri. Pelanggaran yang dilakukan ini secara tidak langsung juga bisa memberikan kerugian bagi institusi tempat dosen tersebut bekerja.

Sebab tindakan plagiarisme yang dilakukan dosen ini bisa menurunkan reputasi dari kampus tersebut dan menarik perhatian negatif dari banyak pihak.

Bagaimana Jika Terkena Sanksi Plagiarisme?

Lalu apa yang terjadi jika seseorang terkena sanksi plagiarisme? Umumnya terdapat beberapa langkah yang dilakukan atas sanksi yang diberikan kepada pelaku tindakan plagiarisme tersebut, yakni:

1. Investigasi Internal oleh Institusi Pendidikan

Ketika seorang dosen diketahui terkena sanksi plagiarisme, maka pihak institusi pendidikan biasanya melakukan investigasi internal akibat tindakan tersebut. Investigasi ini dilakukan untuk menelusuri lebih lanjut sanksi plagiarisme yang diterima oleh seorang dosen. 

2. Pengakuan dan Tanggapan Dosen

Seorang dosen yang terkena sanksi plagiarisme bisa melakukan klarifikasi atas tuduhan yang diberikan kepada dirinya. Selain itu, seorang dosen juga bisa memberikan tanggapan berupa permintaan maaf secara terbuka atas pelanggaran yang sudah dilakukan tersebut.

3. Pemberian Sanksi oleh Institusi

Seorang dosen yang sudah melakukan plagiarisme akan diberikan sanksi oleh institusi tempat dirinya bekerja, mulai dari teguran tertulis, penundaan promosi, hingga pencabutan hak akademik.

4. Pencabutan atau Penarikan Publikasi Ilmiah

Publikasi ilmiah yang dimiliki oleh seorang dosen bisa saja dicabut ketika dirinya diketahui melakukan tindakan plagiarisme. Tidak hanya itu, dirinya juga akan dilarang untuk melakukan publikasi ilmiah di masa yang akan datang akibat pelanggaran tersebut.

5. Sanksi Hukum

Tindakan hukum juga akan diambil atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pelaku tindakan plagiarisme. Tindakan hukum yang diberikan kepada pelaku plagiarisme ini disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

6. Pemulihan Reputasi

Ketika terkena sanksi plagiarisme, seorang dosen bisa saja memulihkan reputasi akademiknya di masa yang akan datang. Meskipun demikian, riwayat pelanggaran ini tentu tidak akan bisa hilang begitu saja.

7. Melakukan Langkah Pencegahan

Banyaknya dampak buruk yang akan didapatkan ketika melakukan tindakan plagiarisme membuat penting bagi Anda untuk menentukan langkah pencegahan agar tidak terjebak dalam pelanggaran serupa. Anda bisa menerapkan beberapa langkah pencegahan, seperti mengambil pelatihan etika penulisan ilmiah hingga penerapan teknologi anti plagiarisme.

Itulah penjelasan lengkap terkait sanksi plagiarisme di dunia akademik.

Melihat begitu besar dampak plagiarisme terhadap karier akademik, Anda tentu harus berupaya agar setiap karya yang Anda hasilkan memiliki skor similarity yang rendah.

Namun, hal ini kerap menjadi tantangan khususnya bagi dosen yang memiliki kesibukan sangat padat. Parafrase secara manual tentu memakan banyak waktu dan tenaga.

Untuk itu, Parafrase Indonesia hadir guna mendukung para dosen maupun akademisi dalam menghasilkan karya berkualitas.

Melalui Layanan Parafrase Similarity, Anda tak perlu menghabiskan banyak waktu maupun dana. Hanya dengan biaya mulai dari Rp10.000,- Anda cukup mengirimkan karya ilmiah Anda lalu tim Kami yang akan memparafrase naskah tersebut.

Tak perlu khawatir dengan kualitas naskah! Karya ilmiah Anda diparafrase oleh tim bersertifikasi BNSP dan bukan parafrase AI.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, kirimkan naskah Anda sekarang dan dapatkan Promo Spektakuler Akhir Tahun dengan diskon 30% untuk Layanan Parafrase Similarity dan Parafrase Konversi.

Kirim naskah Anda sekarang!

Bagikan artikel ini melalui

Picture of Dhea Salsabila
Dhea Salsabila
SEO Specialist dan Content Editor di Parafrase Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *