Apakah Anda pernah mendengar istilah self plagiarism? Bagi Anda yang sedang menggeluti dunia tulis-menulis mungkin sudah tidak asing lagi dengan terminologi tersebut.
Self plagiarism atau plagiasi diri sendiri termasuk dalam salah satu tindakan plagiarisme. Hal ini sangat dilarang untuk dilakukan seorang penulis, sebab hasil karya yang diciptakan dengan cara plagiarisme akan merugikan banyak pihak.
Lalu, seperti apakah self plagiarism dan bagaimana tips menghindarinya? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Daftar Isi
ToggleApa Itu Self Plagiarism?
Plagiarisme merupakan tindakan di mana seseorang mengambil, menjiplak, hingga mencatut karya orang lain tanpa izin maupun mencantumkan sumber asalnya dan menjadikannya seolah-olah menjadi milik sendiri.
Namun, plagiarisme ternyata tidak hanya berkaitan dengan pengambilan karya orang lain saja.
Anda juga bisa melakukan tindakan plagiarisme ketika mengambil karya-karya yang pernah dibuat sebelumnya tanpa menuliskan sumber asalnya. Hal inilah yang dikenal dengan istilah self plagiarism.
Self plagiarism adalah tindakan ketika seseorang mendaur ulang karya yang pernah dia tulis untuk dipublikasikan sebagai sebuah karya yang baru. Perilaku ini kerap pula disebut dengan plagiarisme diri sendiri.
Tidak hanya itu, pelaku self plagiarism juga bisa menerbitkan berbagai karya yang sama dalam jangka waktu yang berbeda.
Jenis-Jenis Self Plagiarism
Terdapat beberapa jenis self plagiarism dalam sebuah karya tulis, yakni:
1. Text Recycling
Jenis pertama self plagiarism yang bisa Anda ketahui adalah text recycling.
Text recycling merupakan tindakan ketika seorang penulis menggunakan karya ilmiah sebelumnya yang sudah terbit untuk sebuah tujuan baru.
Contoh dari jenis self plagiarism ini adalah menerbitkan karya tulis lama di media baru tanpa mencantumkan sumber asal sebelumnya.
Beberapa kriteria karya tulis yang termasuk text recycling adalah adanya keidentikan dengan sumber tulisan sebelumnya, tidak ada pencantuman sumber referensi, serta menggunakan naskah yang sama dengan karya yang telah terpublikasi.
2. Redundant and Duplicate Publication
Redundant and duplicate publication merupakan jenis plagiarisme diri sendiri yang sering dijumpai dalam dunia penulisan karya ilmiah.
Jenis plagiasi yang satu ini dimaksudkan ketika seorang penulis mengirimkan karya yang sama ke berbagai macam penerbit.
Misalnya ketika seorang penulis menyelesaikan sebuah karya, dia akan mengirimkan hasil tulisan tersebut ke Jurnal A, Jurnal B, Jurnal C, dan seterusnya.
3. Salami Slicing atau Data Fragmentation
Jenis terakhir dari self plagiarism adalah Salami Slicing atau Data Fragmentation.
Salami Slicing atau Data Fragmentation merupakan tindakan seorang penulis yang memecah karya ilmiah menjadi beberapa tulisan yang berbeda.
Biasanya, hal ini dapat dilihat ketika seorang penulis menciptakan beberapa karya tulis dengan tema bahasan yang sama persis.
Meski pada bagian tertentu akan ada perbedaan antara satu karya dengan karya lainnya, tetapi besar kemungkinan akan ada penulisan yang sama persis antara kedua tulisan tersebut.
Contoh Self Plagiarism di Indonesia
Kasus self plagiarism ini sebenarnya pernah menghebohkan dunia akademik Indonesia pada beberapa tahun silam.
Pada 2020 lalu, salah satu calon Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin sempat terganjal dugaan pelanggaran kasus self plagiarism.
Hal ini berakibat pada tertundanya status Muryanto Amin untuk menjadi Rektor USU, meskipun sudah unggul dalam pemilihan yang dilaksanakan pada 3 Desember 2020 silam.
Sanksi Hukum Pelaku Self Plagiarism
Perlu Anda ketahui bahwa plagiarisme diri sendiri maupun tindakan plagiarisme lainnya merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang.
Landasan hukum tentang tindakan self plagiarism ini sendiri termasuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Selain itu, aturan tentang tindakan plagiarisme ini juga diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku tindakan self plagiarism dan plagiarisme bisa mendapatkan sanksi berupa kurungan penjara selama maksimal dua tahun atau denda sebesar Rp200 juta.
Tips Menghindari Self Plagiarism
Dari penjelasan di atas, bisa Anda lihat bahwa sanksi yang diterima oleh pelaku self plagarism ini tidak main-main. Para pelaku bisa dijatuhi hukuman denda hingga kurungan penjara dalam jangka waktu tertentu.
Oleh sebab itu, Anda harus berhati-hati agar tidak terjebak melakukan tindakan ini.
Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan agar Anda bisa terhindar dari perilaku self plagiarism, yakni:
1. Melakukan Riset Mendalam Sebelum Menulis
Riset merupakan kunci penting dalam membuat sebuah tulisan. Jika Anda bisa melakukan riset yang baik, maka proses menulis akan lebih mudah untuk dilakukan nantinya.
Sebab, ketika melakukan riset Anda akan mengumpulkan berbagai sumber rujukan yang dibutuhkan untuk mendukung penulisan, sehingga akan lebih leluasa ketika menulis nantinya.
Cara Mudah Menemukan Referensi:
- Cara Mencari Jurnal Internasional Beserta Rekomendasi Website
- 19 Rekomendasi Web untuk Mencari Jurnal Nasional dan Internasional
- Cara Mencari Buku di Google Scholar
- Cara Mencari Buku di Perpustakaan Nasional secara Offline dan Online
- 10 Rekomendasi AI untuk Mencari Jurnal
2. Memperhatikan Penulisan Kutipan
Terkadang, seseorang tidak sadar telah melakukan plagiarisme ketika sedang menulis. Hal ini terjadi ketika seorang penulis tidak menerapkan tata cara penulisan yang benar dalam karya yang sedang dibuat.
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah tidak menuliskan kutipan dengan benar. Terkadang, penulis lupa mencantumkan tanda kutip saat melakukan sitasi atau menulis kalimat langsung.
Jika sudah demikian, maka skor plagiarisme dari karya yang Anda tulis bisa menunjukkan angka persentase yang tinggi.
Sebab, kalimat langsung akan ditulis apa adanya sesuai dengan ucapan narasumber tanpa ada parafrase atau penyesuaian dari penulis.
3. Memparafrase Sumber yang Digunakan
Masih berkaitan dengan poin sebelumnya, Anda juga harus melakukan parafrase terhadap kalimat maupun informasi yang diambil dari sumber ketika menulis.
Hal ini bertujuan agar karya tulis yang sedang Anda kerjakan tidak sama persis dengan sumber atau referensi yang Anda pakai, sehingga bisa terhindar dari tindakan plagiarisme.
Namun, proses parafrase memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Terlebih, akan menjadi tantangan tersendiri jika Anda memiliki aktivitas yang cukup padat dan deadline yang sudah dekat.
Untuk itulah, Parafrase Indonesia hadir dan siap membersamai Anda dalam menerbitkan karya ilmiah yang berkualitas dan bebas plagiarisme.
Melalui Layanan Parafrase Similarity, naskah Anda akan diparafrase secara manual oleh tim profesional bersertifikasi BNSP (bukan parafrase dengan AI), sehingga naskah Anda pasti terjamin kualitasnya.
Tak perlu khawatir dengan harga, karena hanya dengan biaya mulai dari Rp10.000,00 Anda sudah bisa menggunakan layanan ini.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, bebaskan naskah dari plagiasi agar karya ilmiah Anda segera terpublikasi!
4. Menanamkan Prinsip Menciptakan Karya Baru dan Bukan Mendaur Ulang
Tips terakhir yang bisa Anda terapkan agar terhindar dari perilaku self plagiarism adalah menanamkan prinsip untuk selalu menciptakan karya baru dan tidak mendaur ulang.
Jika Anda memiliki prinsip ini, maka akan berdampak positif pada sisi kreativitas dan berpikir kritis yang ada di dalam diri sendiri.
Dengan demikian, karya tulis yang Anda buat bisa terus menghadirkan kebaruan dan bermanfaat bagi khalayak luas.
Itulah penjelasan lengkap tentang self plagiarism, mulai dari pengertian, contoh, hingga tips untuk menghindari. Jangan sampai Anda terjebak dalam perbuatan yang satu ini, ya!
Yuk, baca artikel lainnya di Parafrase Indonesia dan follow akun Instagram @parafraseindonesia untuk mendapatkan informasi dan tips menarik lainnya!