Sertifikasi Dosen (Serdos): Pengertian, Tujuan dan Syarat

sertifikasi dosen

Dosen pemula tentu menantikan pembukaan sertifikasi dosen (serdos). Namun, jauh-jauh hari perlu memastikan sudah eligible atau memenuhi syarat menjadi peserta serdos tersebut. 

Dalam serdos sendiri, memang sering terdapat perubahan kebijakan. Pada tahun 2025, terdapat peraturan baru dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisiantek) yang menyederhanakan syarat serdos. Berikut informasinya. 

Baca Juga: 7 Cara Menerbitkan Disertasi Menjadi Buku untuk Naik Jabatan Fungsional

Apa Itu Sertifikasi Dosen? 

Serdos atau sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.  Serdos diselenggarakan oleh kementerian yang menaungi perguruan tinggi di Indonesia. Kemudian pelaksanaannya melibatkan perguruan tinggi. 

Kemdiktisaintek dan kementerian lain, menyelenggarakan serdos secara rutin setiap tahunnya. Penyelenggaraannya sendiri terbagi menjadi beberapa gelombang setiap tahunnya. Jadwal pembukaan gelombang diumumkan lebih lanjut dari pihak kementerian terkait. 

Terbaru, serdos diselenggarakan secara daring melalui laman SISTER. Para dosen yang secara sistem sudah eligible atau memenuhi syarat di SISTER. Maka otomatis eligible menjadi peserta serdos. Kemudian, dari pihak perguruan tinggi yang akan menentukan dosen mana saja yang akan diajukan ikut serdos. 

Serdos sendiri wajib bagi semua dosen di Indonesia, baik dosen ASN maupun non-ASN. Baik yang mengabdi di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun di perguruan tinggi swasta (PTS). Lewat serdos, para dosen akan dinilai kelayakannya menjalankan tugas akademik dan kelayakannya menekuni profesi dosen. 

Baca Juga: 23 Pertanyaan Serdos yang Sering Ditanyakan

Fungsi Sertifikasi Dosen

Adanya sertifikasi dosen (serdos) tentu bukan sekedar formalitas saja. Serdos diselenggarakan dengan berbagai maksud dan tujuan. Serdos juga diketahui memiliki sejumlah fungsi, diantaranya adalah: 

1. Sarana Menilai Kompetensi Dosen sebagai Pendidik 

Serdos berfungsi sebagai sarana untuk menilai dan menguji kompetensi dosen sebagai pendidik. Dosen di Indonesia wajib menguasai 4 kompetensi utama. Yakni kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional. 

Kompetensi ini akan dinilai dalam proses serdos melalui tahapan penilaian. Seperti tahap penilaian internal yang mencakup penilaian persepsional dari dosen peserta serdos sendiri, rekan sejawat, pimpinan, dan mahasiswa yang diampu. 

Disusul dengan penilaian eksternal yang dilakukan asesor serdos berbasis kinerja akademik dosen sebelum ikut serdos tersebut. Penilaian ini akan menentukan apakah dosen sudah menguasai 4 kompetensi utama dan layak diberi sertifikasi profesi atau sebaliknya. 

2. Menjadi Instrumen Penjamin Mutu Dosen 

Dosen di Indonesia tidak hanya menjalankan tugas sebagai pendidik. Melainkan juga sebagai ilmuwan dengan kewajiban rutin menjalankan penelitian. Sehingga dosen diharuskan menguasai kompetensi utama dan keterampilan lain yang menunjang pelaksanaan tugas akademik. 

Serdos menjadi sarana penilaian kompetensi dosen dan kemudian menjadi instrumen penjamin mutu dosen di Indonesia. Hanya dosen yang kompeten  yang bersertifikasi. Sehingga kepemilikan sertifikasi profesi membuktikan dosen memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan dan mutu sebagai pendidik terjamin. 

3. Dasar Pengakuan Formal sebagai Dosen Profesional 

Ikut serta dalam sertifikasi dosen (serdos) dan kemudian dinyatakan lulus. Membuat dosen memiliki sertifikasi profesi. Sehingga sertifikasi ini menjadi bukti dosen kompeten sebagai pendidik. Kemudian menguatkan posisinya sebagai pendidik profesional dan diakui semua pihak. 

4. Landasan Pemberian Hak dan Kewajiban Dosen 

Fungsi berikutnya dari sertifikasi dosen adalah menjadi landasan atau dasar dalam pemberian hak dan kewajiban dosen. Setelah lulus serdos, dosen akan berhak menerima tunjangan profesi. Besarannya satu kali gaji pokok. 

Sementara untuk kewajiban akademik, maka setara dengan dosen bersertifikasi lainnya. Sesuai ketentuan, adalah menjalankan tugas akademik sesuai BKD (Beban Kerja Dosen). Yakni 12 SKS per semester. 

Baca Juga: 9 Strategi Persiapan Serdos dalam Jangka Panjang

Tujuan Sertifikasi Dosen 

Tak hanya memiliki fungsi yang jelas dan spesifik. Proses atau penyelenggaraan sertifikasi dosen (serdos) juga memiliki sejumlah tujuan. Diantaranya adalah: 

1. Meningkatkan Profesionalisme Dosen 

Tujuan yang pertama dari penyelenggaraan serdos adalah untuk meningkatkan profesionalisme dosen. Serdos memberi jaminan dosen diakui secara profesional. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan lewat tunjangan profesi. 

1 Step 1
Apa yang Membuat Anda Tertarik Melakukan Parafrase?
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right
FormCraft - WordPress form builder

Adanya kebijakan serdos seperti ini, diharapkan bisa menjadi motivasi bagi para dosen pemula untuk selalu profesional. Memiliki kesadaran dan motivasi tinggi untuk menjalankan seluruh tugas dan kewajiban akademik. Sehingga bisa segera ikut serdos dan bersertifikasi. 

2. Melindungi Profesi Dosen 

Tujuan kedua dari serdos adalah untuk melindungi profesi dosen. Seorang dosen yang tidak bersertifikasi, tentu rentan diragukan kompetensi atau kemampuannya menjadi pendidik. 

Penyelenggaraan serdos akan memastikan dosen bersertifikasi terbukti kompeten. Sehingga serdos sekaligus mampu melindungi profesi dosen untuk mendapat pengakuan sebagai pendidik profesional dari semua pihak. 

3. Meningkatkan Mutu Proses dan Hasil Pendidikan 

Kompetensi utama dosen wajib dikuasai. Sebab menunjang pelaksanaan tugas dan kewajiban akademik. Sertifikasi dosen (serdos) memastikan dosen sudah menguasai seluruh kompetensi tersebut. 

Sehingga bisa menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan baik. Jika seluruh tugas dilakukan oleh dosen yang kompeten. Maka tentu proses dan hasilnya akan bermutu atau berkualitas tinggi. 

4. Mendukung Tercapainya Tujuan Pendidikan Nasional 

Serdos akan memastikan dosen di Indonesia diisi oleh tenaga pendidik profesional dan kompeten. Sehingga meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan tinggi. Serdos pada akhirnya akan mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional. 

5. Meningkatkan Kesadaran Dosen Menjaga Integritas 

Serdos pada dasarnya ditentukan atau dinilai dari kinerja akademik dosen. Dosen dengan kinerja akademik yang baik. Maka akan dinilai kompeten menjadi pendidik di perguruan tinggi. 

Kinerja akademik dosen akan dijaga sebaik mungkin agar segera ikut serdos. Sehingga fokus pada peningkatan kualitas dan kuantitas tanpa ada godaan melakukan pelanggaran etika dan mencoreng integritas. Sebab penilaian serdos dilakukan menyeluruh dan dipastikan tidak ada pelanggaran etika. 

Baca Juga: Contoh Deskripsi Diri Serdos dan Cara Membuatnya

Syarat Sertifikasi Dosen

Setelah memahami apa itu sertifikasi dosen (serdos) dan apa fungsi maupun tujuannya. Tentu memberi motivasi pada para dosen untuk segera memenuhi syarat. Sehingga dinyatakan eligible sebagai peserta serdos di SISTER. 

Mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, syarat serdos dibuat lebih sederhana dibanding sebelumnya. Syarat ini akan mulai diberlakukan untuk serdos yang diselenggarakan di tahun 2026. Berikut penjelasannya: 

1. Berstatus Dosen Tetap 

Syarat yang pertama, dosen yang menjadi peserta serdos wajib berstatus sebagai dosen tetap. Dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, status kepegawaian dosen disederhanakan menjadi 2. Yakni dosen tetap dan dosen tidak tetap. 

Dosen yang memenuhi syarat menjadi dosen tetap, maka akan menerima SK pengangkatan dari perguruan tinggi yang menaungi. Sebaliknya, jika tidak memenuhi salah satu atau semua syarat sebagai dosen tetap. Maka menjadi dosen tidak tetap. 

Serdos hanya bisa diikuti oleh dosen tetap. Hal ini sejalan dengan ketentuan BKD yang hanya dibebankan kepada dosen tetap saja. Oleh sebab itu, dosen yang ingin segera bersertifikasi dan belum berstatus dosen tetap. Bisa fokus lebih dulu untuk naik ke status dosen tetap. Ikuti mekanisme dari perguruan tinggi yang menaungi. 

2. Berpengalaman Minimal 2 Tahun 

Syarat sertifikasi dosen (serdos) yang kedua adalah memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik minimal 2 tahun. Lebih jelasnya, pengalaman sebagai pendidik tersebut terjadi di lingkungan perguruan tinggi. 

Sehingga bukan pengalaman mengajar. Melainkan pengalaman menjadi dosen di perguruan tinggi. Hal ini  memastikan, dosen pemula sudah akrab dengan tri dharma dan bisa menjalankannya dengan baik. 

Pada syarat serdos sesuai kebijakan sebelumnya, calon peserta serdos juga wajib memenuhi BKD 4 semester berturut-turut. Sehingga kinerja akademiknya juga akan dinilai. Namun, untuk saat ini yang dinilai adalah pengalaman sebagai pendidik. Perubahans syarat ini tentu menjadi angin segar, karena cenderung lebih ringan. 

3. Memiliki atau Memangku Jabatan  Fungsional Dosen 

Syarat serdos yang ketiga adalah memiliki atau memangku jabatan fungsional. Setidaknya, calon peserta serdos sudah memangku jabatan fungsional Asisten Ahli dengan nilai angka kredit minimal 150 poin. 

Angka kredit 150 poin bisa dipenuhi dosen pemula lewat kepemilikan ijazah pascasarjana, baik S2 maupun S3. Ijazah S3 bahkan memiliki poin angka kredit lebih tinggi. Sehingga setelah memenuhi syarat memangku jabatan fungsional pertama Asisten Ahli bisa segera mengajukan diri. 

Jadi, setelah SK pengangkatan jabatan fungsional pertama Asisten Ahli terbit. Maka sudah resmi memangku jabatan fungsional tersebut. Kemudian berhasil memenuhi syarat ketiga dalam proses serdos. 

4. Dinyatakan Lulus Sertifikasi Dosen (Serdos) 

Syarat keempat dalam sertifikasi dosen (serdos) tentu saja adalah dinyatakan lulus serdos itu sendiri. Sertifikasi profesi hanya diberikan kepada dosen yang benar-benar lulus dalam proses serdos. 

Jika hasil penilaian internal dan eksternal tidak bisa membuat dosen dinyatakan lulus. Maka artinya belum bisa menerima sertifikasi profesi. Oleh sebab itu, penting untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin agar memenuhi syarat dan dinyatakan lulus serdos. 

Baca Juga: Portofolio Dosen dalam Serdos dan Kriteria Penilaiannya

Apa Saja Persiapan agar Lulus Sertifikasi Dosen? 

Mempersiapkan diri sebaik mungkin menjadi kunci untuk bisa lulus dalam proses sertifikasi dosen (serdos). Berikut beberapa persiapan yang perlu dilakukan: 

1. Memahami Serdos dengan Baik 

Persiapan yang pertama, tentu saja memahami betul apa itu serdos dan apa saja fungsi serta tujuannya. Kemudian, memahami juga bagaimana mekanisme penyelenggaraannya. 

Pemahaman ini membantu memberi gambaran lebih jelas mengenai serdos dan bagaimana menghadapinya. Jadi, pastikan mempelajarinya dengan baik. Baik lewat Permendiktisaintek, sharing dengan rekan sejawat, atau dari sumber lainnya. 

2. Memenuhi Semua Persyaratan Serdos 

Meskipun syarat sertifikasi dosen lebih sederhana dari sebelumnya. Namun, syarat tetap ada dan wajib dipenuhi. Sebaiknya, paham betul apa saja syarat serdos tersebut. Kemudian berusaha untuk memenuhinya. 

Misalnya, syarat serdos adalah punya jabatan fungsional minimal Asisten Ahli. Maka dosen pemula yang sudah memenuhi syarat mengajukan jabatan fungsional pertama bisa segera mengajukan usulan sesuai prosedur. 

3. Menyiapkan Portofolio Dosen 

Penyelenggaraan serdos di tahun 2026 akan mengacu pada hasil penilaian portofolio dosen. Jadi, penting untuk menyiapkan portofolio ini sebaik mungkin dan jauh-jauh hari. Portofolio dosen sendiri merupakan dokumen-dokumen yang berisi beberapa hal berikut ini: 

  • Kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma; 
  • Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; dan 
  • Pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma.

Syarat memiliki pengalaman menjadi dosen minimal 2 tahun, tentu diikuti dengan menunjukan kinerja akademik yang baik. Oleh sebab itu, memenuhi syarat tersebut perlu meningkatkan produktivitas dalam menjalankan tri dharma. 

Membantu dosen lebih produktif dalam menjalankan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Maka bisa meningkatkan produktivitas publikasi ilmiah. Termasuk publikasi dalam bentuk buku ilmiah. Seperti buku ajar, referensi, monograf, dan bunga rampai. 

Supaya lebih efisien dan efektif, melakukan konversi KTI menjadi buku bisa dipertimbangkan. Misalnya mengubah artikel pada jurnal menjadi naskah buku monograf. Bagaimana jika dosen tidak sempat karena agenda akademik super padat? Maka bisa menggunakan Layanan Konversi KTI dari Parafrase Indonesia. 

sumber: 

  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 53/B/Kpt/2025 Tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. https://dsdm.undip.ac.id/wp-content/uploads/2025/06/salinan-kepdirjendikti-juknis-serdos-2025-53-b-kpt-2025.pdf
  2. Universitas Indonesia. (2025). Rilis Juknis Terbaru, Kemdiktisaintek Sederhanakan Persyaratan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2025. Diakses pada 5 Januari 2026 dari https://dsdm.ui.ac.id/rilis-juknis-terbaru-kemdiktisaintek-sederhanakan-persyaratan-sertifikasi-pendidik-untuk-dosen-2025/
  3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. https://jad.lldikti4.id/files/PERMENDIKTISAINTEK-52-2025.pdf

Bagikan artikel ini melalui

Picture of wahyu adji
wahyu adji
Saya merupakan SEO Specialist dan Conten Writer Profesional di bidang pendidikan seputar kampus, mahasiswa dan kedosenan di Parafrase Indonesia

Tinggalkan Balasan

Cari Artikel Lainnya

Jangan Lewatkan!

Ebook TerbaruđŸ”„