Syarat Pengajuan Angka Kredit Buku Ajar, Buku Referensi, dan Monograf

syarat pengajuan angka kredit

Bagi seorang dosen, pengajuan angka kredit untuk memenuhi BKD/SKP merupakan rutinitas yang harus dijalankan. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua buku secara otomatis dapat diajukan sebagai angka kredit. Terdapat sejumlah ketentuan dan kriteria yang harus Anda penuhi agar buku tersebut dapat diakui secara resmi.

Artikel ini membahas secara rinci mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda mengajukan buku akademik sebagai bagian dari penilaian angka kredit.

Simak penjelasannya berikut!

Persyaratan Umum Pengajuan Angka Kredit

Sebelum membahas ketentuan berdasarkan jenis buku, berikut persyaratan umum yang berlaku untuk seluruh jenis buku, baik buku ajar, buku referensi, maupun monograf:

  1. Memiliki ISBN Resmi dari Perpustakaan Nasional

ISBN (International Standard Book Number) merupakan identitas resmi dari sebuah buku. Tanpa ISBN yang diterbitkan secara sah oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, buku tidak dapat diajukan dalam proses penilaian angka kredit.

  1. Telah Diterbitkan oleh Penerbit Resmi

Buku yang diajukan harus diterbitkan oleh penerbit berbadan hukum yang diakui secara legal. Buku hasil cetak mandiri tanpa naungan penerbit resmi tidak bisa memenuhi persyaratan ini.

  1. Bukan Plagiarisme

Keaslian karya merupakan aspek fundamental. Orisinalitas naskah biasanya diverifikasi melalui perangkat lunak pendeteksi plagiarisme seperti Turnitin atau iThenticate, dengan tingkat kemiripan maksimal 25%.

  1. Relevan dengan Bidang Keilmuan Penulis

Buku yang diajukan harus sesuai dengan disiplin ilmu penulis atau mata kuliah yang diampu. Misalnya, seorang dosen bidang teknik tidak disarankan untuk mengajukan buku bertema psikologi.

  1. Kepengarangan yang Jelas

Informasi mengenai penulis utama dan penulis pendamping (jika ada) harus dicantumkan secara eksplisit. Nama yang tercantum dalam buku harus sama dengan yang diajukan dalam dokumen angka kredit.

Persyaratan Khusus Sesuai Jenis Buku

Selain memenuhi syarat umum, setiap jenis buku akademik memiliki kriteria khusus yang berbeda. Dan berikut ini adalah penjelasan berdasarkan jenis buku:

1. Buku Ajar

Buku ajar adalah buku yang digunakan secara langsung dalam proses pembelajaran. Persyaratan khususnya meliputi:

  • Kesesuaian Materi: Disusun secara sistematis dan sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
  • Komponen Isi: Memuat tujuan pembelajaran, materi ajar, latihan soal, dan daftar pustaka.
  • Bukti Penggunaan: Diperlukan surat keterangan resmi dari program studi atau fakultas bahwa buku digunakan dalam perkuliahan.
  • Kepengarangan: Dapat ditulis secara individu atau tim, namun harus ada pernyataan kontribusi masing-masing penulis.

2. Buku Referensi

Buku referensi umumnya bersifat konseptual dan mendalam, digunakan sebagai rujukan dalam kegiatan ilmiah. Persyaratannya antara lain:

  • Isi Ilmiah: Berbasis teori atau hasil riset mendalam.
  • Keaslian: Bukan hasil terjemahan atau turunan dari buku ajar.
  • Cakupan Akademik: Idealnya digunakan dalam penulisan karya ilmiah seperti skripsi, tesis, atau disertasi.
  • Pengakuan Institusional: Nilai tambah jika buku digunakan di luar institusi penulis dan dapat dibuktikan dengan surat pemanfaatan.

3. Monograf

Monograf adalah buku yang membahas satu topik spesifik secara komprehensif. Kriterianya meliputi:

  • Kefokusan Topik: Membahas satu tema atau hasil penelitian tertentu.
  • Kedalaman Kajian: Harus memberikan kontribusi baru dalam bidang ilmu.
  • Referensi Ilmiah: Memiliki daftar pustaka yang lengkap dan valid.
  • Kepengarangan: Umumnya ditulis oleh individu atau tim kecil yang ahli dalam bidang tersebut.

Dokumen Pendukung yang Wajib Disiapkan

Agar proses pengajuan berjalan lancar, berikut adalah daftar dokumen pendukung yang harus dilampirkan:

  1. File Buku Lengkap: Dalam format PDF, termasuk sampul hingga daftar pustaka.
  2. Sertifikat ISBN: Scan dokumen resmi dari Perpustakaan Nasional.
  3. Surat Pernyataan Keaslian: Menyatakan bahwa buku merupakan karya orisinal.
  4. Surat Pemanfaatan: Khusus untuk buku ajar dan referensi, harus disertai surat dari instansi pemakai.
  5. Surat Pernyataan Kontribusi: Jika buku ditulis bersama, setiap penulis harus menjelaskan perannya.
  6. Berita Acara Penilaian Sejawat (Opsional): Jika diperlukan oleh institusi, biasanya untuk memvalidasi mutu isi buku.

Dengan mematuhi seluruh ketentuan dan melengkapi dokumen pendukung, Anda tidak hanya meningkatkan kualitas karya ilmiah, tetapi juga memudahkan proses kenaikan jabatan fungsional. Oleh karena itu, siapkan segala sesuatunya sejak awal dan ajukan dengan percaya diri.

Ingin lebih banyak informasi seputar karya ilmiah dan kedosenan? Kunjungi artikel-artikel terbaru dari Parafrase Indonesia!

Bagikan artikel ini melalui

Picture of Dhea Salsabila
Dhea Salsabila
SEO Specialist dan Content Editor di Parafrase Indonesia

Leave a Reply