Tata Cara Pemadanan Data Dosen di Aplikasi SISTER

pemadanan data

Sudahkah Anda memahami tata cara pemadanan data di aplikasi SISTER? Bagi Anda yang berprofesi sebagai dosen, penting untuk mengetahui informasi yang satu ini!

Dirjen Dikti akan melakukan perpindahan laman yang digunakan untuk pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen. Jika dulunya pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen menggunakan laman PAK, maka mulai Agustus 2024 nanti proses ini akan dialihkan secara keseluruhan dengan menggunakan platform SISTER.

Berdasarkan perpindahan layanan inilah setiap dosen mesti melakukan pemadanan data di aplikasi SISTER. Jika Anda tidak melakukan proses pemadanan ini, maka akan terdapat kendala yang dialami ke depannya ketika mengurus berbagai macam keperluan sebagai seorang dosen dalam dunia akademik.

Dalam artikel ini Parafrase Indonesia akan membagikan informasi terkait pemadanan data dosen lewat platform SISTER.

Pastikan untuk membaca artikel ini hingga bagian akhir agar Anda bisa mendapatkan setiap informasi yang dibutuhkan.

Kewajiban Pemadanan dan Pemutakhiran Data Dosen

Sebelum mengetahui tata cara pemadanan dan pemutakhiran data di platform SISTER, Anda mesti memahami terlebih dahulu kewajiban yang mesti dilakukan oleh para dosen yang ada di Indonesia tersebut.

Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, akan ada perubahan atau migrasi layanan yang bisa diakses oleh setiap dosen dari PAK ke SISTER terhitung mulai Agustus 2024 nanti.

Platform layanan ini merupakan salah satu cara yang diberikan oleh Ditjen Dikti agar para dosen bisa mendapatkan haknya masing-masing.

Beberapa layanan yang bisa diakses dengan menggunakan platform ini di antaranya NIDN, NIDK, pengajuan kenaikan jabatan fungsional, dan lainnya.

Adanya peralihan platform yang awalnya menggunakan laman PAK menjadi SISTER membuat para dosen mesti melakukan pemadanan dan pemutakhiran data terbaru.

Hal ini bertujuan agar data dari seluruh dosen yang ada di Indonesia bisa tersedia dalam satu platform yang sama.

Kewajiban ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat edaran nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 yang diterbitkan pada 22 Mei 2024 lalu.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pemadanan data pendidik dan tenaga kependidikan atau PTK menjadi fokus dan prioritas utama yang diselesaikan oleh Ditjen Dikti dalam waktu dekat.

Terdapat beberapa data yang mesti dipadankan seorang dosen lewat platform SISTER ini, seperti:

  1. Data nama pendidik dan tenaga kependidikan.
  2. Data nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan.
  3. Data nomor identitas satuan pendidikan tempat bertugas.
  4. Data tempat dan tanggal lahir.
  5. Data nama ibu kandung.
  6. Data jenis kelamin.
  7. Data kepegawaian

Pelaksanaan kewajiban pemadanan data ini tidak hanya ditujukan kepada dosen tetap saja. Kewajiban ini secara keseluruhan dibebankan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di sebuah institusi perguruan tinggi, seperti:

1. Dosen Tetap

Dosen tetap merupakan tenaga pengajar yang bekerja penuh waktu sebagai pegawai yang memiliki perjanjian kerja dengan sebuah perguruan tinggi.

2. Dosen Tidak Tetap

Dosen tidak tetap merupakan tenaga pengajar yang bekerja paruh waktu sebagai pegawai dengan perjanjian kerja di sebuah perguruan tinggi.

3. Pengajar Non Dosen

Tenaga kependidikan yang satu ini merupakan pengajar yang mengajar di sebuah perguruan tinggi, tetapi tidak menyandang status dan perjanjian kerja sebagai seorang dosen.

Tata Cara Pemadanan Data di Aplikasi SISTER

Secara umum terdapat dua data yang menjadi prioritas utama dalam tahapan pemadanan ini, yakni verifikasi NIK dan status kepegawaian serta ikatan kerja.

Adapun tata cara yang bisa Anda lakukan dalam proses pemadanan kedua jenis data tersebut adalah:

1. Pemadanan Data dan Verifikasi NIK

1 Step 1
Apa yang Membuat Anda Tertarik Melakukan Parafrase?
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right
FormCraft - WordPress form builder

NIK menjadi aspek pertama yang wajib untuk dilakukan pemadanan oleh dosen lewat aplikasi SISTER. Hal ini berfungsi agar NIK yang ada sudah terverifikasi dan tervalidasi sesuai dengan data yang ada.

Berikut ini beberapa tahapan yang mesti Anda lalui ketika melakukan pemadanan dan verifikasi NIK di platform SISTER, yakni:

  1. Buka laman SISTER, yaitu https://sister.kemdikbud.go.id/ dan masuk menggunakan akun Anda masing-masing.
  2. Pada bagian beranda awal, cek status ‘Verifikasi NIK.’ Jika status yang ditampilkan adalah ‘Belum Diverifikasi,’ maka Anda perlu melakukan proses pemadanan NIK. Klik bagian ‘Mulai Verifikasi NIK’ untuk memulai proses pemadanan data.
  3. Setelah itu, Anda akan diarahkan menuju formulir verifikasi. Pada bagian ini, terdapat beberapa data yang sudah terisi otomatis. Meskipun demikian, terdapat juga beberapa data lainnya yang masih kosong dan dapat diubah. Anda bisa mengisi data yang belum terisi pada formulir verifikasi tersebut. Pada bagian verifikasi data, Anda bisa memasukkan nomor NIK yang sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki. Selain itu, Anda juga mengisi bagian nama ibu kandung pada kolom yang sudah disediakan.
  4. Jika setiap data sudah dimasukkan, klik ‘Lakukan Verifikasi.’
  5. Data yang Anda masukkan akan diperiksa terlebih dahulu. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, maka akan ada notifikasi bahwa proses pemadanan dan verifikasi NIK berhasil dilakukan.

2. Pemadanan Data Status Kepegawaian dan Ikatan Kerja

Langkah berikutnya adalah melakukan pemadanan status kepegawaian dan ikatan kerja. Adapun tahapan yang mesti dilakukan untuk melewati tahapan ini adalah:

a. Akses web SISTER di laman https://sister.kemdikbud.go.id/. Kemudian masuk menggunakan akun yang sudah Anda miliki.

b. Buka rubrik ‘Periksa Status Dosen.’ Jika status yang ditampilkan adalah ‘Perlu Pemadanan,’ maka Anda bisa memulai proses pemadanan data dosen.

Sumber: https://pusatinformasi.sister.kemdikbud.go.id/

c. Selanjutnya klik ‘Mulai Pemadanan Data.’

d. Nantinya Anda akan diarahkan ke laman penempatan. Terdapat beberapa data yang tertera pada bagian ini, seperti status, ikatan kerja, jenjang pendidikan, unit, perguruan tinggi, dan lainnya.

Anda bisa melakukan pemadanan pada bagian yang menunjukkan status ‘Perlu Pemadanan.’

e. Klik tombol ‘Ubah’ untuk memulai proses pengisian dan pemadanan data.

Sumber: https://pusatinformasi.sister.kemdikbud.go.id/

f. Lengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam proses pemadanan data. Adapun dokumen yang dibutuhkan bisa Anda lihat pada gambar berikut ini.

Sumber: https://pusatinformasi.sister.kemdikbud.go.id/

g. Setelah semua data dimasukkan dengan benar, klik ‘Kirim Ajuan.’ Kemudian konfirmasi kembali seluruh data yang sudah dikirimkan dengan mengklik bagian ‘Ya, Kirim.’

h. Nantinya status proses pemadanan data akan berubah menjadi ‘Sedang Diverifikasi.’ Kemudian Anda hanya perlu menunggu proses validasi data yang sudah dikirimkan sebelumnya.

Baca Juga:

Timeline Pemadanan Data

Periode pemadanan data dosen ini dibagi ke dalam dua timeline yang berbeda. Periode pertama dilaksanakan pada Mei hingga Juni 2024.

Pada periode pertama ini, proses pelaksanaan akan berfokus kepada jadwal sosialisasi proses pemadanan NIK, status kepegawaian, dan ikatan kerja di platform SISTER. Sementara itu, periode kedua akan dilaksanakan pada Mei hingga Agustus 2024.

Periode kedua ini berkaitan dengan proses verifikasi dan validasi data yang sudah dipadankan oleh para dosen sebelumnya di laman SISTER.

Itulah informasi lengkap terkait tata cara pemadanan data dosen lewat platform SISTER.

Selain melakukan pemadanan data, Anda perlu meningkatkan angka kredit untuk meraih jabatan fungsional yang lebih tinggi.

Salah satu caranya yakni dengan melakukan publikasi artikel ilmiah pada jurnal nasional maupun internasional.

Namun, selain menerbitkan artikel ilmiah pada jurnal, Anda juga bisa mengubah naskah tersebut menjadi buku, loh!

Hanya dengan Layanan Parafrase Konversi, Anda cukup menyiapkan karya ilmiah (skripsi, tesis, disertasi, atau hasil penelitian lainnya), lalu tim bersertifikasi BNSP dari Parafrase Indonesia akan mengubah karya ilmiah Anda menjadi buku berkualitas ber-ISBN dan sesuai standar Dikti.

Setelah itu, Anda bisa mengajukan buku tersebut saat pelaporan BKD guna menunjang percepatan karier Anda sebagai dosen.

Tunggu apa lagi? Yuk, konversikan karya ilmiah Anda dan raih jabatan fungsional yang lebih baik!

Bagikan artikel ini melalui

Picture of Irfan Jumadil Aslam
Irfan Jumadil Aslam
Irfan Jumadil Aslam mulai menulis, khususnya sebagai SEO Content Writer sejak September 2022. Memiliki minat khusus pada tema bahasan sejarah, budaya, dan olahraga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *