Seorang guru merupakan tokoh pendidik yang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat secara luas. Para guru yang memiliki pangkat PNS nantinya akan pensiun untuk menerima gaji pensiun. Lalu berapa besaran gaji pensiunan guru?
Berikut ini beberapa informasi mengenai jumlah gaji pensiunan para guru dan juga informasi berguna lainnya. Semoga informasi ini bisa membantu memberikan estimasi gaji yang diterima ketika pensiun nanti.
Daftar Isi
ToggleApa Itu Gaji Pensiunan Guru?
Gaji pensiun untuk PNS guru merupakan salah satu hak yang diterima pegawai negeri sipil guru setelah mereka memasuki masa purna tugas. Gaji pensiun ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka terhadap pendidikan di Indonesia.
Gaji ini akan diberikan selama pensiunan masih memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga dapat menjadi sumber pemasukan utama pada masa tua. Gaji ini akan diterima ketika PNS guru setelah mencapai umur tertentu sesuai dengan ketentuan.
Ditambah lagi, pada tahun 2024 pemerintah telah resmi menaikkan gaji pensiun PNS sebesar 12% melalui PP Nomor 8 Tahun 2024. Dengan kebijakan tersebut para pensiunan akan menerima gaji yang sudah disesuaikan.
Baca Juga: Biaya Proofreading Jurnal Ilmiah, Skripsi, Tesis dan Disertasi
Kapan Guru Mulai Pensiun?
Batas usia pensiun untuk para guru berbeda dengan jabatan administrasi ataupun jabatan fungsional guru lainnya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 30 ayat 4 yang menyebutkan bahwa pemberhentian guru karena batas usia pensiun terlaksana pada usia 60 tahun.Â
Sedangkan untuk tenaga pendidik usia pensiunnya yaitu 58 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 90. Maka dari itu, guru tidak aktif karena pensiun akan menyelesaikan masa tugasnya pada umur 60 tahun.
Baca Juga: Penilaian Persepsional Serdos: Cara Menilai dan Syarat Lulus
Apa yang Menentukan Besarnya Gaji Pensiunan Guru PNS?
Gaji guru umumnya ditentukan oleh beberapa faktor. Beberapa faktor tersebut yaitu seperti masa kerja dan golongan atau pangkat terakhir. Berikut ini adalah penjelasan mengenai faktor-faktor yang menentukan besarnya gaji pensiunan para guru PNS.
1. Golongan dan Pangkat Terakhir
Guru yang memiliki status sebagai PNS umumnya akan masuk pada golongan dan pangkat tertentu. Golongan dan pangkat ini akan terus naik sesuai dengan masa kerja dan juga akumulasi angka kredit guru tersebut. Kenaikan golongan dan pangkat ini akan juga berpengaruh pada gaji pokok dan tunjangan.
2. Gaji Pokok Terakhir
Gaji pokok terakhir merupakan gaji pokok yang PNS terima pada bulan terakhir mereka bekerja. Gaji pokok ini menjadi satu dasar perhitungan gaji pensiun.
Besaran gaji pokok yang turut terima akan mempengaruhi besar gaji pensiun. Gaji pokok ini dipengaruhi juga dengan pangkat dan juga golongan guru tersebut.
3. Masa Kerja Pensiun
Faktor selanjutnya yaitu masa kerja. Semakin lama masa kerja seseorang maka akan semakin tinggi persentase manfaat pensiun yang akan mereka terima. PNS guru yang memiliki masa kerja lebih lama akan mendapatkan pensiun yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang memiliki masa kerja singkat.
Seorang guru yang telah bekerja sebagai PNS selama 30 tahun akan menerima persentase manfaat pensiun yang lebih tinggi daripada yang hanya bekerja selama 10 tahun.
Parafrase Indonesia memiliki E-Book Mengubah Karya Ilmiah 30 Hari yang dapat membantu anda dalam mencari poin-poin penting dalam kepenulisan naskah buku
Besaran Gaji Pensiunan Guru PNS
Berapa gaji pensiunan guru? Gaji pensiunan guru umumnya sesuai dengan gaji pokok ketika masih bekerja. Ini akan menyesuaikan dengan peraturan yang ada.
1. Golongan I
Golongan IA : Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan IB : Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan IC : Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan ID : Rp1.748.100 – Rp2.256.700
2. Golongan II
Golongan IIA : Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan IIB : Rp1.748.100 – Rp2.953.800
Golongan IIC : Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan IID : Rp1.748.100 – Rp3.208.800
3. Golongan III
Golongan IIIA : Rp1.748.100 – Rp3.558.800
Golongan IIIB : Rp1.748.100 –bRp3.709.200
Golongan IIIC : Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IIID : Rp1.748.100 – Rp4.029.600
4. Golongan IV
Golongan IVA : Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVB : Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVC : Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVD : Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVE : Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga:
- Harga Konversi KTI Menjadi Buku Referensi dan Monograf
- Ubah Naskah Karya Ilmiah dengan Konversi Buku Digital
- Jasa Konversi KTI Menjadi Buku, Gratis Pemasaran dan Royalti
Tunjangan Pensiunan PNS
Tunjangan guru PNS akan mengikuti tunjangan pensiunan PNS. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai tunjangan pensiunan PNS ini, bisa membaca bab berikut.
1. Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Gaji ke-13 merupakan tambahan di luar gaji pokok yang pemerintah berikan pada grup pensiunan untuk membantu kebutuhan. Pencairan gaji biasanya akan diumumkan secara langsung umumnya mengikuti pola tahunan sebelumnya. Besaran yang diterima akan terdiri dari gaji pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Gaji 13 ini bisa saja mendapatkan pemotongan pajak bila berlaku.
- Contoh Perhitungan Gaji ke-13
Gaji pensiun pokok: Rp4.900.000
Tunjangan keluarga: Rp160.000
Tunjangan pangan: Rp150.000
Total gaji ke 13: Rp5.210.000
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan atau tunjangan beras merupakan bentuk pemenuhan kebutuhan pokok untuk para pensiunan dan keluarga. Besaran tunjangan pangan adalah nilai 10 kg beras per orang dalam satu bulan. Nilai 1 kg ini ditetapkan sesuai dengan harga beras dari pemerintah.
Tunjangan pangan ini hanya berlaku untuk empat individu saja di dalam keluarga, yaitu untuk kepala keluarga, istri dan juga dua anak yang terdaftar di KK. Untuk suami istri yang memiliki status PNS maka tunjangan ini tidak digandakan.
- Contoh Perhitungan Tunjangan Pangan
Misalnya harga 1 kg beras merupakan Rp10.000, maka setiap individu akan mendapatkan 10xRp10.000= Rp100.000
=PNS Pensiunan + Istri + 2 Anak (4 jiwa)
=4 × Rp100.000
= Rp400.000/bulan
3. Tunjangan Keluarga
Untuk mendapatkan dan memperbarui data tunjangan keluarga ini para PNS harus mengisi KP4 tiap tahunnya. Tunjangan keluarga termasuk komponen dalam penghasilan bulanan, yang terdapat dalam dua jenis:
Tunjangan suami istri: tunjangan ini sebesar 10% dari gaji pokok. Untuk pasangan yang sama-sama berstatus PNS maka tunjangan diberikan kepada status gaji yang lebih tinggi.
Tunjangan anak: tunjangan ini sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Tunjangan ini untuk maksimal 2 anak di usia kurang dari 21 tahun yang memiliki status belum bekerja dan belum menikah.
- Contoh Perhitungan Tunjangan Keluarga
Seorang pensiunan guru PNS memiliki gaji pokok pensiun Rp4.000.000 dan memiliki istri + 2 anak, maka ia mendapatkan:
Tunjangan istri:
=10% × Rp4.000.000 = Rp400.000
Tunjangan anak:
=2% × Rp4.000.000 × 2 anak
= Rp160.000
Total tunjangan keluarga tersebut: =Rp300.000 + Rp120.000
=Rp420.000/bulan
4. Tunjangan Kemahalan
Tunjangan kemahalan merupakan tunjangan yang tidak diterima oleh semua penjualan PNS. Tunjangan ini diberikan pada pensiunan yang berdomisili tetap di wilayah dengan indeks biaya hidup yang tinggi sesuai dengan ketetapan pemerintah. Daerah tersebut yaitu provinsi Papua dan Papua Barat.
Tunjangan ini diberikan untuk menyeimbangkan daya beli pensiunan pada pilar tersebut karena harga kebutuhan pokok yang jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain. Besaran tunjangan kemahalan ini yaitu sebesar 12% dari gaji pensiun pokok.
- Contoh Perhitungan Tunjangan Kemahalan
Untuk pensiunan dengan gaji pokok Rp4.900.000, tunjangan kemahalannya yaitu
=Rp4.900.000×12%
=Rp588.000
Itulah dia informasi mengenai berapa gaji pensiunan guru pada tahun 2026 dari Parafrase Indonesia. Semoga informasi ini bisa menjadi referensi tepat untuk para guru sehingga mampu memahami gaji dan tunjangan yang diterima.

