Mengenal Jabatan Fungsional Lektor: Kewajiban, Gaji, hingga Tunjangan

Lektor

Tahukah Anda apa yang dimaksud dengan Lektor (L) dalam jabatan fungsional? Penting bagi Anda untuk mengetahui istilah yang satu ini, khususnya para dosen muda yang baru saja memulai karier profesinya di dunia akademik.

Secara umum, Lektor merupakan salah satu tingkatan jabatan fungsional yang bisa dimiliki oleh seorang dosen. Jabatan fungsional ini bisa menjadi jenjang karir yang dilalui oleh seorang dosen selama menjalani profesi tersebut.

Bagi Anda yang masih kekurangan informasi terkait Lektor tidak perlu khawatir. Sebab dalam artikel ini Parafrase Indonesia akan membagikan beberapa informasi terkait jabatan fungsional tersebut.

Anda akan mengetahui beberapa informasi terkait jabatan fungsional yang satu ini, mulai dari tingkatannya, syarat, tugas dan kewajiban, hingga gaji serta tunjangan yang didapatkan. Oleh sebab itu pastikan untuk membaca artikel berikut hingga tuntas agar tidak ada satupun informasi yang terlewat.

Tingkatan Lektor dalam Jabatan Fungsional Dosen

Jabatan fungsional merupakan kedudukan yang bisa dimiliki oleh seorang dosen dalam dunia akademik. Jabatan fungsional ini bisa menjadi jenjang karir yang bisa ditekuni oleh seorang dosen sepanjang menjalani profesi tersebut.

Pada dasarnya terdapat empat jabatan fungsional dalam jenjang karier seorang dosen, yaitu Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar.

Dosen mesti menduduki jabatan fungsional sebagai Asisten Ahli terlebih dahulu sebelum menjadi Lektor. Namun terdapat beberapa kasus yang bisa membuat seorang dosen mampu menduduki jabatan Lektor tanpa melewati tahapan Asisten Ahli.

Hal ini biasanya berkaitan dengan latar belakang pendidikan serta jumlah angka kredit atau nilai KUM yang dimiliki oleh dosen tersebut.

Syarat untuk Menjadi Lektor

Terdapat beberapa syarat yang mesti Anda penuhi ketika ingin mengajukan kenaikan jabatan fungsional, salah satunya memenuhi jumlah angka kredit atau nilai KUM agar bisa menduduki jabatan fungsional yang satu ini.

Adapun angka kredit atau nilai KUM yang dibutuhkan untuk mengajukan sebagai Lektor adalah 200, 300. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang mesti Anda penuhi, yakni:

1. Syarat Menjadi Lektor Sebagai Jabatan Fungsional Pertama

Seperti yang sudah disinggung pada bagian sebelumnya, dalam beberapa kasus terdapat dosen baru yang bisa meloncati jabatan fungsional Asisten Ahli dalam karier pertamanya. Persyaratan yang mesti dipenuhi oleh seorang dosen dalam kasus ini adalah:

  1. Memiliki ijazah S3 Doktor sederajat dari perguruan tinggi atau program studi terakreditasi yang sesuai dengan bidang keilmuan.
  2. Memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat 1 golongan ruang III/c bagi dosen PNS.
  3. Memiliki nilai prestasi kerja atau SKP minimal baik dalam satu tahun terakhir.
  4. Menjalankan tugas mengajar minimal satu tahun.
  5. Memiliki minimal satu karya tulis ilmiah di jurnal nasional sebagai penulis utama.
  6. Menjalankan minimal satu tugas pengabdian masyarakat.
  7. Memenuhi minimal sepuluh angka kredit di luar ijazah dan Diklat Prajabatan sejak bertugas sebagai dosen.
  8. Memiliki integritas, kinerja, etika, tata krama, dan tanggung jawab.

2.Syarat Mengajukan Kenaikan Jabatan Fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor

Adapun persyaratan yang mesti dipenuhi ketika ingin mengajukan kenaikan jabatan fungsional Lektor dari Asisten Ahli adalah:

  1. Sudah menduduki jabatan fungsional Asisten Ahli minimal selama dua tahun.
  2. Telah mencukupi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional, baik secara kumulatif maupun unsur kegiatan.
  3. Memiliki karya tulis ilmiah di jurnal nasional sebagai penulis utama.
  4. Mempunyai integritas, kinerja, tanggung jawab, etika, dan tata krama.

Baca Juga:

Tugas dan Kewajiban Sebagai Lektor

Lalu apa tugas dan kewajiban yang mesti dilakukan seorang dosen ketika dirinya sudah menduduki jabatan fungsional Lektor?

Secara umum, tugas jenjang ini masih berkaitan dengan pengamalan nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Adapun tugas dan kewajiban Lektor secara terperinci adalah:

1. Memberikan Kuliah dan Bimbingan

Sebagai seorang dosen, Anda mesti menjalankan tugas dan kewajiban untuk memberikan kuliah serta bimbingan kepada mahasiswa yang ada di perguruan tinggi. Meskipun demikian, terdapat sedikit perbedaan beban tugas dan tanggung jawab bagi dosen Lektor dengan pendidikan S2 dan S3.

Lektor dengan latar belakang pendidikan S2 memiliki kewajiban untuk mengajar di tingkat sarjana. Selain itu, Lektor dengan latar belakang pendidikan yang satu ini bisa membimbing mahasiswa di tingkat sarjana dan membantu di jenjang S2.

Di sisi lain, jika Anda memiliki latar belakang pendidikan S3 atau Doktor wajib mengajar di tingkat S1, S2, serta membantu mengajar di kelas S3.

Lektor dengan pendidikan S3 juga wajib memberikan bimbingan kepada mahasiswa S1 dan S2. Sementara itu untuk mahasiswa S3, dosen Lektor ini bisa memberikan bantuan pada bimbingan tugas akhirnya.

2. Mengembangkan Kurikulum dan Materi Pembelajaran

1 Step 1
Apa yang Membuat Anda Tertarik Melakukan Parafrase?
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right
FormCraft - WordPress form builder

Seorang dosen Lektor juga wajib untuk mengembangkan kurikulum dan materi pembelajaran sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing. Hal ini bertujuan agar pembelajaran di kelas bisa tetap relevan sesuai dengan perkembangannya.

3. Mengikuti Perkembangan Bidang Keilmuan

Setiap dosen atau tenaga pendidik wajib mengikuti perkembangan bidang keilmuan yang sesuai dengan penugasannya. Dengan demikian, Lektor bisa memberikan wawasan terkait perkembangan bidang keilmuan tersebut kepada mahasiswa di kelas nantinya.

4. Publikasi Karya Ilmiah

Kewajiban Lektor yang sangat penting sekaligus mampu menunjang kenaikan jabatan fungsional yakni publikasi karya ilmiah. Hal ini berkaitan dengan pengaplikasian nilai yang ada di dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Dalam hal ini, Anda diwajibkan untuk menerbitkan karya tulis ilmiah dan menerbitkannya pada jurnal.

Namun, selain mengirimkannya pada jurnal, Anda juga bisa menerbitkan karya ilmiah sebagai buku, loh! Hanya dengan Layanan Parafrase Konversi, Anda cukup menyiapkan naskah ilmiah (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah, dan hasil penelitian lainnya), lalu tim bersertifikasi BNSP dari Parafrase Indonesia akan mengonversikan menjadi buku ber-ISBN dan sesuai standar Dikti.

Setelah itu, Anda dapat menggunakan buku tersebut untuk memenuhi skor KUM atau mengajukannya saat pelaporan BKD.

Yuk, tunggu apa lagi? Segera lakukan konversi dan raih jabatan fungsional yang lebih tinggi!

5. Mengikuti Konferensi dan Seminar Ilmiah

Tugas dan kewajiban terakhir yakni mengikuti konferensi dan seminar ilmiah. Hal ini merupakan wujud dari kontribusi seorang dosen Lektor terhadap bidang keilmuan yang ditekuninya.

Gaji dan Tunjangan Lektor

Informasi terakhir yang perlu Anda ketahui adalah pendapatan seorang dosen yang menduduki jabatan fungsional Lektor. Jabatan fungsional ini bisa diambil oleh dosen PNS yang sudah mencapai golongan IIIc dan IIId.

Berdasarkan golongan tersebut, maka besaran gaji pokok yang akan didapatkan oleh seorang dosen Lektor adalah.

1. Golongan IIIc: Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500

2. Golongan IIId: Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700.

Di sisi lain, bagi dosen yang berstatus non-PNS akan mendapatkan gaji pokok berdasarkan ketentuan masing-masing instansi tempat bertugas.

Biasanya besaran gaji pokok yang diterima oleh dosen non-PNS ini disesuaikan dengan besaran upah minimum provinsi atau UMP wilayah instansi masing-masing.

Meski begitu, aturan terbaru dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 telah menegaskan bahwa gaji dosen harus di atas Kebutuhan Hidup Minimum (KHM).

Selain gaji pokok, jabatan ini juga bisa mendapatkan tambahan pemasukan lewat tunjangan. Terdapat tiga macam tunjangan yang bisa diterima oleh seorang dosen dengan jabatan fungsional Lektor, yakni:

1. Tunjangan Profesi

Tunjangan ini diberikan bagi dosen Lektor yang sudah lulus dan memiliki sertifikasi dosen atau serdos. Biasanya besaran tunjangan profesi ini sejumlah satu kali gaji pokok dan dibayarkan setiap bulannya.

2. Tunjangan Khusus

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan khusus. Fasilitas ini diberikan kepada setiap dosen yang mendapatkan penugasan di wilayah khusus.

3. Tunjangan Tugas Tambahan

Tunjangan terakhir yang bisa didapatkan oleh dosen dengan jabatan fungsional Lektor adalah tunjangan tugas tambahan. Seperti namanya, tunjangan ini diberikan kepada dosen yang menjalankan tugas tambahan berupa jabatan struktural, baik di tingkat fakultas hingga perguruan tinggi.

Itulah informasi lengkap terkait jabatan fungsional Lektor dalam dunia akademik.

Dapatkan lebih banyak informasi mengenai jabatan fungsional melalui parafraseindonesia.com dan follow Instagram @parafraseindonesia untuk berbagai tips menarik pengembangan karier dosen!

Bagikan artikel ini melalui

Picture of Irfan Jumadil Aslam
Irfan Jumadil Aslam
Irfan Jumadil Aslam mulai menulis, khususnya sebagai SEO Content Writer sejak September 2022. Memiliki minat khusus pada tema bahasan sejarah, budaya, dan olahraga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *