Tahukah Anda apa yang dimaksud dengan Lektor (L) dalam jabatan fungsional? Penting bagi Anda untuk mengetahui istilah yang satu ini, khususnya para dosen muda yang baru saja memulai karier profesinya di dunia akademik.
Anda akan mengetahui beberapa informasi terkait jabatan fungsional yang satu ini, mulai dari tingkatannya, syarat, tugas dan kewajiban, hingga gaji serta tunjangan yang didapatkan. Oleh sebab itu pastikan untuk membaca artikel berikut hingga tuntas agar tidak ada satupun informasi yang terlewat.
Daftar Isi
ToggleTingkatan Lektor dalam Jabatan Fungsional Dosen
Jabatan fungsional Lektor adalah salah satu jenjang karier akademik dosen dalam sistem pendidikan tinggi yang berada di atas Asisten Ahli dan menjadi tahap penting sebelum menuju Lektor Kepala.
Dalam konteks jabatan fungsional dosen, posisi ini menunjukkan bahwa seorang dosen telah memiliki kompetensi yang lebih matang dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat.
Secara struktural, jabatan Lektor diperoleh melalui pemenuhan angka kredit (KUM) tertentu, yang dihitung dari akumulasi kinerja akademik seperti publikasi jurnal, penulisan buku, keterlibatan dalam seminar ilmiah, hingga kontribusi dalam pengembangan kurikulum.
Baca Juga: Jabatan Fungsional Asisten Ahli dalam Dunia Akademik Dosen
Syarat untuk Menjadi Lektor
Terdapat beberapa syarat yang mesti Anda penuhi ketika ingin mengajukan kenaikan jabatan fungsional, salah satunya memenuhi jumlah angka kredit atau nilai KUM agar bisa menduduki jabatan fungsional yang satu ini.
Adapun angka kredit atau nilai KUM yang dibutuhkan untuk mengajukan sebagai Lektor adalah 200, 300. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang mesti Anda penuhi, yakni:
1. Syarat Menjadi Lektor Sebagai Jabatan Fungsional Pertama
Seperti yang sudah disinggung pada bagian sebelumnya, dalam beberapa kasus terdapat dosen baru yang bisa meloncati jabatan fungsional Asisten Ahli dalam karier pertamanya. Persyaratan yang mesti dipenuhi oleh seorang dosen dalam kasus ini adalah:
- Memiliki ijazah S3 Doktor sederajat dari perguruan tinggi atau program studi terakreditasi yang sesuai dengan bidang keilmuan.
- Memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat 1 golongan ruang III/c bagi dosen PNS.
- Memiliki nilai prestasi kerja atau SKP minimal baik dalam satu tahun terakhir.
- Menjalankan tugas mengajar minimal satu tahun.
- Memiliki minimal satu karya tulis ilmiah di jurnal nasional sebagai penulis utama.
- Menjalankan minimal satu tugas pengabdian masyarakat.
- Memenuhi minimal sepuluh angka kredit di luar ijazah dan Diklat Prajabatan sejak bertugas sebagai dosen.
- Memiliki integritas, kinerja, etika, tata krama, dan tanggung jawab.
2.Syarat Mengajukan Kenaikan Jabatan Fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor
Adapun persyaratan yang mesti dipenuhi ketika ingin mengajukan kenaikan jabatan fungsional Lektor dari Asisten Ahli adalah:
- Sudah menduduki jabatan fungsional Asisten Ahli minimal selama dua tahun.
- Telah mencukupi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional, baik secara kumulatif maupun unsur kegiatan.
- Memiliki karya tulis ilmiah di jurnal nasional sebagai penulis utama.
- Mempunyai integritas, kinerja, tanggung jawab, etika, dan tata krama.
Baca Juga: Guru Besar: Pengertian dan Tips Mendapat Gelar Profesor
Tugas dan Kewajiban Sebagai Lektor
Lalu apa tugas dan kewajiban yang mesti dilakukan seorang dosen ketika dirinya sudah menduduki jabatan fungsional Lektor?
Secara umum, tugas jenjang ini masih berkaitan dengan pengamalan nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Adapun tugas dan kewajiban Lektor secara terperinci adalah:
1. Memberikan Kuliah dan Bimbingan
Sebagai seorang dosen, Anda mesti menjalankan tugas dan kewajiban untuk memberikan kuliah serta bimbingan kepada mahasiswa yang ada di perguruan tinggi. Meskipun demikian, terdapat sedikit perbedaan beban tugas dan tanggung jawab bagi dosen Lektor dengan pendidikan S2 dan S3.
Lektor dengan latar belakang pendidikan S2 memiliki kewajiban untuk mengajar di tingkat sarjana. Selain itu, Lektor dengan latar belakang pendidikan yang satu ini bisa membimbing mahasiswa di tingkat sarjana dan membantu di jenjang S2.
2. Mengembangkan Kurikulum dan Materi Pembelajaran
Seorang dosen Lektor juga wajib untuk mengembangkan kurikulum dan materi pembelajaran sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing. Hal ini bertujuan agar pembelajaran di kelas bisa tetap relevan sesuai dengan perkembangannya.
3. Mengikuti Perkembangan Bidang Keilmuan
Setiap dosen atau tenaga pendidik wajib mengikuti perkembangan bidang keilmuan yang sesuai dengan penugasannya. Dengan demikian, Lektor bisa memberikan wawasan terkait perkembangan bidang keilmuan tersebut kepada mahasiswa di kelas nantinya.
4. Publikasi Karya Ilmiah
Kewajiban Lektor yang sangat penting sekaligus mampu menunjang kenaikan jabatan fungsional yakni publikasi karya ilmiah. Hal ini berkaitan dengan pengaplikasian nilai yang ada di dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dalam hal ini, Anda diwajibkan untuk menerbitkan karya tulis ilmiah dan menerbitkannya pada jurnal.
Namun, selain mengirimkannya pada jurnal, Anda juga bisa menerbitkan karya ilmiah sebagai buku, loh! Hanya dengan Layanan Parafrase Konversi, Anda cukup menyiapkan naskah ilmiah (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah, dan hasil penelitian lainnya), lalu tim bersertifikasi BNSP dari Parafrase Indonesia akan mengonversikan menjadi buku ber-ISBN dan sesuai standar Dikti.
5. Mengikuti Konferensi dan Seminar Ilmiah
Tugas dan kewajiban terakhir yakni mengikuti konferensi dan seminar ilmiah. Hal ini merupakan wujud dari kontribusi seorang dosen Lektor terhadap bidang keilmuan yang ditekuninya.
Baca Juga: Jabatan Fungsional Asisten Ahli dalam Dunia Akademik Dosen
Apakah Dosen Non-PNS Bisa Menjadi Lektor?
Ya, dosen non-PNS tetap dapat menduduki jabatan fungsional Lektor. Berdasarkan kebijakan dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 dan juknis turunan seperti Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026, jabatan fungsional tidak hanya diperuntukkan bagi dosen PNS, tetapi juga dosen tetap non-PNS yang terdaftar dan memenuhi syarat.
Agar lebih jelas, berikut poin-poin utama yang perlu dipenuhi:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S2 (Magister), lebih ideal jika S3 (Doktor)
- Terdaftar sebagai dosen tetap di perguruan tinggi (terdata di SISTER/PDDikti)
- Memenuhi angka kredit (KUM) sesuai ketentuan jabatan Lektor
- Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara aktif (mengajar, penelitian, pengabdian)
- Memiliki publikasi ilmiah (jurnal nasional atau terindeks sebagai penulis utama)
- Menyusun dan melaporkan BKD (Beban Kinerja Dosen)
- Memiliki rekam jejak akademik yang jelas (portofolio riset, seminar, atau buku ber-ISBN)
- Mendapat penilaian baik dalam kinerja, integritas, dan etika akademik
Gaji dan Tunjangan Lektor
Informasi terakhir yang perlu Anda ketahui adalah pendapatan seorang dosen yang menduduki jabatan fungsional Lektor. Jabatan fungsional ini bisa diambil oleh dosen PNS yang sudah mencapai golongan IIIc dan IIId.
Berdasarkan golongan tersebut, maka besaran gaji pokok yang akan didapatkan oleh seorang dosen Lektor adalah.
1. Golongan IIIc: Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500
2. Golongan IIId: Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700.
Di sisi lain, bagi dosen yang berstatus non-PNS akan mendapatkan gaji pokok berdasarkan ketentuan masing-masing instansi tempat bertugas.
Biasanya besaran gaji pokok yang diterima oleh dosen non-PNS ini disesuaikan dengan besaran upah minimum provinsi atau UMP wilayah instansi masing-masing.
Meski begitu, aturan terbaru dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 telah menegaskan bahwa gaji dosen harus di atas Kebutuhan Hidup Minimum (KHM).
Selain gaji pokok, jabatan ini juga bisa mendapatkan tambahan pemasukan lewat tunjangan. Terdapat tiga macam tunjangan yang bisa diterima oleh seorang dosen dengan jabatan fungsional Lektor, yakni:
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan ini diberikan bagi dosen Lektor yang sudah lulus dan memiliki sertifikasi dosen atau serdos. Biasanya besaran tunjangan profesi ini sejumlah satu kali gaji pokok dan dibayarkan setiap bulannya.
2. Tunjangan Khusus
Tunjangan berikutnya adalah tunjangan khusus. Fasilitas ini diberikan kepada setiap dosen yang mendapatkan penugasan di wilayah khusus.
3. Tunjangan Tugas Tambahan
Tunjangan terakhir yang bisa didapatkan oleh dosen dengan jabatan fungsional Lektor adalah tunjangan tugas tambahan. Seperti namanya, tunjangan ini diberikan kepada dosen yang menjalankan tugas tambahan berupa jabatan struktural, baik di tingkat fakultas hingga perguruan tinggi.
Itulah informasi lengkap terkait jabatan fungsional Lektor dalam dunia akademik.
Dapatkan lebih banyak informasi mengenai jabatan fungsional melalui parafraseindonesia.com untuk berbagai tips menarik pengembangan karier dosen lainya, kami juga menyediakan E-Book Panduan Menerbitkan Buku Referensi dari Jurnal secaa gratis.

