Apa Itu Profesor Emeritus di Indonesia? Kewajiban dan Gaji

Profesor Emeritus

Dosen Profesor di Indonesia yang sudah memasuki masa purna tugas, bisa diangkat kembali sebagai dosen. Kemudian menjadi Dosen Profesor Emeritus. Pengangkatan kembali ini bisa diterapkan perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia. 

Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi dosen, karena bisa memperpanjang masa pengabdian. Sehingga bisa kembali berkontribusi dalam menunjang tri dharma. Sekaligus menjaga dan meningkatkan kualitas PTS tempat dosen mengabdi. Lalu, seperti apa tata cara dan syaratnya? Berikut informasinya. 

Baca Juga: BKD Dosen: Pengertian, Aturan, Cakupan, hingga Pedoman Terbaru

Pengertian Profesor Emeritus

Dosen Profesor Emeritus adalah pengangkatan kembali dosen dengan jabatan fungsional Guru Besar (Profesor) untuk bertugas menjalankan tri dharma di perguruan tinggi asal (PTS) setelah memasuki masa purna tugas (pensiun). 

Melalui definisi tersebut, maka bisa dipahami Profesor Emeritus hanya bisa dijalankan di PTS di Indonesia bukan PTN. Selain itu, terdapat syarat dan ketentuan yang menyertai pengangkatan kembali pensiunan Profesor tersebut. 

Pengangkatan kembali Profesor yang telah pensiun memang bukan kebijakan baru. Sebab sebelum diterbitkannya Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Kebijakan ini juga diatur di dalam Permendiknas No. 9 Tahun 2008. 

Sesuai kebijakan terbaru, pengangkatan kembali Profesor hanya bisa dilakukan di PTS. Itu pun tetap harus dengan persetujuan senat PTS tersebut. Kemudian, Profesor yang telah pensiun juga memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Pengangkatan kembali Profesor yang sudah pensiun di PTS tentu bukan tanpa alasan. Dalam Permendiknas No. 9 Tahun 2008 pada Pasal 4, dijelaskan setidaknya ada 4 poin yang melatarbelakangi pengangkatan tersebut. Berikut rinciannya: 

  1. efisiensi dan regenerasi dosen;
  2. akselerasi kemandirian perguruan tinggi; 
  3. keterbatasan anggaran, kecuali bagi pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus. 
  4. pertimbangan lain dalam rangka peningkatan mutu pengelolaan pendidikan tinggi. 

PTS menetapkan kebijakan ini bisa untuk memenuhi kebutuhan dosen, melakukan efisiensi dibanding merekrut dosen pemula, dan alasan lainnya. Sementara dari posisi dosen sendiri, pengangkatan kembali memberi kesempatan memperpanjang masa pengabdian. Sekaligus tetap produktif dan berpenghasilan meski sudah memasuki usia 70 tahunan. 

Baca Juga: LKD Adalah: Pengertian, Sanksi dan Cara Menyusun di SISTER

Kewajiban Profesor Emeritus di Indonesia

Pengangkatan kembali dosen Profesor sebagai Dosen Profesor Emeritus tentu bukan sekedar pengangkatan. Dosen yang bersangkutan kembali mendapat hak dan kewajiban di lingkungan PTS tempatnya mengabdi kembali. 

Secara umum, dosen tersebut kembali diwajibkan menjalankan tri dharma perguruan tinggi. Jadi, kewajiban dosen  mencakup kegiatan tri dharma. Berikut penjelasannya: 

1. Melaksanakan Pengajaran 

Profesor di PTS yang diangkat kembali, memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas pengajaran atau pelaksanaan kegiatan pendidikan. Sehingga akan kembali aktif mengajar mahasiswa. 

Hal ini sejalan dengan ketentuan di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Dimana pada Pasal 48 Ayat (2) dosen tersebut tetap masuk dalam perhitungan jumlah dosen di PTS. Sekaligus masuk dalam perhitungan rasio dosen:mahasiswa. 

2. Melaksanakan Penelitian 

Kewajiban Profesor Emeritus berikutnya adalah melaksanakan tugas penelitian. Jadi, para dosen yang diangkat kembali oleh PTS nantinya akan aktif menjalankan penelitian. Pendanaan penelitian tersebut disediakan pemerintah, sebab diambil dari APBN. Sehingga tidak dibebankan kepada PTS yang menaungi dosen tersebut. 

3. Melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat 

Kewajiban berikutnya adalah melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM). Sama seperti penelitian, dalam melaksanakan kewajiban ini sumber pendanaan dari pemerintah diambil dari APBN. 

Sesuai ketentuan, BKD untuk dosen Profesor yang diangkat kembali di PTS diatur oleh PTS itu sendiri. Sehingga untuk BKD tidak sama seperti dosen lain yang masih aktif (belum purna tugas). Artinya, BKD bisa di bawah 12 SKS per semester atau dibuat sama bergantung pada kebijakan PTS yang bersangkutan. 

Adapun untuk masa kerja setelah pensiunan Profesor diangkat kembali oleh PTS adalah sampai usia maksimal 75 tahun. Jadi, jika dosen pensiun di usia 60 tahun. Kemudian diangkat kembali oleh PTS, maka bisa menjalankan tri dharma sampai maksimal 15 tahun lagi. Sebab masa kerja maksimal di 75 tahun. 

Baca Juga: Dosen Pengampu: Tugas, Tanggung Jawab, dan Kualifikasi

Gaji Profesor Emeritus

Lalu, bagaimana dengan gaji Profesor Emeritus? Dalam Permentiktisaintek No. 52 Tahun 2025 pada Pasal 50 menjelaskan gaji dibebankan kepada PTS yang mengangkat kembali Profesor yang telah pensiun. 

Sementara untuk dana pelaksanaan tugas penelitian dan PkM, sesuai penjelasan sebelumnya ditanggung pemerintah dan akan diambil dari APBN. Berhubung gaji ditetapkan PTS yang melakukan pengangkatan kembali. Maka tentu besarannya ditetapkan internal PTS tersebut. 

Hanya saja, dari Kemdiktisaintek sendiri memberi standar nominal gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. Jadi dengan kata lain, gaji minimal dosen tersebut adalah sesuai UMR atau UMK setempat. 

Mengenai ada tidaknya tunjangan yang melekat pada gaji dosen maupun tunjangan di luar gaji pokok dosen tidak diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Para Profesor yang telah pensiun, sebelum menerima keputusan pengangkatan kembali bisa berkomunikasi dengan pimpinan PTS terkait hal ini. 

Baca juga: 7 Cara Menerbitkan Disertasi Menjadi Buku untuk Naik Jabatan Fungsional

Bagaimana Cara Menjadi Profesor Emeritus?

Tidak semua Profesor di PTS bisa diangkat kembali menjadi Dosen Profesor Emeritus. Sbab terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dosen tersebut. Berikut penjelasannya: 

1. Sudah Pensiun (Purna Tugas) 

Syarat pertama untuk bisa diangkat kembali oleh PTS adalah sudah memasuki usia pensiun atau purna tugas. Jika status belum pensiun, karena masih di usia produktif. Maka belum memenuhi syarat pertama ini. 

Jadi, jika sebelumnya dosen mengajukan resign bukan karena pensiun. Maka terhitung juga tidak memenuhi persyaratan yang pertama ini. Melainkan harus pensiun dan bukan karena resign atau mengundurkan diri sebagai dosen. Selain itu, jabatan fungsional sebelum pensiun adalah Guru Besar, bukan jenjang di bawahnya. 

2. Memiliki Prestasi Semasa Masih Aktif sebagai Dosen 

Syarat kedua, dosen tersebut selama masih aktif menjalankan tri dharma memiliki prestasi. Prestasi ini kemudian diakui oleh PTS yang menaungi. Sehingga dianggap sangat layak diangkat kembali sebagai Dosen Profesor Emeritus. 

3. Diangkat Pimpinan PTS dengan Persetujuan Senat 

Syarat ketiga, dosen yang telah pensiun dan berprestasi diangkat oleh pimpinan PTS. Namun, tetap wajib mendapat persetujuan dari senat PTS tersebut. Sehingga tidak bisa diangkat langsung oleh pimpinan PTS. Namun, perlu prosedur dari pimpinan untuk mendapat persetujuan dari senat. 

4. Mampu Menjalankan Kembali Tri Dharma 

Syarat yang keempat, dosen yang sudah purna tugas bersedia dan memiliki kemampuan untuk menjalankan tri dharma kembali. Jadi, pimpinan PTS juga harus mempertimbangkan kesediaan dosen untuk aktif kembali menjalankan tri dharma. 

Bukan sekedar status aktif kembali di perguruan tinggi, akan tetapi memang aktif menjalankan tri dharma. Baik itu pengajaran, penelitian, maupun kegiatan PkM atau pengabdian kepada masyarakat. 

5. Sehat Jasmani Maupun Rohani 

Syarat terakhir, dosen yang telah pensiun tersebut sehat secara jasmani maupun rohani. Sehingga diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan sehat dari dokter. Tujuannya tentu saja untuk memastikan masih mampu menjalankan tri dharma setelah sebelumnya masuk masa purna tugas. 

Itulah beberapa syarat dan ketentuan berkaitan dengan Dosen Profesor Emeritus. Detail kebijakannya bisa membaca Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Sekaligus berkonsultasi dengan pimpinan PTS. Jika anda adalah seorang dosen yang ingin memenuhi poin BKD dan untuk jabatan fungsional, anda bisa menggunakan layanan jasa konversi KTI dari Parafrase Indonesia.

sumber: 

  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. https://peraturan.go.id/files/permendiktisaintek-no-52-tahun-2025.pdf
  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Slide Presentasi Sosialisasi Petunjuk Teknis Layanan  Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. https://drive.google.com/file/d/1cqokxnAeKprRxOiE32UP-AVOEeSN-R7P/view
  3. Kementerian Pendidikan Nasional. (2008). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus. https://sdm.uns.ac.id/download/unduh/222 
  4. Elnizar, N. E. (2023). Kenali Beda Status 3 Gelar Profesor dari Kampus Indonesia-Bagian 2. Diakses pada 13 Februari 2026 dari https://www.hukumonline.com/berita/a/kenali-beda-status-3-gelar-profesor-dari-kampus-indonesia-bagian-2-lt6407ff20f1838/

Bagikan artikel ini melalui

Picture of wahyu adji
wahyu adji
Saya merupakan SEO Specialist dan Conten Writer Profesional di bidang pendidikan seputar kampus, mahasiswa dan kedosenan di Parafrase Indonesia

Tinggalkan Balasan