Berapa Gaji Dosen di Indonesia? Besaran dan Tunjangannya

gaji dosen di Indonesia

Sebelum memutuskan meniti karir sebagai dosen di Indonesia. Tentunya ada keinginan dan kebutuhan untuk mencari informasi terkait besaran gaji dosen. Gaji menjadi aspek yang akan selalu dipertimbangkan siapa saja ketika menentukan profesi yang akan ditekuni. Hal ini tentunya juga dilakukan oleh calon-calon dosen di Indonesia. 

Apalagi banyak yang memahami gaji pendidik di Indonesia terbilang kecil. Benarkah demikian? Aktualnya, gaji dosen memadai dengan sejumlah tunjangan yang menyertainya. Selama syarat mendapat gaji dan tunjangan terpenuhi, maka gaji yang diterima dosen terbilang sangat lumayan. Berikut informasinya. 

Baca Juga: Beban Kerja Dosen (BKD): Pengertian, Tujuan,  dan Peraturanya

Berapa Gaji Dosen di Indonesia?

Hal pertama yang perlu dipahami, adalah besaran gaji dosen di Indonesia. Pertama, gaji para dosen cenderung pasti untuk dosen ASN. Khususnya dosen PNS, baik yang mengabdi di PTN maupun PTS di Indonesia. 

Sebab diatur pemerintah, salah satunya di dalam PP No. 5 Tahun 2024. Pada PP ini dijelaskan besaran gaji pokok ASN, termasuk juga untuk dosen ASN di Indonesia. Berhubung dosen di Indonesia wajib lulusan Magister (S2), maka gaji masuk ke golongan III sampai IV. Berikut rinciannya: 

  1. Golongan III 
  • Golongan IIIA Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIB Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIC Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIID Rp3.154.400 – Rp5.180.700
  1. Golongan IV 
  • Golongan IVA Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVB Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVC Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVD Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVE Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Gaji dosen PNS di atas adalah untuk gaji pokok dosen ASN dan berlaku secara nasional. Lalu, berapa kisaran gaji untuk dosen non-ASN? Terkait hal ini, pemerintah melalui Kemdiktisaintek memberlakukan upah minimum. Salah satunya diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 pada Pasal 55. 

Gaji dosen non-ASN di lingkungan PTS mengikuti besaran upah di dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. Jadi, gaji dosen swasta atau gaji pokoknya adalah setara UMR atau UMK setempat. Meskipun begitu, aktual di lapangan tentunya menyesuaikan kebijakan internal masing-masing PTS.

Baca Juga: Apa Itu Profesor Emeritus di Indonesia? Kewajiban dan Gaji

Peraturan yang Mengatur Gaji dan Tunjangan Dosen

Penjelasan sebelumnya tentu bisa memberi gambaran mengenai berapa gaji dosen di Indonesia saat ini. Gaji yang dijelaskan di atas, sekali lagi adalah gaji pokok. Secara ketentuan, dosen juga berhak menerima beberapa jenis tunjangan. 

Terdapat sejumlah dasar hukum yang berlaku di Indonesia mengatur gaji dosen dan tunjangan yang bisa diterima para dosen. Berikut beberapa diantaranya: 

  1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengatur tentang hak dosen termasuk gaji, tunjangan profesi, dan penghargaan.
  2. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024, mengatur tentang besaran gaji pokok ASN termasuk dosen ASN di Indonesia. 
  3. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007, mengatur tentang tunjangan khusus profesi dosen di Indonesia dan besarannya. Mencakup tunjangan fungsional dan tunjangan tambahan untuk dosen ASN.  
  4. Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, ikut mengatur besaran penghasilan dosen di Indonesia mencakup gaji, tunjangan, dan sumber penghasilan yang sah lainnya. 

Selain beberapa dasar hukum yang disebutkan di atas, tentunya masih ada beberapa dasar hukum lainnya yang membahas gaji dosen PNS maupun non-PNS di Indonesia. Mengenal dan memahami berbagai dasar hukum tersebut tentu penting bagi para dosen. Sehingga bisa mengetahui berapa gaji yang diterima dan bagaimana mengoptimalkannya. 

Apa Saja Tunjangan Dosen?

Membahas mengenai gaji dosen di Indonesia, tentu tidak hanya sebatas gaji pokok saja. Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 menyebutkan penghasilan dosen mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan penghasilan lainnya. 

Tunjangan yang melekat pada gaji pokok mencakup tunjangan rutin. Contohnya tunjangan transportasi, tunjangan uang makan, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan anak, tunjangan istri.suami, dan lain sebagainya. 

Sementara penghasilan lain yang dimaksud disini adalah sejumlah tunjangan yang secara khusus diberikan pemerintah kepada para dosen. Sehingga tunjangan tersebut tidak diterima profesi lain di Indonesia. Berikut rangkumannya: 

1. Tunjangan Profesi 

Tunjangan pertama yang bisa diterima dosen Indonesia adalah tunjangan profesi. Disebut juga dengan istilah tunjangan sertifikasi, karena diberikan hanya untuk dosen yang memiliki sertifikat pendidik

Sesuai ketentuan, tunjangan profesi cair setiap bulan. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dosen agar tunjangan ini cair. Misalnya memenuhi BKD, dosen tetap berstatus aktif, dan sebagainya. Besarannya satu kali gaji dosen, sementara untuk dosen non-ASN satu kali gaji dosen PNS. 

2. Tunjangan Fungsional 

Tunjangan dosen yang kedua adalah tunjangan fungsional. Yaitu tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memangku jabatan fungsional. Mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, sampai Guru Besar. 

Besaran tunjangan fungsional berbeda-beda tergantung jenjang jabatan fungsional yang dipangku dosen. Besaran tunjangan fungsional untuk dosen ASN diatur di dalam Perpres No. 65 Tahun 2007, berikut rinciannya: 

  • Asisten Ahli: Rp 375.000
  • Lektor: Rp 700. 000 
  • Lektor Kepala: Rp 900.000 
  • Guru Besar: Rp 1.350.000

Sementara untuk dosen non-ASN, besaran tunjangan fungsional sesuai kebijakan internal PTS yang menaungi. Selain itu, lebih umum disebut dengan istilah insentif jabatan fungsional. 

3. Tunjangan Khusus 

Tunjangan dosen yang ketiga adalah tunjangan khusus. Yaitu tunjangan yang diterima dosen yang bertugas di daerah khusus. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil dan terbelakang. 

Dosen yang menerima tugas berdinas di daerah khusus maka otomatis mendapatkan tunjangan khusus. Pada dosen ASN, besarannya satu kali gaji pokok. Sedangkan pada dosen non-ASN satu kali gaji pokok dosen PNS. 

4. Tunjangan Kehormatan 

Gaji dosen PNS dan gaji dosen swasta juga mencakup tunjangan kehormatan. Tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang diterima dosen saat memangku jabatan fungsional Guru Besar. 

Pada dosen ASN, besarannya adalah dua kali gaji pokok. Sedangkan pada dosen non-ASN, besarannya adalah dua kali gaji pokok dosen PNS. Tunjangan ini cair setiap bulan dan dosen wajib memenuhi persyaratan yang menyertainya. Seperti memenuhi BKD, dosen tetap, dan sebagainya. 

5. Tunjangan Tambahan 

Tunjangan terakhir yang juga diterima dosen Indonesia adalah tunjangan tambahan. Yaitu tunjangan yang diterima dosen yang memangku jabatan struktural tertentu. Tunjangan ini diatur di dalam Perpres No. 65 Tahun 2007. 

Tunjangan tambahan dalam Perpres tersebut hanya untuk dosen ASN. Jabatan struktural yang memberikan tunjangan tambahan mencakup Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur. 

Adapun besarannya sendiri berbeda-beda. Tergantung pada jenjang jabatan fungsional dosen dan jabatan struktural yang dipangku. Jabatan struktural hanya bisa dipangku dosen dengan jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar. 

Pada beberapa jabatan struktural, juga bisa dipangku dosen dengan jabatan fungsional Lektor. Berikut rinciannya: 

Jabatan Struktural Jabatan Fungsional Tunjangan Tambahan 
Rektor Guru BesarRp 5.500.000
Lektor Kepala Rp 5.050.000
Pembantu Rektor atau Dekan Guru BesarRp 4.500.000
Lektor Kepala Rp 4.050.000
Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik, Direktur AkademiGuru Besar Rp 3.325.000
Lektor KepalaRp 2.875.000
Lektor Rp 2.675.000
Pembantu Ketua, Pembantu Direktur Guru BesarRp 1.800.000
Lektor Kepala Rp 1.550.000
Lektor Rp 1.350.000

Lalu, bagaimana dengan tunjangan tambahan pada dosen non-ASN? Besaran tunjangan ini disesuaikan kebijakan internal PTS. Selain itu, disebut dengan istilah insentif jabatan struktural. Pada beberapa PTS menetapkan tidak memberikan tunjangan tambahan. 

Baca Juga: Perubahan Syarat Sertifikasi Dosen Tahun 2026 dari 2025

Sumber Penghasilan Tambahan Dosen di Indonesia 

Tak hanya bisa mengandalkan gaji dosen sesuai ketentuan pemerintah maupun perguruan tinggi yang menaungi. Dosen juga menerima sejumlah tunjangan dosen sesuai penjelasan sebelumnya. Kemudian, masih memungkinkan mendapat penghasilan tambahan lagi. 

Bagi dosen yang masih memiliki cukup waktu dan energi, bisa mencari sumber penghasilan tambahan. Namun, banyak yang masih berkaitan dengan dunia akademik dan kepakaran dosen di suatu bidang keilmuan. Berikut beberapa diantaranya: 

1. Insentif Hibah Penelitian

Sumber penghasilan tambahan selain gaji dan tunjangan dosen yang pertama adalah insentif program hibah penelitian. Sesuai kebijakan baru dari Kemdiktisiantek, hibah penelitian di tahun 2026 mencakup gaji penerima hibah sebagai pelaksana penelitian. 

Jadi, dosen yang menjadi penerima hibah tersebut berkesempatan menerima penghasilan. Penghasilan ini diambil dari total pendanaan yang diberikan Kemdiktisaintek dan besarannya di maksimal 25%. 

2. Honorarium dan Kegiatan Akademik

Sumber penghasilan tambahan dosen berikutnya adalah dari honorarium kegiatan akademik. Misalnya honor mengajar di semester pendek, honor menjadi dosen pembimbing skripsi maupun tesis dan disertasi, honor sebagai dosen penguji, dan sebagainya. 

3. Honorarium Mengisi Seminar 

Sumber penghasilan lain yang bisa didapatkan dari honorarium pemateri. Misalnya menjadi pemateri atau narasumber kegiatan seminar, webinar, workshop, dan sejenisnya. 

Pihak penyelenggara biasanya memberikan fee atau honorarium. Besarannya bisa ditetapkan pihak penyelenggara. Bisa juga atas kesepakatan bersama antara penyelenggara dengan dosen yang bersangkutan. 

4. Honor Royalti

Sumber penghasilan dosen lainnya adalah dari royalti. Royalti bisa dipahami sebagai penghasilan penulis buku atas penjualan buku di pasaran. Dosen yang aktif menulis buku ilmiah, tentunya akan menerima royalti. 

Semakin banyak buku karya dosen yang terjual, semakin besar nominal royalti yang diterima. Semakin banyak judul buku ilmiah diterbitkan oleh dosen, semakin besar pula nominal royalti yang diperoleh. Besaran royalti berbeda-beda, bergantung pada kebijakan penerbit. 

Jadi, dosen bisa teliti memilih penerbit agar mendapat royalti dalam besaran yang terbilang masih layak atau umum. Royalti buku di Indonesia sendiri rata-rata berkisar antara 5% sampai di 35%. 

Melalui penjelasan di atas, maka bisa dipahami bahwa ada banyak sumber penghasilan tambahan bagi dosen selain gaji dosen dan tunjangan-tunjangan. Salah satunya dari royalti menerbitkan buku ilmiah. Baik itu buku ajar, monograf, referensi, maupun bunga rampai. 

Sangat dianjurkan untuk menulis dan menerbitkan buku secara rutin. Sehingga dosen memiliki penghasilan pasif yang lumayan dari royalti penjualan buku tersebut. Membantu dosen menulis dan menerbitkan buku semaksimal mungkin. 

Maka bisa menggunakan layanan Konversi KTI dari Parafrase Indonesia. Sehingga publikasi ilmiah pada prosiding maupun jurnal bisa diterbitkan juga menjadi buku ilmiah. Namun, dosen tidak perlu repot sebab dikerjakan tim ahli dan bersertifikat BNSP dari Parafrase Indonesia. 

sumber: 

  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. https://peraturan.go.id/files/permendiktisaintek-no-52-tahun-2025.pdf
  2. Republik Indonesia. (2007). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen. https://bphn.go.id/data/documents/07PRP065.pdf
  3. Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. https://peraturan.go.id/files/pp-no-5-tahun-2024.pdf

Bagikan artikel ini melalui

Picture of wahyu adji
wahyu adji
Saya merupakan SEO Specialist dan Conten Writer Profesional di bidang pendidikan seputar kampus, mahasiswa dan kedosenan di Parafrase Indonesia

Tinggalkan Balasan