Apa Itu Profesor Kehormatan di Indonesia? Syarat dan Tunjangan

Profesor kehormatan

Dosen di Indonesia selain memiliki jenjang karir dalam bentuk jabatan akademik (jabatan fungsional). Juga diketahui memiliki peluang untuk mendapatkan gelar kehormatan. Salah satunya mendapat gelar Profesor Kehormatan. 

Gelar kehormatan untuk profesi dosen ini sudah mulai berlaku di Indonesia sejak tahun 2021. Namun, bagaimana dengan tahun 2026 atau masa sekarang? 

Apa Itu Profesor Kehormatan?

Profesor Kehormatan adalah dosen dengan prestasi luar biasa di lingkungan akademik dan diangkat Mendiktisaintek untuk menerima gelar kehormatan Profesor Kehormatan atas usulan perguruan tinggi. 

Gelar kehormatan ini tentu menjadi gelar prestisius bagi dosen di Indonesia. Sebab menjadi salah satu bentuk apresiasi dari perguruan tinggi dan pemerintah atas prestasi dan kontribusi akademik yang selama ini diberikan. 

Pada tahun 2012, gelar kehormatan ini bisa diraih semua dosen. Baik yang mengabdi di PTN maupun di PTS. Namun, pada saat Permendikbud No. 88 Tahun 2013 resmi diterbitkan. Maka gelar kehormatan ini hanya bisa diberikan kepada dosen di PTN. Tentunya yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Apa Saja Perbedaan Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap?

Syarat Mendapatkan Profesor Kehormatan

Salah satu kebijakan paling baru yang mengatur pemberian gelar Profesor Kehormatan adalah Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024. Dalam Pasal 42 dijelaskan terdapat 3 poin persyaratan untuk dosen bisa mendapat gelar kehormatan ini. Berikut detailnya: 

1. Memenuhi Kualifikasi Akademik 

Syarat yang pertama untuk bisa mendapatkan gelar kehormatan ini, dosen harus memenuhi kualifikasi akademik. Gelar ini hanya diberikan untuk dosen dengan ijazah minimal doktor, doktor terapan, maupun spesialis. 

Opsional lain, dosen tersebut memiliki kompetensi yang setara dengan jenjang 9 sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Bagi dosen yang belum memenuhi kualifikasi akademik ini. Maka bisa mengurus proses studi lanjut terlebih dahulu. 

2. Memiliki Kompetensi Maupun Pengetahuan Luar Biasa

Syarat kedua untuk bisa meraih gelar Profesor Kehormatan adalah memiliki kompetensi maupun pengetahuan luar biasa. Sehingga dosen harus memiliki kompetensi yang terbilang luar biasa, yakni di luar 4 kompetensi dasar sebagai pendidik di perguruan tinggi. Bisa juga berbentuk pengetahuan luar biasa. 

3. Memiliki Pengalaman Relevan dengan Prestasi Luar Biasa dan Diakui 

Dosen harus memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang dimiliki serta mendapat pengakuan. Baik itu pengakuan secara nasional, maupun secara internasional. 

Pengalaman relevan yang dimaksud disini adalah dosen memiliki pengalaman menunjukkan dan mengimplementasikan kompetensi, prestasi, maupun pengetahuan luar biasa.

Baca Juga: Apa Perbedaan Dosen Pengampu dan Dosen Pembimbing di Kampus?

Tugas dan Kewajiban Profesor Kehormatan

Membahas mengenai Profesor Kehormatan, tentunya akan membahas juga mengenai tugas dan tanggung jawab yang dimiliki. Dalam Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024, pada Pasal 43 dijelaskan dosen dengan gelar kehormatan ini wajib menjalankan 3 tugas. Yaitu: 

1. Menjaga Nama Baik Perguruan Tinggi 

Tugas dan kewajiban pertama bagi dosen penerima gelar kehormatan ini adalah menjaga nama baik perguruan tinggi yang menaungi. Artinya, dosen tersebut perlu memastikan menjaga integritas. 

Sehingga bersih dari segala bentuk pelanggaran etika akademik. Sekaligus memberikan teladan yang baik bagi rekan sejawat, mahasiswa, dan masyarakat luas. Sebab dosen adalah cermin dari kualitas perguruan tinggi tempatnya mengabdi. 

2. Aktif Melaksanakan Tri Dharma Sesuai Ketentuan

Tugas dan kewajiban kedua dari dosen dengan gelar kehormatan ini adalah menjalankan tri dharma. Tri dharma yang dijalankan minimal adalah 4 SKS per semester. Tri dharma tersebut dijalankan dosen di perguruan tinggi yang menaungi. 

Secara umum, gelar profeso kehormatan ini diterima oleh dosen yang masih aktif, bukan dosen yang sudah pensiun. Sehingga dengan gelar kehormatan ini, besar kemungkinan memangku jabatan struktural.

Namun, detailnya tentu menyesuaikan dengan kebijakan perguruan tinggi yang menaungi. Sebab gelar kehormatan ini diberikan kepada dosen juga karena usulan perguruan tinggi tersebut. 

3. Mematuhi Kode Etik Profesi Dosen 

Tugas dan kewajiban dosen dengan gelar Profesor Kehormatan adalah mematuhi kode etik profesi dosen itu sendiri. Kode etik profesi dosen terbagi menjadi 2 kategori. Yakni kode etik nasional dosen dan kode etik perguruan tinggi. 

Kode etik perguruan tinggi dirumuskan oleh perguruan tinggi yang menaungi dosen. Namun, diwajibkan tetap harus mencakup seluruh kode etik nasional dosen. Kemudian ditambah dengan kode etik yang dirumuskan internal perguruan tinggi.  

Kode etik nasional dosen mencakup dose etik dan kode perilaku. Kode etik ini tercantum di lampiran pertama Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024. Berikut beberapa diantaranya: 

  1. Kode Etik 
  • Menjunjung tinggi nilai integritas akademik dalam melaksanakan Tridharma.
  • Menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai Dosen. 
  • Memperjuangkan dan mendorong lingkungan Perguruan Tinggi yang menghormati keberagaman dan inklusivitas. 
  • Memperjuangkan dan mendorong lingkungan Perguruan Tinggi yang aman dari kekerasan.
  1. Kode Perilaku
  2. Tidak melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah yang terdiri atas: 
  • fabrikasi; 
  • falsifikasi; 
  • plagiat; 
  • kepengarangan yang tidak sah; 
  • konflik kepentingan; 
  • pengajuan jamak.
  1. Tidak menerima gratifikasi atau meminta imbalan dari mahasiswa dalam melaksanakan tugas sebagai Dosen. 
  2. Tidak memanfaatkan posisinya sebagai Dosen untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dari mahasiswa. 
  3. Secara aktif mengintervensi dan menangani insiden intoleransi, perundungan, atau kekerasan seksual. 
  4. Memberikan dukungan dan sumber daya kepada mereka yang terkena dampak intoleransi, perundungan, atau kekerasan seksual. 
  5. Melaporkan insiden intoleransi, perundungan, atau kekerasan seksual kepada otoritas yang berwenang dengan cara yang bertanggung jawab.
  6. dan lain sebagainya. 

Baca Juga: Kenali Jenis Jenis Dosen di Perguruan Tinggi Indonesia

Hak yang Diterima Profesor Kehormatan

Dosen yang menerima gelar Profesor Kehormatan, tidak hanya memiliki kewajiban melaksanakan sejumlah tugas akademik sesuai penjelasan sebelumnya. Akan tetapi juga bisa mengakses sejumlah hak tambahan atau hak khusus. 

Hak yang bisa diterima dosen dengan gelar kehormatan ini tercantum di dalam Pasal 43 Ayat (2). Berikut rinciannya: 

1. Mencantumkan Gelar Profesor Kehormatan 

Hak pertama yang bisa diterima seluruh dosen yang menerima gelar kehormatan ini adalah mencantumkan gelar di berbagai dokumen. Misalnya mencantumkan gelar kehormatan ini di sertifikat, poster, menjadi narasumber seminar, dan lain sebagainya. 

Adapun aturan pencantuman gelar Profesor Kehormatan dalam berbagai dokumen adalah disingkat menjadi “prof.(hon.)” atau bisa juga ditulis lengkap “Profesor Kehormatan” dan disertai nama perguruan tinggi yang menaungi dosen tersebut. Berikut beberapa contohnya: 

  • Prof. (hon.) Dr. Budi Santoso, Profesor Kehormatan Universitas Indonesia
  • Dr. Andi Wijaya, Profesor Kehormatan Universitas Gadjah Mada
  • Prof. (hon.) Budi Santoso – Universitas Indonesia
  • Prof. (hon.) Andi Wijaya (Universitas Gadjah Mada)

2. Mendapatkan Honorarium 

Hak kedua yang bisa diakses dosen dengan gelar kehormatan ini adalah mendapat honorarium. Honorarium tentu berbeda dengan gaji dosen yang ditetapkan perguruan tinggi. 

Maka artinya, ketika menerima gelar kehormatan ini dosen bisa menerima honorarium atau tunjangan Profesor Kehormatan. Tunjangan ini diberikan oleh perguruan tinggi yang menaungi dosen tersebut. 

Besaran tunjangan atau honorarium Profesor Kehormatan disesuaikan dengan kinerja dan kontribusi dalam melaksanakan tri dharma.

Perkembangan Terkini Kebijakan Profesor Kehormatan

Membahas mengenai gelar Profesor Kehormatan, tentunya berkaitan erat dengan sejumlah kebijakan dari Kemdiktisaintek. Sesuai penjelasan di awal, gelar kehormatan ini mula dikenal dan diberlakukan di tahun 2012. 

Yakni ketika diterbitkan Permendikbud No. 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi. Kemudian disusul dengan penerbitan kebijakan-kebijakan baru yang mengatur pemberian gelar kehormatan ini. Diantaranya adalah: 

  1. Permendikbud No. 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri
  2. Permendikbudristek No. 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi
  3. Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
  4. Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Melalui daftar tersebut, maka kebijakan terbaru adalah Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Yakni tercantum di dalam Pasal 66 poin (b) dengan bunyi sebagai berikut: 

“masa jabatan bagi seseorang yang telah memperoleh jabatan Profesor kehormatan tetap diakui sampai berakhirnya masa jabatan sesuai dengan keputusan pengangkatan” 

Meskipun begitu, di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 diatur mengenai pemberian gelar Profesor Emeritus. Profesor Emeritus adalah pengangkatan kembali dosen di PTS yang sudah pensiun untuk aktif menjalankan tri dharma kembali. 

Melalui pengangkatan kembali sebagai Profesor Emeritus, maka dosen yang telah pensiun bisa kembali aktif menjalankan tri dharma. Khususnya dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.  Berikut adalah beberapa keuntungan jika direkrut kembali menjadi Profesor Emeritus: 

1. Aktif Berkontribusi Kembali di Akademik 

Dosen yang memiliki prestasi dan kompetensi luar biasa, tentu akan merasa bahagia bisa aktif kembali menjalankan tri dharma. Sehingga Profesor Emeritus menjadi jembatan untuk kembali aktif berkontribusi di dunia akademik. 

2. Masa Kerja Lebih Panjang 

Setelah resmi diangkat sebagai Profesor Emeritus, maka masa kerja menjadi lebih panjang. Yakni maksimal di 75 tahun. Sehingga dosen berkesempatan untuk tetap produktif dan berpenghasilan di usia kepala tujuh ke atas. 

Berbeda dengan Profesor Kehormatan yang ditujukan ke dosen di PTN. Profesor Emeritus untuk dosen di PTS dan diangkat PTS tersebut atas persetujuan senat. Namun, keduanya tetap menjadi gelar prestisius yang layak diperjuangkan dosen di Indonesia. 

Sebagai dosen yang telah purna dan memiliki gelar profesor kehormatan, sebuah karya ilmiah yang pernah dibuat dapat dikonversikan menjadi buku yang layak dibaca oleh masyarakat luas. Parafrase Indonesia memiliki layanan konversi KTI yang dapat mengubah karya ilmiah anda menjadi buku berdampak ke masyarakat umum dan luas.

sumber: 

  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2024). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. https://peraturan.go.id/files/permendikbudristek-no-44-tahun-2024.pdf
  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. https://peraturan.go.id/files/permendiktisaintek-no-52-tahun-2025.pdf
  3. Elnizar, N. E. (2023). Sejarah Hukum Status Profesor Kehormatan di Indonesia. Diakses pada 16 Maret 2026 dari https://www.hukumonline.com/berita/a/sejarah-hukum-status-profesor-kehormatan-di-indonesia-lt6408054253bff/?page=2

Bagikan artikel ini melalui

Picture of wahyu adji
wahyu adji
Saya merupakan SEO Specialist dan Conten Writer Profesional di bidang pendidikan seputar kampus, mahasiswa dan kedosenan di Parafrase Indonesia

Tinggalkan Balasan