Apakah Anda sudah memahami apa yang dimaksud dengan asisten ahli atau AA dalam dunia akademik?
Secara umum, asisten ahli (AA) merupakan salah satu jabatan fungsional yang bisa dimiliki oleh seorang dosen dalam dunia akademik. Jabatan fungsional ini pijakan pertama dalam perkembangan karier seorang dosen ke depannya.
Secara umum, AA didefinisikan sebagai kedudukan yang dimiliki oleh seorang dosen dalam dunia akademik. Jabatan fungsional ini menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, hingga hak yang dimiliki oleh seorang dosen dalam satuan pendidikan tinggi tempat dia bertugas.
Dalam artikel ini Parafrase Indonesia akan mengulas beberapa informasi terkait jabatan fungsional tingkat pertama, yakni Asisten Ahli.
Anda bisa mendapatkan beberapa informasi, seperti Asisten Ahli dalam jabatan fungsional dosen, syarat untuk mendapatkan jabatan fungsional tersebut, hingga tugas dan kewajiban yang mesti dijalankan seorang dosen ketika sudah memiliki jabatan sebagai AA.
Oleh karena itu, pastikan agar Anda untuk membaca artikel berikut secara keseluruhan hingga tuntas agar tidak ada satu pun informasi yang terlewat.
Daftar Isi
ToggleTingkatan Asisten Ahli dalam Jabatan Fungsional Dosen
Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, terdapat beberapa tingkatan atau jenjang jabatan fungsional (jabfung) yang bisa didapatkan oleh seorang dosen dalam dunia akademik.
Setidaknya, terdapat empat jenjang jabfung yang bisa Anda lewati, yakni Asisten Ahli (AA), Lektor (L), Lektor Kepala (LK) , dan Guru Besar.
Dari tingkatan tersebut bisa dilihat bahwa AA merupakan jenjang pertama yang mesti Anda lewati. Namun, terdapat beberapa kasus di mana seorang dosen tidak harus menjadi Asisten Ahli terlebih dahulu, tetapi bisa saja langsung menjabat sebagai Lektor.
Pengecualian ini terjadi ketika seorang dosen sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi Lektor. Biasanya persyaratan ini berkaitan dengan latar belakang pendidikan hingga jumlah angka kredit atau KUM yang sudah dikumpulkan oleh dosen tersebut, sehingga dirinya bisa langsung menduduki jabatan fungsional Lektor tanpa perlu menduduki posisi AA.
Jabatan fungsional AA bisa didapatkan oleh semua dosen, baik yang berstatus sebagai PNS maupun non PNS yang telah memenuhi semua persyaratan.
Selengkapnya tentang Jabatan Fungsional:
- Berapa Gaji Asisten Ahli? Simak Ulasannya Berikut Ini
- SK Asisten Ahli Sudah Keluar, Apa Saja Langkah Berikutnya?
- Mengenal Jabatan Fungsional Lektor: Kewajiban, Gaji, hingga Tunjangan
- Syarat Naik Jabatan Fungsional Lektor Secara Reguler
- Mengenal Jabatan Fungsional Lektor Kepala dalam Dunia Akademik
Syarat Menjadi Asisten Ahli
Lantas apa saja syarat yang dibutuhkan untuk menjadi seorang AA? Secara umum, angka kredit atau nilai KUM merupakan faktor utama yang menentukan kenaikan jabatan fungsional seorang dosen.
Untuk meraih nilai KUM yang tinggi tentu tidaklah mudah. Anda harus melaksanakan banyak tugas dan berbagai publikasi karya ilmiah.
Namun, Anda tak perlu khawatir! Kini Anda bisa meningkatkan skor KUM secara cepat dengan menerbitkan buku hasil penelitian.
Melalui Layanan Parafrase Konversi, Anda cukup menyiapkan karya ilmiah (artikel jurnal, skripsi, tesis, disertasi, dan hasil penelitian lainnya), lalu tim bersertifikasi BNSP dari Parafrase Indonesia akan mengubah karya ilmiah Anda menjadi buku berkualitas yang ber-ISBN dan sesuai standar Dikti.
Dengan begitu, Anda bisa lebih mudah untuk meraih jabatan fungsional dan mengembangkan karier akademik sebagai dosen.
Adapun untuk menduduki jabatan fungsional AA, Anda harus mengumpulkan angka kredit sebesar 150 dan beberapa persyaratan lain yang harus Anda penuhi, meliputi:
- Memiliki ijazah S2 Magister atau sederajat dari perguruan tinggi dan atau program studi yang sudah terakreditasi sesuai bidang ilmu penugasan masing-masing.
- Memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat 1 golongan ruang III/b bagi dosen PNS.
- Memiliki nilai prestasi kerja atau SKP minimal bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
- Sudah menjalankan tugas mengajar sebagai dosen minimal selama satu tahun.
- Memiliki minimal satu karya tulis ilmiah yang sudah dipublikasikan di jurnal nasional sebagai penulis utama.
- Sudah melaksanakan minimal satu kegiatan pengabdian di masyarakat.
- Sudah memenuhi minimal sepuluh nilai KUM di luar angka kredit ijazah dan Diklat Prajabatan terhitung sejak bertugas menjadi seorang dosen.
- Memiliki kinerja, integritas, etika, tata krama, dan tanggung jawab yang dibuktikan lewat Berita Acara Pertimbangan Perguruan Tinggi.
- Memiliki NIDN atau NUPTK.
- Memiliki SK pengangkatan sesuai kebijakan masing-masing perguruan tinggi tempat dosen bertugas.
Tugas dan Kewajiban Asisten Ahli
Ketika sudah menduduki jabatan fungsional AA, seorang dosen akan mendapat tugas dan kewajiban yang mesti dijalankan. Secara umum, tugas dan kewajiban AA masih berkaitan dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Meskipun demikian, terdapat tugas tambahan yang harus dijalankan oleh dosen berstatus Asisten Ahli. Tugas dan kewajiban tambahan ini berkaitan dengan pengajaran dan penelitian.
Bagi seorang AA yang memiliki latar belakang pendidikan S2, maka dirinya wajib melakukan pengajaran untuk mahasiswa S1. Di sisi lain, bagi dosen yang memiliki latar belakang pendidikan S3, maka bisa mengajar di kelas S1 dan membantu mahasiswa S2 dan S3.
Hal yang sama juga berlaku pada wewenang bimbingan tugas akhir. Seorang dosen dengan jabatan fungsional AA yang berlatar belakang pendidikan S2 wajib melakukan bimbingan tugas akhir bagi mahasiswa S1.
Sementara itu, asisten ahli dengan pendidikan S3 bisa melakukan bimbingan tugas akhir untuk mahasiswa S1 dan membantu di tingkat S2.
Selain tugas wajib yang mencakup pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi, terdapat kewajiban penunjang lain yang dimiliki oleh seorang asisten ahli, seperti:
- Menjadi anggota panitia atau badan di perguruan tinggi.
- Menjadi anggota panitia atau badan di lembaga pemerintah.
- Menjadi anggota organisasi profesi dosen.
- Menjadi wakil perguruan tinggi atau lembaga pemerintah.
- Menjadi anggota delegasi nasional di pertemuan tingkat internasional.
- Aktif dalam pertemuan ilmiah.
- Mendapatkan penghargaan tanda jasa.
- Menulis buku pelajaran untuk tingkat sekolah dan diedarkan secara nasional.
- Memiliki prestasi lain di bidang olahraga, humaniora, dan lainnya.
- Menjadi anggota dalam Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen atau Tim PAK.
Itulah pembahasan lengkap terkait jabatan fungsional Asisten Ahli yang bisa Anda ketahui.
Dapatkan lebih banyak informasi mengenai jabatan fungsional melalui parafraseindonesia.com dan follow Instagram @parafraseindonesia untuk berbagai tips menarik mengembangkan karier dosen!