Pernahkah Anda mendengar istilah dosen DPK? Dosen di Indonesia diketahui memiliki jenis yang sangat beragam. Dalam ruang lingkup dosen ASN, terdapat juga dosen yang dipekerjakan (DPK). Sesuai kebijakan terbaru yang diatur di dalam Permendiktisainte No. 52 Tahun 2025, dosen dengan status DPK tidak lagi ada.Â
Sebab rekrutmen atau pengadaan dosen dari awal harus jelas menjadi dosen tetap atau dosen tidak tetap. Namun, keberadaan dosen berstatus DPK masih ada di sejumlah PTS di Indonesia. Sehingga mengenalnya lebih dalam tentu membantu memperluas wawasan. Berikut informasinya.
Baca Juga: Kenali Jenis Jenis Dosen di Perguruan Tinggi Indonesia
Daftar Isi
TogglePengertian Dosen DPK
Dosen DPK adalah dosen berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bertugas di LLDikti dan kemudian mengabdi sebagai dosen PNS di PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang dinaungi LLDikti setempat.
Dosen PNS DPK merupakan salah satu kebijakan dari pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan dosen di PTS. Sehingga keberadaan dosen tersebut bisa membantu meningkatkan kualitas dan kinerja tri dharma PTS yang bersangkutan.
Dosen dengan status DPK bisa berasal dari PNS dosen maupun PNS nondosen. Misalnya PNS yang bertugas di LLDikti wilayah tertentu. Kemudian memenuhi syarat untuk menjadi dosen PNS dan ditugaskan mengabdi di PTS yang dinaungi LLDikti tersebut.
Baca Juga: Apa Saja Perbedaan Gaji Dosen PNS dan Swasta? Beserta Tunjanganya
Syarat Menjadi Dosen DPK
Dosen DPK sendiri diatur di dalam Permenristekdikti No. 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Nondosen Menjadi Dosen. Termasuk mengatur mengenai syarat dan ketentuan lain dari dosen PNS DPK. Adapun syaratnya sendiri tercantum pada Pasal 4, yaitu:
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika dan obat-obatan terlarang
- Memiliki masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus di perguruan tinggi atau instansi asal
- Mendapat persetujuan melepas dari pemimpin perguruan tinggi atau instansi asal dan persetujuan menerima dari pemimpin perguruan tinggi atau instansi penerima
- Memenuhi kualifikasi akademik yang dibutuhkan oleh perguruan tinggi
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Tidak sedang dalam proses upaya hukum keberatan atau banding administratif atas keputusan hukuman disiplin tingkat berat yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang
- Tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat di perguruan tinggi atau instansi asal
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan perguruan tinggi atau instansi asal
- Tidak sedang melaksanakan atau dalam status tugas belajar
Adapun kualifikasi akademik untuk PNS nondosen dipindah tugaskan menjadi dosen DPK di sebuah PTS adalah sebagai berikut:
- Lulusan program magister atau sederajat untuk mengajar di program diploma dan program sarjana.
- Lulusan program magister atau sederajat yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun untuk mengajar di program profesi.
- Lulusan program doktor atau sederajat yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun untuk mengajar di program spesialis.
- Lulusan program doktor atau sederajat untuk mengajar di program sarjana, program magister, dan program doktor.Â
Jadi, tidak semua PNS di lingkungan LLDikti bisa mendapat tugas menjadi dosen PNS DPK di sebuah PTS. Tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang dijelaskan di atas. Sehingga mampu menjalankan tri dharma dan mendorong peningkatan mutu di PTS tempatnya mengabdi.
Gaji Dosen DPK
Lalu, bagaimana dengan gaji dosen DPK? Sekalipun dosen DPK mengabdi di PTS yang dinaungi sebuah yayasan swasta. Namun, statusnya tetap PNS. Sehingga gaji yang diterima dosen berstatus DPK tersebut sesuai dengan peraturan dari pemerintah yang mengatur mengenai gaji ASN.Â
Terhitung sejak tahun 2024, kebijakan terkait besaran gaji ASN di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Selama menjadi dosen, tentunya aktif menjalankan tri dharma dan kewajiban akademik lain (tugas penunjang dan tugas tambahan). Sehingga dosen berstatus DPK juga menerima tunjangan tertentu yang hanya bisa dimiliki profesi dosen di Indonesia. Mencakup tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan kehormatan, dan tunjangan khusus.
Tunjangan ini tidak serta merta didapatkan dosen berstatus DPK. Melainkan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk menerimanya. MIsalnya memenuhi BKD sehingga dosen bisa menerima tunjangan profesi dan tunjangan lain yang disebutkan tersebut.
Tak hanya itu, sebagai dosen PNS tentunya juga menerima tunjangan yang melekat pada gaji. Mencakup tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga (tunjangan istri atau suami dan tunjangan anak), tunjangan pangan (tunjangan uang makan maupun sembako gratis), dan sebagainya sesuai ketentuan di dalam PP No. 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Apa Itu Profesor Emeritus di Indonesia? Kewajiban dan Gaji
Kebijakan Pemerintah Terbaru Terkait Dosen DPK
Apakah dosen DPK masih memungkinkan saat ini? Jawabannya adalah tidak. Pada tahun 2024, Permenristekdikti No. 91 Tahun 2017 dan juga Permenristekdikti No. 7 Tahun 2019 resmi dicabut. Kemudian digantikan Permendiktisaintek No. 44 Tahun 2024.
Pada Permendiktisiantek tersebut, proses pengadaan dosen tidak lagi mencakup pemindahan PNS nondosen menjadi dosen PNS. Selain itu, jenis dosen hanya terbagi menjadi dua. Yakni dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Memasuki tahun 2025, Kemdiktisaintek menerbitkan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 yang sekaligus mencabut Permendiktisaintek No. 44 Tahun 2024. Sehingga tidak berlaku lagi. Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, kebijakan pengadaan dosen semakin ketat dan jelas. Sekaligus tidak mengatur pemindahan dosen.
Jadi, berdasarkan kebijakan baru tersebut dosen DPK baru tidak lagi ada. Namun di PTS sampai saat ini masih ada beberapa ribu dosen PNS DPK. Meskipun begitu, perubahan kebijakan di lingkungan pendidikan tinggi sangat dinamis. Sangat mungkin akan terbit kebijakan baru berkaitan dengan dosen PNS DPK. Sehingga bisa menyesuaikan.
Baca Juga: Beban Kerja Dosen (BKD): Pengertian, Tujuan, dan Peraturanya
Tips Menjadi Dosen PNS
Dulunya, dosen DPK menjadi peluang bagi masyarakat Indonesia untuk menjadi dosen berstatus PNS di PTS. Namun, dengan adanya kebijakan baru yang memperketat perekrutan dosen. Maka dosen baru berstatus DPK tidak lagi memungkinkan untuk direkrut LLDikti.
Meskipun begitu, bagi calon dosen di Indonesia yang tertarik menjadi dosen PNS. Maka bisa tetap berjuang, karena formasi dosen CPNS tetap ada setiap tahunnya. Hanya saja persainganya tentu sangat ketat. Berikut beberapa tips untuk lolos menjadi dosen PNS:
1. Pahami Proses Rekrutmen Dosen PNSÂ
Tips yang pertama adalah memahami dulu bagaimana proses rekrutmen dosen PNS. Sesuai ketentuan, dosen PNS direkrut melalui seleksi CPNS yang dilaksanakan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Tidak setiap saat rekrutmen digelar, biasanya sekali dalam setahun. Itu pun tetap bergantung pada formasi. Kebutuhan PTN terkait dosen berbeda-beda, ada PTN yang membuka formasi dosen PNS ada yang sebaliknya.
Jika suatu PTN membuka lowongan untuk posisi dosen, maka biasanya bukan dosen CPNS. Melainkan dosen tetap atau dosen tidak tetap di PTN BLU maupun di PTN BH. Jika mengincar dosen PNS, maka harus menunggu pembukaan CPNS dari BKN.
2. Pastikan Memenuhi Syarat Menjadi DosenÂ
Tips yang kedua adalah memastikan memenuhi syarat sebagai dosen di Indonesia. Syarat dosen diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 dan mulai berlaku di tahun 2026.
Syarat menjadi dosen mencakup kualifikasi akademik dan kualifikasi lain yang ditetapkan perguruan tinggi. Dalam rekrutmen dosen PNS, tentunya hanya terbuka di PTN. Syarat atau kualifikasi lain ditetapkan PTN yang bersangkutan.
Berhubung syarat tambahan ini sifatnya tidak pasti. Maka bisa fokus pada syarat terkait kualifikasi akademik. Yakni memenuhi ketentuan terkait pendidikan terakhir yang minimal Magister (S2). Berikut rincian kualifikasi akademik untuk menjadi dosen di Indonesia, termasuk dosen PNS:
- Program Diploma dan Sarjana: Lulusan Magister (S2) atau Magister Terapan.Â
- Program Magister dan Doktor: Lulusan Doktor (S3) atau Doktor Terapan.Â
- Program Profesi: Lulusan Spesialis atau Magister (dengan pengalaman kerja min. 2 tahun).Â
- Program Spesialis: Lulusan Subspesialis, Doktor, atau Spesialis (dengan pengalaman kerja min. 2 tahun).Â
- Program Subspesialis: Lulusan Subspesialis atau Doktor (dengan pengalaman kerja min. 5 tahun).
3. Akrab dengan Tri DharmaÂ
Peluang lolos menjadi dosen CPNS lalu menjadi dosen PNS akan semakin tinggi jika sudah akrab dengan tri dharma sejak dini. Maka penting untuk membangun riwayat tri dharma tersebut.
4. Pelajari dan Mempersiapkan Diri Menghadapi Tahap Seleksi Dosen PNSÂ
Tips selanjutnya adalah mempelajari apa saja tahapan seleksi dosen CPNS. Kemudian mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Sebab memang ada beberapa tahapan dan termasuk tahap praktek mengajar atau micro teaching.
Ada banyak dosen PNS yang sharing pengalaman sampai tips dan trik lolos seleksi CPNS di formasi dosen. Manfaatkan konten-konten mereka untuk memperdalam kesiapan menghadapi seleksi. Sehingga meningkatkan peluang untuk lolos.
5. Menyiapkan Diri Ditugaskan Dimana SajaÂ
Menjadi dosen PNS bukan sekedar mengajar di sebuah perguruan tinggi. Namun memiliki ikatan dengan pemerintah secara jelas dan tegas. Setelah lolos tes dosen CPNS, sangat mungkin ditugaskan di PTN lain. Sehingga tidak sama dengan informasi saat formasi dibuka.
Selain itu, setelah aktif menjalankan tri dharma masih ada kemungkinan dipindah ke PTN lain. Pastikan siap dengan kebijakan tersebut, yakni siap ditugaskan di PTN mana saja. Jika tidak siap, maka rentan mengundurkan diri yang tentu membuat karir sebagai dosen harus dimulai lagi dari awal.
Selain menjadi dosen PNS, para calon dosen dpk juga bisa mempertimbangkan menjadi dosen PPPK. Sehingga tetap sama-sama berstatus sebagai ASN dan menerima hak serta fasilitas yang sama dengan dosen PNS. Meskipun sifatnya pegawai kontrak di pemerintah.Â
Namun, jika formasi dosen CPNS tidak sesuai atau karena faktor dan pertimbangan lain. Formasi dosen PPPK tetap bisa dipertimbangkan. Setelah resmi menjadi dosen ASN, pastikan aktif menjalankan tri dharma.
Manfaatkan layanan Konversi KTI dari Parafrase Indonesia untuk optimasi visibilitas hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sekaligus strategi pemenuhan BKD dan kenaikan jenjang jabatan fungsional maupun untuk dosen dpk. Konversi dikerjakan tim ahli dan bersertifikasi, serta siap terbit menjadi buku ber-ISBN sesuai standar Ditjen Dikti.Â
sumber:
- Dunia Dosen. (2021). Apa Itu Dosen DPK? Berikut Penjelasannya. Diakses pada 18 Februari 2026 dari https://duniadosen.com/informasi/dosen-dpk/
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2025/12/Bahan-Sosialisasi-30-Des-2025-Permendiktisaintek-Profesi-Karier-dan-Penghasilan-Dosen-Revisi-1.pdf
- Republik Indonesia. (2023). Undang.Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2019). Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Nondosen Menjadi Dosen. https://peraturan.bpk.go.id/Details/141141/permen-ristekdikti-no-91-tahun-2017

