Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan kriteria publikasi ilmiah bagi dosen dengan jabatan fungsional Guru Besar atau profesor lewat aturan Kemendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024.
Apakah Anda sudah memahami secara detail informasi yang terdapat dalam aturan Kemendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024? Secara umum, terdapat beberapa informasi yang bisa Anda pahami dalam aturan terbaru ini.
Setidaknya terdapat tiga instrumen utama yang diatur dalam Kemendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024, yakni jenis publikasi ilmiah yang diakui, jumlah dan frekuensi melakukan publikasi, hingga kriteria yang mesti dipenuhi oleh seorang Guru besar dalam menerbitkan publikasi ilmiah.
Lantas bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut? Simak penjelasan lengkap dari Parafrase Indonesia dalam artikel berikut.
Daftar Isi
ToggleJenis Publikasi yang Diakui
Dalam aturan Kemendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan bahwa terdapat tiga jenis publikasi ilmiah dari seorang dosen Guru Besar yang diakui oleh Ditjen Dikti, yaitu:
1. Publikasi Ilmiah Akademik di Jurnal Internasional Bereputasi
Jenis publikasi ini merupakan karya tulis ilmiah yang dipublikasikan oleh seorang Guru Besar di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama dan corresponding author.
2. Publikasi Ilmiah bagi Karya Seni, Desain, dan Sastra
Publikasi ilmiah yang diterbitkan dalam bentuk karya seni, desain, dan sastra merupakan karya yang memiliki nilai kebaruan serta berdampak sosial, ekonomi, politik, atau kultural.
Selain itu, publikasi ilmiah ini memiliki signifikansi di masyarakat dan memiliki tema atau nilai estetik yang kontekstual.
3. Publikasi Ilmiah atas Penerapan Kekayaan Intelektual
Publikasi ilmiah jenis ini merupakan karya yang dipublikasikan atas penerapan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh seorang dosen Guru Besar. Penerapan kekayaan intelektual ini memiliki nilai sosial, ekonomi, atau lingkungan yang terukur dan diverifikasi oleh lembaga terkait.
Jumlah dan Frekuensi Publikasi
Aturan ini juga mengatur jumlah dan frekuensi publikasi ilmiah yang bisa dilakukan oleh seorang Guru Besar. Adapun penjelasan lebih lanjut terkait jumlah dan frekuensi publikasi ini adalah.
1. Publikasi Ilmiah Akademik di Jurnal Internasional Bereputasi
Publikasi ilmiah jenis ini mesti dipenuhi oleh seorang dosen Guru Besar dalam jumlah tertentu per tiga tahunnya. Selain itu, seorang dosen Guru Besar juga wajib memiliki publikasi minimal satu buku dalam kurun waktu enam tahun.
2. Publikasi Ilmiah bagi Karya Seni, Desain, dan Sastra
Menurut aturannya, seorang dosen setidaknya wajib memiliki satu karya seni, desain, atau sastra untuk memenuhi BKD.
3. Publikasi Ilmiah atas Penerapan Kekayaan Intelektual
Minimal seorang dosen Guru Besar wajib memiliki penerapan kekayan intelektual sebanyak satu karya ilmiah.
Kriteria Publikasi Ilmiah Profesor
Informasi terakhir yang diatur dalam Kemendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 adalah kriteria publikasi ilmiah yang mesti dipenuhi oleh seorang Guru Besar. Kriteria ini dibagi ke dalam tiga jenis publikasi ilmiah yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, yaitu.
1. Kriteria Publikasi Ilmiah Akademik di Jurnal Internasional Bereputasi
Berikut beberapa kriteria yang mesti dipenuhi oleh dosen Guru Besar ketika melakukan publikasi ilmiah jenis ini, yakni.
a. Jurnal internasional bereputasi dan terindeks di Scopus dengan SCImago Journal Rank atau SJR paling sedikit 0.15 atau memiliki Journal Impact Factor (JIF) WoS minimal 0.05. Perguruan Tinggi juga dihimbau untuk meningkatkan kualitas publikasi ilmiah dari dosen yang sudah menduduki jabatan fungsional Guru Besar atau Profesor.
b. Kriteria jurnal yang mesti dipenuhi adalah.
b.a. Memiliki Nomor Seri Standar Internasional atau ISSN.
b.b. Ditulis menggunakan bahasa resmi PBB, yakni Inggris, Arab, Prancis, Rusia, Spanyol, dan Tiongkok.
b.c. Memiliki Dewan Direksi yang ahli di bidangnya dan paling sedikit berasal dari empat negara berbeda.
b.d. Artikel ilmiah diterbitkan dalam satu nomor terbitan dengan penulis paling sedikit berasal dari dua negara berbeda.
b.e. Dewan Direksi bisa ditelusuri secara daring. Selain itu, tidak ada perbedaan editor antara cetakan fisik dan daring.
b.f. Jumlah artikel setiap penerbitan wajar dan format tampilan tidak berubah-ubah.
b.g. Tidak pernah ditemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi dan diragukan oleh kementerian. Selain itu tidak terdapat juga pada daftar jurnal kategori yang diragukan.
c. Penerbitan karya tulis ilmiah melalui proses yang berintegritas dan dengan korespondensi yang dapat dibuktikan.
d. karya tulis ilmiah yang diterbitkan memenuhi kaidah ilmiah, etika, dan integritas akademik.
e. Substansi karya ilmiah sesuai dengan kepakaran dosen.
f. Karya ilmiah yang dipublikasikan selama masa pendidikan dan merupakan sintesis dari disertasi atau tesis tidak termasuk dalam publikasi ilmiah untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional Profesor.
g. Publikasi pada jurnal internasional edisi khusus/reguler atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus/reguler yang memuat artikel yang disajikan dalam seminar, simposium, atau lokakarya dapat dinilai sama dengan jurnal edisi reguler. Namun tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat khusus publikasi ilmiah kenaikan jabatan akademik.
2. Kriteria Publikasi Ilmiah bagi Karya Seni, Desain, dan Sastra
Adapun kriteria publikasi ilmiah Guru Besar dalam hal karya seni, desain, dan sastra adalah:
a. Karya seni, desain, atau sastra yang telah dihasilkan tetap dituliskan dalam bentuk tulisan yang menunjukkan kepakaran di bidang masing-masing. Tulisan ini sebagai wujud publikasi ilmiah dari karya seni, desain, atau sastra tersebut.
b. Karya yang telah dipamerkan pada ajang bereputasi atau digunakan oleh masyarakat sesuai dengan bidangnya.
b.a. Pameran memiliki reputasi secara internasional, regional, atau nasional yang diselenggarakan secara rutin.
b.b. Memiliki kurator karya yang bereputasi di bidangnya masing-masing. Selain itu kurator juga memiliki kompetensi khusus dalam melaksanakan seleksi dan analisis karya yang memiliki signifikansi istu, kebaruan, tema, atau nilai estetik kontekstual.
b.c. Karya yang dipamerkan atas undangan dari pihak penyelenggara atau berdasarkan seleksi dari pihak penyelenggara yang bereputasi.
b.d. Karya memiliki kualitas yang mencakup gagasan, proses, dan kebaruan atas seni, desain, dan sastra.
b.e. Dosen memiliki rekam jejak terkait penciptaan karya, seperti.
b.e.a. Dosen memiliki karya yang telah ditampilkan di ajang dengan reputasi internasional dengan jumlah disesuaikan kewajaran.
b.e.b. Dosen memiliki karya yang telah dipamerkan pada ajang dengan reputasi regional atau nasional dengan jumlah paling sedikit disesuaikan kewajaran.
b.e.c. Penghargaan yang diberikan oleh lembaga bereputasi.
b.e.d. Bagi desainer mendapatkan pengakuan oleh asosiasi profesi terkait, baik undangan sebagai juri atau pembicara pada ajang bereputasi dan penghargaan yang diberikan.
c. Setiap karya yang dipamerkan, ditampilkan, atau diproduksi wajib menyertakan.
c.a. Deskripsi karya yang berisi tentang isu, tujuan, metode, proses, hasil visualisasi karya, dan temuan.
c.b. Pengakuan kurator, asosiasi, atau pemberi tugas.
c.c. Katalog dan portofolio karya.
c.d. Undangan melalui laman resmi atau secara tertulis dari penyelenggara, pemberi tugas, atau lembaga bereputasi.
Berikut beberapa contoh standar reputasi pada karya seni rupa atau kriya yang bisa Anda jadikan acuan, yakni:
a. Contoh pameran dengan tingkat reputasi internasional yang setara dengan publikasi ilmiah Q1: Documenta (Jerman). Venice Biennale (Italia), Saint Etienne Biennale Design (Prancis), Sao Paulo Biennale (Brazil), dan lainnya.
b. Contoh pameran dengan tingkat reputasi regional yang setara dengan publikasi ilmiah Q2: Istanbul Design Biennale, Wenzhou International Design Biennale, Jakarta Biennale, Jogja Biennale, dan sejenisnya.
c. Contoh pameran dengan tingkat reputasi nasional yang setara dengan publikasi ilmiah Q3: Selasar Sunaryo, Art Jog International, Inacraft, dan sebagainya.
3. Kriteria Publikasi Ilmiah atas Penerapan Kekayaan Intelektual
Kriteria publikasi ilmiah yang mesti dipenuhi atas penerapan kekayaan intelektual adalah.
a. Berbentuk karya ilmiah yang dipublikasikan oleh asosiasi profesi bereputasi, lembaga riset yang diakui, perguruan tinggi QS 200, atau lembaga internasional bereputasi.
b. Memenuhi kriteria penerapan kekayaan intelektual, yaitu.
b.a. Berbentuk paten, paten sederhana, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, atau perlindungan tanaman.
b.b. Penerapan yang memiliki nilai sosial, ekonomi, atau lingkungan yang terukur dan diverifikasi dengan ketentuan.
b.b.a. Direkognisi oleh asosiasi profesi, asosiasi industri, lembaga akreditasi nasional atau internasional, lembaga pemerintah, atau lembaga organisasi internasional bereputasi.
b.b.b. Menunjukkan hasil berupa penghargaan atau sertifikasi atas hasil karya, konfirmasi komersialisasi berupa kontrak lisensi atau laporan komersialisasi produk, dan konfirmasi hilirisasi atas penerapan hasil karya yang dikembangkan berupa laporan peningkatan nilai tambah atau penggunaan karya tersebut.
Adapun contoh entitas yang dimaksud dalam proses verifikasi dan rekognisi sebuah karya penerapan kekayaan intelektual adalah.
a. Asosiasi profesi: IDI, IAI, PII, IEEE, ACS, dan lainnya.
b. Asosiasi industri: KADIN, TETO, dan sejenisnya.
c. Lembaga riset yang diakui: BRIN, CERN, NASA, CNRS, dan sebagainya.
d. Perguruan tinggi QS200: Harvard, Oxford, MIT, dan lainnya.
e. Lembaga akreditasi nasional atau internasional: ACEEU. GINI, ISO, dan sejenisnya.
f. Lembaga pemerintah: Kemenperin, KPK, CERN, CNRS, dan sebagainya.
g. Lembaga organisasi internasional bereputasi: WEF, OECD, World Bank, IMF, dan lainnya.
Itulah informasi lengkap seputar kriteria publikasi ilmiah bagi Guru Besar yang diatur dalam aturan Kemendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024.
Pastikan untuk mengamati aturan ini dengan seksama agar Anda tidak mengalami kesalahan dalam pemenuhan tugas dan tanggung jawab nantinya.
Temukan informasi penting ter-update lainnya seputar penulisan karya ilmiah dengan membaca artikel terbaru dari Parafrase Indonesia!