LKD Adalah: Pengertian, Sanksi dan Cara Menyusun di SISTER

LKD Adalah

Kewajiban akademik seorang dosen bukan hanya menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan tugas akademik lainnya Namun juga wajib melaporkan pelaksanaan tugas tersebut ke dalam LKD. 

Bagi dosen yang sudah senior, tentu tidak ada kesulitan berarti dalam menyusun LKD di laman SISTER. Namun, akan menjadi persoalan berbeda bagi dosen pemula. Lalu, seperti apa proses penyusunanya? Berikut informasinya. 

Apa Itu LKD?

LKD adalah bagian dari BKD yang wajib disusun dosen di akhir semester melalui laman SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi). Jadwal penyusunan LKD sudah ditetapkan oleh pihak kementerian terkait. .

BKD tersebut terdiri dari 2 laporan. Yakni RKD (Rencana Kinerja Dosen) dan juga LKD (Laporan Kinerja Dosen). RKD wajib disusun dosen di awal semester. Sementara pada LKD, wajib disusun dosen di akhir semester. 

Sehingga para dosen bisa menyesuaikan dengan jadwal terbaru yang sudah dirilis. Hal ini juga berlaku untuk penyusunan RKD di laman SISTER. Sehingga keduanya tidak bisa disusun kapan saja oleh para dosen. 

Penyusunan laporan akan membantu dosen untuk melaporkan seluruh tugas akademik yang sudah dijalankan. Baik itu tugas pokok (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) maupun tugas penunjang. Sekaligus pada periode tertentu, ada kewajiban menyusun BKD kewajiban khusus. 

Hal ini akan berpengaruh dan sangat penting agar kinerja dosen bisa terverifikasi dan diakui. Sehingga membantu dosen membuktikan sudah melakukan kinerja optimal. Kemudian memenuhi BKD setidaknya 12 SKS per semester agar terhindar dari sanksi.

Baca Juga: Jabatan Fungsional Asisten Ahli dalam Dunia Akademik Dosen

Jenis LKD yang Wajib Disusun Dosen 

Setelah memahami apa itu LKD pada dosen, maka perlu memahami juga jenis dari LKD tersebut. Selain LKD berisi pelaksanaan tugas pokok dan tugas penunjang. Terdapat juga LKD yang berisi pelaksanaan kewajiban khusus. Berikut penjelasannya: 

1. LKD Tugas Pokok dan Tugas Penunjang 

Jenis LKD yang pertama adalah tugas pokok dan tugas penunjang. LKD jenis ini disusun dosen di laman SISTER setiap menjelang akhir semester. Berisi laporan atas pelaksanaan tugas pokok dan penunjang. 

Para dosen wajib menyusun LKD jenis ini dengan target memenuhi 12 SKS per semester. Maupun maksimal di 16 SKS per semester. Jika dosen menjabat jabatan struktural tertentu seperti Rektor dan jabatan manajerial lain. Maka BKD yang dipenuhi paling tidak 3 SKS per semester. 

2. LKD Kewajiban Khusus 

Jenis LKD yang kedua adalah untuk pelaksanaan kewajiban khusus. Kewajiban khusus adalah kewajiban menulis buku ajar/buku teks atau publikasi ilmiah sesuai dengan jenjang jabatan fungsional yang dipangku dosen. 

Jadi, kewajiban khusus untuk dosen dengan jabatan Asisten Ahli akan berbeda dengan kewajiban khusus jenjang Lektor. Begitu pula dengan jenjang jabatan fungsional lainnya. 

Pelaporan kewajiban khusus adalah setiap 3 tahun sekali. Sehingga tidak setiap akhir semester seperti jenis LKD yang dijelaskan sebelumnya. Mengacu pada PO BKD 2021, berikut adalah rincian kewajiban khusus dosen: 

Jabatan Fungsional Kewajiban Khusus 
Asisten Ahli Menulis 1 buku ajar (buku teks), sebagai penulis utama maupun penulis pendamping; atau Memiliki 1 karya ilmiah yang dipublikasikan (prosiding atau jurnal) sebagai penulis utama maupun penulis pendamping. 
Lektor Menulis 1 buku ajar (buku teks), sebagai penulis utama maupun penulis pendamping; atau Memiliki 1 karya ilmiah yang dipublikasikan (prosiding atau jurnal) sebagai penulis utama maupun penulis pendamping. 
Lektor Kepala Mempublikasikan minimal 3 artikel ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis utama (penulis pertama atau penulis korespondensi); atau Mempublikasikan 1 artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis utama atau pendamping; atau Memiliki 1 karya dengan paten atau karya seni monumental (desain monumental). 
Guru BesarMenulis 1 buku ajar sebagai penulis utama maupun penulis pendamping; dan Mempublikasikan 3 artikel ilmiah pada jurnal internasional sebagai penulis utama atau pendamping; atau Memiliki paling sedikit 1 artikel ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi sebagai penulis utama atau pendampingMemiliki paling sedikit 1 patenPaling sedikit 1 karya seni monumental/desain monumental. 

Dua jenis laporan ini tentu saja sama-sama wajib untuk disusun oleh para dosen di laman SISTER. Penyusunannya disesuaikan dengan jadwal yang sudah dirilis oleh kementerian terkait maupun LLDikti Wilayah setempat. 

Baca Juga: Cara Mengisi BKD Dosen di SISTER

Cara Penyusunan LKD di Laman SISTER 

Pada dasarnya cara menyusun LKD adalah dengan mengisi data pelaksanaan tugas akademik di laman SISTER. Berikut adalah langkah-langkahnya: 

  1. Buka browser pada perangkat elektronik yang digunakan menyusun LKD. Kemudian masuk ke website SISTER di https://sister.kemdikbud.go.id/beranda. 
  2. Pada halaman utama SISTER, silahkan login ke akun SISTER dosen dengan klik tombol “Masuk”. Maka sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi alamat email dan password. 
  3. Jika sudah berhasil login ke akun SISTER dosen, tahap berikutnya adalah mengakses menu “Layanan BKD”, kemudian akan muncul beberapa pilihan. Silahkan pilih “Rekap Kegiatan”. 
  4. Selanjutnya, silahkan mencari kolom “Layanan” maka akan terlihat beberapa tombol yang memandu Anda untuk melaporkan tugas akademik apa saja yang sudah dilaksanakan. 
  5. Berhubung pelaporan BKD atau penyusunan LKD diatur jadwalnya oleh Kemdiktisaintek. Maka saat masuk ke halaman “Layanan” pastikan tombol “Belum diisi – Isi Laporan Kerja” berwarna kuning. Sehingga menunjukan tombol sudah aktif dan Anda bisa mulai menyusun LKD. 
  6. Silahkan klik tombol kuning tersebut “Belum diisi – Isi Laporan Kerja”. Selanjutnya akan muncul form berisi data tugas akademik yang akan dilaporkan. Ikuti arahan yang ditampilkan sistem, isi data dengan benar, dan lampirkan bukti pelaksanaan tugas akademik sesuai ketentuan. 
  7. Jika seluruh tugas akademik yang akan dilaporkan sudah dimasukan ke form tersebut. Maka tinggal klik tombol “Tarik Kinerja dari Portofolio”. 
  8. Selesai. 

Setelah menekan tombol “Tarik Kinerja dari Portofolio” maka artinya LKD dosen sudah siap untuk dinilai oleh asesor. Pada tahap ini, LKD yang disusun dosen tidak bisa diedit. Sehingga sebelum dilakukan, pastikan LKD sudah benar dan lengkap sesuai ketentuan. 

Apabila ada kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan LKD, maka sistem di SISTER akan memberi notifikasi. Jadi, saat tombol “Tarik Kinerja dari Portofolio” di klik maka akan muncul informasi mengenai data yang keliru atau kurang lengkap. 

Misalnya, jika bukti tugas mengajar belum dilampirkan. Maka sistem di SISTER akan memunculkan notifikasi “Belum ada bukti ajar” pada saat menekan tombol “Tarik Kinerja dari Portofolio”. Namun, karena sistem bisa saja error dianjurkan untuk mengecek manual sebelum tombol final ini ditekan. 

1 Step 1
Apa yang Membuat Anda Tertarik Melakukan Parafrase?
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right
FormCraft - WordPress form builder

Baca Juga: Tahapan dan Syarat Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala di Aplikasi SISTER

Ketentuan dalam Menyusun LKD di Laman SISTER 

Penyusunan LKD tidak bisa asal-asalan. Terdapat beberapa ketentuan berikut yang harus dipahami para dosen: 

1. Wajib untuk Dosen Aktif 

Menyusun BKD yang mencakup LKD sifatnya wajib untuk dosen dengan status aktif. Kewajiban ini juga masih berjalan untuk dosen dengan Tugas Belajar dan Izin Belajar. 

Sebab perkembangan tugas melanjutkan studi tersebut wajib dilaporkan dosen di SISTER. Jadwalnya mengikuti jadwal pelaporan BKD atau LKD ketika dirilis oleh pihak terkait (kementerian dan LLDikti Wilayah setempat). 

Kewajiban menyusun LKD di SISTER menjadi gugur ketika dosen berada di salah satu dari 3 kondisi di bawah ini: 

  • Cuti di luar tanggungan negara
  • Dosen dengan status tidak tetap (Kebijakan untuk Dosen tidak tetap dikembalikan lagi ke masing-masing Perguruan Tinggi, bergantung pada kebutuhan masing-masing Dosen atau Perguruan Tinggi tersebut). 
  • Tidak aktif.

2. LKD Disusun di Laman SISTER 

LKD yang melengkapi BKD wajib disusun dosen secara online melalui laman SISTER. Jadi, dosen tidak bisa menyusun LKD tersebut secara offline dan diserahkan ke pihak perguruan tinggi yang menaungi. 

Sistem di laman SISTER sendiri sudah diatur menyediakan layanan BKD. Mencakup layanan untuk menyusun LKD dosen. Jadi, dosen yang wajib menyusun BKD bisa langsung ke laman SISTER sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. 

3. Sesuai Ketentuan Jadwal 

Ketentuan berikutnya terkait LKD adalah disusun dosen sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Jika diisi sebelum jadwal, maka sistem di SISTER belum mendukung. Sebab fitur untuk mulai melaporkan tugas akademik belum dibuka atau belum diaktifkan. 

Kemudian, penyusunan LKD sifatnya berbatas waktu. Sehingga wajib sudah disusun dosen sebelum tenggat waktu dari jadwal yang sudah ditetapkan. Jika melebihi, maka tentu LKD dan RKD tidak bisa diisi dan dilengkapi dosen. 

Hal ini akan membuat BKD status penilaian dari asesor adalah TM (Tidak Memenuhi). Secara umum, penetapan jadwal penyusunan LKD di setiap perguruan tinggi berbeda-beda. Berikut rinciannya: 

  • PTN: Ditetapkan unit BKD internal di perguruan tinggi. 
  • PTS: Ditetapkan unit BKD pada LLDikti Wilayah setempat. 
  • Dosen di Kementerian lain (selain Kemdiktisaintek) maka ditentukan unit BKD di kementerian masing-masing. 

4. Melaporkan Komponen Tugas Akademik Sesuai Ketentuan 

Ketentuan penyusunan LKD dari dosen selanjutnya adalah berisi laporan seluruh komponen tugas akademik dosen. Artinya, isi dari LKD tidak bisa hanya satu jenis tugas akademik. Melainkan kombinasi antara tugas pokok dengan tugas penunjang. 

Jadi, akan ada 4 jenis pelaporan tugas akademik yang diisi atau disusun dosen di dalam LKD SISTER. Yaitu: 

  • Pelaksanaan Pendidikan
  • Pelaksanaan Penelitian
  • Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat 
  • Pelaksanaan Penunjang

5. Mengunggah Bukti Kinerja 

Ketentuan berikutnya adalah mengunggah bukti pelaksanaan tugas di LKD. Setiap melaporkan tugas pokok dan tugas penunjang maka wajib menyertakan bukti pelaksanaannya. 

Detail bukti tugas-tugas akademik dosen disesuaikan dengan Rubrik BKD yang bisa dilihat di PO BKD terbaru. Berikut beberapa contohnya: 

  • Tugas pendidikan dengan studi lanjut maka melampirkan ijazah. Jika studi masih berjalan (belum lulus) maka melampirkan Laporan Hasil Studi (LHS). 
  • Tugas pelaksanaan pendidikan dengan mengajar mahasiswa, maka melampirkan bukti berupa SK penugasan dari pimpinan. 
  • Melaksanakan tugas penelitian dengan menerbitkan buku monograf maka dibuktikan dengan mengunggah halaman sampul dan bukti kinerja. 
  • dan lain sebagainya. 

Bukti pelaksanaan tugas akademik sifatnya wajib. Sebab akan menjadi indikator penilaian yang dilakukan oleh asesor BKD. 

Sebab tanpa bukti, maka ada resiko terjadi kecurangan dan data pelaporan palsu. Maka pada saat menjalankan tugas akademik, pastikan sudah mendapatkan bukti dan menyimpannya baik-baik. 

6. Wajib Memenuhi (M) BKD 

Ketentuan berikutnya adalah wajib memenuhi BKD. Sesuai penjelasan sebelumnya, BKD mewajibkan dosen memiliki kinerja sebesar 12 SKS per semester atau maksimal di 16 SKS per semester. 

LKD yang disusun dosen di SISTER nantinya akan dinilai oleh asesor BKD. Hasil penilaian dapat berupa Memenuhi (M) dan Tidak Memenuhi (TM). Dosen perlu memastikan LKD sudah memenuhi 12 SKS atau 3 SKS jika memiliki tugas tambahan. Sebab jika tidak, maka ada sanksi yang akan diterima dosen. 

Baca Juga: Harga Konversi KTI Menjadi Buku Referensi dan Monograf

Sanksi Jika Tidak Menyusun LKD 

Dosen yang tidak menyusun LKD, baik secara sengaja maupun tidak sengaja tentu sama artinya tidak menyusun BKD. Jika tidak disusun, maka hasil penilaian oleh asesor menjadi Tidak Memenuhi. 

Dampaknya, dosen bisa menerima sanksi tidak memenuhi BKD sesuai ketentuan. Berikut beberapa bentuk sanksi yang mungkin diterima oleh dosen: 

1. Mendapat Teguran Lisan 

Dosen yang tidak menyusun LKD dan membuat BKD menjadi gagal dipenuhi. Maka sanksi pertama yang diberikan pimpinan adalah teguran secara lisan. Melalui teguran ini, dosen diharapkan bisa melakukan perbaikan kinerja. 

2. Mendapat Teguran Tertulis 

Bentuk sanksi kedua jika tidak menyusun LKD dosen adalah mendapat teguran tertulis. Dosen akan menerima teguran tertulis berisi permintaan dan perintah untuk melakukan perbaikan kinerja akademik. 

3. Penundaan Pencairan Tunjangan Sertifikasi 

Sanksi berikutnya yang mungkin akan diberikan pimpinan perguruan tinggi adalah penundaan pencairan tunjangan sertifikasi. Dosen yang tidak menyusun LKD, bisa terlambat saat menerima tunjangan sertifikasi. Sampai LKD selesai disusun dan dinilai M oleh asesor. Barulah tunjangan ini dicairkan.  

4. Penundaan Pencairan Tunjangan Kehormatan 

Bagi dosen yang sudah menjadi Guru Besar dan kemudian tidak menyusun LKD. Sehingga membuat BKD menjadi Tidak Memenuhi. Maka salah satu sanksi yang bisa diterima adalah tertunda atau terlambat menerima tunjangan kehormatan. 

Sementara untuk sanksi jika dosen tidak menyusun LKD kewajiban khusus. Maka nilai BKD menjadi Tidak Memenuhi dan sanksinya adalah wajib mendapat pembinaan dari pimpinan perguruan tinggi yang menaungi. 

Baca Juga: Jasa Konversi KTI Menjadi Buku, Gratis Pemasaran dan Royalti

Memenuhi BKD memang tidak selalu mudah bagi dosen. Sebab memang beban kerja 12 SKS tidak bisa dikatakan ringan. Ditambah dengan beban administrasi untuk menyusun LKD sesuai prosedur dan ketentuan lain yang berlaku. 

Namun, dengan melakukan usaha yang tepat maka tentu BKD bisa dipenuhi. Salah satunya dengan produktif mengurus publikasi ilmiah. Baik ke prosiding, jurnal, maupun menerbitkan buku. Membantu menerbitkan buku dengan rutin, maka dosen bisa melakukan konversi KTI. 

Yakni mengubah artikel ilmiah pada prosiding maupun jurnal menjadi naskah buku monograf atau buku referensi. Bagaimana jika kesulitan melakukan konversi KTI sendiri? Tidak perlu cemas, karena bisa menggunakan Layanan Konversi KTI dari Parafrasa Indonesia. Anda bisa menyerahkan konversi ke ahlinya dan bisa fokus ke tugas akademik lain.

Bagikan artikel ini melalui

Picture of wahyu adji
wahyu adji
Saya merupakan SEO Specialist dan Conten Writer Profesional di bidang pendidikan seputar kampus, mahasiswa dan kedosenan di Parafrase Indonesia

Tinggalkan Balasan

Cari Artikel Lainnya

Jangan Lewatkan!

Ebook TerbaruđŸ”„