Lektor Kepala (LK) merupakan jabatan fungsional yang cukup tinggi dalam karier dosen di dunia akademik. Lantas, apa saja kewajiban LK dan bagaimanakah cara agar cepat menduduki jabatan ini?
Yuk, simak penjelasan dari Parafrase Indonesia berikut ini!
Daftar Isi
ToggleLektor Kepala dalam Jabatan Fungsional Dosen
Jabatan fungsional merupakan posisi atau jenjang karier yang ditempuh seorang dosen dalam dunia akademik.
Setiap dosen bisa saja mengajukan jabatan fungsional, terlepas dari status PNS maupun non-PNS. Selagi dosen tersebut memenuhi persyaratan yang sesuai, dirinya bisa mengajukan untuk mendapatkan jabatan fungsional pada tingkat tertentu.
Pada dasarnya terdapat empat tingkatan jabatan fungsional dalam dunia akademik, yakni Asisten Ahli (AA), Lektor (L), Lektor Kepala (LK), dan Guru Besar.
Lektor Kepala berada di tingkatan ketiga jabatan fungsional. Artinya ketika Anda ingin mengajukan kenaikan jabatan ke jenjang ini, maka perlu untuk menjadi Asisten Ahli dan Lektor terlebih dahulu.
Namun ada kalanya dosen bisa langsung menduduki jabatan Lektor Kepala dari Asisten Ahli, tanpa harus melewati tahap Lektor.
Akan tetapi, jika ingin melakukan hal tersebut, maka terdapat persyaratan khusus yang harus Anda penuhi. Oleh sebab itu, peningkatan jabatan fungsional jalur reguler masih menjadi cara umum yang bisa ditempuh oleh seorang dosen ketika ingin mendapatkan posisi Lektor Kepala.
Kewajiban Khusus Lektor Kepala
Ketika menjadi Lektor Kepala, seorang dosen mesti menjalankan tugas sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Seperti halnya dosen dalam perguruan tinggi, terdapat berbagai tugas LK yang berkaitan dengan pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni terkait pendidikan, penelitian, hingga pengabdian masyarakat.
Namun ketika Anda menduduki jabatan LK, maka terdapat kewajiban khusus yang berkaitan dengan aturan PermenPAN RB no. 1 Tahun 2023.
Lektor Kepala wajib menerbitkan minimal tiga artikel ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi yang memiliki peringkat 1 dan 2.
Selain itu, terdapat beberapa tugas lain yang bisa dilakukan untuk memenuhi kewajiban khusus tersebut, seperti melakukan publikasi satu karya tulis ilmiah di jurnal internasional, memiliki satu paten, memiliki satu karya seni desain, memiliki satu karya monumental, atau memiliki satu karya diterapkan.
Perhitungan Angka Kredit Menuju Lektor Kepala
Lantas apa saja persyaratan yang harus Anda penuhi ketika ingin menjadi Lektor Kepala?
Pada dasarnya, kunci utama kenaikan jabatan fungsional adalah skor KUM atau angka kredit seorang dosen. Adapun angka kredit yang harus dipenuhi ketika mengajukan kenaikan jabatan sebagai LK adalah 400 poin.
Bagi Anda yang ingin mengajukan sebagai LK, perhatikan perhitungan poin KUM berikut ini:
1. Jalur Reguler
Jalur reguler merupakan cara paling umum yang dilakukan oleh seorang dosen untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Dengan mengikuti jalur ini, seorang dosen harus sudah menjabat sebagai Lektor dalam kurun waktu tertentu sebelum mengajukan kenaikan jabatan Lektor Kepala.
Terdapat dua skema perhitungan angka kredit dalam jalur reguler, yakni:
A. Kenaikan dari Lektor (200) ke Lektor Kepala (400)
Perhitungan ini diperuntukkan bagi Anda yang menjabat sebagai Lektor dengan jumlah nilai KUM sebanyak 200 poin. Artinya Anda membutuhkan 200 poin tambahan angka kredit agar bisa mengajukan kenaikan ke jenjang Lektor Kepala.
Anda bisa melakukan pembagian tugas untuk mencapai tambahan 200 poin angka kredit tersebut, yakni:
- Pendidikan 40% x 200 = minimal 80 poin.
- Penelitian 40% x 200 = minimal 80 poin.
- Pengabdian 10% x 200 = minimal 20 poin.
- Penunjang 10% x 200 = minimal 20 poin.
B. Kenaikan dari Lektor (300) ke Lektor Kepala (400)
Seorang dosen juga bisa menjadi Lektor dengan memiliki angka kredit sebanyak 300 poin. Jika Anda memiliki jumlah KUM sebanyak ini, maka perlu menambah 100 poin lagi agar bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala.
Adapun skema perhitungan yang bisa digunakan untuk memenuhi persyaratan angka kredit ini adalah:
- Pendidikan 40% x 100 = minimal 40 poin.
- Penelitian 40% x 100 = minimal 40 poin.
- Pengabdian 10% x 100 = maksimal 10 poin.
- Penunjang 10% x 100 = maksimal 10 poin.
Baca Juga:
- Tahapan dan Syarat Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala di Aplikasi SISTER
- Berapa Gaji Lektor Kepala dalam Dunia Akademik?
- Syarat Naik Jabatan Fungsional Lektor Secara Reguler
- Mengenal Jabatan Fungsional Lektor: Kewajiban, Gaji, hingga Tunjangan
- SK Asisten Ahli Sudah Keluar, Apa Saja Langkah Berikutnya?
2. Jalur Loncat Kenaikan Jabatan Fungsional
Selain jalur reguler, seorang dosen juga bisa loncat jabatan untuk mengajukan kenaikan ke jenjang Lektor Kepala. Artinya seorang dosen dengan jabatan Asisten Ahli bisa saja mengajukan kenaikan menjadi Lektor Kepala tanpa perlu menjadi Lektor terlebih dahulu.
Dalam hal ini, dosen Asisten Ahli biasanya sudah mengantongi jumlah angka kredit sebanyak 150 poin. Artinya dibutuhkan 250 angka kredit tambahan agar syarat untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional bisa terpenuhi.
Adapun perhitungan angka kredit yang bisa digunakan ketika Anda ingin menggunakan jalur loncat kenaikan jabatan fungsional adalah:
- Pendidikan S3 = 50 poin.
- Pendidikan 40% x 200 = minimal 80 poin.
- Penelitian 40% x 200 = minimal 80 poin.
- Pengabdian 10% x 200 = minimal 20 poin.
- Penunjang 10% x 200 = minimal 20 poin.
Tips Agar Cepat Naik Jabatan ke Lektor Kepala
Dari penjelasan di atas bisa Anda lihat bahwa butuh perjalanan panjang jika seorang dosen ingin mencapai jabatan fungsional Lektor Kepala.
Meskipun demikian, menjadi Lektor Kepala di usia muda bukanlah hal yang sulit untuk diwujudkan. Anda bisa menerapkan beberapa langkah berikut:
1. Produktif Melakukan Publikasi Ilmiah
Anda harus terus produktif melakukan publikasi ilmiah untuk mempercepat proses kenaikan jabatan fungsional. Publikasi ilmiah ini nantinya akan dihitung menjadi angka kredit yang menjadi syarat penting dalam pengajuan kenaikan jabatan fungsional tersebut.
2. Menerbitkan Buku Hasil Penelitian
Tips berikutnya yang bisa Anda lakukan adalah dengan menerbitkan buku hasil penelitian. Cara ini merupakan langkah cepat untuk meningkatkan skor KUM Anda.
Namun para dosen justru kerap melewatkan cara ini karena tak punya banyak waktu untuk menulis dan keterbatasan biaya. Tapi tenang! Sekarang Anda bisa menerbitkan buku hasil penelitian dengan cepat dan hemat hanya dengan Layanan Parafrase Konversi!
Anda cukup menyiapkan karya ilmiah (skripsi, tesis, disertasi, dan naskah hasil penelitian lainnya), lalu tim bersertifikasi BNSP Parafrase Indonesia akan mengubah karya ilmiah Anda menjadi buku ber-ISBN dan sesuai standar Dikti.
Setelah itu, Anda dapat menggunakan buku tersebut untuk memenuhi skor KUM atau mengajukannya saat pelaporan BKD.
3. Mengikuti Program Hibah
Tips berikutnya yang bisa Anda lakukan adalah aktif mengikuti program hibah. Program ini bisa menjadi sumber pendanaan yang bisa Anda manfaatkan untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang dosen di dunia akademik.
4. Melanjutkan Studi S3
Melanjutkan studi ke jenjang S3 tentu mendukung proses kenaikan jabatan Anda menjadi lebih cepat. Ketika Anda sudah memiliki predikat Doktor, maka peluang untuk loncat jabatan akan terbuka asalkan bisa memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
5. Aktif Melakukan Pengembangan Diri
Tips terakhir yang bisa Anda lakukan untuk mempercepat proses kenaikan jabatan fungsional adalah dengan aktif melakukan kegiatan pengembangan diri.
Hal ini bertujuan agar kredibilitas serta kemampuan Anda sebagai dosen bisa makin terasah dan mumpuni.
Itulah informasi terkait jabatan fungsional Lektor Kepala mulai dari kewajiban, syarat, hingga cara mencapai kedudukan tersebut.
Dapatkan lebih banyak informasi mengenai jabatan fungsional melalui parafraseindonesia.com dan follow Instagram @parafraseindonesia untuk berbagai tips menarik pengembangan karier dosen!