SK Asisten Ahli Sudah Keluar, Apa Saja Langkah Berikutnya?

SK Asisten Ahli

Asisten Ahli adalah jenjang karier pertama yang ditempuh oleh seorang dosen dalam dunia akademik. Ketika sudah berhasil menduduki jabatan fungsional ini, seorang dosen akan mendapatkan surat keputusan atau SK Asisten Ahli.

Lantas apa yang mesti dilakukan ketika Anda sudah menerima dokumen tersebut?

Kali ini Parafrase Indonesia akan membagikan hal apa saja yang bisa Anda lakukan ketika sudah menerima SK Asisten Ahli. Setidaknya, terdapat lima langkah yang bisa Anda ikuti ketika sudah mendapatkan dokumen jabatan fungsional tersebut.

Namun sebelum mengetahui pembahasan ini lebih lanjut, simak terlebih dahulu penjelasan terkait jabatan fungsional Asisten Ahli berikut ini!

Apa Itu Asisten Ahli?

Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian awal artikel, Asisten Ahli merupakan jabatan fungsional yang bisa diambil oleh seorang dosen dalam karirnya di dunia akademik. Secara umum, terdapat empat jenjang jabatan fungsional yang bisa diajukan oleh seorang dosen dalam karirnya.

Adapun keempat jabatan fungsional dosen dalam dunia akademik itu adalah Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Dari semua jabatan fungsional tersebut, Asisten Ahli merupakan jenjang pertama yang bisa diambil oleh seorang dosen.

Artinya jika seorang dosen baru ingin mengajukan jabatan fungsional, maka dia mesti memenuhi persyaratan untuk bisa menjadi Asisten Ahli. Jika dosen tersebut sudah memenuhi semua persyaratan yang ada menurut ketentuan berlaku, barulah dirinya akan menjadi seorang Asisten Ahli.

Namun ada kalanya seorang dosen tidak perlu menjadi Asisten Ahli terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan fungsional di dunia akademik. Terdapat beberapa kasus di mana seorang dosen bisa saja langsung untuk menjadi Lektor tanpa perlu menduduki jabatan Asisten Ahli terlebih dahulu.

Biasanya dosen yang bisa langsung menjadi Lektor ini sudah memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut, seperti latar belakang pendidikan hingga angka kredit atau nilai KUM. Meskipun demikian, secara umum seorang dosen mesti menjadi Asisten Ahli terlebih dahulu sebelum mengajukan kenaikan untuk jabatan fungsional yang lebih tinggi lainnya.

Syarat Pengajuan Asisten Ahli

Terdapat beberapa persyaratan yang mesti Anda penuhi ketika ingin mengajukan jabatan fungsional Asisten Ahli, yakni:

  1. Memiliki jumlah angka kredit kumulatif 150.
  2. Memiliki ijazah S2 atau Magister sederajat dari perguruan tinggi atau program studi terakreditasi yang sesuai dengan bidang keilmuan tempat penugasan.
  3. Bagi dosen PNS, memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat 1 golongan ruang III/b.
  4. Memiliki nilai prestasi kerja atau SKP minimal predikat nilai baik dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
  5. Sudah menjalankan kewajiban tugas mengajar minimal selama satu tahun.
  6. Memiliki minimal satu karya tulis ilmiah yang sudah dipublikasikan pada jurnal nasional sebagai penulis utama.
  7. Sudah menjalankan minimal satu tugas pengabdian kepada masyarakat.
  8. Memiliki minimal sepuluh angka kredit di luar angka kredit ijazah, termasuk angka kredit Diklat Prajabatan yang terhitung sejak pertama kali bertugas sebagai seorang dosen.
  9. Mempunyai kinerja, integritas, etika, tata krama, dan tanggung jawab yang mumpuni.

Baca Juga:

5 Langkah Setelah SK Asisten Ahli Keluar

Setelah memenuhi persyaratan yang sudah dijabarkan di atas, maka Anda bisa melakukan pengajuan untuk mendapatkan jabatan fungsional sebagai seorang Asisten Ahli.

Nantinya Anda akan mendapatkan SK yang menjadi bukti bahwa sudah menduduki jabatan fungsional tersebut sebagai seorang dosen.

Ketika menerima SK Asisten Ahli, bukan berarti Anda tidak perlu melakukan berbagai hal yang bisa menunjang karier di dunia akademik. Terdapat beberapa hal yang bisa Anda lakukan ketika sudah menerima SK Asisten Ahli tersebut, seperti:

1. Mengikuti Sertifikasi Dosen atau Serdos

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah mengikuti sertifikasi dosen atau serdos. Setiap dosen yang bertugas di perguruan tinggi yang ada di Indonesia wajib untuk mengikuti dan lulus serdos tersebut.

Serdos ini menjadi bukti dan sertifikasi dari kemampuan seorang dosen sebagai tenaga pendidik maupun akademisi. Oleh sebab itu, penting bagi Anda untuk segera mengikuti serdos ini ketika sudah mendapatkan SK Asisten Ahli.

2. Melanjutkan Studi S3

Hal berikutnya yang bisa Anda lakukan ketika sudah menerima SK Asisten Ahli adalah melanjutkan studi ke jenjang S3 atau Doktor. Studi lanjutan ini nantinya akan berpengaruh ketika Anda ingin mengajukan kenaikan jabatan fungsional ke jenjang berikutnya.

Selain itu, melanjutkan studi ke jenjang S3 juga semakin memperkuat kepakaran dan keilmuan yang Anda miliki sesuai dengan bidang ilmu penugasan. Dengan demikian, kredibilitas ilmu yang Anda miliki bisa semakin terbukti dan sesuai untuk diajarkan kepada setiap mahasiswa yang ada di perguruan tinggi tempat bertugas.

Anda bisa mulai mencari informasi terkait beasiswa yang bisa digunakan untuk melanjutkan studi tersebut. Sebab seperti yang kita ketahui bersama, biaya pendidikan untuk melanjutkan studi ke jenjang S3 tidaklah sedikit.

Dengan informasi yang cukup, Anda bisa lebih leluasa dalam mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan beasiswa tersebut. Makin matang persiapan yang Anda miliki tentu akan makin memperbesar peluang untuk Anda mendapatkan bantuan dana pendidikan ketika ingin melanjutkan studi ke jenjang S3.

3. Aktif Menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi

1 Step 1
Apa yang Membuat Anda Tertarik Melakukan Parafrase?
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right
FormCraft - WordPress form builder

Anda juga bisa fokus untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi ketika sudah mendapatkan SK Asisten Ahli. Pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat ini tentu menjadi kewajiban yang mesti dijalankan oleh setiap dosen yang ada di Indonesia.

Apalagi setiap tugas yang ada dalam Tri Dharma tersebut nantinya akan dikonversikan menjadi angka kredit atau nilai KUM. Angka kredit ini penting untuk dikumpulkan oleh seorang dosen karena menjadi syarat ketika ingin mengajukan kenaikan jabatan fungsional ke jenjang berikutnya.

4. Mengarsipkan Sertifikat dan Surat Tugas

Langkah berikutnya yang bisa Anda lakukan ketika sudah menerima SK Asisten Ahli adalah mulai mengarsipkan sertifikat dan surat tugas yang sudah dimiliki sebelumnya. Sama seperti halnya angka kredit, sertifikat dan surat tugas ini menjadi dokumen penting yang menjadi salah satu syarat yang mesti dipenuhi ketika seorang dosen ingin mengajukan kenaikan jabatan fungsional.

Kumpulkan sertifikat dan surat tugas yang sudah Anda miliki dalam satu bagian yang sama. Dengan demikian, setiap dokumen tersebut bisa tersimpan dengan rapi dan Anda tidak perlu kesulitan untuk mencari ketika membutuhkannya.

5. Mempersiapkan Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional Berikutnya

Langkah terakhir yang bisa Anda lakukan setelah menerima SK Asisten Ahli adalah mempersiapkan pengajuan kenaikan jabatan fungsional.

Dalam hal ini, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, salah satunya memenuhi skor KUM atau angka kredit. Terdapat cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk memenuhi skor KUM atau angka kredit, yakni mengonversi hasil penelitian menjadi buku.

Dengan menggunakan Layanan Parafrase Konversi, Anda bisa menerbitkan buku secara mudah dan cepat. Cukup siapkan naskah hasil penelitian Anda (artikel jurnal, skripsi, tesis, disertasi, dan hasil penelitian lainnya), lalu tim bersertifikasi BNSP dari Parafrase Indonesia akan mengubah hasil penelitian Anda menjadi buku ber-ISBN dan sesuai standar Dikti.

Setelah itu, Anda dapat menggunakan buku tersebut untuk memenuhi skor KUM atau mengajukannya saat pelaporan BKD.

Yuk, tunggu apa lagi? Segera lakukan konversi dan raih jabatan fungsional yang lebih tinggi!

Bagikan artikel ini melalui

Picture of Irfan Jumadil Aslam
Irfan Jumadil Aslam
Irfan Jumadil Aslam mulai menulis, khususnya sebagai SEO Content Writer sejak September 2022. Memiliki minat khusus pada tema bahasan sejarah, budaya, dan olahraga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *