Apakah Anda hendak meningkatkan karier dari Asisten Ahli menuju Lektor? Yuk, ketahui terlebih dulu apa saja syarat Lektor sebelum mengajukan kenaikan jabatan!
Lektor merupakan salah satu tingkatan yang ada dalam jabatan fungsional dosen di dunia akademik. Jabatan fungsional ini bisa menjadi jenjang karir yang diambil oleh seorang dosen sepanjang menjalani profesi tersebut.
Kali ini Parafrase Indonesia akan memberikan ulasan terkait syarat apa saja yang mesti dipenuhi ketika ingin mengajukan kenaikan jabatan sebagai Lektor.
Namun sebelum mengetahui apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi, simak terlebih dahulu penjelasan terkait jabatan fungsional Lektor berikut ini.
Daftar Isi
TogglePenjelasan Umum Terkait Jabatan Fungsional Lektor
Seperti yang sudah disinggung pada bagian sebelumnya, Lektor merupakan salah satu tingkatan karier dosen dalam dunia akademik.
Dalam hal ini, terdapat empat tingkatan jabatan fungsional, yakni Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar.
Setiap jenjang bisa diambil oleh semua dosen yang bertugas di sebuah institusi perguruan tinggi, baik yang berstatus PNS maupun yang non-PNS.
Semua dosen bisa mengajukan jabatan fungsional tersebut asalkan sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada beberapa kasus, seorang dosen memang bisa saja langsung menjadi Lektor tanpa melewati jenjang Asisten Ahli. Biasanya dosen yang bisa langsung menjabat sebagai Lektor dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan yang dimiliki serta memenuhi persyaratan angka kredit atau KUM.
Meskipun demikian, para dosen umumnya melewati jalur reguler terlebih dahulu untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Artinya seorang dosen mesti menjabat sebagai Asisten Ahli terlebih dahulu sebelum mengajukan kenaikan jabatan fungsional di jenjang Lektor.
Syarat Naik Jabatan Fungsional Lektor Secara Reguler
Lantas apa saja persyaratan yang mesti Anda penuhi ketika ingin mengajukan kenaikan jabatan fungsional Lektor secara reguler? Terdapat beberapa persyaratan yang mesti Anda kumpulkan untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan Lektor.
Persyaratan untuk jalur reguler ini tentu berbeda dengan syarat bagi para dosen yang langsung menjadi Lektor untuk jabatan fungsional pertamanya.
Adapun beberapa syarat yang mesti Anda penuhi ketika ingin mengajukan kenaikan jabatan fungsional di jenjang Lektor adalah:
1. Melewati Masa Jabatan Fungsional Asisten Ahli Selama Dua Tahun
Persyaratan pertama yakni sudah melewati masa jabatan fungsional Asisten Ahli selama dua tahun. Masa jabatan ini dihitung semenjak Anda pertama kali diangkat sebagai Asisten Ahli.
2. Telah Memenuhi Angka Kredit atau Nilai KUM
Jumlah angka kredit atau nilai KUM merupakan persyaratan berikutnya yang mesti Anda penuhi ketika ingin mengajukan kenaikan jabatan fungsional Lektor secara reguler.
Jumlah angka kredit ini pada dasarnya tidak hanya disyaratkan untuk kenaikan jabatan Lektor saja, tetapi juga pada jenjang jabatan fungsional lainnya.
Angka kredit yang dibutuhkan untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional Lektor adalah 200 poin untuk Penata I dan 300 poin untuk Penata Tingkat I. Angka kredit ini bisa didapatkan dari tugas-tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh seorang dosen dalam kurun waktu tertentu.
Pastikan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban tugas yang mesti Anda jalankan sebagai seorang dosen. Ketika jumlah angka kredit yang Anda dapatkan memenuhi persyaratan di atas, maka bisa langsung mengajukan untuk kenaikan jabatan fungsional Lektor.
Baca Juga:
- Mengenal Jabatan Fungsional Lektor: Kewajiban, Gaji, hingga Tunjangan
- Tahapan dan Syarat Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala di Aplikasi SISTER
- Berapa Gaji Lektor Kepala dalam Dunia Akademik?
- Jabatan Fungsional Asisten Ahli dalam Dunia Akademik Dosen
- Berapa Gaji Asisten Ahli? Simak Ulasannya Berikut Ini
3. Publikasi Artikel Ilmiah di Jurnal Nasional Terakreditasi
Persyaratan berikutnya yang mesti Anda penuhi ketika ingin mengajukan kenaikan jabatan fungsional Lektor adalah melakukan publikasi ilmiah di jurnal nasional terakreditasi. Setidaknya Anda mesti melakukan publikasi ilmiah di jurnal ilmiah terakreditasi SINTA dengan skor 3, 4, 5, atau 6.
Publikasi karya ilmiah memang menjadi salah satu tugas yang mesti dijalankan oleh seorang dosen selain mengajar di kelas. Apalagi publikasi ilmiah ini merupakan salah satu bentuk pengamalan nilai-nilai yang terkandung di dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni penelitian.
Selain publikasi pada jurnal, Anda juga bisa memperoleh nilai KUM secara cepat dengan mengonversi karya ilmiah menjadi buku, loh!
Hanya dengan Layanan Parafrase Konversi, Anda cukup menyiapkan karya ilmiah (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah, dan hasil penelitian lainnya), lalu tim bersertifikasi BNSP dari Parafrase Indonesia akan mengubah naskah hasil penelitian Anda menjadi buku ber-ISBN dan sesuai standar Dikti.
Setelah itu, Anda dapat menggunakan buku tersebut untuk memenuhi skor KUM atau mengajukannya saat pelaporan BKD.
4. Memperhatikan Kesesuaian Bidang Keilmuan
Anda juga perlu memperhatikan kesesuaian bidang keilmuan yang dimiliki dengan penempatan tugas masing-masing. Sebab hal ini juga merupakan salah satu persyaratan yang mesti dipenuhi ketika ingin mengajukan kenaikan jabatan fungsional Lektor nantinya.
Salah satu bentuk kesesuaian bidang keilmuan ini adalah melakukan penelitian yang sesuai dengan latar belakang yang dimiliki. Misalnya ketika Anda bertugas sebagai dosen di jurusan Ilmu Sejarah, maka mesti melakukan penelitian serta publikasi ilmiah yang sesuai dengan bidang keilmuan tersebut.
Kesesuaian bidang keilmuan ini nantinya juga akan berpengaruh pada tingkat kepakaran yang Anda miliki di ilmu tersebut. Hal ini tentu akan meningkatkan kualitas dan kredibilitas Anda sebagai seorang dosen di sebuah perguruan tinggi.
5. Memenuhi Syarat Beban Kerja Dosen
Persyaratan terakhir yang mesti Anda penuhi untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional Lektor adalah sudah memenuhi syarat beban kerja dosen atau BKD. Beban kerja dosen ini merupakan kewajiban tugas yang mesti dijalankan seorang dosen dalam setiap semesternya.
Tugas dosen dalam BKD ini bisa mencakup beberapa hal, mulai dari mengajar, penelitian, hingga pengabdian masyarakat. Pada dasarnya tugas yang dibebankan pada beban kerja dosen ini masih berkaitan erat dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Nantinya setiap akhir semester mesti melaporkan hasil BKD yang sudah dijalankan dalam periode waktu tersebut. Hasil BKD inilah nantinya yang akan turut memengaruhi pengajuan kenaikan jabatan fungsional Lektor seorang dosen di dunia akademik.
Itulah beberapa syarat yang mesti Anda penuhi ketika ingin mengajukan kenaikan jabatan fungsional di tingkat Lektor dalam dunia akademik secara jalur reguler.
Dapatkan lebih banyak informasi mengenai jabatan fungsional melalui parafraseindonesia.com dan follow Instagram @parafraseindonesia untuk berbagai tips menarik pengembangan karier dosen!