Apa Saja Perbedaan Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap?

Perbedaan dosen tetap dan dosen tidak tetap

Sudahkah Anda mengetahui apa saja perbedaan dosen tetap dan dosen tidak tetap? Calon dosen di Indonesia, tentu memiliki kebutuhan untuk memahami hal tersebut. Sehingga bisa lebih mudah dan jelas saat menyusun strategi berkarir sebagai dosen profesional. 

Status kepegawaian dosen diatur di dalam kebijakan baru, yakni melalui Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 dan mulai berlaku di tahun 2026. Dalam kebijakan baru ini, status kepegawaian dosen disederhanakan menjadi 2 saja. Yakni dosen tetap dan dosen tidak tetap. Lalu, apa perbedaannya? Berikut informasinya. 

Baca Juga: Apa Perbedaan Dosen Pengampu dan Dosen Pembimbing di Kampus?

Apa Itu Dosen Tetap?

Dosen tetap adalah dosen yang bekerja secara penuh waktu di suatu perguruan tinggi. Baik itu PTN (Perguruan Tinggi Negeri) maupun PTS (Perguruan Tinggi Swasta). Perekrutan dosen dengan status tetap dilakukan internal masing-masing PTS. Sedangkan untuk PTN, wewenang rekrutmen berbeda-beda tergantung pada status hukumnya. 

Apa Itu Dosen Tidak Tetap?

Dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja secara paruh waktu di suatu perguruan tinggi. Sehingga dosen tersebut tidak menjalankan tri dharma secara penuh. Sebab memiliki ikatan kerja paruh waktu. Sehingga tidak memungkinkan untuk menjalankan seluruh tri dharma. 

Dosen tidak tetap direkrut sebuah perguruan tinggi untuk membantu melaksanakan tri dharma. Khususnya dalam kegiatan pelaksanaan pendidikan. Dosen tidak tetap bisa direkrut dari kalangan ahli, profesi, praktisi, dan dosen yang telah memasuki usia pensiun yang diangkat atau dipekerjakan kembali oleh perguruan tinggi. 

Baca Juga: Kenali Jenis Jenis Dosen di Perguruan Tinggi Indonesia

Apa Saja Perbedaan Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap?

Dosen tetap dan dosen tidak tetap menjadi dua jenis status kepegawaian yang berbeda. Lalu, apa saja perbedaannya? Berikut beberapa perbedaan dosen tetap dan dosen tidak tetap dilihat dari sejumlah aspek: 

1. Status Kepegawaian 

Hal pertama yang membedakan antara dosen tetap dan dosen tidak tetap tentunya status kepegawaian. Dosen tetap  menjadi dosen yang bekerja secara penuh waktu di suatu perguruan tinggi. Sehingga perguruan tinggi yang mengangkatnya merupakan homebase dosen tersebut. 

Seluruh kinerja akademik dosen tersebut akan berdampak langsung kepada perguruan tinggi yang menjadi homebase. Misalnya riwayat publikasi ilmiah yang juga tercatat sebagai kinerja perguruan tinggi. 

Sedangkan dosen tidak tetap merupakan dosen yang bekerja secara paruh waktu di sebuah perguruan tinggi. Sehingga tidak memiliki homebase. Kemudian, sifat paruh waktu inilah yang membuat dosen tidak tetap bisa mengajar atau menjadi dosen di perguruan tinggi lain secara bersamaan. 

2. Hak yang Didapat 

Aspek kedua yang menjadi perbedaan dosen tetap dan dosen tidak tetap adalah hak yang didapatkan. Hak disini bisa berkaitan dengan gaji. Secara umum, dosen tetap analoginya seperti pegawai tetap sebuah perusahaan. 

Sehingga gaji yang diterima mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan sesuai kebijakan perguruan tinggi maupun pemerintah. Dosen tetap juga bisa mengakses seluruh fasilitas dan program yang disediakan dan diselenggarakan perguruan tinggi. 

Dosen tetap dengan status PNS, diketahui juga mendapat pensiunan. Yakni penghasilan setelah memasuki masa purna tugas dan ditanggung pemerintah. Sementara untuk dosen tidak tetap, besaran gaji maupun tunjangan yang didapatkan disesuaikan kebijakan perguruan tinggi.  

3. Masa Kerja 

Hal ketiga yang menjadi perbedaan dosen tetap dan dosen tidak tetap adalah masa kerja. Secara umum, dosen yang sudah berstatus dosen tetap memiliki masa kerja panjang. Yakni dari sejak SK pengangkatan terbit sampai memasuki masa purna tugas (pensiun). 

Berbeda dengan dosen tidak tetap, masa kerja bergantung pada kesepakatan di awal dan kebijakan perguruan tinggi. Masa kerja disini tercantum di kontrak kerja. Bisa diminta untuk mengajar selama 1 tahun, 5 tahun, atau sesuai kebijakan perguruan tinggi yang merekrut. 

4. Tri Dharma

Hal keempat yang menjadi pembeda antara dosen tetap dengan dosen tidak tetap adalah tri dharma. Mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, dosen tetap diwajibkan menjalankan seluruh tri dharma sebagai tugas pokok. Disusul dengan menjalankan tugas tambahan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Lain halnya dengan dosen tidak tetap, yang tidak diwajibkan untuk menjalankan seluruh tri dharma. Biasanya tugas tri dharma yang dijalankan menyesuaikan kebijakan perguruan tinggi yang merekrut. 

Misalnya hanya diwajibkan untuk menjalankan tugas mengajar atau pelaksanaan pendidikan. Namun, tidak diwajibkan untuk melaksanakan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. Dosen tidak tetap umumnya juga tidak diwajibkan menjalankan tugas tambahan. 

5. Beban Kerja Dosen (BKD)  

Sesuai dengan ketentuan, dosen di Indonesia diwajibkan untuk memenuhi BKD paling tidak 12 SKS per semester. Jika menjalankan tugas tambahan tertentu, maka ada dispensasi minimal 3 SKS per semester. Misalnya saat menjabat sebagai rektor. 

Kewajiban BKD tersebut hanya untuk dosen tetap. Sehingga setiap semester wajib menyusun laporan BKD yang mencakup LKD dan RKD sesuai jadwal yang ditetapkan kementerian di laman SISTER. Kemudian wajib memenuhi target 12 SKS yang disebutkan sebelumnya. 

Sementara untuk dosen tidak tetap, karena tidak wajib menjalankan seluruh tri dharma dan tugas tambahan. Maka tidak ada kewajiban memenuhi BKD. Dosen tidak tetap juga tidak memiliki kewajiban menyusun pelaporan BKD di SISTER. 

6. Sertifikasi Dosen (Serdos) 

Hal selanjutnya yang menjadi perbedaan dosen tetap dan dosen tidak tetap adalah pada proses sertifikasi dosen atau serdos. Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 dan bahkan kebijakan sebelumnya, serdos hanya bisa diakses dosen tetap. 

Sebab syarat menjadi peserta serdos hanya bisa dipenuhi dosen tetap. Misalnya memenuhi BKD dalam 4 semester berturut-turut. Sementara dosen tidak tetap tidak diwajibkan memenuhi BKD 12 SKS, sehingga tidak bisa menjadi peserta serdos. 

Serdos tersebut, sekaligus membuat dosen tidak tetap tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi. Sebab syarat utama menerima tunjangan ini adalah memiliki sertifikat pendidik. 

7. Jabatan Akademik Dosen 

Aspek berikutnya yang menunjukan perbedaan antara dosen tetap dengan dosen tidak tetap adalah jabatan akademik atau jabatan fungsional. Jenjang karir dalam profesi dosen tersebut hanya bisa diakses oleh dosen tetap. 

Hal ini terjadi karena syarat kenaikan jabatan akademik melibatkan pemenuhan BKD dan syarat lainnya. Sehingga seorang dosen harus menjalankan tri dharma dan tugas akademik lain agar memenuhi syarat. Sementara, dosen tidak tetap tidak memiliki kewajiban menjalankan seluruh tri dharma. 

Baca Juga:

Persamaan antara Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap 

Meskipun perbedaan dosen tetap dan dosen tidak tetap cukup banyak. Namun, kedua status kepegawaian dosen ini punya beberapa persamaan. Diantaranya adalah: 

1. Kualifikasi Akademik 

Hal pertama yang menunjukan persamaan antara dosen tetap dan dosen tidak tetap adalah kualifikasi akademik. Terdapat syarat pendidikan minimal yang harus dimiliki calon dosen. Baik itu nanti menjadi dosen tetap maupun tidak tetap. 

Sesuai ketentuan, dosen di Indonesia minimal memiliki ijazah S2 (Magister). Jika direkrut perguruan tinggi untuk mengajar mahasiswa pascasarjana misal jenjang S3 sampai spesialis. Maka kualifikasi akademik tentunya wajib di atas ijazah S2. 

2. Memiliki NUPTK 

Sesuai ketentuan, semua dosen di Indonesia yang sudah memenuhi syarat wajib memiliki nomor identitas unik. Yakni NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). 

NUPTK sejak tahun 2023 menjadi nomor identitas unik semua dosen dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi. Hal ini diatur di dalam Kepmendikbudristek No. 133/M/2023. NUPTK bisa dan wajib dimiliki dosen tetap maupun dosen tidak tetap selama memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Dulunya NUPTK menjadi nomor identitas unik untuk profesi guru dan tendik di sekolah. Namun, sejak peraturan tersebut terbit sekaligus menjadi nomor identitas untuk dosen dan tendik perguruan tinggi. 

3. Terdata di PDDikti 

Sejalan dengan kebijakan yang menetapkan dosen tetap dan dosen tidak tetap memiliki NUPTK. Maka sekaligus menunjukan jika kedua dosen dengan status kepegawaian berbeda ini sama-sama terdata di PDDikti. 

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan sebelumnya. Dimana dosen tetap mendapat NIDN, semenara dosen tidak tetap (dosen kontrak) mendapat NIDK. Sehingga keduanya terdata di PDDikti selama aktif menjalankan tri dharma. 

4. Dihitung dalam Rasio Dosen 

Persamaan berikutnya, baik dosen tetap maupun tidak tetap sama-sama dihitung dalam rasio dosen. Yakni perhitungan rasio ideal antara jumlah dosen dengan jumlah mahasiswa. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang mendata keduanya di PDDikti dan berhak mendapatkan NUPTK. 

Selain perhitungan rasio, dosen tersebut juga sama-sama dihitung untuk proses penilaian akreditasi program studi dan institusi. Baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM untuk program studi tertentu. 

5. Aktif Menjalankan Tri Dharma 

Persamaan lainnya, sama-sama menjalankan tri dharma. Meskipun tetap ada perbedaan dari segi cakupan tri dharma yang dijalankan. Namun sebenarnya dosen tetap dan dosen tidak tetap sama-sama aktif menjalankan tri dharma. 

Bedanya, dosen tetap diwajibkan menjalankan seluruh tri dharma yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sementara dosen tidak tetap hanya sebagian dari tri dharma. Misalnya hanya bertugas menjalankan tugas pendidikan, yakni dengan mengajar mahasiswa. 

Memahami perbedaan dosen tetap dan dosen tidak tetap tentu penting bagi calon dosen. Sehingga bisa membantu menyusun strategi atau rencana karir yang tepat sesuai harapan. Sekaligus mempersiapkan diri dengan baik untuk mendapatkan status kepegawaian yang diharapkan. 

Bagi anda yang berstatus sebagai dosen dengan kewajiban memenuhi BKD di setiap semesternya, Parafrase indonesia menyediakan layanan konversi KTI untuk membantu dosen Indonesia dalam pemenuhan BKD mereka dengan kualitas terbaik.

sumber: 

  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. https://peraturan.go.id/files/permendiktisaintek-no-52-tahun-2025.pdf
  2. Green Publisher. [@greenpublisher.id]. (2026, Jan 5). Berdasarkan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025… [Foto]. Instagram. https://www.instagram.com/p/DTH7Yt5ko1D/ 

Bagikan artikel ini melalui

Picture of wahyu adji
wahyu adji
Saya merupakan SEO Specialist dan Conten Writer Profesional di bidang pendidikan seputar kampus, mahasiswa dan kedosenan di Parafrase Indonesia

Tinggalkan Balasan