Memasuki awal tahun 2026, Kemdiktisaintek resmi menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru untuk kenaikan jabatan akademik dosen. Yakni melalui penerbitan Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026.
Penerbitan aturan atau regulasi baru terkait karir akademik dosen ini, tentunya menggantikan kebijakan lama. Yakni pada Kepmendiktisaintek No. 63/M/Kep/2025. Lalu, apa saja perubahan aturan dalam pengembangan karir akademik dosen di tahun 2026? Berikut informasinya.
Daftar Isi
ToggleSekilas Tentang Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026
Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 merupakan dokumen kebijakan berisi regulasi (kebijakan – aturan) terkait pengembangan karir akademik dosen di Indonesia. Karir akademik yang dimaksud disini adalah jabatan akademik atau jabatan fungsional dosen.
Kepmendiktisaintek ini merupakan petunjuk teknis (juknis), dalam kebijakan lama disebut dengan istilah Panduan Operasional Penilaian Angka Kredit Dosen (PO PAK). Penerbitannya sejalan dengan penerbitan kebijakan baru dari Kemdiktisaintek, yakni Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.
Dalam kebijakan lama, PO PAK mengacu pada Kepmendiktisaintek No. 63/M/Kep/2025 yang disesuaikan dengan Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024. Pada tahun 2026, kebijakan tersebut sudah tidak relevan. Sehingga Kemdiktisaintek menerbitkan Permendiktisaintek No. 52 tahun 2025. Praktis, ikut mengubah PO PAK di tahun 2026.
Mengapa Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 Perlu Dipatuhi?
Adanya penerbitan Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 tentunya tidak hanya wajib diketahui oleh semua dosen di Indonesia. Namun juga wajib dipatuhi ketentuan di dalamnya. Terlebih untuk dosen yang akan segera mengajukan usulan kenaikan jenjang jabatan akademik.
Jika usulan tersebut tidak sesuai dengan isi dari aturan baru tersebut. Maka tentunya usulan akan ditolak atau tidak diproses. Dosen bisa gagal mengajukan kenaikan jabatan akademik ke jenjang berikutnya. Bisa karena persyaratan tidak relevan lagi, prosedur pengajuan usulan berubah, dan sebab lainnya.
Perubahan Regulasi Pengembangan Karir Dosen sesuai Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026
Adanya Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026, sekaligus menjadi tanda bahwa Kepmendiktisaintek No. 63/M/Kep/2025 ditarik. Artinya, kebijakan yang berlaku di tahun 2025 dan mengatur juknis karir akademik dosen tidak lagi berlaku.
Dalam juknis karir akademik dosen terbaru, tentunya ada beberapa perubahan aturan. Sehingga tidak lagi sama dengan aturan kenaikan jabatan akademik dosen di tahun 2025 dan di bawahnya. Berikut beberapa perbedaannya:
1. Syarat Administratif Kenaikan Jenjang Jabatan Akademik
Dalam juknis karir dosen terbaru, terdapat perubahan aturan terkait syarat administratif kenaikan jenjang jabatan fungsional dosen. Misalnya terdapat ketentuan proporsi AK Prestasi (angka kredit penelitian).
Contohnya, untuk kenaikan dari jenjang Asisten Ahli menuju Lektor. Dosen pengusul wajib memenuhi AK Prestasi minimal 35% dari total AK Kumulatif saat pengajuan usulan kenaikan jenjang. Pada kebijakan sebelumnya, ketentuan proporsi angka kredit ini belum ada.
2. Syarat Khusus Kenaikan Jenjang Jabatan Akademik
Perubahan atau perbedaan aturan kedua dalam juknis pengembangan karir dosen berikutnya adalah pada syarat khusus. Syarat khusus masih sama yakni berkaitan dengan riwayat publikasi ilmiah dosen pada jurnal ilmiah.
Hanya saja, terdapat perubahan aturan di pemenuhan syarat khusus tersebut di setiap jenjang. Mulai dari ketentuan posisi dosen sebagai penulis apa, peringkat jurnal, dan lainnya.
Sebagai contoh, syarat khusus kenaikan jabatan akademik menuju Lektor dengan perbandingan sebagai berikut:
| Kebijakan Juknis Lama | Kebijakan Juknis Baru |
| Memiliki karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama, atau hasil karya seni yang diakui perguruan tinggi. | Menghasilkan 1 (satu) artikel di jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat 4 (empat) saat artikel diterbitkan dan dinilai, dengan ketentuan sebagai penulis pertama; atau Menghasilkan 1 (satu) artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Quartile 4 (Q4) dengan Scientific Journal Rankings (SJR) di atas 0,1 atau Impact Factor (IF) di atas 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama; atau Bagi Dosen pada bidang seni, menghasilkan 1 (satu) hasil karya seni yang diakui dan bereputasi nasional atau internasional, dengan ketentuan sebagaimana pencipta atau sebutan lain yang sesuai. |
3. Ketentuan Syarat Khusus Kenaikan Jenjang Jabatan Akademik
Perbedaan ketiga dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 dengan juknis lama adalah pada ketentuan syarat khusus. Yakni pada ketentuan jumlah penulis selain ketentuan yang dijelaskan di poin sebelumnya.
Dalam kebijakan terbaru, publikasi ilmiah untuk memenuhi syarat khusus harus hasil kolaborasi. Jika ditulis dosen sendiri sebagai penulis tunggal, maka tidak memenuhi ketentuan. Jadi, tidak bisa digunakan untuk pemenuhan syarat khusus.
Baca Juga Dokumen Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 disini
4. Syarat Khusus Tambahan Kenaikan ke Jenjang Guru Besar (Profesor)
Perbedaan juknis kenaikan karir akademik dosen berikutnya berkaitan dengan syarat khusus tambahan pada jenjang Guru Besar. Pada kebijakan sebelumnya, terdapat 4 pilihan syarat khusus tambahan. Namun, dalam kebijakan terkini ada tambahan 1 poin lagi. Yaitu:
“Sebagai PIC kerjasama penelitian dengan Profesor dari perguruan tinggi luar negeri, yang dibuktikan dengan proposal penelitian bersama dan Memorandum of Agreement yang telah mendapatkan jaminan pembiayaan”.
5. Skema Loncat Jabatan
Aturan baru dalam juknis karir dosen berikutnya adalah pada diberlakukannya kembali skema loncat jabatan. Yakni kenaikan jabatan akademik dosen dalam dua tingkat sekaligus.
Terdapat dua pilihan skema, yakni dari Asisten Ahli menuju Lektor Kepala dan dari Lektor menuju ke Guru Besar (Profesor). Dosen yang memiliki prestasi luar biasa sesuai ketentuan yang bisa mengembangkan jenjang karir di skema ini.
6. Kebijakan terkait AK Kumulatif
Perubahan berikutnya dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 adalah pada ketentuan AK Kumulatif. Pada kebijakan sebelumnya hanya ada 1 pilihan AK Kumulatif di semua jenjang jabatan akademik.
Namun, di tahun 2026 aturan lama kembali diberlakukan. Yakni ada beberapa pilihan AK Kumulatif untuk setiap jenjang jabatan akademik dosen. Berikut rinciannya:
- Asisten Ahli: 150
- Lektor: 200, 300
- Lektor Kepala: 400, 550, 700
- Guru Besar: 850, 1.050.
7. AK Konversi dan AK Prestasi Dosen
Aturan baru berikutnya yang mengalami perubahan adalah jenis-jenis angka kredit dosen. Pada kebijakan sebelumnya AK Kumulatif mencakup AK Konversi dan AK Pendidikan Formal maupun AK Integrasi atau Penyetaraan. Namun, dalam kebijakan terkini sesuai juknis karir dosen terbaru ada 2 perubahan.
Penilaian AK Konversi bersumber dari SKP yang berisi tugas pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, dan tugas penunjang. Sementara tugas penelitian masuk dalam penilaian AK Prestasi.
8. Pengangkatan Profesor Emeritus
Perbedaan lainnya adalah karir akademik dosen tidak sebatas sampai Guru Besar. Pada kebijakan terbaru, khusus dosen di PTS dengan prestasi luar biasa bisa kembali direkrut menjadi Profesor Emeritus. Sehingga bisa kembali mengabdi dan menjalankan tri dharma.
Selain beberapa poin di atas, detail perubahan aturan pengembangan karir akademik dosen bisa membaca dokumen Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026. Selain itu, bisa mengikuti sosialisasinya di kanal YouTube Kemdiktisiantek serta informasi terbaru dari Parafrase Indonesia. Dapat juga berkonsultasi dengan Tim PAK di perguruan tinggi masing-masing.

