Membahas mengenai topik perbedaan
gaji dosen di Indonesia, maka akan menjumpai nominal gaji yang bervariasi. Sehingga sangat mudah menemukan adanya perbedaan gaji dosen di satu perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lainnya.
Calon dosen tentunya akan mencari informasi mengenai kisaran gaji yang berlaku di Indonesia. Hal ini tentu penting untuk dijadikan bahan pertimbangan, sehingga lebih siap menjadi dosen profesional. Lalu, adakah perbedaan gaji dosen PNS dengan dosen swasta? Berikut informasinya.
Baca Juga: Pahami 5 Tugas Dosen Menurut Undang-Undang di Indonesia
Daftar Isi
ToggleBerapa Gaji Dosen PNS?
Memahami perbedaan gaji dosen, dimulai dari ketentuan gaji dosen PNS. Gaji dosen PNS disebut juga sebagai gaji dosen ASN (Aparatur Sipil Negara). Sebab dosen di Indonesia yang berstatus ASN terbagi menjadi tiga. Yakni dosen CPNS, dosen PNS, dan juga dosen PPPK.
Dosen ASN bisa ditugaskan di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun di perguruan tinggi swasta (PTS). Dosen ASN memiliki gaji yang cenderung lebih jelas, sebab diatur langsung dan digaji oleh pemerintah melalui APBN.
Gaji dosen PNS atau gaji pokok, diatur dengan rinci di dalam PP No. 5 Tahun 2024. sampai Februari 2026, belum ada PP baru yang menggantikan PP tahun 2024 tersebut. Sehingga masih PP No. 5 Tahun 2024 masih menjadi dasar acuan perbedaan gaji dosen ASN di Indonesia.
Sesuai PP ini, maka gaji dosen di Indonesia yang minimal memiliki ijazah Magister (S2) masuk di golongan IIIa sampai IVe. Berikut rinciannya:
- Golongan IIIa – IIId
- Golongan IIIa: Rp 2.785.000 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
- Golongan IVa – IVe
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Besaran gaji pokok dosen ASN, juga dipengaruhi oleh masa kerja. Misalnya pada rincian di atas, untuk golongan IIIa yang baru saja mengabdi maka gaji pokok di Rp 2.785.000. Jika dosen ASN tersebut sudah mengabdi selama 5 tahun di golongan IIIa, maka gaji pokoknya Rp 2.964.000. Detailnya bisa dilihat di PP No. 5 Tahun 2024.
Baca Juga: 10 Bentuk Kegiatan Tugas Penunjang BKD untuk Memenuhi Nilai
Berapa Gaji Dosen Swasta?
Sesuai penjelasan di awal, pada dasarnya memang ada perbedaan gaji dosen ASN dengan dosen non-ASN. Setelah memahami rincian gaji PNS dosen dari penjelasan sebelumnya. Lalu, berapa gaji dosen swasta atau dosen non-ASN di Indonesia?
Sesuai ketentuan dari pemerintah, misalnya yang diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 pada Pasal 55. Dijelaskan bahwa dari pemerintah menetapkan gaji dosen non-ASN di PTN BH maupun Badan Penyelenggara (termasuk PTS) adalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
“PTN Badan Hukum dan Badan Penyelenggara membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a di atas kebutuhan hidup minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.”
Artinya, gaji dosen non-ASN di Indonesia ditetapkan perguruan tinggi yang menaungi dosen tersebut. Sekaligus disesuaikan dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Sehingga gaji pokok dosen non-ASN minimal di UMR atau di UMK setempat.
Hanya saja, aktual di lapangan gaji dosen non-ASN menyesuaikan kemampuan finansial dan kebijakan perguruan tinggi yang menaungi. Inilah yang membuat besaran gaji dosen non-ASN di Indonesia tidak sama.
Ada yang gaji pokoknya lumayan, akan tetapi ada juga yang bisa dikatakan masih sangat kecil. Apalagi dengan tuntutan kualifikasi akademik menjadi dosen di Indonesia yang harus pascasarjana. Minimal lulusan Magister atau Doktor (S3).
Baca Juga: Cara Mengisi Laporan BKD di SISTER
Tunjangan Dosen PNS
Perbedaan gaji dosen PNS dengan swasta di atas baru dari segi gaji pokok. Sesuai ketentuan, gaji dosen di Indonesia juga mencakup sejumlah tunjangan. Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, tunjangan untuk profesi dosen terbagi 2 jenis.
Pertama, tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Kedua, tunjangan khusus untuk profesi dosen di Indonesia dan ditetapkan oleh pemerintah. Tunjangan yang melekat pada gaji pokok dipahami sebagai tunjangan yang menyertai gaji dan pasti didapatkan rutin oleh dosen tersebut. Tunjangan melekat pada gaji dosen PNS antara lain:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja dosen adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada dosen berdasarkan kinerja, capaian kerja, dan kelas jabatan. Dosen ASN (CPNS, PNS, dan PPPK) berhak menerima tukin.
Besaran dan syarat yang menyertai tukin ditetapkan kementerian yang menaungi dosen ASN tersebut. Sebagai contoh, dosen ASN di bawah naungan Kemdiktisaintek diatur tukinnya di dalam Permendiktisaintek No. 23 Tahun 2025.
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga adalah tambahan penghasilan kepada ASN yang sudah berkeluarga atau memiliki keluarga. Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Dosen ASN yang sudah menikah otomatis mendapat tunjangan suami/istri, begitu juga sebaliknya. Kemudian, dosen ASN yang sudah memiliki anak juga otomatis menerima tunjangan anak. Begitu juga sebaliknya.
3.Tunjangan Pangan (Uang Makan)
Tunjangan pangan adalah tambahan penghasilan untuk ASN yang ditujukan untuk menunjang kebutuhan pangan. Tunjangan ini bisa dalam bentuk uang tunai, disebut dengan istilah uang makan. Bisa juga dalam bentuk sembako, misalnya dosen ASN menerima beras 10 kilogram setiap bulan.
Selain beberapa jenis tunjangan yang melekat pada gaji pokok dosen ASN di atas. Juga masih ada tunjangan untuk profesi dosen. Sehingga tidak ada profesi lain di Indonesia yang menerima tunjangan tersebut. Berikut penjelasannya:
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi dosen adalah penghasilan tambahan yang diterima dosen yang memiliki sertifikat pendidik. Dosen yang sudah lulus serdos otomatis memiliki sertifikat pendidik. Namun, tunjangan ini baru bisa diterima dosen jika sudah memenuhi syarat lain. Diatur dalam Pasal 57 Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.
2. Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus adalah penghasilan tambahan yang diterima dosen pada saat bertugas di daerah khusus. Daerah khusus adalah wilayah terpencil, terbelakang, perbatasan negara, pulau kecil terluar, dan sebagainya.
Selama bertugas di daerah khusus maka tunjangan ini diterima dosen. Tunjangan ini juga baru bisa cair jika dosen memenuhi sejumlah syarat. Tercantum di Pasal 59 Ayat (3) Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.
3. Tunjangan Kehormatan
Tunjangan kehormatan adalah penghasilan tambahan yang diterima dosen atas jabatan fungsional Guru Besar yang dipangku. Dosen yang sudah menjadi Guru Besar otomatis menerima tunjangan kehormatan.
Namun, dosen juga harus memenuhi beberapa syarat yang diatur di Pasal 60 Ayat (2) Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Baru kemudian tunjangan kehormatan akan diterima atau dicairkan pemerintah.
4. Tunjangan Fungsional
Tunjangan fungsional adalah penghasilan tambahan yang diterima dosen atas jabatan fungsional yang dipangku. Dalam profesi dosen, karir akademik dikembangkan melalui 4 jenjang jabatan fungsional. Yakni Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar.
Dosen yang memangku jabatan fungsional menerima tunjangan fungsional. Besarannya berbeda-beda tergantung jenjang yang dipangku. Besaran dan ketentuan lainnya diatur di dalam Perpres No. 65 Tahun 2007. Berikut rinciannya:

5. Tunjangan Tugas Tambahan
Tunjangan tugas tambahan adalah penghasilan tambahan yang diterima dosen atas jabatan struktural tertentu di perguruan tinggi yang dipangku. Tunjangan tugas tambahan juga diatur di dalam Perpres No. 65 Tahun 2007.
Jabatan struktural yang tercakup untuk menjadi penerima tunjangan tugas tambahan adalah Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur. Berikut rincian besaran tunjangan tugas tambahan tersebut:
| Jabatan Struktural | Jabatan Fungsional | Tunjangan Tambahan |
| Rektor | Guru Besar | Rp 5.500.000 |
| Lektor Kepala | Rp 5.050.000 | |
| Pembantu Rektor atau Dekan | Guru Besar | Rp 4.500.000 |
| Lektor Kepala | Rp 4.050.000 | |
| Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik, Direktur Akademi | Guru Besar | Rp 3.325.000 |
| Lektor Kepala | Rp 2.875.000 | |
| Lektor | Rp 2.675.000 | |
| Pembantu Ketua, Pembantu Direktur | Guru Besar | Rp 1.800.000 |
| Lektor Kepala | Rp 1.550.000 | |
| Lektor | Rp 1.350.000 |
Tunjangan Dosen Swasta
Perbedaan gaji dosen PNS dengan dosen swasta terletak juga dari tunjangan yang diterima. Secara umum, jenis tunjangan untuk dosen swasta sama seperti tunjangan untuk dosen ASN yang dijelaskan sebelumnya.
Hanya saja, karena tunjangan ini diberikan oleh PTS yang menaungi dosen swasta. Maka sangat bergantung pada kemampuan finansial dan kebijakan perguruan tinggi itu sendiri. Pada tunjangan yang melekat di gaji pokok, jenis dan besaran disesuaikan kebijakan PTS.
Pada tunjangan profesi dosen (tunjangan profesi, khusus, kehormatan, fungsional, dan tugas tambahan) juga disesuaikan kebijakan internal PTS. Mayoritas dosen swasta tetap menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.
Pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, besarannya adalah didasarkan gaji pokok dosen PNS di dalam PP No. 5 Tahun 2024. Misalnya tunjangan kehormatan dosen swasta, maka 2x gaji pokok dosen PNS.
Sementara untuk tunjangan fungsional dan tunjangan tugas tambahan, biasanya menggunakan istilah insentif. Seperti insentif jabatan fungsional dan insentif jabatan struktural. Dosen swasta bisa menerima keduanya, bisa juga sebaliknya bergantung kebijakan internal PTS.
Bagaimana Cara Menjadi Dosen PNS?
Melalui penjelasan mengenai perbedaan gaji dosen ASN dengan dosen non-ASN di atas. Maka bisa dipahami bahwa gaji dosen ASN lebih jelas dan juga bisa dikatakan jumlahnya lebih baik atau layak.
Meskipun begitu, tidak sedikit dosen non-ASN di PTS yang juga menerima gaji serta tunjangan yang layak. Bahkan bisa sangat tinggi, terutama jika dosen tersebut mengabdi di PTS besar dan mengedepankan kesejahteraan dosen di bawah naungannya.
Lalu, bagaimana cara menjadi dosen ASN? Satu-satunya cara adalah dengan mengikuti seleksi penerimaan dosen ASN. Baik untuk dosen CPNS maupun dosen PPPK. Silahkan update informasi mengenai jadwal pembukaan formasi dosen ASN tahun 2026 di BKN.
Kemudian penuhi persyaratannya dan mendaftar sesuai prosedur yang berlaku. Disusul dengan mengikuti seluruh tahapan seleksi dosen ASN tersebut. Jika lulus, maka akan menerima SK penugasan dan SK pengangkatan.
Setelah resmi menjadi dosen, baik dosen ASN maupun dosen non-ASN maka perlu fokus menjalankan tri dharma. Optimalkan kinerja akademik dengan layanan Konversi KTI dari Parafrase Indonesia. Sehingga publikasi di prosiding maupun jurnal bisa diubah menjadi buku ilmiah siap terbit.
sumber:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. https://peraturan.go.id/files/permendiktisaintek-no-52-tahun-2025.pdf
- Republik Indonesia. (2007). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen. https://bphn.go.id/data/documents/07PRP065.pdf
- Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. https://peraturan.go.id/files/pp-no-5-tahun-2024.pdf
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. https://peraturan.bpk.go.id/Download/383871/permendiktisaintek-no-23-tahun-2025.pdf
- Majida, S. (2024). Intip Gaji Dosen Swasta dan Negeri, Baik Dosen S1, S2 dan S3. Diakses pada 15 Februari 2026 dari https://pina.id/artikel/detail/intip-gaji-dosen-swasta-dan-negeri-baik-dosen-s1-s2-dan-s3-iu34aifbxnv

