Dalam proses promosi dosen atau kenaikan jabatan akademik dosen, tidak hanya dilakukan penilaian Angka Kredit Konversi (AK Konversi) dari SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Akan tetapi juga dilakukan penilaian pada Angka Kredit Prestasi (AK Prestasi).
Hal ini sejalan dengan kebijakan baru yang diatur di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026. Penilaian atau perhitungan Angka Kredit Kumulatif (AK Kumulatif) mencakup penilaian pada 4 jenis angka kredit. Sehingga tidak hanya berdasarkan SKP yang disusun oleh para dosen. Berikut informasinya.Â
Daftar Isi
ToggleApa Itu Angka Kredit Prestasi?
Angka Kredit Prestasi merupakan salah satu jenis angka kredit dalam promosi dosen (kenaikan jenjang jabatan akademik) yang diperoleh melalui pelaksanaan kegiatan penelitian. Inilah alasan, AK Prestasi disebut juga dengan istilah AK Penelitian.
Adanya kebijakan yang mengatur AK Penelitian ini terbilang baru, sejalan dengan penerbitan Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026. Pada kebijakan sebelumnya, AK Penelitian belum ada.
AK Kumulatif diperoleh melalui 4 jenis angka kredit. Yakni AK Konversi yang bersumber dari SKP. Â Kemudian AK Prestasi dari pelaksanaan penelitian, AK Pendidikan Formal dari kegiatan studi lanjut dosen, dan AK Integrasi (untuk dosen PNS) atau AK Penyetaraan (untuk dosen non-PNS). Sehingga kegiatan penelitian tidak lagi masuk di AK Konversi, melainkan terpisah menjadi AK Prestasi.Â
AK Prestasi yang berdiri sendiri, menjadi angin segar bagi para dosen untuk mempercepat kenaikan jenjang jabatan akademik. Meskipun persyaratan setiap jenjang lebih rumit. Akan tetapi dengan AK Prestasi inilah, dosen berkesempatan segera memenuhi ketentuan AK Kumulatif. Â
Baca Juga: 10 Bentuk Kegiatan Tugas Penunjang BKD untuk Memenuhi Nilai
Sumber-Sumber AK Prestasi
Angka Kredit Prestasi (AK Prestasi) didapatkan dosen melalui pelaksanaan kegiatan penelitian. Adapun yang dinilai bukan pada kegiatan penelitian tersebut, melainkan luaran yang dicapai oleh dosen.
Sesuai isi Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026, berikut beberapa sumber-sumber poin AK Prestasi dosen:
1. Publikasi Buku IlmiahÂ
Angka kredit penelitian bisa didapatkan dosen melalui publikasi berbentuk buku ilmiah. Mencakup buku monograf, referensi, dan bunga rampai (book chapter). Khusus untuk bunga rampai, bisa bertaraf nasional maupun internasional.Â
Besaran poin angka kredit untuk publikasi hasil penelitian dalam bentuk buku terbilang tinggi. Buku monograf dan referensi bernilai 40 poin angka kredit. Sedangkan bunga rampai nasional 10 poin dan internasional di 15 poin.
2. Publikasi Jurnal IlmiahÂ
Sumber poin AK Prestasi yang kedua adalah hasil penelitian yang disebarluaskan dalam jurnal ilmiah. Baik itu jurnal nasional maupun jurnal internasional. Total ada 6 jenis publikasi jurnal ilmiah yang memberi tambahan poin angka kredit. Berikut rinciannya:
| Jenis Jurnal Ilmiah | Poin Angka Kredit |
| Jurnal Internasional Bereputasi, SJR di atas 0,1 atau IF di atas 0,05 saat artikel diterbitkan | Q1: 40 Q2: 38 Q3: 35 Q4: 33 |
| Jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi SJR ≤ 0,1 atau IF ≤ 0,05 saat artikel diterbitkan | 30 |
| Jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 atau 2 saat artikel diterbitkan | 25 |
| Jurnal nasional terakreditasi peringkat 3 atau 4 saat artikel diterbitkan | 20 |
| Jurnal nasional terakreditasi peringkat 5 atau 6 saat artikel diterbitkan | 15 |
| Jurnal Nasional yang tidak terakreditasi memenuhi kriteria jurnal ilmiah ber ISSN | 10 |
3. Publikasi ProsidingÂ
Sumber angka kredit penelitian berikutnya adalah hasil penelitian yang disebarluaskan dalam bentuk prosiding. Prosiding sendiri adalah publikasi artikel ilmiah dengan melalui proses presentasi di sebuah seminar atau konferensi ilmiah.
Terdapat 3 jenis publikasi ilmiah berbentuk prosiding yang membantu dosen mendapat tambahan poin untuk AK Prestasi. Yaitu:
| Jenis Prosiding | Poin Angka Kredit |
| Internasional terindeks dengan Quartile tertentu, SJR atau IF saat artikel diterbitkan oleh lembaga pengindeks internasional bereputasi | 20 |
| Internasional dan tidak terindeks | 10 |
| Nasional ber ISSN atau ISBN | 7,5 |
Sebagai catatan tambahan, hasil penelitian dalam bentuk artikel ilmiah jika dipresentasikan saja dan tidak terbit dalam prosiding ber-ISSN atau ber-ISBN. Juga diakui, dan memberi tambahan poin angka kredit.
Selain beberapa sumber poin AK Prestasi yang dijelaskan di atas. Tentunya masih ada beberapa sumber lainnya. Detailnya bisa membaca dokumen Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026.
Baca Juga: 9 Kesalahan Saat Pelaporan BKD Dosen yang Kerap Terjadi, Lengkap dengan Cara Mengatasinya
Proses Penilaian AK Prestasi
Sesuai penjelasan sekilas di awal, Angka Kredit Prestasi berdiri sendiri dan tidak lagi menyatu dalam AK Konversi. Sehingga dalam proses kenaikan jabatan akademik dosen, selain dilakukan penilaian AK Konversi dari SKP dosen. Juga dilakukan penilaian terpisah untuk AK Prestasi. Berikut adalah alur prosesnya:
1. Proses Penilaian AK Prestasi Dosen di PTNÂ
Dosen tetap di lingkungan PTN (Perguruan Tinggi Negeri), baik dosen PNS maupun non-PNS wajib menyusun laporan capaian kinerja penelitian untuk penilaian AK Prestasi. Berikut detail tahapannya:
- Dosen membuat daftar capaian kinerja pelaksanaan penelitian selama 1 tahun;Â
- Pada akhir tahun, pemimpin PTN/PTKL/Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang menaungi dosen menugaskan tim penilai AK PTN untuk melakukan penilaian;Â
- Pemimpin PTN/PTKL/Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri mengesahkan hasil penilaian AK Prestasi oleh tim penilai AK PTN;Â
- Hasil penilaian AK Prestasi yang telah disahkan setiap tahun didokumentasikan pada SISTER JAD (Jabatan Akademik Dosen).
2. Proses Penilaian AK Prestasi Dosen di PTSÂ
Dosen tetap di PTS (Perguruan Tinggi Swasta), baik dosen PNS maupun non-PNS juga wajib menyusun laporan capaian kinerja penelitian. Adapun detail alur penilaian AK Prestasi dosen di PTS adalah sebagai berikut:
- Dosen membuat daftar capaian kinerja pelaksanaan penelitian selama 1 tahun dan disahkan oleh Pemimpin PTS/PTS Keagamaan;Â
- Pada akhir tahun, kepala LLDIKTI/pimpinan unit kerja yang ditunjuk Kementerian Agama menugaskan tim penilai AK untuk melakukan proses penilaian;
- Kepala LLDIKTI atau pimpinan unit kerja yang ditunjuk Kementerian Agama mengesahkan hasil penilaian AK Prestasi;
- Hasil penilaian AK Prestasi yang telah disahkan setiap tahun didokumentasikan pada SISTER JAD.
Parafrase Indonesia memiliki Layanan Konversi KTI yang sesuai untuk membantu anda dalam meningkatkan keberhasilan mendapatkan angka kredit yang tinggi. Dengan mengubah karya ilmiah anda menjadi buku monograf, referensi, buku ajar, bunga rampai dan karya ilmiah populer.
Baca Juga: Cara Mengubah Tesis Menjadi Buku untuk Memenuhi Laporan BKD
Cara Meningkatkan Angka Kredit Prestasi dengan Konversi KTI
Memaksimalkan perolehan Angka Kredit Prestasi, tentunya dengan produktif melaksanakan kegiatan penelitian. Disusul dengan optimasi luaran yang dihasilkan dalam penelitian tersebut.
Salah satu strategi meraih lebih banyak poin angka kredit adalah dengan mencapai lebih banyak luaran. Mencakup luaran wajib dan disusul luaran tambahan. Jadi, konversi KTI menjadi solusi untuk mencapai hal tersebut.
Misalnya, luaran penelitian dalam bentuk artikel ilmiah di prosiding maupun jurnal ilmiah dikonversi menjadi buku monograf. Sehingga dosen mendapat 2 sumber AK Prestasi sekaligus. Yakni dari publikasi di prosiding atau jurnal, dan dari penerbitan buku ilmiah.
Sebagai catatan tambahan, penilaian AK Prestasi untuk kenaikan jabatan akademik dosen dilakukan secara internal oleh perguruan tinggi yang menaungi. Melalui kebijakan ini, Kemdiktisaintek kemudian menetapkan batasan AK Maksimum per tahun. Berikut detailnya:
- Asisten Ahli: Maksimal di 40 angka kredit per tahun.
- Lektor: Maksimal di 80 angka kredit per tahun.
- Lektor Kepala: Maksimal di 120 angka kredit per tahun.
- Profesor: Maksimal di 160 angka kredit per tahun.
Jika batas maksimal angka kredit penelitian per tahun sudah dicapai. Maka dosen bisa fokus mengurus kegiatan tri dharma lain. Sebab lebihan angka kredit yang dihasilkan, tentunya tidak akan masuk proses penilaian AK Prestasi.
Manfaat Angka Kredit Prestasi yang Terpenuhi
Dosen yang telah berhasil memenuhi ketentuan Angka Kredit Prestasi, tentunya bisa mendapatkan cukup banyak manfaat. Diantaranya adalah:
1. Membantu Memenuhi AK KumulatifÂ
Memenuhi AK Prestasi, sama artinya dosen telah berusaha maksimal untuk memenuhi AK Kumulatif. Pemenuhan AK Kumulatif membantu dosen eligible untuk mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik.
Sesuai ketentuan, AK Kumulatif di setiap jenjang jabatan akademik berbeda-beda. Berikut rinciannya:
- Asisten Ahli: 150 poinÂ
- Lektor: 200, 300 poin
- Lektor Kepala: 400, 550, atau 700 poinÂ
- Guru Besar: 850 atau 1.050 poin.Â
Memahami bahwa AK Kumulatif dipengaruhi juga oleh AK Prestasi. Maka dengan memenuhi AK Prestasi, dosen bisa mengoptimalkan perolehan AK Kumulatif. Sehingga bisa segera mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik.
2. Membantu Memenuhi Syarat Khusus Kenaikan Jabatan AkademikÂ
Memenuhi atau mendapatkan poin Angka Kredit Prestasi, tidak hanya berdampak pada AK Kumulatif. Akan tetapi juga berdampak pada pemenuhan syarat kenaikan jabatan akademik lainnya. Salah satunya pada pemenuhan syarat khusus.
Seperti yang diketahui, syarat khusus kenaikan jabatan akademik adalah riwayat publikasi ilmiah atau kepemilikan karya seni dan sastra khusus dosen ilmu seni. AK Prestasi diperoleh dari sejumlah publikasi ilmiah.
3. Membantu dalam Pemenuhan BKDÂ
Angka Kredit Prestasi pada dasarnya adalah pelaksanaan tugas penelitian oleh dosen. Jika AK Prestasi terpenuhi dan poinnya terus bertambah dari tahun ke tahun. Maka sama artinya, dosen bisa memenuhi BKD (Beban Kerja Dosen).Â
Dalam BKD, dosen wajib melaksanakan seluruh tugas pokok sesuai isi tri dharma perguruan tinggi dan tugas penunjang. Sehingga kegiatan penelitian juga tercakup di dalamnya. Dosen yang berusaha memenuhi AK Prestasi, akan memenuhi juga kewajiban melaksanakan penelitian dalam pemenuhan BKD.
4. Membantu Dosen Memenuhi IKDÂ
Dalam kenaikan jenjang jabatan akademik, para dosen juga diwajibkan memenuhi IKD (Indikator Kinerja Dosen) pada jenjang jabatan yang dituju. Oleh sebab itu, memenuhi AK Prestasi sama artinya dosen bisa memenuhi IKD tersebut.
Sebab tanpa melaksanakan kegiatan penelitian, maka IKD tidak maksimal. Dosen akan kesulitan mendapat penilaian yang baik dalam IKD. Dampak lainnya, dosen tidak memenuhi salah satu syarat administratif kenaikan jabatan akademik.
Dosen yang bertanggung jawab dan profesional, tentunya akan berusaha menjalankan seluruh tugas dan kewajiban akademik. Sejalan dengan sikap tersebut, dosen bisa lebih mudah memenuhi ketentuan angka kredit untuk kenaikan jabatan akademik termasuk angka kredit prestasi.
sumber:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/Kep/2026 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Salinan-Kepmendiktisaintek-39MKEP2026_Juknis-Layanan-Pengembangan-Profesi-dan-Karier-Dosen.pdfÂ
- Aribowo, E. K. (2026). Bikin SKP Saja Nggak Cukup! Pahami Beda AK Konversi dan AK Prestasi di Aturan Baru Karier Dosen. Diakses pada 8 April 2026 dari https://www.erickunto.com/2026/03/bikin-skp-saja-nggak-cukup-pahami-beda-ak-konversi-dan-ak-prestasi-di-aturan-baru-karier-dosen.html
- Aziz, A. (2026). Ketentuan dan Cara Pemenuhan Angka Kredit Penelitian (AK Prestasi). Diakses pada 8 April 2026 dari https://duniadosen.com/publikasi/ketentuan-dan-cara-pemenuhan-angka-kredit-penelitian-ak-prestasi/

