Besaran tunjangan sertifikasi dosen di Indonesia merupakan salah satu hal penting dalam proses penyejahteraan tenaga pendidik. Sudah Selayaknya para dosen mendapatkan gaji serta manfaat lain seperti tunjangan sertifikasi dosen yang bisa membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.Â
Sertifikasi dosen merupakan suatu hak yang didapat oleh para pendidik di universitas yang merupakan suatu tunjangan yang bersifat khusus. Tunjangan ini disebut tunjangan khusus karena hanya diterima oleh para dosen di Indonesia. Berikut ini adalah informasi selengkapnya mengenai sertifikasi dosen dan juga nominalnya.
Baca Juga: Perubahan Syarat Sertifikasi Dosen Tahun 2026 dari 2025
Daftar Isi
ToggleApa Itu Sertifikasi Dosen
Sertifikasi dosen merupakan suatu pengakuan kompetensi bagi para pendidik profesional dari pemerintah. Adanya sertifikasi dosen ini adalah untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara nasional sehingga mampu mengembangkan profesionalisme para dosen. Selain itu sertifikasi ini juga mampu membantu meningkatkan kesejahteraan para dosen.
Aturan sertifikasi ini berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 di Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
Baca Juga: Wajib Ketauhi! Daftar Aplikasi Dosen untuk Penunjang Kinerja
Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
Untuk mendapatkan besaran tunjangan sertifikasi dosen, terdapat beberapa syarat pencairan yang harus dosen penuhi. Berikut ini adalah beberapa syarat pencairan tunjangan serdos.Â
1. Dosen memiliki sertifikat pendidik
Syarat yang penting agar dapat menerima tunjangan sertifikasi dosen ini yaitu memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat Pendidik ini hanya dapat dosen terima ketika sudah lulus sertifikasi yang ada pada sistem pendidikan Indonesia.
Para dosen yang belum lulus kegiatan sertifikasi ini tidak akan dapat menerima tunjangan profesi. Usahakan sudah menyelesaikan proses sertifikasi sehingga mampu menerima sertifikat pendidik yang menjadi syarat pencairan tunjangan.
2. Dosen berstatus tetap
Syarat yang selanjutnya agar bisa menerima tunjangan profesi ini yaitu dengan memiliki status dosen tetap. Sesuai dengan kebijakan yang ada sertifikasi dosen sendiri nantinya dapat diikuti oleh para pendidik yang memiliki status kepegawaian tetap.
3. Dosen telah memenuhi ketentuan BKD
Syarat selanjutnya yaitu para dosen harus telah memenuhi BKD atau singkatan dari Beban Kerja Dosen. Sesuai dengan ketentuan para dosen wajib memenuhi beban kerja sebanyak 12 SKS per semester.Â
Dosen yang memiliki jabatan struktural pada perguruan tinggi bisa mendapatkan dispensasi per semesternya. Ketika beban kerja ini telah terpenuhi, para dosen bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut. Jika beban kerja masih belum terpenuhi maka kemungkinan besar akan terdapat penundaan pencairan tunjangan.
4. Dosen telah memenuhi ketentuan IKD
Para dosen juga harus memenuhi ketentuan IKD atau yang dimaksud dengan Indikator Kinerja Dosen. Indikator ini ditentukan berdasarkan jenjang jabatan fungsional para dosen.
Masing-masing jenjang memiliki indikator yang berbeda sesuai dengan standar pada Kemdikbudristek No. 500/M/2024. Perguruan tinggi nantinya akan mengembangkan indikator ini sesuai dengan kebijakan internal. Para dosen harus dapat memenuhi ketentuan tersebut sehingga bisa menerima tunjangan sertifikasi.
5. Dosen aktif dan tidak diberhentikan
Syarat penting agar dapat menerima tunjangan sertifikasi yaitu memiliki status aktif sebagai dosen dan tidak diberhentikan oleh perguruan tinggi terkait. Ini artinya para dosen harus memiliki status aktif di PDDikti maupun SISTER.
Para dosen juga harus aktif menjalankan Tri Dharma sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan begitu bisa menerima tunjangan sertifikasi tanpa adanya penundaan.
6. Dosen belum memasuki usia pensiun
Syarat penting lainnya untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi yaitu dosen tersebut masih aktif dan belum memasuki usia pensiun. Dosen yang bertugas pada perguruan tinggi harus masih aktif dan belum memasuki usia pensiun agar dapat menerima tunjangan secara penuh.
Baca Juga: Apa Saja Perbedaan Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap?
Prosedur Pencairan Tunjangan
Adanya penambahan tunjangan sertifikasi dosen, dapat memberikan tambahan pendapatan selain adanya gaji dosen. Dalam proses pencairannya, para dosen harus memenuhi berbagai prosedur berikut ini.
1. Proses validasi data
Prosedur pertama dalam pencairan tunjangan profesi dosen merupakan validasi data. Seperti yang sudah diketahui, terdapat beberapa syarat yang harus dosen penuhi untuk dapat menerima tunjangan tersebut.
Proses validasi data merupakan salah satu proses yang penting. Dalam konsep ini pihak keuangan perguruan tinggi dan pihak terkait pada kementerian maupun LLDikti akan melakukan validasi data secara menyeluruh. Ini demi memastikan bahwa para dosen sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
2. Penerbitan SK Tunjangan
Tahap selanjutnya yaitu penerbitan surat keputusan tunjangan sertifikasi. Untuk para dosen PNS yang mengabdi di perguruan tinggi negeri SK ini akan diterbitkan oleh kementerian secara langsung.
Untuk dosen non PNS sendiri yang mengabdi pada perguruan tinggi swasta, surat keputusan ini akan terbit melalui LLDikti wilayah setempat. Surat keputusan ini menjadi salah satu syarat administrasi sehingga tunjangan tersebut dapat cair tepat waktu.
3. Proses penyaluran dana tunjangan
Selanjutnya dalam prosedur pencairan tunjangan sertifikasi dosen yaitu proses penyaluran dana. Pada tahap ini, dana tunjangan sertifikasi akan disalurkan ke rekening bank para dosen terkait.
Tunjangan tersebut akan cair dengan mekanisme transfer bank sehingga tunjangan dapat tersalurkan dengan lebih mudah. Umumnya para dosen akan diminta menggunakan rekening pada bank yang sama.
Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Dosen
Untuk bisa mendapatkan tunjangan dosen ini para dosen harus memiliki sertifikasi dosen. Ini berlaku untuk dosen ASN maupun non ASN. Sertifikasi dosen juga bisa didapatkan oleh para pendidik yang mengabdi di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.
Namun besaran tunjangan tersebut tentu saja berbeda satu sama lain. Tunjangan sertifikasi antara dosen ASN dengan dosen non ASN memiliki perbedaan. Hal ini seperti yang sudah tertulis pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 pada Pasal 63 Ayat 1 dan Ayat 4.
Pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 pada Pasal 63 Ayat 1, besaran tunjangan sertifikasi dosen ASN adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Gaji pokok dosen ASN sendiri bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2024.
Sedangkan pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 pada Pasal 63 Ayat 4, menjelaskan bahwa nominal tunjangan sertifikasi dosen dengan status Non ASN yaitu satu kali gaji pokok dosen PNS yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2024. Untuk dosen non ASN terdapat juga sistem penyetaraan pangkat dan golongan ruang dengan dosen ASN sesuai dengan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 pada Lampiran I.
Itulah dia informasi mengenai tunjangan sertifikasi dosen mulai dari syarat pencairan hingga besaran nominalnya. Informasi ini pada dosen akan dapat mengetahui syarat-syarat penting dalam pencairan tunjangan yang penting untuk kesejahteraan para pendidik.
Jika anda memiliki karya tulis ilmiah yang ingin digunakan sebagai pemenuhan BKD, Parafrase Indonesia memiliki layanan Konversi KTI menjadi buku berkualitas yang bisa dibaca oleh masyarakat.

